Asas Ultimum Remedium

Definisi dari "Asas Ultimum Remedium"

Lantas, apakah yang dimaksud dengan asas ultimum remedium?

Beberapa ahli di bidang hukum pidana berpendapat hukum pidana merupakan ultimum remedium. Artinya, hukum pidana menjadi jalan terakhir dan tidak boleh digunakan pada tahapan awal penegakan hukum (Elgar, 2004).

Dalam peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia, tidak terdapat definisi ultimum remedium secara eksplisit. Namun demikian, di Indonesia, penerapan asas ultimum remedium sudah muncul sejak era reformasi pajak jilid pertama pada 1983 dengan penyampaian secara implisit.

Asas ultimum remedium tersebut tercermin dari rumusan Pasal 8 ayat (3) UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dengan pasal tersebut, wajib pajak berhak menghentikan berlanjutnya proses pemeriksaan ke tahap penyidikan setelah mengakui kesalahan dan melunasi kekurangan pajak berikut denda administrasinya.

Asas Ultimum Remedium | Perpajakan DDTC