Bangun Guna Serah

Definisi dari "Bangun Guna Serah"

Bentuk perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pemegang hak atas tanah dan investor, yang menyatakan bahwa pemegang hak atas tanah memberikan hak kepada investor untuk mendirikan Bangunan selama masa perjanjian dan mengalihkan kepemilikan Bangunan tersebut kepada pemegang hak atas tanah setelah investor mengoperasikan Bangunan tersebut atau sebelum investor mengoperasikannya (Pasal 1 angka 3 PP Nomor 34 Tahun 2017)

Bangun Guna Serah | Perpajakan DDTC