Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
739/B/PK/PJK/2016

 
 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
 
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:

PT. CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES, beralamat di Jalan Rungkut Industri II/39, Kalirungkut, Surabaya;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-64603/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
LANDASAN FORMAL
Bahwa surat permohonan banding diajukan secara tertulis dengan bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di perusahaan sebagaimana dinyatakan dalam akta perusahaan tentang susunan pengurus perusahaan;

Bahwa surat banding diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerbitan di mana surat keputusan itu Pemohon Banding terima pada tanggal 02 September 2014;

Bahwa surat banding dilampiri dengan copy dari Keputusan Terbanding sebagaimana pada pokok surat yang diajukan banding qq copy SKPKB PPh Pasal 23 No. 00070/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013;

Bahwa surat permohonan banding menyebutkan mengenai jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut Pemohon Banding;

PERTIMBANGAN MATERIAL
Bahwa adanya perbedaan pendapat yang tidak mendapat titik temu sehingga terpaksa menempuh upaya keberatan dan diteruskan ke proses banding di Pengadilan pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA
Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor KEP-2019/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 untuk Masa Juli 2011 dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
 
MENURUT PEMERIKSA
Bahwa Koreksi Positif Obyek PPh Pasal 23 tersebut berupa bunga pinjaman dari pemegang saham;

Bahwa berdasarkan pasal 12 PP No.94 Tahun 2010 disebutkan bahwa Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan:
a.
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
b.
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
c.
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
d.
Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
 
 
 
Bahwa maka atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan tingkat suku bunga wajar;

Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-80/PJ.312/1998 angka 3 huruf b menyebutkan:

Bahwa bagi perusahaan penerima pinjaman perhitungan bunga yang dibayarkan kepada pemegang saham merupakan biaya perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) UU PPh 1984 & merupakan obyek pemotongan PPh Ps. 23.

Bahwa salah satu prinsip penting dalam masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income-deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur lebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannya PPh Pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa Bunga sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto.

Menurut Penelaah Pemeriksa:
Bahwa berdasarkan laporan keuangan 2011 diketahui Pemohon Banding tidak mengalami kesulitan keuangan, hal ini dibuktikan dengan:
a.
Cash flow statement, di mana pendapat kantor akuntan public menyatakan wajar.
b.
Pada tahun 2011 posisi keuangan Pemohon Banding dalam keadaan laba Rp3.632.243.874.
c.
Cash Flow Statement menyatakan positif Rp11.398.437.917.
d.
Dan juga memiliki penyertaan saham Rp29.489.329.354.
 
 
 
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) d PP No. 94 Tahun 2010, sehingga atas pinjaman kepada pemegang saham dikenakan bunga dengan tingkat suku bunga wajar dan terutang PPh. Pasal 23;

MENURUT PEMOHON BANDING
Bahwa atas dasar tersebut Pemohon Banding menyatakan keberatan dan tidak setuju dengan pernyataan tersebut di atas dengan alasan:
a.
Pendapat kantor akuntan publik menyatakan wajar adalah pernyataan dalam bentuk laporan yang diberikan auditor terdaftar yang menyatakan pemeriksaan telah dilakukan dengan norma atau aturan pemeriksaan akuntan yang disertai dengan pendapat mengenai kewajaran laporan keuangan yang diperiksa.
b.
Pada tahun 2011 posisi keuangan wajib pajak dalam keadaan laba Rp3.632.243.874,-. Bilamana Pemohon Banding harus membayar bunga pinjaman kepada pemegang saham maka menjadi Rugi Rp1.409.077.496,- (detail pada lampiran 1).
c.
Cash Flow Statement menyatakan positif Rp11.398.437.917,-.
 
Jumlah tersebut adalah saldo rekening Koran Kas dan Bank per 31 Desember 2011, Penjelasan pada lampiran 2.
 
Pembengkakan saldo di rekening bank ini juga dikarenakan hari libur, di mana uang masuk disaat kantor Pemohon Banding tutup, sehingga terlihat cukup besar, namun pada tanggal 3 Januari seperti diuraikan dalam tabel tersebut dana dipergunakan untuk melunasi pinjaman.
d.
Dan juga memiliki penyertaan saham Rp29.489.329.354,- (detail pada lampiran 3A) Pemohon Banding sudah memiliki penyertaan saham semenjak tahun 1994, dan pada tahun 2011 ada penambahan penyertaan saham pada PT. Universal Carpet and Rugs sebesar Rp4.397.000.000,- senilai USD500.000. Penambahan ini dikarenakan akan melakukan perluasan pabrik. Tujuan penyertaan saham adalah untuk membentuk perusahaan patungan yang mempunyai tujuan kerja sama dibidang karpet mobil yang mana bahan baku sebagian berasal dari perusahaan Pemohon Banding.
 
 
 
Bahwa selain itu setiap tahun Pemohon Banding perlu melakukan investasi atau upgrade mesin agar produk yang dihasilkan terus berkembang mengikuti zaman. Hal ini untuk mempertahankan penjualan dan bahkan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu dana yang sudah diberikan pada Pemohon Banding yang semula hanya sebagai pinjaman karena terus dipergunakan untuk perkembangan perusahaan sehingga sulit bagi Pemohon Banding untuk mengembalikannya, sehingga pinjaman tersebut pada tahun 2013 telah dimasukkan sebagai penambahan modal agar permodalan Pemohon Banding lebih kuat dan ratio utang Pemohon Banding lebih baik lagi sehingga kredibilitas perusahaan Pemohon Banding lebih baik;

Bahwa dari saldo utang Pemohon Banding di akhir tahun 2011 terlihat meningkat yaitu semula per 31 Desember 2010 sejumlah Rp172.207.576.806,- dan per 31 Desember 2011 menjadi Rp234.968.624.488,- Naik Rp62.761.047.682,- (detail lampiran 3B);

Bahwa peningkatan saat ini terutama pada pinjaman Bank, hal ini menunjukkan bahwa kondisi keuangan perusahaan Pemohon Banding mengalami kesulitan bila mana tidak dibantu dengan pinjaman dari pemegang saham. Justru sebaliknya pemegang saham sangat mendukung agar perusahaan Pemohon Banding bisa terus berjalan dan bertambah maju;

Bahwa dengan demikian pendapat pemeriksa bahwa Pemohon Banding tidak sedang mengalami kesulitan tidak sesuai dengan apa yang sudah Pemohon Banding uraikan di atas;

Bahwa masalah pinjaman pada pemegang saham ini telah berlangsung semenjak tahun 2007 hingga Tahun 2013. di mana pinjaman ini dilakukan pemindahan ke Modal pada Tahun 2008 dan terakhir Tahun 2013. Selama ini dalam proses pemeriksaan (Tahun 2006/2007/2008/2009/2010/2011/2012) hanya terjadi koreksi pada tahun 2011. Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak merasa ada ketidakpastian akan peraturan yang benar;

Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat memproses pengajuan keberatan ini dalam waktu tidak terlalu lama dan Pemohon Banding siap memberikan keterangan kepada tim penelaah keberatan bila diperlukan;
 
Bahwa Pemohon Banding percaya bahwa persidangan di Pengadilan Pajak akan mengedepankan peraturan perpajakan pada proporsi yang sebenarnya. Agar dapat memberikan keterangan dan bukti pendukung yang diperlukan dalam persidangan, maka Pemohon Banding mohon dapat diundang untuk menghadiri persidangan atas sengketa pajak Pemohon Banding ini;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-64603/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2019/WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00070/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013 atas nama: PT Classic Prima Carpet Industries, NPWP: 01.231.841.6- 631.000, Jenis Usaha: Industri Karpet, beralamat di: Jalan Rungkut Industri II/39, Kalirungkut, Surabaya.
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-64603/PP/M.VA/12/2015, Tanggal 09 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 09 November 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 29 Januari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 29 Januari 2016;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 23 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 atas obyek berupa bunga sebesar Rp441.431.507,- bersumber dari koreksi negatif atas biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan untuk Tahun pajak 2011.

Berdasarkan Laporan pemeriksaan Pajak Nomor Lap-00095/WPJ.11/KP.1105/RIK.SIS/2013 tanggal 19 Juni 2013 bahwa untuk Tahun Pajak 2011 kami telah dilakukan pemeriksaan untuk seluruh jenis pajak dengan produk hukum yang dihasilkan antara lain SKPLB PPh Badan dan SKPKB PPh Pasal 23.

Latar belakang dilakukannya koreksi negatif atas biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan Pemeriksa adalah sebagai berikut:
a.
Kami memperoleh pinjaman dari PT. Panca Mantra Jaya dan PT. Putra Mahkota Perkasa (Kreditur) yang tidak dibebani bunga.
b.
Kedua Kreditur tersebut merupakan pemegang saham perusahaan kami masing masing dengan kepemilikan sebesar 50% sehingga antara perusahaan kami dengan kedua kreditur tersebut terdapat hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang No.7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).
c.
Menurut Pemeriksa atas transaksi pinjaman tersebut tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengatur sebagai berikut:
 
Ayat (1): Pinjaman tanpa bunga dari pemegang saham yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas diperkenankan apabila:
 
1.
Pinjaman tersebut berasal dari dana milik pemegang saham itu sendiri dan bukan berasal dari pihak lain;
 
2.
Modal yang seharusnya disetor oleh pemegang saham pemberi pinjaman telah disetor seluruhnya;
 
3.
Pemegang saham pemberi pinjaman tidak dalam keadaan merugi; dan
 
4.
Perseroan Terbatas penerima pinjaman sedang mengalami kesulitan keuangan untuk kelangsungan usahanya.
 
Ayat (2): Apabila pinjaman yang diterima oleh Wajib Pajak berbentuk perseroan terbatas dari pemegang sahamnya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), atas pinjaman tersebut terutang bunga dengan suku bunga wajar.
 
 
 
Oleh karena atas pinjaman tersebut menurut pemeriksa tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010, maka selanjutnya Pemeriksa melakukan koreksi negatif dengan membebankan biaya bunga atas pinjaman tersebut dan telah diperhitungkan dalam menetapkan perhitungan pajak terutang PPh Badan yang tertuang dalam SKPLB PPh Badan Tahun 2011;

Dengan adanya koreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan telah mengakibatkan jumlah pajak yang lebih bayar menurut SKPLB PPh Badan Tahun 2011 sebesar Rp4.198.397.404,- lebih besar dari jumlah lebih bayar yang dilaporkan oleh kami dalam SPT PPh Badan Tahun 2011 sebesar Rp3.790.884.154,-;

Sejalan dengan dilakukannya koreksi negatif biaya bunga pada PPh Badan maka sesuai ketentuan Pasal 23 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka atas biaya bunga tersebut menjadi obyek Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp441.431.507,-;

Kami tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa, sehingga mengajukan keberatan terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 23 yang oleh Pemeriksa melalui keputusan Jenderal Pajak Nomor KEP-2019/WPJ.11/2014 keberatan kami tersebut ditolak sehingga kami mengajukan banding atas putusan Pemeriksa tersebut namun kami tidak mengajukan keberatan atau upaya hukum lainnya terhadap SKPLB PPh Badan Tahun 2011 yang didalamnya terdapat koreksi negatif biaya bunga;

Salah satu alasan Pemeriksa menolak keberatan kami terhadap koreksi positif DPP PPh Pasal 23 adalah karena kami tidak mengajukan keberatan atas koreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan sehingga Pemeriksa berpendapat bahwa kami telah menyetujui adanya koreksi negatif atas biaya bunga;

Menurut majelis SKPLB PPh Badan tahun 2011 telah memiliki kekuatan hukum tetap karena memang tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kami. Apabila kami ingin mempermasalahkan koreksi negatif biaya bunga dalam perhitungan PPh Badan dengan penjelasan sebagai berikut:
a.
Apabila kami akan mengajukan upaya hukum keberatan, maka upaya hukum tersebut tidak dapat ditempuh karena sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat Ketetapan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
b.
Selain upaya hukum keberatan, ada upaya hukum lain yang diatur dengan UU KUP, yaitu upaya hukum sesuai ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP, yang mengatur tentang permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Namun upaya hukum ini tidak dapat digunakan oleh kami karena ketentuan yang diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) huruf b UU KUP tersebut terbatas pada keputusan mengurangkan jumlah pajak yang terutang atau keputusan membatalkan atas Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, sedangkan upaya hukum yang diharapkan oleh kami terkait koreksi negatif biaya bunga pada perhitungan PPh Badan tersebut adalah menambah jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
Berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa kami tidak konsisten dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu terhadap koreksi Pemeriksa yang berakibat mengurangi jumlah pajak yang terutang pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, kami tidak mengajukan upaya hukum atau dengan kata lain menerima koreksi negatif atas biaya bunga pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, sedangkan terhadap koreksi kami yang berakibat menambah jumlah pajak yang terutang pada perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23, kami mengajukan upaya hukum atau dengan kata lain menolak koreksi positif Terbanding pada perhitungan Penghasilan Pasal 23.

Pada dasarnya pokok sengketa adalah apakah pemberian pinjaman oleh PT. Panca Mantra Jaya dan PT. Putra Mahkota Perkasa kepada kami yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) UU PPh harus dibebani bunga, maka mengingat SKPLB PPh Badan yang didalamnya terdapat koreksi negatif biaya bunga telah memiliki kekuatan hukum yang tetap tersebut sehingga menurut hukum kami dianggap telah menerima koreksi Pemeriksa bahwa atas pemberian pinjaman tersebut harus dibebani bunga pinjaman.

Dengan demikian Majelis juga berpendapat bahwa koreksi positif Pemeriksa atas objek PPh Pasal 23 berupa bunga sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan uraian di atas, maka majelis memutuskan menolak banding kami dan tetap mempertahankan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 kami untuk masa Juli 2011 sebesar Rp441.431.507,-.

Menurut Kami:
Atas dasar penolakan banding kami tersebut, maka upaya hukum yang dapat kami lakukan adalah dengan mengajukan Peninjauan Kembali sebagai sarana untuk menempuh keadilan.

Seperti yang diuraikan di atas bahwa menurut Majelis kami tidak konsisten dalam menggunakan hak dan kewajiban perpajakannya, yaitu kami menerima koreksi negatif atas biaya bunga pada perhitungan Pajak Penghasilan Badan, sedangkan terhadap koreksi positif yang berakibat menambah jumlah PPh Pasal 23 yang terutang kami mengajukan upaya hukum.

Sebelum kami mengajukan keberatan, kami terlebih dahulu konsultasi dengan pihak Pemeriksa, dan dianjurkan untuk mengajukan keberatan hanya koreksi positif. Hal ini dikarenakan masalah pinjam meminjam adalah prinsip Taxable Income-deductible expense. Taxable Income yaitu penghasilan kena pajak dalam pendapatan atas bunga mengacu pada pasal 4 UU PPh dan tarifnya diatur lebih lanjut pada pasal 23 UU PPh. Sedangkan deductible expense yaitu pengurang penghasilan bruto sebagai konsekuensi dikenakannya PPh pasal 23 atas bunga tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh yang menyebutkan bahwa bunga sebagai salah satu pengurang penghasilan bruto. Maka apabila koreksi positif disetujui secara otomatis koreksi negatifnya dikoreksi pula.

Atas dasar itulah maka kami hanya mengajukan koreksi Positif PPh 23, karena dengan koreksi Positif tersebut akan mempunyai dampak koreksi negatif dikoreksi juga.

Kami sebagai Wajib Pajak mengikuti apa yang disarankan, dan pada saat proses keberatan pun kami tidak dipermasalahkan hal tersebut.

Perlu kami tambahkan bahwa koreksi pemeriksa pajak atas pinjaman dari pemegang saham hanya terjadi pada tahun 2011 sedangkan tahun 2007, 2008, 2009, 2010, 2012, dan 2013 tidak pernah ada koreksi, terlampir daftar temuan pemeriksa dan SPMKP untuk tahun-tahun tersebut.
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2019/ WPJ.11/2014 tanggal 02 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 Nomor: 00070/203/11/631/13 tanggal 21 Juni 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.231.841.6-631.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 Masa Pajak Juli 2011 sebesar Rp441.431.507,00 yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum dengan Keputusan Terbanding atas SKPLB yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT) didalamnya terdapat koreksi negatif biaya bunga dalam PPh Badan, sedangkan Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga perkara a quo tidak menjadikan serta merta atau mutatis mutandis, sehingga Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mengedepankan prinsip perhitungan taxable deductible income dalam Laba Rugi Fiskal dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dapat dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f, Pasal 6 ayat (1) huruf a Angka 2 jo Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT CLASSIC PRIMA CARPET INDUSTRIES, tersebut;

Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Elly Tri Pangestuti, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

739/B/PK/PJK/2016