Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
663/B/PK/PJK/2017

 
 
 
 
 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
 
 
 
 
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor: 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2.
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3.
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4.
FRANSISCA WARASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
 
 
 
 
 
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-87/PJ./2014 tanggal 08 Januari 2014;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
NJOO TJING LIE, beralamat di Jalan Bandengan Utara I/11K, RT.003 RW.011, Pekojan, Jakarta Barat;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan;

Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.47762/PP/M.XIII/14/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
 
 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya Nomor: S-001/BD-NTL/IX/12 tanggal 17 September 2012, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:

Bahwa merujuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-609/WPJ.05/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2008 Nomor: 00024/205/08/033/11 tanggal 22 Juni 2011 Tahun Pajak 2008 yang menetapkan jumlah pajak yang masih kurang dibayar sebesar Rp2.016.969.345,00;

Bahwa berikut Pemohon Banding uraikan mengenai: koreksi Terbanding, alasan Pemohon Banding, perhitungan pajak menurut Pemohon Banding dan lampiran data-data terkait;
A.
Koreksi Terbanding
 
Pajak Penghasilan Orang Pribadi
 
Bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor: S-795/WPJ.05/BD.0601/2012 tanggal 31 Juli 2012, lampiran Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan Terbanding berpendapat:
Bahwa berdasarkan daftar temuan pemeriksaan Terbanding melakukan koreksi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa Terbanding menganggap bahwa penambahan harta tersebut diperoleh dari hasil usaha Pemohon Banding;
 
 
 
 
 
 
B.
Alasan Pemohon Banding
 
Bahwa sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dalam surat keberatan, bahwa secara prinsip Pemohon Banding adalah seorang Ibu Rumah Tangga yang menjalankan aktivitasnya setiap hari dirumah. Jika memperhatikan ketentuan perpajakan yang ada, bahwa dalam hal wanita kawin diperkenankan untuk mempunyai NPWP secara terpisah dengan suami dan menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan suami, kondisi tersebut tidak mengharuskan adanya perjanjian pisah harta antara keduanya. Melalui pengertian tersebut, maka Pemohon Banding berinisiatif untuk membuat NPWP dan melaporkan penghasilannya secara terpisah dengan suami;

Bahwa pokok inti permasalahan Banding Pemohon Banding adalah terkait dengan penambahan harta yang sebenarnya bersumber dari suami (Ten Liong Tjakrawinata) dan bukan merupakan penghasilan dari hasil usaha sebagaimana alasan koreksi yang dikemukakan oleh Terbanding. Adapun harta/asset suami tersebut bersumber dari adanya Hibah yang dilakukan oleh Orang Tua Kandung (Gunawan Tjakrawinata) kepada Anak Kandung (Ten Liong Tjakrawinata), dan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
 
(1)
Yang menjadi Obyek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:
 
 
d.
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
 
 
 
4)
Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
 
(3)
Yang tidak termasuk sebagai Obyek Pajak adalah:
 
 
a.2)
Harta hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa adapun dokumen yang dapat membuktikan bahwa harta tersebut adalah bersumber dari hibah orang tua, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana tersebut di atas, bahwasanya hibah dari orang tua pada anak bukan merupakan objek pajak, untuk itu data otentik yang menyatakan adanya hibah tersebut tertuang pada Akta Notaris H.A. Kadir Usman Nomor 48 Tanggal 28 Mei 2003;
 
Bahwa untuk lebih mempertegas tentang status hubungan antara Pemohon Banding dengan Ten Liong Tjakrawinata (Suami) bersama surat ini Pemohon Banding sertakan pula fotokopi kartu keluarga (KK) dan KTP Pemohon Banding dan Ten Liong Tjakrawinata dan kutipan akta pernikahan;

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, demi keadilan Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim yang memutus perkara ini untuk mengabulkan banding Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi atas penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp3.981.357.500,00;
 
 
 
 
 
 
C.
Perhitungan Pajak Penghasilan yang kurang (lebih) dibayar
 
Bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan yang Pemohon Banding uraikan di atas, perhitungan Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47762/PP/M.XIII/14/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-609/WPJ.05/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00024/205/08/033/11 tanggal 22 Juni 2011, atas nama: NJOO TJING LIE, NPWP: 07.654.656.3-033.000, alamat: Jl. Bandengan Utara I/11K, RT.003 RW.011, Pekojan, Jakarta Barat, sehingga perhitungannya menjadi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47762/PP/M.XIII/14/2013 tanggal 10 Oktober 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 04 November 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-87/PJ./2014 tanggal 08 Januari 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 28 Januari 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 28 Januari 2014;

Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 19 Desember 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 28 Januari 2015;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
I.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp3.981.357.500,-
 
 
 
 
 
 
II.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.47762/PP/M.XIII/14/2013 tanggal 10 Oktober 2013, dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) keberatan atas tidak dipertahankannya Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp3.976.357.500,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak:
 
1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan a quo. Bahwa dari pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut jelas terlihat bahwa Majelis Hakim tidak cermat dan terbukti telah mengabaikan ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dengan mengabaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan. Hal ini dapat terlihat pada pertimbangan Majelis Hakim pada:
 
 
Halaman 32:
 
 
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dasar koreksi Terbanding atas penghasilan lain-lain sebesar Rp3.976.357.500,00 yang tidak meyakini adanya harta yang diperoleh dari hibah tersebut tidak dapat dilakukan untuk tahun 2008, karena harta a quo sudah pernah Pemohon Banding laporkan di tahun 2007, sehingga koreksi tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
 
 
 
2.
Bahwa dasar hukum yang digunakan terkait koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ini adalah mengacu pada:
 
 
2.1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.”

Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
 
 
 
 
 
 
 
 
2.2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 4 Ayat (1) huruf p
 
 
 
“Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Pemohon Banding, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Pemohon Banding yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.”
 
 
 
 
 
 
 
3.
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penghasilan neto Tahun Pajak 2008 dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas penambahan harta yang dalam SPT Tahunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tertera berasal dari hibah, kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak meyakini harta tersebut benar-benar berasal dari hibah (bukan objek pajak) dengan demikian berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh atas tambahan kemampuan ekonomis tersebut terutang PPh;
 
 
 
 
 
 
 
4.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan setuju koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penghasilan sewa sebesar Rp5.000.000,- dan tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas penghasilan lain sebesar Rp3.976.357.500,- dengan alasan harta yang diperoleh tersebut merupakan harta yang bersumber dari suami, dan atas harta tersebut telah dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2007 dan Pembetulan Tahun 2007 (Sunset Policy);

Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak dapat meyakini akta hibah dimaksud karena setelah di klarifikasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara ternyata akta hibah tersebut tidak terdaftar di register, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berkesimpulan bahwa semua harta tersebut berasal dari usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;
 
 
 
 
 
 
 
5.
Bahwa atas keputusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sampaikan hal-hal sebagai berikut:
 
 
5.1.
Bahwa dalam uraian penelitian keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengungkapkan antara lain hal-hal sebagai berikut: “bahwa berdasarkan jawaban konfirmasi dari Notaris, Akta Hibah Nomor 48 tertanggal 28 Mei 2003 adalah benar sesuai dengan prosedurnya, namun demikian berdasarkan hasil pembahasan, Tim Peneliti memutuskan bahwa berdasarkan analisa SPT Tahunan Pemberi Hibah maka Hibah yang dilakukan oleh Pemberi Hibah Gunawan Tjakrawinata kepada Teh Liong Tjakrawinata selaku suami Pemohon Banding tidak dapat diyakini kebenarannya.”
 
 
5.2.
Bahwa dengan pengungkapan tersebut dalam angka 5.1, konfirmasi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terkait dengan kebenaran akta hibah hanya salah satu cara atau metode yang dilakukan oleh Peneliti Keberatan dalam menggali kebenaran pelaporan atas harta yang berasal dari hibah dalam SPT Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
5.3.
Bahwa faktanya dalam SPT Tahunan Pemberi Hibah tidak pernah dilaporkan oleh Wajib Pajak, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yakin bahwa perolehan harta Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bukan berasal dari hibah melainkan penghasilan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sendiri;
 
 
5.4.
Bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah meminta kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh, dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan SPT tersebut dengan perincian sebagai berikut:
 
 
 
a.
SPT PPh OP Tahun Pajak 2007 yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 28 Februari 2009;
 
 
 
b.
SPT PPh OP Tahun Pajak 2008 yang diterima Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tanggal 25 Maret 2009;
 
 
5.5.
Bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan atas SPT Tahunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa harta yang dianalisa oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan menjadi objek sengketa telah dilaporkan dalam SPT Tahun Pajak 2007;
 
 
5.6.
Bahwa sehubungan dengan pelaksanaan Sunset Policy berdasarkan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang ketentuan pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2008, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 27/PJ/2008 sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2008, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008, antara lain diatur sebagai berikut: Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun 2008 dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, diberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas pajak yang tidak atau kurang dibayar.
 
 
5.7.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat data yang dianalisis oleh Account Representative KPP Pratama Jakarta Tambora adalah berasal dari SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2008 karena dalam lampiran SPT tersebut terdapat penghasilan yang tidak termasuk Obyek Pajak berupa Hibah sebesar Rp4.975.857.500,00 dengan demikian yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan melakukan analisa atas harta yang telah dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007;
 
 
 
Bahwa dengan demikian yang menjadi sengketa adalah penghasilan yang tercantum dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2008 yang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak termasuk objek Pajak namun berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian keberatan tidak terbukti berasal dari hibah;
 
 
5.8.
Bahwa dalam proses penelitian keberatan sebagaimana telah diungkapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam persidangan dan sebagaimana dikutip dalam halaman 10 Putusan, berdasarkan data SPT Tahunan Pemberi Hibah dan data lainnya tidak terbukti bahwa penghasilan sebesar Rp4.975.857.500,- tersebut berasal dari hibah, dengan demikian jelas bahwa penghasilan tersebut merupakan objek pajak;
 
 
5.9.
Bahwa Majelis Hakim telah mengabaikan fakta yang telah terungkap dalam proses keberatan, bahwa fakta-fakta tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
 
 
 
a.
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan Analisa Resiko Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) karena terdapat penghasilan yang tidak termasuk Obyek Pajak berupa Hibah sebesar Rp4.975.857.500,00 namun harta tersebut tidak tercantum pada Daftar Harta di dalam SPT tersebut;
 
 
 
b.
Pada tanggal 7 Oktober 2009 dan 26 Oktober 2009 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan himbauan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) agar membetulkan SPT-nya dengan melampirkan bukti-bukti pendukung sehubungan dengan bantuan/hibah/sumbangan tersebut dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak melakukan pembetulan atas SPT Tahunan Tahun Pajak 2008;
 
 
 
c.
Bahwa untuk membuktikan bahwa atas pelaporan penghasilan yang tidak termasuk Obyek Pajak berupa Hibah, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengungkapkan hal-hal antara lain sebagai berikut:
 
 
 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa posisi harta pemberi Hibah sejak tahun 2003 sampai dengan 2006 tidak terdapat perubahan yang menunjukkan adanya pemberian hibah;
 
 
 
 
Untuk mengetahui keadaan harta Pemberi Hibah sebelum terjadinya hibah, peneliti melakukan penelitian terhadap daftar harta Pemberi Hibah sebelum terjadinya hibah pada tanggal 28 Mei 2003, yaitu dengan melihat daftar harta pada SPT Tahunan tahun pajak 2001 dan 2002;
 
 
 
 
Berdasarkan hasil penelitian tersebut diketahui bahwa jumlah harta pemberi hibah tidak mencerminkan nilai Hibah yang diberikan oleh Pemberi Hibah kepada Suami Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
Bahwa harta yang dihibahkan berupa Uang Tunai dan Perhiasan yang tercantum dalam SPT Tahunan Pemberi Hibah dari tahun 2001 sampai dengan 2006 tidak terdapat perubahan pengurangan yang menunjukkan adanya hibah di Tahun 2003;
 
 
 
d.
Bahwa dengan demikian Penghasilan yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai bukan objek pajak tidak terbukti dan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah sesuai dengan bukti dan fakta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan sebagian permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, oleh karena itu atas sengketa ini Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
 
 
 
 
 
 
 
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian yang cukup, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47762/PP/M.XIII/14/2013 tanggal 10 Oktober 2013 harus dibatalkan.
 
 
 
 
 
 
III.
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: Put. 47762/PP/M.XIII/14/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang menyatakan:
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-609/WPJ.05/2012 tanggal 13 Agustus 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00024/205/08/033/11 tanggal 22 Juni 2011, atas nama: NJOO TJING LIE, NPWP: 07.654.658.3-033.000, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 menjadi sebagaimana tersebut diatas; adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
Menimbang, Bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-609/WPJ.05/2012 tanggal 13 Agustus 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2008 Nomor: 00024/205/08/033/11 tanggal 22 Juni 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 07.654.656.3-033.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp612.720,00,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a.
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2008 sebesar Rp3.981.357.500,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa harta yang diperoleh hibah yang sudah pernah dilaporkan dalam SPT PPh OP terkait program sunset policy SPT PPh OP yang seharusnya tidak dapat dijadikan dasar koreksi dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 jo Pasal 37A Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b.
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
 
 
 
 
 
Menimbang, Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, Bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 
 
 
 
 
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Teguh Satya Bhakti, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

663/B/PK/PJK/2017