Akumulasi Iuran Pensiun adalah kumpulan dana yang merupakan akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi hasil pengembangannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai iuran pensiun.