Biaya Langsung Kantor Pusat yang Dibebankan ke Proyek

Definisi dari "Biaya Langsung Kantor Pusat yang Dibebankan ke Proyek"

Yang dimaksud dengan "biaya langsung kantor pusat yang dibebankan ke proyek" adalah biaya yang terkait langsung dengan kegiatan Operasi Perminyakan di Indonesia dengan syarat:

  1. tidak dapat dikerjakan oleh institusi/lembaga di dalam negeri;
  2. tidak dapat dikerjakan oleh tenaga kerja Indonesia; dan
  3. tidak rutin.
Biaya Langsung Kantor Pusat yang Dibebankan ke Proyek | Perpajakan DDTC