Selamat Datang di Perpajakan DDTC
DAFTAR SEKARANG
  • Sumber Hukum
  • Tax Manual
default_image

Asas Kepastian Hukum

Definisi dari "Asas Kepastian Hukum"

Yang dimaksud dengan "asas kepastian hukum" adalah pengaturan perpajakan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

Sumber
Undang-Undang 7 TAHUN 2021
Undang-Undang 7 TAHUN 2021
Bagikan Istilah Ini
Istilah Terbaru

Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Direktorat PKN)

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Ditjen Perbendaharaan)

Rekening Retur Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RR RPKBUNP)

Rekening Pengeluaran Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat (RPKBUNP)

Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran Badan Layanan Umum (RPATA BLU)

Glosarium
Glosarium
Kurs Pajak
Kurs Pajak
Formulir Pajak
Formulir Pajak
Cari Istilah Lain
Cari Istilah Lain