Areal Tidak Produktif

Definisi dari "Areal Tidak Produktif"

Areal yang sama sekali tidak dapat diusahakan untuk kegiatan penambangan, atau areal yang telah selesai diusahakan (Pasal 1 angka 20 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015).

Areal Tidak Produktif | Perpajakan DDTC