Barang Digital

Definisi dari "Barang Digital"

Setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik (Pasal 1 angka 6 PMK Nomor 48/PMK.03/2020).

Barang Digital | Perpajakan DDTC