Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada: |
||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
3.
|
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
4.
|
Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
|
|
|
|
|
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1962/PJ./2012 tanggal 26 Desember 2012;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT. KOLON INA, berkedudukan di Jalan Raya Serang Km. 80 Walantaka Banten 42183;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
A.
|
DASAR HUKUM
|
|||
|
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) jo. Pasal 35 dan Pasal 36 dari Undang-Undang Pengadilan Pajak Nomor 14 Tahun 2002 (UU PP), perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan banding atas KEP-712;
Bahwa pada tanggal 13 Juni 2011, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar 50% dari jumlah PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP-712 sebesar Rp302.956.000,00; |
|||
|
|
|
|
|
B.
|
PENGHITUNGAN PAJAK MENURUT KEP-712
|
|||
|
Bahwa penghitungan PPN yang masih harus dibayar berdasarkan KEP-712 adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
C.
|
LATAR BELAKANG
|
|||
|
1.
|
Bahwa Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Satu menerbitkan SKPKB 00446 dengan jumlah pajak kurang bayar sebesar Rp605.911.999,00, dengan perincian penghitungan sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa atas SKPKB tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan No. 32/KIN/CT/VI/2010 tanggal 28 Juni 2010 yang diterima oleh KPP PMA I pada tanggal 30 Juni 2010;
|
||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa pada tanggal 28 Maret 2011, Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) No. S-1268/WPJ.07/2011 tanggal 11 Maret 2011 dan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang diterbitkan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Khusus dimana menyatakan penjelasan untuk menolak keberatan Pemohon Banding. SPUH tersebut secara tertulis juga menyatakan untuk memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan keterangan dan memperoleh penjelasan kepada/dari Penelaah Keberatan pada tanggal 24 Maret 2011 jam 08.30 di Kanwil DJP Jakarta Khusus;
|
||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Pemohon Banding menyampaikan surat tanggapan tertulis atas SPUH dengan No. 032/KIN/CT/III/2011 tertanggal 29 Maret 2011 beserta dokumen pendukung terkait pada tanggal 23 Maret 2011 (termasuk dokumen-dokumen dari pihak ketiga). Pemohon Banding juga menghadiri dan memberikan keterangan dan dokumen pendukung yang diperlukan pada tanggal 28 Maret 2011;
|
||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Terbanding menerbitkan KEP 712 yang menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;
|
||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa pada tanggal 13 Mei 2011, Pemohon Banding menyampaikan surat permintaan penjelasan atas alasan dan dasar KEP-712 melalui Surat No.16/KIN/CT/V/2011 kepada KPP PMA I;
|
||
|
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa KPP PMA I menyampaikan surat tanggapan beserta penjelasan dasar koreksi terkait melalui surat No. S-2847/WPJ.07/2011 tanggal 26 Mei 2011 yang mana penjelasan dari surat tersebut pada dasarnya sama dengan penjelasan yang tertuang di dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang terlampir pada SPUH;
|
||
|
|
|
|
|
D.
|
ALASAN DAN DASAR PENGAJUAN BANDING
|
|||
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas seluruh koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp4.390.666.663,00 yang tetap dipertahankan Terbanding sebagaimana tertuang di dalam KEP-712;
Bahwa berikut rincian penjelasan Dasar Koreksi Terbanding dan Alasan Pemohon Banding; Koreksi atas DPP PPN sebesar Rp4.390.666.663,00 Dasar koreksi Terbanding Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Keluaran berdasarkan hasil perhitungan peredaran usaha di PPh Badan; Bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan melakukan penghitungan kembali Peredaran Usaha Pemohon Banding dengan menggunakan harga jual per unit yang tertera di dalam "Meeting Memorandum" antara Pemohon Banding dengan PT Inamulti Intipack (distributor tunggal untuk penjualan lokal) ("PT II"); Bahwa berdasarkan dokumen Meeting Memorandum tersebut diketahui bahwa harga jual per unit lebih tinggi daripada harga jual yang dilaporkan pada faktur pajak oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan penghitungan kembali atas seluruh peredaran usaha atas penjualan lokal sesuai tanggal faktur pajak dengan menerapkan harga jual yang ada pada dokumen Meeting Memorandum pada rentang tanggal yang sama; Bahwa sesuai Clause 3 Distributor Agreement, dinyatakan harga produk disepakati oleh kedua belah pihak. Namun, tidak ada klausul dalam Distributor Agreement yang menyatakan harga produk sesuai Clause 3 merupakan harga produk kepada konsumen akhir. Pemohon Banding juga tidak mengubah isi Distributorship Agreement dan Meeting Memorandum tersebut; Bahwa dengan demikian, penggunaan data dalam Meeting Memorandum oleh Terbanding telah benar sesuai dengan Distributor Agreement antara Pemohon Banding dengan Distributor Agreement antara Pemohon Banding dengan PT II; Bahwa keberatan Pemohon Banding ditolak dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak mengubah isi Distributor Agreement maupun Meeting Memorandum. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding tetap mempertahankan atas hasil penelitian koreksi DPP PPN sebesar Rp4.390.666.663,00; Alasan Pemohon Banding: Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding diatas sehubungan dengan koreksi atas DPP PPN. Berikut Pemohon Banding sampaikan rincian penjelasan Pemohon Banding; |
|||
|
1.
|
Bahwa Terbanding telah keliru mengambil kesimpulan bahwa kesepakatan harga produk yang tertuang dalam Meeting Memorandum adalah harga jual dari Pemohon Banding kepada PT II, di mana harga tersebut adalah harga jual (Sales Price) antara PT II dengan pelanggan PT II;
Bahwa Pemohon Banding sebagai perusahaan pabrikan Polyester Film dan Nylon Film mempunyai tujuan di mana produk-produknya dapat diserap oleh pangsa pasar Indonesia; Bahwa untuk memasarkan produk-produk Pemohon Banding di Indonesia, Pemohon Banding dan PT II telah menandatangani Distributorship Agreement di mana Pemohon Banding menunjuk PT II sebagai distribusi tunggal untuk produk Pemohon Banding berupa Polyester dan Nylon Film. Adapun dokumen-dokumen perjanjian yang mendasari hubungan usaha antara Pemohon Banding dan PT II adalah sebagai berikut: |
||
|
|
●
|
Distributorship Agreement
|
|
|
|
●
|
Surat Konfirmasi Keuntungan PT II
|
|
|
|
●
|
Meeting Memorandum
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa PT II memberitahukan harga jual yang akan diterapkan kepada pelanggan-pelanggan PT II atas penjualan barang-barang yang diproduksi oleh Pemohon Banding. Hal ini diperlukan salah satunya adalah harga jual tersebut juga digunakan sebagai acuan untuk menentukan keuntungan PT II. Secara administrasi, Pemohon Banding membuat Meeting Memorandum;
Bahwa secara jelas bahwa di dalam Memorandum tersebut memuat informasi, antara lain, berikut ini: |
||
|
|
●
|
Nama Pelanggan PT II
|
|
|
|
●
|
Harga jual yang sedang berlaku dari PT II kepada Pelanggan PT II yang bersangkutan
|
|
|
|
●
|
Harga jual yang akan berlaku dari PT II kepada Pelanggan PT II yang bersangkutan
|
|
|
|
●
|
Tanggal efektif PO penerapan harga baru
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Meeting Memorandum merupakan dokumen pelaksana dari Clause 3 dan Clause 4 dari Distributorship Agreement;
Bahwa di dalam pertemuan antara Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 01 Februari 2011, Penelaah tidak dapat meyakini perbedaan atas "term" Transfer Price dan Sales Price yang tertuang di dalam Clause 3 dan Clause 4 dari Distributorship Agreement; Bahwa untuk itu Pemohon Banding dan PT II memberikan Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon Banding dan PT II untuk memperjelas definisi dari Sales Price dan Transfer Price sebagai berikut: |
||
|
|
●
|
Sales Price
Bahwa Sales Price adalah harga jual yang ditentukan oleh PT II kepada Pelanggan PT II dimana dalam harga tersebut telah memperhitungkan biaya operasional dan keuntungan PT II. PT II memberitahukan harga jual tersebut untuk diketahui oleh Pemohon Banding; |
|
|
|
●
|
Transfer Price
Bahwa Transfer Price adalah harga jual Pemohon Banding kepada PT II yang akan dikaji dan ditinjau ulang secara berkala, dengan mempertimbangkan harga jual PT II kepada Pelanggan PT II setelah dikurangi biaya operasional PT II (seperti biaya transportasi, gudang, promosi, gaji sales, dan lain-lain); |
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dalam butir 4 Surat Pernyataan menyebutkan bahwa harga yang tercantum dalam Meeting Memorandum adalah harga jual PT II kepada Pelanggan PT II dan bukan harga jual Pemohon Banding kepada PT II;
Bahwa Pemohon Banding tidak dapat mengubah Distributorship Agreement yang telah dibuat. Adapun Surat Pernyataan tersebut disampaikan untuk memperjelas pengertian Sales Price dan Transfer Price yang dimaksud di dalam Clause 3 dan Clause 4 dari Distributorship Agreement; Bahwa sejak ditandatanganinya Distributorship Agreement sampai dengan saat ini, Pemohon Banding dan PT II telah mempunyai pengertian yang sama atas "term" tersebut seperti yang tertuang di dalam Surat Pernyataan; Bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dapat buktikan bahwa harga yang ada pada Meeting Memorandum adalah harga jual antara PT II dengan pelanggan PT II dengan dokumen-dokumen berikut ini: |
||
|
|
●
|
Dokumen-dokumen PT II kepada Pelanggan PT II (merupakan dokumen pihak ketiga) berupa:
|
|
|
|
|
-
|
Purchase Order
|
|
|
|
-
|
Faktur Penjualan
|
|
|
|
-
|
Faktur Pajak
|
|
|
|
-
|
Surat Jalan pengiriman barang (delivery order)
|
|
|
●
|
Surat Pesanan dari PT II kepada Pemohon Banding atas barang yang bersangkutan;
|
|
|
|
●
|
Invoice komersial antara Pemohon Banding kepada PT II beserta faktur pajak atas barang yang bersangkutan;
|
|
|
|
●
|
Meeting Memorandum terkait;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dokumen-dokumen di atas telah Pemohon Banding berikan kepada Terbanding pada saat proses keberatan. Perlu diketahui bahwa dokumen-dokumen selain dokumen dari pihak ketiga telah Pemohon Banding sampaikan dalam proses pemeriksaan;
Bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas dan pernyataan Pemohon Banding dan PT II, harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum bukan merupakan harga jual Pemohon Banding kepada PT II melainkan harga jual PT II kepada Pelanggan PT II. Atas penjualan PT II kepada pelanggan PT II, PT II telah mengeluarkan Faktur Pajak sejumlah harga sesuai dengan harga yang tertera di dalam Meeting Memorandum; Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding telah melaporkan seluruh penyerahan atas barang kena pajak, menghitung, memungut, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakan Pemohon Banding sesuai dengan yang Pemohon Banding laporkan di dalam SPT PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa Pemohon Banding berharap Majelis dapat mempertimbangkan penjelasan dan dokumen bukti pendukung Pemohon Banding, sehingga seharusnya koreksi atas DPP PPN sebesar Rp4.390.666.663,00 seharusnya dibatalkan; |
||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa penghitungan ulang peredaran usaha oleh Pemeriksa hanya didasarkan pada asumsi-asumsi dan tidak berdasarkan data-data yang ada;
Bahwa sesuai penjelasan Pemohon Banding pada butir 1 di atas, Pemeriksa tidak dapat menerapkan harga jual yang tertera pada Meeting Memorandum sebagai harga jual Pemohon Banding; Bahwa terlebih lagi, dalam melakukan penghitungan ulang atas peredaran usaha tersebut terdapat hal-hal yang tidak tepat sebagai berikut: |
||
|
|
●
|
Harga jual untuk masing-masing Pelanggan PT II adalah berbeda-beda. Sebagai contoh, berdasarkan Meeting Memorandum tanggal 28 Januari 2008 terdapat perincian sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Harga tersebut akan berlaku efektif untuk Purchase Order (yang dikeluarkan oleh Client-Pelanggan PT II) sejak tanggal 28 Januari 2008;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
●
|
Berdasarkan daftar harga tersebut, Pemeriksa secara sama rata menerapkan harga jual Pemohon Banding kepada PT II dengan satu harga (yaitu sebesar $2.25) untuk seluruh produk Pemohon Banding. Padahal harga jual adalah tergantung atas produk yang dipesan oleh PT II kepada Pemohon Banding. Harga baru juga diterapkan pada Purchase Order yang diterbitkan sejak tanggal efektif bukan pada tanggal penerbitan invoice komersial;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
●
|
Setiap ada perubahan harga jual pada periode berikutnya, Pemeriksa secara langsung menerapkan harga baru (dengan memilih salah satu harga jual yang tertera di dalam Meeting Memorandum) tersebut ke dalam penghitungan kembali peredaran usaha. Padahal harga baru tersebut hanya akan berdampak pada pemesanan produk atas beberapa Pelanggan tertentu;
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) dan (3) dari UU KUP No. 28/2007 menyebutkan bahwa:
|
|||
|
"(2)
|
Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
||
|
(3)
|
Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang"
|
||
|
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan Pasal tersebut di atas, Pemeriksa telah melakukan koreksi atas Peredaran Usaha dengan menggunakan dasar dan bukti pendukung yang salah;
Bahwa dengan demikian, penghitungan kembali peredaran usaha Pemohon Banding oleh Pemeriksa hanya didasarkan oleh asumsi-asumsi Pemeriksa dan bukan didasarkan pada bukti-bukti yang ada; Bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding diatas, dapat disimpulkan bahwa koreksi atas DPP PPN yang dilakukan oleh Pemeriksa dengan berdasarkan dokumen Meeting Memorandum adalah tidak benar dan tanpa dasar alasan yang jelas, sehingga koreksi tersebut di atas harus dibatalkan; |
|||
|
|
|
|
|
E.
|
KESIMPULAN
|
|||
|
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan Pemohon Banding di atas, penghitungan PPN untuk Masa Pajak September 2008 adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
|
||||
●
|
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-712/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00446/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010, atas nama: PT. Kolon Ina, NPWP: 01.071.138.0-052.000, Alamat: Jalan Raya Jakarta Serang Km. 80 Serang, sehingga jumlah perhitungan PPN yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 Oktober 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-1962/PJ./2012 tanggal 26 Desember 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 27 Desember 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Desember 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 Januari 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Februari 2014; Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 35 alinea ke-12 “bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Inamulti Intipack, bukti harga jual adalah invoice/tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT Inamulti Intipack (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;” Halaman 36 alinea ke-1, ke-2, dan ke-3 “bahwa disamping itu dalam pemeriksaan maupun dalam keberatan tidak ada bukti penghitungan scrap sebagaimana dimaksud Terbanding dalam SPHP;” “bahwa hal-hal lain dalam persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam memutus sengketa ini karena tidak menunjukkan bukti harga jual Pemohon Banding kepada PT Inamulti Intipack sebagaimana dihitung dan menjadi koreksi Terbanding;” “bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.390.666.663,00 tidak dapat dipertahankan;” |
|||
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.” |
|||
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
|||
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) menyatakan:
Pasal 4 ayat (1) “Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun..” |
|||
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang PPN), menyatakan:
Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|||
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||
|
b.
|
impor Barang Kena Pajak;
|
||
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
||
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
|
||
|
f.
|
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."
|
||
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP) menyatakan:
Pasal 28 ayat (1) “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.” Pasal 28 ayat (3) “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.” Pasal 29 ayat (3) “Wajib Pajak yang diperiksa wajib: |
|||
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
||
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;dan/atau
|
||
|
c.
|
memberikan keterangan lain yang diperlukan”
|
||
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 ayat (1) huruf a
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut: apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar”; Penjelasan Pasal 13 ayat (1), antara lain menyatakan: “…Bagi Wajib Pajak yang tidak menyelenggarakan pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 atau pada saat diperiksa tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sehingga Direktur Jenderal Pajak tidak dapat menghitung jumlah pajak yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dengan penghitungan secara jabatan, yaitu penghitungan pajak didasarkan pada data yang tidak hanya diperoleh dari Wajib Pajak saja.Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh: |
|||
|
a.
|
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;
|
||
|
b.
|
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau
|
||
|
c.
|
dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan”;
|
||
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 199/PMK.02/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak (selanjutnya disebut dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.02/2007) mengatur sebagai berikut:
Pasal 15 ayat (1) “Dalam hal Pemeriksaan dilaksanakan dengan Pemeriksaan Lapangan: |
|||
|
a.
|
Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak, dipinjam pada saat itu juga dan Pemeriksa Pajak membuat bukti peminjaman.
|
||
|
b.
|
Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain yang diperlukan dan belum diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa Pajak membuat surat permintaan peminjaman.
|
||
|
c.
|
Buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain sebagaimana dimaksud pada huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen disampaikan kepada Wajib Pajak.
|
||
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012 serta fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, disimpulkan sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Bahwa koreksi positif DPP PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp4.390.666.663,00 merupakan hasil ekualisasi dari koreksi positif Peredaran Usaha di PPh Badan Tahun Pajak 2008 (12 bulan) sebesar total Rp50.223.912.605,00, sebagaimana yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40033/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 11 September 2012, yang kemudian dibagi sesuai masa pajak masing-masing dalam satu tahun untuk pengenaan koreksi positif DPP PPN-nya;
|
||
|
b.
|
Bahwa atas putusan Majelis Hakim dalam sengketa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp50.223.912.605,00 yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.40033/PP/M.XIII/15/2012 tanggal 11 September 2012 tersebut, diajukan memori peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bersamaan dengan pengajuan memori peninjauan kembali ini;
|
||
|
c.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Positif Peredaran Usaha sebesar Rp50.223.912.605,00 berdasarkan pada penghitungan kembali nilai penjualan berdasarkan harga jual per quantity sesuai data price list dalam Meeting Memorandum antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack selaku distributor tunggal untuk produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Polyester dan Nylon Film, yang diketahui berdasarkan dokumen Meeting Memorandum tersebut harga jual per quantity lebih tinggi dari harga jual yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di faktur pajak;
|
||
|
d.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut dengan alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah keliru mengambil kesimpulan bahwa kesepakatan harga produk yang tertuang dalam Meeting Memorandum adalah harga jual dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Inamulti Intipack, padahal harga tersebut adalah harga jual (Sales Price) antara PT Inamulti Intipack dengan pelanggan PT Inamulti Intipack;
|
||
|
e.
|
Bahwa berdasarkan bukti dan fakta terkait sengketa koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp50.223.912.605,00, diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
||
|
|
1)
|
Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyerahkan dokumen yang mendasari transaksi penjualan produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack selaku distributor tunggal untuk produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa Polyester dan Nylon Film.
|
|
|
|
2)
|
Bahwa atas permintaan tersebut, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) memberikan dokumen berupa Distributorship Agreement dan Meeting Memorandum antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack.
|
|
|
|
3)
|
Bahwa pada saat pemeriksaan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) juga telah melakukan wawancara dengan-bagian marketing untuk mengetahui harga penjualan dengan menanyakan dasar invoice yang dibuat oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Inamulti Intipack, dan diperoleh keterangan bahwa dasar invoice ditentukan dari waktu ke waktu dengan price list sebagaimana tertuang dalam Meeting Memorandum;
|
|
|
|
4)
|
Bahwa berdasarkan dokumen Distributorship Agreement dinyatakan bahwa:
|
|
|
|
|
Clause 3 Price
"The price of products shall be agreed upon between FIRST PARTY and SECOND PARTY from time-to time, with the consideration of prevailing market conditions at the time" |
|
|
|
|
Sesuai dengan Clause 3 Distributorship Agreement tersebut dinyatakan bahwa harga produk disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak pertama dengan PT Inamulti Intipack sebagai pihak kedua, dan ketika Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta dokumen kesepakatan mengenai harga produk tersebut, dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Meeting Memorandum;
|
|
|
|
5)
|
Bahwa dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Nomor: BA-194/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 01 Februari 2011 di proses keberatan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan “tidak terdapat perjanjian induk lain selain Distributor Agreement;
|
|
|
|
6)
|
Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwa dari saat pemeriksaan sampai dengan proses keberatan, dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait kesepakatan harga jual produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Inamulti Intipack selaku distributor tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya berupa Distributorship Agreement dan Meeting Memorandum antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack, sehingga penggunaan data price list sebagaimana yang tertuang dalam Meeting Memorandum untuk menentukan nilai penjualan yang sebenarnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah telah sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh serta Pasal 4 Undang-Undang PPN, karena hanya dokumen tersebut yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
f.
|
Bahwa dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen sebagai berikut:
|
||
|
|
1)
|
Distributorship Agreement
|
|
|
|
2)
|
Meeting Memorandum antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack
|
|
|
|
3)
|
Surat Konfirmasi Keuntungan PT Inamulti Intipack
|
|
|
|
4)
|
Surat Pernyataan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack
|
|
|
g.
|
Bahwa dokumen berupa Surat Konfirmasi Keuntungan PT Inamulti Intipack dan Surat Pernyataan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack yang berisi mengenai daftar penyesuaian harga produk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT Inamulti Intipack beserta prosentase profit yang diperoleh PT Inamulti Intipack, baru diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan, sedangkan pada saat pemeriksaan dan keberatan, dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait kesepakatan harga jual produk Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Inamulti Intipack hanya berupa Distributorship Agreement dan Meeting Memorandum;
|
||
|
h.
|
Berdasarkan hal tersebut, dan sesuai dengan Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP, serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.02/2007,dapat disimpulkan bahwa dokumen berupa Surat Konfirmasi Keuntungan PT Inamulti Intipack dan Surat Pernyataan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack yang berisi mengenai daftar penyesuaian harga produk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT Inamulti Intipack beserta prosentase profit yang diperoleh PT Inamulti Intipack, tidak dapat dipertimbangkan dalam sengketa banding ini mengingat dokumen tersebut baru diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat persidangan;
|
||
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan bahwa:
Halaman 35 Alinea ke-11 dan ke-12 “bahwa berkenaan dengan ketentuan-ketentuan a quo, Majelis berpendapat Terbanding tidak melaksanakan pemeriksaan sesuai Pasal 29 ayat (1) KUP karena Terbanding melakukan penghitungan kembali, jadi tidak menguji kepatuhan Pemohon Banding dengan membandingkan dengan keadaan yang sebenarnya;” “bahwa Majelis berpendapat Meeting Memorandum ataupun perjanjian apapun bukan merupakan harga jual yang terjadi antara Pemohon Banding dengan PT Inamulti Intipack, bukti harga jual adalah invoice/tagihan yang disampaikan Pemohon Banding dan diterima PT Inamulti Intipack (distributor) atau pembayaran yang diterima Pemohon Banding atau distributornya, dengan demikian Terbanding tidak dapat menghitung kembali penjualan Pemohon Banding kepada distributornya berdasarkan perjanjian karena perjanjian bukan bukti sebagaimana dimaksud Pasal 12 ayat (3) UU KUP;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan alasan sebagai berikut: |
|||
|
a.
|
Bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.02/2007 menyatakan: “Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak”. Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berwenang memeriksa semua dokumen yang terkait dengan objek yang diperiksa dalam kaitannya untuk melakukan pengujian melalui verband control, pengujian arus uang, pengujian arus piutang, arus dokumen, dan sebagainya;
|
||
|
b.
|
Bahwa dokumen yang diminta oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan adalah dokumen yang terkait dengan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack selaku distributor tunggal Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah Distributorship Agreement dan Meeting Memorandum. Dengan demikian, dokumen Distributorship Agreement dan Meeting Memorandum merupakan dokumen yang terkait dengan penjualan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT Inamulti Intipack, sehingga penggunaan data price list sebagaimana yang tertuang dalam Meeting Memorandum oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar karena hanya dokumen tersebut yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan maupun keberatan. Sedangkan dokumen lain berupa Surat Konfirmasi Keuntungan PT Inamulti Intipack dan Surat Pernyataan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack, yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan dokumen yang memuat daftar penyesuaian harga produk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT Inamulti Intipack, baru diserahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan;
|
||
|
c.
|
Bahwa nyata-nyata Majelis telah mengabaikan fakta bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan maupun keberatan tidak menyerahkan dokumen berupa Surat Konfirmasi Keuntungan PT Inamulti Intipack dan Surat Pernyataan antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Inamulti Intipack yang berisi daftar penyesuaian harga produk dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) ke PT Inamulti Intipack beserta prosentase profit yang diperoleh PT Inamulti Intipack, yang menjadi dasar penerbitan invoice oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||
|
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah bertentangan dan tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak,Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh, Pasal 4 Undang-Undang PPN, Pasal 28 dan Pasal 29 ayat (3) Undang-Undang KUP serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.02/2007;
|
|||
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 40042/PP/M.XIII/16/2012 tanggal 11 September 2012 harus dibatalkan.
|
|||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-712/WPJ.07/2011 tanggal 29 Maret 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00446/207/08/052/10 tanggal 21 April 2010 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.138.0-052.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||
a.
|
Bahwa alasan atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp4.390.666.663,00 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (dahulu Terbanding) tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang tertuang dalam Memori Peninjauan Kembali diajukan Pemohon Peninjauan Kembali dan setelah meneliti Kontra Memori Termohon Peninjauan Kembali (dahulu Pemohon Banding) tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dimana perkara a quo memiliki korelasi hukum pada sengketa PPH Badan Tahun 2008 yang penyerahannya terikat juga perjanjian (Meeting Memorandum) didukung dengan invoice/tagihan, oleh karenanya koreksi Terbanding atas perkara a quo tidak dapat dipertahankan, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Selasa, tanggal 9 Desember 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. H. Yulius, S.H.,M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. |
||||
|
|
||||
|
Panitera Pengganti
ttd. Fitriamina, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum