Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Terjemahan
Indonesia
:
Bentuk Usaha Tetap (BUT)
English
:
Permanent Establishment
Definisi dari "Bentuk Usaha Tetap (BUT)"

Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi (sebagai subjek pajak luar negeri) dan badan (sebagai subjek pajak luar negeri) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: (i) tempat kedudukan manajemen; (ii) cabang perusahaan; (iii) kantor perwakilan; (iv) gedung kantor; (v) pabrik; (vi) bengkel; (vii) gudang; (viii) ruang untuk promosi dan penjualan; (ix) pertambangan dan penggalian sumber alam; (x) wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; (xi) perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; (xii) proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; (xiii) pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; (xiv) orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; (xv) agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan (xvi) komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet (Pasal 2 ayat (5) UU PPh sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU Cipta Kerja).

Bentuk Usaha Tetap (BUT) | Perpajakan DDTC