Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan

Definisi dari "Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan"

Anggota Agen Fasilitas Kepabeanan yang selanjutnya disebut Anggota adalah pejabat fungsional di bidang keuangan negara, bidang tugas kepabeanan dan cukai dan/atau pelaksana yang bertugas pada Kantor Wilayah, KPU, atau KPPBC.