Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud

Definisi dari "Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud"

Barang Kena Pajak Tidak Berwujud adalah barang tidak berwujud seperti namun tidak terbatas pada hak cipta, paten, desain, formula atau proses, merek dagang, atau bentuk hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.

Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud | Perpajakan DDTC