Belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan fungsi pelayanan rlmltm, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi perlindungan lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial (Pasal 1 angka 9 UU APBN Tahun Anggaran 2021).