Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
- MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
3.
|
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
4.
|
FRANSISCA WARASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
|
|
|
|
|
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-2851/PJ./2013 tanggal 20 Desember 2013;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT DELTA PASIFIC INDOTUNA, beralamat di Veteran Link IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, diwakili oleh ELJASA BAHALWAN selaku Direktur dalam hal ini memberikan kuasa kepada Drs. SUJUNG TANOEDJI, S.H., Kuasa Hukum, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 949/RS-FHR/Kontra-PPN-01..12-2006/V/2014 tanggal 16 Mei 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 041/E/DPI-BTG/II/11 tanggal 9 Februari 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
Bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-180/WPJ.16/BD.06/2010 31 Desember 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 7 Januari 2010 mengenai Keberatan atas SKPKB PPN tahun 2006 Nomor: 00001/207/06/823/10 tanggal 24 Februari 2010; Bahwa besarnya SKPKB PPN Tahun 2006 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPP Bitung adalah sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa perhitungan tersebut di atas tetap dipertahankan dalam Surat Keputusan Keberatan oleh Kanwil Pajak Manado;
Bahwa PPN tahun 2006 yang terutang menurut Pemohon Banding tidak ada; Bahwa perbedaan perhitungan tersebut disebabkan adanya koreksi atas objek biaya trial tahun 2006 (Pra Operasional) yang tidak disetujui Pemohon Banding. Koreksi tersebut oleh Terbanding dimasukkan sebagai Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya memasukkannya sebagai penjualan dan mengenakan PPN atas biaya tersebut. Menurut Pemohon Banding tidak ada bukti penerimaan kas yang menunjukkan transaksi penjualan yang dimaksud, karena atas trial tersebut bukanlah merupakan penjualan atau penyerahan melainkan biaya yang Pemohon Banding keluarkan untuk trial produksi mesin Pemohon Banding. Produk tersebut tidak dapat dipasarkan dan disamakan dengan produk yang siap jual, karena Pemohon Banding belum mendapatkan gambaran yang rinci tentang komposisi dari produk tersebut. Produksi trial tersebut selanjutkan Pemohon Banding simpan dan diperiksa di laboratorium Pemohon Banding agar dapat memastikan dan mendapatkan gambaran rinci tentang produk tersebut;
Bahwa selanjutkan oleh Kanwil Pajak Manado menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan alasan contoh produk di Laboratorium tersebut merupakan Pemakaian sendiri, menurut Pemohon Banding ini tidak sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-87/PJ./2002 Pasal 2, dijelaskan sebagai berikut:
“Pemakaian Barang Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah”; Bahwa adapun alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena: |
||||
1.
|
Permohonan Keberatan yang Pemohon Banding ajukan PPN Tahun 2006 Nomor: 00001/207/06/823/10 tanggal 24 Februari 2010 ditolak oleh Kanwil Pajak Manado;
|
|||
2.
|
Pengertian Pemakaian Sendiri oleh Pemeriksa Kanwil tidak sesuai dengan Keputusan Dirjen Nomor: KEP-87/PJ./2002 tentang pengertian pemakaian sendiri;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-180/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/823/10 tanggal 24 Februari 2010, atas nama: PT. Delta Pasific Indotuna, NPWP 02.385.961.4-823.000, beralamat di Jl. Veteran Lingk. IV, Kelurahan Girian Bawah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai, menjadi sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-2851/PJ./2013 tanggal 20 Desember 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Desember 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Desember 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 05 Mei 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 03 Juni 2014; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
|||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Koreksi Pemakaian Sendiri sebesar Rp760.379.770,00; |
|||
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
|||
|
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 Alinea ke-5 “bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp760.379.770,00, tidak dapat dipertahankan; |
||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, terkait sengketa koreksi pemakaian sendiri sebesar Rp760.379.770,00 karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN karena adanya pembelian bahan baku yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan untuk produksi namun tidak dicatat dalam persediaan akhir ataupun penjualan, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa hasil produksi yang tidak dicatat, dianggap sebagai pemakaian sendiri;
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya Rp760.379.770 merupakan biaya pra operasi, namun berdasarkan penelitian biaya tersebut tidak diamortisasi mulai dari tahun 2006, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh; |
||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berdasarkan penelitian dalam dokumen-dokumen dari mulai pemeriksaan sampai dengan persidangan, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
||
|
|
4.1.
|
Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-51/WPJ.16/BD.06/2010 diketahui bahwa koreksi barang jadi yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) disimpan di laboratorium merupakan pemakaian sendiri yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak sesuai UU No 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM Pasal 1A angka (1) huruf d bahwa “yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: pemakaian sendiri dan/atau pemberian Cuma-Cuma atas barang kena pajak”;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.2.
|
Bahwa nilai koreksi DPP PPN yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya sejumlah harga pokok penjualan saja tanpa menambah nilai margin bruto sesuai Pasal 2 huruf (a) KMK Nomor 251/KMK.03/2000 tentang Nilai Lain Dasar Pengenaan Pajak bahwa DPP atas pemakaian sendiri BKP adalah harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.3.
|
Pada saat penelitian keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyanggah bahwa atas hasil trial produksi tersebut setelah disimpan ke laboratorium, barang hasil trial produksi dimusnahkan dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menunjukkan Berita Acara Pemusnahan Barang yang masing-masing tertanggal 14 Juli 2007, 15 September 2007, dan 22 Desember 2007 disertai foto;
Bahwa atas sanggahan ini setelah melihat asli Berita Acara Pemusnahan Barang dan Foto yang disampaikan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen tersebut tidak dapat dipertimbangkan karena: |
|
|
|
|
●
|
Pada saat proses pembahasan akhir pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sama sekali tidak pernah menyampaikan adanya proses pemusnahan barang, serta tidak pernah menyampaikan BA Pemusnahan Barang. Dokumen baru disampaikan pada saat proses penelitian keberatan;
|
|
|
|
●
|
Berita Acara Pemusnahan Barang yang diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya dibuat intern oleh General Manager Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tanpa adanya saksi dari pihak ke-3;
|
|
|
|
|
|
|
|
4.4.
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan laporan hasil produksi pada masa trial, kartu stok/persediaan, tanda terima barang ke laboratorium, dan dokumen lain yang dapat digunakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mendukung sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.5.
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyelenggarakan pencatatan dan jurnal atas barang jadi yang dikirim ke laboratorium dan/atau dimusnahkan. Sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas barang jadi tersebut merupakan pemakaian sendiri yang terutang PPN, dan tidak termasuk dalam pengertian pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.6.
|
Dalam persidangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan Laporan Hasil Uji Laboratorium yang masing-masing bertanggal 17 Februari 2007, 10 Juli 2007 dan 12 September 2007. Laporan tersebut hanya menunjukkan hasil tes Microbiological Test dan tidak menunjukkan jumlah produk yang dilakukan pengujian sementara dalam BA Pemusnahan Barang yang diserahkan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), tercantum jumlah pemusnahan ikan kaleng yang diproses menjadi fishmeal sebanyak 71.887 kaleng. Sehingga tidak dapat diketahui apakah jumlah trial produk (hasil produksi yang diuji di laboratorium) sama dengan jumlah produksi yang dimusnahkan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.7.
|
Bahwa berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (3) menyatakan “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa pemusnahan dilakukan pada tahun 2007 yaitu tertanggal 14 Juli 2007, 15 September 2007 serta 22 Desember 2007 berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium tanggal 17 Februari 2007, 10 Juli 2007 dan 12 September 2007 maka seharusnya pada tanggal 31 Desember 2006 barang tersebut masuk ke dalam Inventory Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Seharusnya dalam laporan keuangan per 31 Desember 2006, pemakaian bahan baku tersebut tetap dicatat dalam persediaan akhir karena pemusnahan baru dilakukan tahun 2007 sebagaimana dokumen Berita Acara Pemusnahan tertanggal 14 Juli 2007, 15 September 2007 serta 22 Desember 2007; Apa yang telah disampaikan di atas tersebut, sekaligus untuk menjelaskan pendapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas pendapat Majelis yang menyatakan bahwa atas produksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selama tahun 2006 telah mengalami kegagalan produksi sehingga produksi tersebut tidak layak dikonsumsi oleh manusia, dan telah dilakukan pemusnahan sebagaimana telah dibuktikan dengan Berita Acara Pemusnahan tanggal 14 Juli 2007, Berita Acara Pemusnahan tanggal 15 September 2007, dan Berita Acara Pemusnahan tanggal 22 Desember 2007; |
|
|
|
|
|
|
|
|
4.8.
|
Bahwa dari dokumen Berita Acara Pemusnahan tidak dapat dipastikan pemusnahan yang dilakukan berasal dari trial produksi tahun 2006 atau produksi tahun berikutnya. Berita Acara Pemusnahan hanya mengkonfirmasi bahwa pada tahun 2007 terjadi pemusnahan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.9.
|
Bahwa atas pendapat Majelis yang menyatakan:
Sesuai dengan Pasal 163 RIB/HIR “barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak, atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu; Atas pendapat Majelis ini, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi adalah berdasarkan fakta adanya pemakaian bahan baku, yang diketahui dari laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); Bahwa sesuai dengan Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan PSAK menyatakan: Paragraf 12 Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi; Paragraf 20 Komponen-komponen laporan keuangan saling terkait karena mencerminkan aspek-aspek yang berbeda dari transaksi atau peristiwa lain yang sama. Meskipun setiap laporan menyediakan informasi yang berbeda satu sama lain, tidak ada yang hanya dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan khusus pemakai. Misalnya, laporan laba rugi menyediakan gambaran yang tidak lengkap tentang kinerja kecuali kalau digunakan dalam hubungannya dengan neraca dan laporan arus kas; Bahwa faktanya terdapat pembelian bahan baku yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan untuk produksi. Namun penelitian dalam neraca tidak ada pencatatan Inventory sebagai hasil produksi dari penggunaan bahan baku tersebut. Berdasarkan data dalam laporan keuangan yang diyakini sesuai tujuannya menyediakan informasi yang valid, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas pemakaian biaya tersebut; Bahwa sebaliknya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyanggah bahwa hasil produksi tersebut dimusnahkan (trial product). Namun bukti-bukti yang disampaikan berupa Berita Acara Pemusnahan adalah untuk tahun 2007. Berarti mestinya sejalan dengan sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam laporan keuangan per 31 Desember 2006, atas pemakaian bahan baku tersebut tetap tercatat dalam persediaan akhir; Dengan demikian sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjadi terbantahkan; |
|
|
|
|
|
|
|
|
4.10.
|
Bahwa atas pendapat Majelis pada halaman 35 yang menyatakan:
bahwa sesuai Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat (1)";
bahwa sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa sesuai dengan Pasal 76 dan 78 UU Pengadilan Pajak, Majelis memiliki keleluasaan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan. Atas fakta-fakta yang diungkap dalam persidangan, Majelis sesuai dengan asas audi et alteram partem, harus mendengarkan kedua belah pihak untuk dapat memutuskan sengketa dengan seadil-adilnya; Namun, Majelis telah mengabaikan fakta-fakta yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), antara lain sebagai berikut: |
|
|
|
|
●
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa biaya Rp760.379.770 merupakan biaya pra operasi, namun berdasarkan penelitian biaya tersebut tidak diamortisasi mulai dari tahun 2006, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (6) UU PPh;
|
|
|
|
●
|
Bahwa dari laporan keuangan diketahui terdapat pembelian bahan baku yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang digunakan untuk produksi. Namun penelitian dalam neraca tidak ada pencatatan Inventory sebagai hasil produksi dari penggunaan bahan baku tersebut;
|
|
|
|
●
|
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan hasil produksi tersebut dimusnahkan (trial product). Namun bukti-bukti yang disampaikan berupa Berita Acara Pemusnahan adalah untuk tahun 2007. Berarti mestinya sejalan dengan sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dalam laporan keuangan per 31 Desember 2006, atas pemakaian bahan baku tersebut tetap dicatat dalam persediaan akhir;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan mengabaikan fakta-fakta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, nyata-nyata Majelis tidak memberikan keadilan bagi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding). Penilaian pembuktian yang dilakukan Majelis tidak sejalan dengan fakta-fakta yang disampaikan kedua belah pihak yang bersengketa;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.11.
|
Bahwa berdasarkan data dan fakta dalam persidangan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas barang jadi yang merupakan penyerahan BKP atas pemakaian sendiri telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.12.
|
Bahwa terhadap Pendapat Majelis yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp760.379.770, nyata-nyata tidak sesuai dengan data, fakta serta ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak sehingga atas putusan Majelis, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
Bahwa dalam putusannya, Majelis menyatakan pokok sengketa yang diajukan banding oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp762.873.140,00;
Bahwa Majelis dalam putusannya tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp760.379.770,00. Dengan demikian, secara implisit, Majelis tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar Rp2.493.370,00;
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013 telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan yang PPN nya Harus Dipungut Sendiri Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp760.379.770,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga harus dibatalkan;
|
||
|
|
|
|
|
III.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-180/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 31 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/823/10 tanggal 24 Februari 2010, atas nama: PT. Delta Pasific Indotuna, NPWP 02.385.961.4-823.000, menjadi sebagaimana perhitungan di atas,
adalah tidak benar serta nyata-nyata telah bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-180/WPJ.16/BD.06/2010 tanggal 31 Desember 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor: 00001/207/06/823/10 tanggal 24 Februari 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.385.961.4-823.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: |
||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pemakaian Sendiri sebesar Rp760.379.770,00 dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terlepas dari pertimbangan Majelis Pengadilan Pajak telah mendalilkan koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo namun koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding yang mendalilkan bahwa berdasarkan pernyataan Termohon Peninjauan Kembali biaya tersebut merupakan merupakan biaya pra operasi, sedangkan dalam penelitian tidak diamortisasikan mulai dari tahun 2006. Lagi pula pada saat pembahasan akhir Pemohon Banding sama sekali tidak pernah menyampaikan adanya proses pemusnahan barang berikut dengan Berita Acaranya. Dengan demikian koreksi dalam perkara a quo berupa Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut sendiri sebesar Rp760.379.770,00 dapat dibenarkan sehingga tetap dipertahankan. Di samping itu, Majelis Pengadilan Pajak telah mengabaikan pencatatan Inventory sebagai hasil produksi dari penggunaan bahan baku yang bertujuan menyediakan informasi yang valid atas pemakaian biaya dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo Pasal 1A angka (1) huruf d Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
b.
|
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||
|
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.47156/PP/M.III/16/2013 tanggal 17 September 2013;
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 24 Mei 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Muhammad Aly Rusmin, S.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum