Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
- MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
|||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
|||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
|
||
3.
|
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
4.
|
Anndy Dailami, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
|
|
|
|
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1098/PJ./2012 tanggal, 3 Agustus 2012;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||
|
|
|
|
MELAWAN |
|||
|
|
|
|
PT. TOTAL CHEMINDO LOKA, tempat kedudukan di Jalan Pulo Ayang II Blok S No. 27, KIP Jakarta Timur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||
|
|
|
|
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-364/WPJ.20/2011 tanggal 29 April 2011 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SKPKB PPN Nomor: 00327/207/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010 Masa Pajak Oktober 2008 yang Pemohon Banding terima tanggal 4 Mei 2011, yang memutuskan menolak permohonan keberatan Pemohon Banding, dengan ini perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-364/WPJ.20/2011 tanggal 29 April 2011 dimaksud berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6/1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28/2007;
bahwa berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-357/WPJ20/2011 tanggal 29 April 2011, yang perhitungannya Pemohon Banding sajikan sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
KOREKSI DPP ATAS PENYERAHAN YANG HARUS DIPUNGUT SENDIRI
|
|||
|
|
|
|
bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-364/WP.1.20/2011 tanggal 29 April 2011, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP atas penyerahan yang harus dipungut sendiri sebesar Rp9.847.129.771,-;
Menurut Terbanding bahwa koreksi objek PPN sebesar Rp9.847.129.771,- merupakan pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN dimana Pemohon Banding menghindari/menyamarkan penyerahan tersebut dengan cara memberi potongan harga pada faktur pajak keluaran; Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPN sebesar Rp9.847.129.771, karena: |
|||
a.
|
Potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di faktur penjualan dan faktur pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN. Ketentuan yang menegaskan bahwa potongan penjualan bukan merupakan objek PPN adalah:
|
||
|
◾
|
Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 18/2000
Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, Mau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. |
|
|
◾
|
Pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 18/2000
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. |
|
b.
|
Potongan penjualan diberikan dengan kondisi atas adanya transaksi penjualan. Jadi dalam hal ini jelas bukanlah pemberian cuma-cuma karena adanya pembelian oleh distributor (konsumen), maka diberikan potongan penjualan.
|
||
c.
|
Potongan penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian, dan potongan penjualan ini jelas-jelas tertera dalam faktur penjualan dan faktur pajak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-Cuma;
|
||
|
|
|
|
KESIMPULAN
bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding diatas, menurut pendapat Pemohon Banding penghitungan SKPKB PPN Nomor: 00327/207/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010 Masa Pajak Oktober 2008 yang seharusnya adalah sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
bahwa berdasarkan UU KUP No. 6 tahun 1983 stdtd Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang berlaku sejak 1 Januari 2008, bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5a) "Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah Pajak yg belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding", Dan Pasal 27 ayat (5c) "Jumlah Pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan Pajak yang terhutang sampai dengan putusan banding diterbitkan";
bahwa besar harapan Pemohon Banding bahwa Majelis Pengadilan Pajak dapat mengabulkan permohonan banding ini, dan bersama ini Pemohon Banding sampaikan pula permohonan agar Pemohon Banding dapat diundang untuk menghadiri persidangan guna memberikan penjelasan dimuka sidang; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-364/WPJ.20/2011 tanggal 29 April 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober 2008 Nomor: 00327/207/08/007/10 tanggal 28 Juni 2010 atas nama: PT Total Chemindo Loka, NPWP: 01.369.318.9-007.000, Alamat: Jalan Pulo Ayang 11 Blok S No. 27 KIP, Jakarta Timur, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1098/PJ./2012 tanggal, 3 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 6 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Agustus 2012;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 17 Oktober 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Oktober 2008 atas koreksi pemberian cuma-cuma yang belum dipungut PPN Rp9.847.129.771,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
|||
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 25 alinea ke-2 “bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang PPN tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam melaksanakan kewajibannya sehingga Majelis memutuskan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp9.847.129.771,00 tidak dapat dipertahankan”; |
||
|
|
|
|
2.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau peraturan perpajakan yang berlaku dalam memutuskan sengketa koreksi DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp9.847.129.771,00.
|
||
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), menyatakan:
Pasal 76 “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Penjelasan Pasal 76 “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan.” Pasal 78 “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” Penjelasan Pasal 78 “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
||
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) mengatur:
Pasal 4 “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
||
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|
|
b.
|
impor Barang Kena Pajak;
|
|
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
|
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
|
|
f.
|
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak”;
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1A ayat 1 huruf d
“Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian sendiri dan atau pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak”; Penjelasan Pasal 1A ayat 1 huruf d: “Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; |
||
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak, menyatakan:
“Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan sebagai berikut: untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor”. |
||
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pemakaian Sendiri Dan Atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak Dan Atau Jasa Kena Pajak mengatur:
Pasal 1 angka 3 “Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan: Pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak adalah pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, termasuk pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli”; Pasal 4 |
||
|
(1)
|
Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
|
|
|
(2)
|
Atas Pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak.
|
|
|
(3)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan disetor oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan.
|
|
|
(4)
|
Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar merupakan Pajak Keluaran.
|
|
|
(5)
|
Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung besarnya Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor.
|
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak mengatur:
Angka 4 “Atas pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak baik yang dilakukan secara tersendiri atau menyatu dengan barang yang dijual serta atas pemberian cuma-cuma Jasa Kena Pajak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan harus diterbitkan Faktur Pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang harus dipungut dan dibayar sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan Pajak Keluaran”. |
||
|
|
|
|
8.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 serta berdasarkan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
|
||
|
a.
|
Bahwa sengketa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (DPP PPN) Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp9.847.129.771,00 merupakan bagian dari jumlah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret s.d. Desember 2008 sebesar Rp99.191.949.522,00, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Maret s.d. Desember 2008 sebesar Rp99.191.949.522,00 karena adanya penyerahan sebesar Rp99.191.949.522,00 berupa pemberian cuma-cuma yang belum dipungut dan disetorkan Pajak Pertambahan Nilai-nya dalam SPT Masa PPN Masa Maret s.d. Desember 2008;
Bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan adanya pemberian cuma-cuma adalah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kegiatan promosi dengan cara melakukan pemberian cuma-cuma berupa "beli dua dapat tiga" atau "beli satu dapat dua" yang dalam administrasinya dikemas dalam bentuk pemberian potongan harga 33,3% dan 50%, potongan harga tersebut pada hakekatnya adalah pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak yang harus dipungut PPN; Bahwa sesuai ketentuan Pasal 1A huruf d Undang-Undang PPN, Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-87/PJ./2002 Tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, sebagaimana ditegaskan kembali dalam angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, atas pemberian yang diberikan tanpa imbalan pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, merupakan pemberian cuma-cuma sehingga merupakan penyerahan yang terutang PPN; |
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPN Masa Pajak Maret s.d. Desember 2008 atas pemberian cuma-cuma sebesar Rp99.191.949.522,00 tersebut dengan Dasar Pengenaan Pajak dihitung dari harga pokok Barang Kena Pajak (laba kotornya telah dikeluarkan). Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan Pasal 2 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 251/KMK.03/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 567/KMK.04/2000 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak;
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui fakta adanya pemberian cuma-cuma dengan model beli barang dapat gratis barang sebagai berikut:
|
|
|
|
1)
|
Penjualan untuk produk BKL 200, BBF 200, BBF 100, BBF 90, BPP 400, BPF 400, BPF 375, BPF 340, BPF 150 dan BPD 40 mendapatkan diskon sebesar 33,33% yang mengindikasikan pembelian 2 unit dapat gratis 1 unit (33,33%);
|
|
|
2)
|
Penjualan untuk produk BKL 100 dan BBF 100 mendapatkan diskon sebesar 50% yang mengindikasikan pembelian 1 unit dapat gratis 1 unit (50%);
|
|
|
3)
|
Dari pemeriksaan atas pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan terdapat pembelian stiker "beli dua dapat tiga" atau "beli satu dapat dua";
|
|
|
4)
|
Terdapat brosur yang membuktikan bahwa promosi tersebut benar-benar dilakukan dengan wujud pemberian barang;
|
|
|
5)
|
Adanya dokumen berupa surat dari PT. Total Chemindo Loka (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) kepada PT. Indomarco Adi Prima perihal dokumen tagihan, kuitansi, faktur penjualan dan faktur pajak, yang diketahui bahwa produk-produk yang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa cream detergent dan powder detergent dengan merek dagang “Bukrim” sebagian besar di jual ke PT. Indomarco Adi Prima, dan untuk cream detergent dengan merek dagang “Bukrim”, Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) menggunakan sistem penjualan berupa untuk pembelian 2 (dua) produk barang yang sama akan mendapatkan 1 (satu) produk yang sama pula;
|
|
|
|
|
|
d.
|
Bahwa atas Barang Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma tersebut terkandung unsur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
|
|
|
e.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Masa Pajak Oktober 2008 sebesar Rp13.434.156.110,00 dengan alasan:
|
|
|
|
1)
|
Potongan Penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN;
|
|
|
2)
|
Potongan Penjualan diberikan dengan kondisi atas adanya transaksi penjualan. Jadi dalam hal ini jelas bukanlah pemberian cuma-cuma karena adanya pembelian oleh distributor (konsumen), maka diberikan Potongan Penjualan;
|
|
|
|
|
|
|
Potongan Penjualan merupakan strategi pemasaran agar menarik konsumen untuk melakukan pembelian, dan Potongan Penjualan ini jelas-jelas tertera dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai pemberian cuma-cuma;
|
|
|
|
|
|
|
f.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bentuk pengadministrasian pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dalam rangka promosi tersebut sebagai potongan harga oleh Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) dapat menjadi indikasi adanya upaya untuk menghindar dari kewajiban pemungutan PPN. Hal ini dapat diilustrasikan sebagai berikut:
Bila pemberian cuma-cuma dimasukkan sebagai potongan harga: |
|
|
|
|
|
|
|
Bila pemberian cuma-cuma tidak dimasukkan sebagai potongan harga, dan terutang PPN:
|
|
|
|
|
|
|
|
bahwa dari ilustrasi di atas, dapat disimpulkan bahwa dengan mengemas pemberian cuma-cuma tersebut sebagai potongan harga, maka terhadap penyerahan dengan jumlah unit yang sama menjadikan jumlah PPN yang terutang akan menjadi lebih kecil, dibandingkan dengan apabila pemberian cuma-cuma tidak dimasukkan sebagai potongan harga dan terutang PPN;
|
|
|
|
|
|
|
g.
|
Bahwa dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan tidak hanya melihat aspek legal formal, tetapi juga menganut asas "substance over form", Dengan demikian, meskipun seandainya memang benar dapat dibuktikan sebagaimana alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam surat keberatan dan surat bandingnya bahwa pengadministrasian dalam Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pemberian barang promosi tersebut dimasukkan sebagai potongan harga, namun secara substansi potongan harga tersebut adalah merupakan pemberian Barang Kena Pajak secara cuma-cuma sehingga potongan harga tersebut pada hakekatnya adalah pemberian cuma-cuma atas Barang Kena Pajak;
Bahwa atas Barang Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma tersebut terkandung unsur Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding); |
|
|
|
|
|
|
h.
|
Berdasarkan hal tersebut, maka alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa potongan penjualan yang menjadi pengurang dalam tagihan di Faktur Penjualan dan Faktur Pajak pada prinsipnya bukan merupakan objek PPN sesuai dengan Pasal 1 angka 17 dan 18 UU Nomor 18 Tahun 2000 adalah tidak tepat karena secara substansi potongan harga tersebut merupakan pemberian Barang Kena Pajak secara cuma-cuma.
|
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Halaman 24 alinea ke-6 dan 7 “bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti Faktur Pajak yang ada potongan harganya"; bahwa potongan harga tersebut tidak ada yang besarnya 33,33% maupun 50%, dengan contoh sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
|
a.
|
Faktur Pajak nomor: 010 000 0800000352
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Faktur Pajak nomor: 010 000 0800000371
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut oleh karena:
|
||
|
a.
|
Bahwa berdasarkan fakta persidangan nyata-nyata diketahui Faktur Pajak Nomor: 010.000.08-00000152 dan Faktur Pajak Nomor: 010.000.08-00000144 tersebut tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)pada saat persidangan (persidangan hanya dilangsungkan sebanyak 2 (dua) kali persidangan;
|
|
|
b.
|
Bahwa dengan tidak disampaikannya data tersebut, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meneliti lebih lanjut data tersebut dan memberikan tanggapan atau argumentasi;
|
|
|
|
|
|
|
Berdasarkan hal tersebut maka Majelis Hakim telah tidak cermat dalam pertimbangannya karena serta merta menyetujui pendapat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya dengan mempertimbangkan data yang nyata-nyata tidak pernah disampaikan dalam persidangan tanpa melakukan uji bukti materi lebih lanjut atas data tersebut, sehingga amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan telah bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
Bahwa Majelis Hakim juga telah melanggar asas audio etalterampartem (mendengarkan kedua belah pihak) dimana Majelis Hakim sepatutnya mendengarkan dua pihak yang bersengketa dalam membela hak masing-masing. Bahwa kedua belah pihak haruslah diperlakukan sama, tidak memihak dan didengar bersama-sama. Dengan kata lain para pihak yang berperkara harus diberikan kesempatan yang sama untuk membela kepentingannya atau pihak-pihak yang berperkara harus diperlakukan secara adil. |
||
|
|
|
|
10.
|
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Halaman 24 alinea ke-10 dan 11 “bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak dapat meyakini dasar koreksi yang dilakukan Terbanding yang menyatakan adanya pemberian gratis kepada distributornya yaitu dengan program beli 2 gratis 1 dan beli 1 gratis 1"; Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut karena berdasarkan fakta persidangan nyata-nyata diketahui: |
||
|
a.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan telah menyerahkan brosur dari Hypermart WTC Serpong yang menyatakan bahwa terdapat program pemberian cuma-cuma berupa “beli 2 dapat 1” dan “beli 1 dapat 1” yang menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) justru menguatkan alasan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas adanya penyerahan secara cuma-cuma yang telah dilakukan pada saat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan barang kepada distributor, yang diadministrasikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai potongan harga;
Bahwa pada saat pemeriksaan telah terungkap pula terhadap pembelian barang kemasan dan persediaan barang kemasan juga terdapat pembelian stiker "beli dua dapat tiga" atau "beli satu dapat dua" yang membuktikan bahwa pemberian cuma-cuma telah terjadi pada saat penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada distributor/pembeli; |
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bahwa dalam persidangan untuk sengketa PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 dengan pokok sengketa yang sama (pemberian cuma-cuma) dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang sama (PT. Total Chemindo Loka), dan dengan distributor/pembeli yang sama, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah menyerahkan memo dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Indomarco Adi Perkasa (pembeli/distributor) Nomor 007/I/TCL/I/07 tanggal 15 Januari 2007 terkait mekanisme program promosi BOPD 1K Banded BPP/BPF 400 untuk produk Bukrim yang berisi uraian sebagai berikut:
|
|
|
|
1)
|
Setiap pembelian 1 bag BOPD 1K mendapat 1 bonus 1 pack BPP/BPF 400;
|
|
|
2)
|
Bonus difakturkan dengan harga DBP + 2 % sebagai diskon b, beban TCL;
|
|
|
|
dan adanya bukti pembelian stiker “beli 2 dapat 3” dan brosur-brosur promosi.
|
|
|
|
|
|
Bahwa dari bukti tersebut dapat diketahui bahwa secara substansi telah terjadi suatu promosi yang nyatanya dilakukan dengan wujud pemberian barang bukan potongan harga, yang merupakan pemberian cuma-cuma, sehingga termasuk dalam penyerahan yang terutang PPN sesuai dengan ketentuan Pasal 1A huruf d dan Pasal 4 huruf a Undang-Undang PPN, Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 dan sebagaimana ditegaskan kembali dalam angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.51/2002 tanggal 18 Februari 2002;
Berdasarkan hal tersebut, maka amar pertimbangan Majelis Hakim tidak sesuai dengan fakta pembuktian dan bertentangan dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; |
||
|
|
|
|
11.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012 harus dibatalkan.
|
||
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan Gugatan Penggugat "Tidak Dapat Diterima" atas Keputusan Tergugat Nomor KEP-1135/WPJ.20/2011 tanggal 12 Desember 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2009 Nomor: 00125/107/09/007/09 tanggal 09 Oktober 2009 atas nama Penggugat, NPWP: 02.010.058.2-007.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||
a.
|
Bahwa alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu gugatan lewat waktu karena alasan sakit Sdr Ardi Kusmara selaku Direktur Penggugat sehingga terlambat memasukkan gugatan adalah tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Penggugat dalam keadaan sakit sehingga dalam perkara a quo, Penggugat mengajukan gugatan telah melampaui tenggang yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti, keadaan sakit atau keterangan lain yang dapat meyakinkan Majelis Hakim Agung maka koreksi Tergugat (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) UU Pengadilan Pajak;
|
||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||
|
|
|
|
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.37781/PP/M.VIII/16/2012 tanggal 23 April 2012;
MENGADILI KEMBALI
Menolak permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Joko Agus Sugianto, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2015, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Joko Agus Sugianto, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. |
Ketua Majelis ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. |
|||
|
||||
|
Panitera Pengganti ttd. Joko Agus Sugianto, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum