Biaya untuk Keperluan Pribadi Wajib Pajak atau Orang yang Menjadi Tanggungannya

Definisi dari "Biaya untuk Keperluan Pribadi Wajib Pajak atau Orang yang Menjadi Tanggungannya"

Pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu, biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan (Penjelasan Pasal 9 ayat (1) huruf i UU PPh).

Biaya untuk Keperluan Pribadi Wajib Pajak atau Orang yang Menjadi Tanggungannya | Perpajakan DDTC