Bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi (sebagai subjek pajak luar negeri) dan badan (sebagai subjek pajak luar negeri) untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa: (i) tempat kedudukan manajemen; (ii) cabang perusahaan; (iii) kantor perwakilan; (iv) gedung kantor; (v) pabrik; (vi) bengkel; (vii) gudang; (viii) ruang untuk promosi dan penjualan; (ix) pertambangan dan penggalian sumber alam; (x) wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; (xi) perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan; (xii) proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; (xiii) pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; (xiv) orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; (xv) agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan (xvi) komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet (Pasal 2 ayat (5) UU PPh sebagaimana diubah dengan Pasal 111 UU Cipta Kerja).