Biaya entertainment, representasi, jamuan tamu, dan sejenisnya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan pada dasarnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan (PPh).
Syaratnya, wajib pajak harus dapat memenuhi persyaratan formal, yaitu membuktikan bahwa biaya entertainment telah benar-benar dikeluarkan. Serta memenuhi syarat material, yaitu terdapat hubungan dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak.