Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Tidak Diketahui
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: |
|||||||||||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||
4.
|
Ari Murti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2413/PJ./2014 tanggal 1 Oktober 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
PT ABC PRESIDENT INDONESIA, beralamat di Rukan Artha Gading Niaga Blok A No. 32-34, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53834/PP/M.XI.B/15/2014, tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut: |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||
|
|||||||||||||||
1.
|
Koreksi Biaya Promosi sebesar Rp27.407.743.223,00
|
||||||||||||||
|
Bahwa sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2008 bahwa seluruh angka yang tersebut diatas sebesar Rp27.407.743.223,00 adalah benar merupakan biaya Promosi, dan dapat merupakan pengurangan dari Penghasilan Bruto;
Biaya Pemasaran/Promosi tersebut Pemohon Banding mencatat/menjurnal biaya pemasaran/promosi tersebut di tahun 2009 dengan Jurnal sbb:
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
Bahwa pada saat Pemohon Banding membayar ke Pihak kedua dengan Jurnal
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
2.
|
Koreksi Damage Goods sebesar Rp. 662.308.140,00
|
||||||||||||||
|
Bahwa Biaya Damage Goods Beverage yang ada di sisi Credit (pengurangan damage goods) itu merupakan biaya yang salah posting/Jurnal di bulan sebelumnya sehingga dibulan berjalan dijurnal balik dan sebagai pengurang dari biaya damage goods tersebut;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53834/PP/M.XI.B/15/2014, tanggal 2 Juli 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1069/WPJ.07/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor 00043/406/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama: PT. ABC President Indonesia, NPWP: 01.070.641.4-057.000, beralamat di Rukan Artha Gading Niaga Blok A No. 32-34, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara 14240, sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut: |
||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53834/PP/M.XI.B/15/2014, tanggal 2 Juli 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 18 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2413/PJ./2014 tanggal 1 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 12 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT 53834/PP/M.XIB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014, telah dibuat dengan tidak memperhatikan ketentuan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK), sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia;
Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 53834/PP/M.XIB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak): “Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;”
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 53834/PP/M.XIB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 atas nama PT. ABC President Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Termohon PK), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK) melalui surat Sekretariat Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 53834/PP/M.XIB/15/2014 tanggal 11 Juli 2014, dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK) pada tanggal 22 Juli 2014 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Dokumen 2014072206950006;
|
|||||||||||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 53834/PP/M.XIB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014 masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia;
|
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,-
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali
|
||||||||||||||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon PK) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 53834/PP/M.XIB/15/2014 tanggal 2 Juli 2014, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding, biaya damage goods beverage sebesar Rp863.175.914,- sudah sesuai dengan Nota Return dari pihak terkait, adapun selisih sebesar Rp200.867.774,- merupakan biaya yang salah posting pada bulan sebelumnya, sehingga dibulan berjalan dijurnal balik sebesar Rp200.867.774,-; bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah benar, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp662.308.140,00 tidak dapat dipertahankan |
|||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali antara lain sebagai berikut:
|
|||||||||||||
|
|
2.1.
|
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: |
||||||||||||
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|||||||||||
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|||||||||||
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|||||||||||
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||||||||||
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
|
|
Penjelasan:
Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain; Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Penjelasan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan; Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban; Pasal 77 ayat (3): Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung; Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Penjelasan: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 91 huruf c dan huruf e: Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: |
||||||||||||
|
|
|
c.
|
Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b dan c;
|
|||||||||||
|
|
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
|
2.2.
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Pasal 28 |
||||||||||||
|
|
|
(1)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
|
|||||||||||
|
|
|
(3)
|
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
|
|||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
|
2.3.
|
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008;
Pasal 6 ayat (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk: |
||||||||||||
|
|
|
a.
|
biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
|
|||||||||||
|
|
|
|
1.
|
biaya pembelian bahan;
|
||||||||||
|
|
|
|
2.
|
biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
|
||||||||||
|
|
|
|
3.
|
bunga, sewa, dan royalti;
|
||||||||||
|
|
|
|
4.
|
biaya perjalanan;
|
||||||||||
|
|
|
|
5.
|
biaya pengolahan limbah;
|
||||||||||
|
|
|
|
6.
|
premi asuransi;
|
||||||||||
|
|
|
|
7.
|
biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
|
||||||||||
|
|
|
|
8.
|
biaya administrasi; dan
|
||||||||||
|
|
|
|
9.
|
pajak kecuali Pajak Penghasilan;
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
|
3.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali/ Pemohon PK (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait putusan Majelis yang tidak mempertahankan Koreksi dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||
|
|
3.1.
|
bahwa Pemohon PK/Pemeriksa melakukan koreksi Biaya Damage Goods sebesar Rp3.719.984.695,- pada saat pemeriksaan dengan alasan bahwa atas Damage Goods tersebut tidak didukung dengan bukti berupa Berita Acara Penghapusan Aktiva/Barang yang rusak tersebut;
|
||||||||||||
|
|
3.2.
|
bahwa Termohon PK (semula pemohon banding) tidak setuju dan mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak. Atas keberatan tersebut, Pemohon PK menerima sebagian keberatan Termohon PK sebesar Rp3.057.676.555,- dengan alasan bahwa Termohon PK dapat membuktikan alasan keberatannya dengan disertai bukti-bukti yang akurat sebesar Rp3.057.676.555,- yang terdiri dari dokumen Return Penjualan, General Ledger serta Berita Acara Pemusnahan Inventory yang ditandatangani oleh kedua pihak, baik Termohon PK selaku penjual maupun pihak distributor (pembeli). Sedangkan atas koreksi Damage Goods berupa Damage Goods Beverage sebesar Rp662.308.140,- tetap dipertahankan, dengan alasan bahwa atas Damage Goods Beverage tersebut tidak terdapat cukup bukti dan dokumen yang menyatakan telah terjadi pemusnahan akan Inventory tersebut;
|
||||||||||||
|
|
3.3.
|
bahwa atas sengketa koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,- yang tetap dipertahankan oleh Pemohon PK, Termohon PK mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan alasan bahwa biaya Damage Good Beverage yang ada di sisi kredit (pengurang Damage Goods) itu merupakan biaya yang salah posting/jurnal di bulan sebelumnya, sehingga di bulan berjalan dijurnal balik dan sebagai pengurang dari Biaya Damage Goods tersebut;
|
||||||||||||
|
|
3.4.
|
bahwa atas permohonan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan untuk menerima seluruhnya banding Termohon PK dan tidak mempertahankan koreksi Pemohon PK sebesar Rp662.308.140,- dengan pertimbangan berikut:
|
||||||||||||
|
|
|
a.
|
bahwa menurut Termohon PK, biaya damage goods beverage sebesar Rp863.175.914,- sudah sesuai dengan Nota Return dari pihak terkait, adapun selisih sebesar Rp200.867.774,- merupakan biaya yang salah posting pada bulan sebelumnya, sehingga dibulan berjalan dijurnal balik sebesar Rp200.867.774,-;
|
|||||||||||
|
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Termohon PK, Majelis dapat meyakini bahwa yang dilaporkan oleh Termohon PK sudah benar, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Pemohon PK sebesar Rp662.308.140,00 tidak dapat dipertahankan;
|
|||||||||||
|
|
3.5.
|
bahwa atas Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,- tersebut, Termohon PK berpendapat sebagai berikut:
|
||||||||||||
|
|
|
a.
|
bahwa Biaya Damage Goods dikoreksi Pemohon PK dengan alasan bahwa atas Biaya tersebut tidak didukung dengan bukti yang cukup, antara lain bukti Berita Acara Penghancuran Inventory dimaksud. Biaya Damage Goods merupakan salah satu unsur Biaya Usaha bagi Termohon PK;
|
|||||||||||
|
|
|
b.
|
bahwa menurut Termohon PK, Biaya Damage Goods merupakan biaya yang timbul akibat terjadinya pemusnahan inventory akibat barang yang sudah expired ataupun sudah daluwarsa, sehingga seharusnya sesuai dengan ketentuan perpajakan, Biaya tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto Termohon PK;
|
|||||||||||
|
|
|
c.
|
bahwa Termohon PK berpendapat sengketa yang terjadi merupakan sengketa pembuktian dan sengketa yuridis, dimana untuk sengketa pembuktian, Termohon PK harus memberikan bukti-bukti pengeluaran tersebut. Sehingga seharusnya apabila Termohon PK tidak setuju dengan koreksi Pemohon PK, maka Termohon PK harus menyanggah koreksi Pemohon PK dengan didukung data dan bukti yang cukup. Kemudian apabila Termohon PK dapat membuktikan segala pengeluaran biaya tersebut, maka selanjutnya harus diuji apakah Biaya yang dikoreksi tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan;
|
|||||||||||
|
|
|
d.
|
bahwa menurut Teori Akuntansi, segala aktivitas perusahaan harus didokumentasikan dan selanjutnya dicatat di dalam jurnal, agar dapat dibuatkan laporannya pada akhir periode tertentu. Dengan kata lain bahwa segala aktivitas perusahaan harus dicatat dalam pembukuan untuk tujuan pelaporan keuangan;
bahwa sesuai dengan Kerangka Dasar Laporan Keuangan dijelaskan bahwa Laporan Keuangan merupakan bagian dari proses pelaporan keuangan. Laporan keuangan yang lengkap biasanya meliputi neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan posisi keuangan (yang dapat disajikan dalam berbagai cara seperti, misalnya, sebagai laporan arus kas, atau laporan arus dana), catatan dan laporan lain serta materi penjelasan yang merupakan bagian integral dari laporan keuangan. Disamping itu juga termasuk skedul dan informasi tambahan yang berkaitan dengan laporan tersebut, misalnya, informasi keuangan segmen industri dan geografis serta pengungkapan pengaruh perubahan harga; Tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi; Laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pemakai. Namun demikian, laporan keuangan tidak menyediakan semua informasi yang mungkin dibutuhkan pemakai dalam pengambilan keputusan ekonomi karena secara umum menggambarkan pengaruh keuangan dari kejadian di masa lalu, dan tidak diwajibkan untuk menyediakan informasi nonkeuangan;
Laporan keuangan juga menunjukkan apa yang telah dilakukan manajemen (stewardship), atau pertanggungjawaban manajemen atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya. Pemakai yang ingin menilai apa yang telah dilakukan atau pertanggungjawaban manajemen berbuat demikian agar mereka dapat membuat keputusan ekonomi; keputusan ini mungkin mencakup, misalnya, keputusan untuk menahan atau menjual investasi mereka dalam perusahaan atau keputusan untuk mengangkat kembali atau mengganti manajemen; |
|||||||||||
|
|
|
e.
|
selanjutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuam Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai mana diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan antara lain:
Pasal 1 angka 29 "Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.”; Pasal 28 |
|||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan;
|
||||||||||
|
|
|
|
(3)
|
Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;
|
||||||||||
|
|
|
|
(11)
|
Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan.
|
||||||||||
|
|
|
f.
|
bahwa sesuai dengan ketentuan di atas, maka seharusnya segala aktivitas perusahaan harus didokumentasikan dan dicatat dalam pembukuan. Dan pembukuan ini diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad yang baik serta dapat mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Begitu juga terkait dengan pencatatan atas Inventory (persediaan) yang dalam hal ini dilakukan koreksi terkait dengan Biaya Damage Goods (biaya yang timbul akibat pemusnahan sejumlah persediaan barang dagangan);
Bahwa menurut keterangan Termohon PK, biaya ini timbul akibat dari pemusnahan sejumlah persediaan barang (Damage Goods) akibat Return dari Distributor karena barang persediaan (mie dan minuman) telah rusak atau telah daluwarsa; |
|||||||||||
|
|
|
g.
|
Pemohon PK berpendat bahwa seharusnya Termohon PK memberikan bukti-bukti terkait dengan timbulnya Biaya Damage Goods tersebut. Seperti misalnya dokumen purchase order dari pihak pembeli, bukti pengiriman barang, invoice, Faktur, bukti return penjualan (nota return), serta Berita Acara Pemusnahan Barang tersebut. Berita Acara Pemusnahan Barang juga seharusnya ditandatangani oleh kedua pihak. Hal ini sesuai dengan dokumen pemusnahan barang berupa mie instant. Dalam hal ini Termohon PK dapat membuktikan dengan Berita Acara yang ditandatangani oleh kedua pihak, akibat adanya Mie Instant yang daluwarsa maupun rusak. Sehingga terbanding dapat menerima dan mengakui Biaya Damage Goods yang timbul (Damage Goods Noodle);
Bahwa bukti-bukti tersebut dapat membuktikan arus order pembelian dari distributor, pengiriman barang, return pembelian dari distributor, dicatatnya kembali return tersebut sebagai Inventory (Persediaan), sampai dengan Penghancuran (Disposal) Inventory dimaksud; Dengan tidak adanya dokumen-dokumen di atas, maka Pemohon PK tidak dapat meyakini kebenaran dari Biaya Damage Goods, sehingga dalam proses pemeriksaan dan keberatan tetap dilakukan koreksi terhadap Biaya Damage Goods ini; |
|||||||||||
|
|
|
h.
|
bahwa faktanya Majelis Hakim tidak mempertahankan koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,- dengan pertimbangan berikut:
|
|||||||||||
|
|
|
|
●
|
biaya damage goods beverage sebesar Rp863.175.914,- sudah sesuai dengan Nota Return dari pihak terkait, adapun selisih sebesar Rp200.867.774,- merupakan biaya yang salah posting pada bulan sebelumnya, sehingga dibulan berjalan dijurnal balik sebesar Rp200.867.774,-;
|
||||||||||
|
|
|
|
●
|
berdasarkan bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis dapat meyakini bahwa yang dilaporkan oleh Pemohon Banding sudah benar, dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding sebesar Rp662.308.140,00 tidak dapat dipertahankan;
|
||||||||||
|
|
|
i.
|
bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Biaya Damage Goods tersebut, Pemohon PK berpendapat bahwa dengan hanya bukti berupa Nota Retur dari Pembeli tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Damage Goods benar adanya. Nota Retur hanya membuktikan bahwa Pihak Pembeli mengembalikan sejumlah barang (dalam hal ini berupa minuman/beverage) yang dibelinya. Dari bukti yang ada tidak dapat membuktikan bahwa Biaya Damage Goods Beverage sebesar Rp662.308.140,- benar adanya;
Seharusnya Majelis Hakim meminta dokumen antara lain dokumen purchase order dari pihak pembeli, bukti pengiriman barang, invoice, Faktur, bukti return penjualan (nota return), serta Berita Acara Pemusnahan Barang tersebut. Berita Acara Pemusnahan Barang juga seharusnya ditandatangani oleh kedua pihak. Dokumen-dokumen ini dapat menjelaskan atau membuktikan bahwa Termohon PK telah membebankan atau mengeluarkan biaya terkait Invetory yang rusak/daluwarsa; |
|||||||||||
|
|
|
j.
|
Dengan demikian maka putusan majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,- tidak didukung dengan data dan dokumen (alat bukti) yang cukup;
|
|||||||||||
|
|
|
k.
|
bahwa ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur antara lain:
Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78 Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Dengan demikian maka putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,- tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; |
|||||||||||
|
|
3.6.
|
bahwa dari rangkaian uraian di atas, maka putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140,-, tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 1069/WPJ.07/2012 tanggal 11 Juni 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2009 Nomor: 00043/406/09/057/11 tanggal 25 April 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.070.641.4-057.000, sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp934.491.155,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Damage Goods sebesar Rp662.308.140; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa biaya Damage Goods Beverage yang terdapat pada sisi Credit (pengurang Damage Goods) yang telah didukung oleh penilaian Majelis Pengadilan Pajak dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon PK) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
|
||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
|||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum