Kembali ke daftar formulir
[BC] Format Pemberitahuan atas Pemutusan Perjanjian/Kontrak atau Pembatalan Hibah di IKN
Formulir ini digunakan terhadap barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk, namun pada saat pengadaannya tidak sesuai dengan isi perjanjian/kontrak pengadaan, atau atas barang yang merupakan hibah sehingga dilakukan pembatalan hibah di IKN. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, Pihak Ketiga, atau Pihak Lain wajib menyampaikan pemberitahuan atas pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah tersebut kepada kepala kantor wilayah DJBC atau kepala kantor pelayanan utama bea dan cukai paling lambat 30 hari setelah tanggal pemutusan perjanjian/kontrak atau pembatalan hibah.
Tanggal Berlaku
16 Mei 2024
Berkas Formulir Ukuran File
Format Pemberitahuan atas Pemutusan Perjanjian atau Kontrak atau Pembatalan Hibah di IKN [PDF].pdf
127,3 KB
Lebih Lengkap dengan Premium
Download versi terdahulu, baca sumber peraturan dan ketahui dokumen pelengkap formulir dengan akun Premium.
Upgrade Premium

[BC] Format Pemberitahuan atas Pemutusan Perjanjian/Kontrak atau Pembatalan Hibah di IKN