Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
|||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
|||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
|
||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
4.
|
Devri Oskandar, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
|
|
|
|
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2696/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
|||
|
|
|
|
MELAWAN |
|||
|
|
|
|
PT. BAJAJ AUTO INDONESIA, beralamat di Menara Imperium Lt. 12 X, Jalan HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta Selatan;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53299/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 19 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||
|
|
|
|
bahwa Pemohon Banding bermaksud mengajukan banding atas Keputusan Keberatan tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
bahwa koreksi atas faktur pajak masukan PT Indotrade Pratama Konsultan sebesar Rp320.000,00 karena Pemeriksa beranggapan bahwa Pajak Masukan ini tidak berhubungan dengan usaha; |
|||
|
|
|
|
bahwa pajak masukan ini adalah berkaitan dengan biaya pengurusan izin kerja, izin tinggal dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh tenaga kerja asing seperti: IMTA, KITTAS, SKLD, MERP dan lain-lain yang Pemohon Banding bayarkan kepada pemerintah melalui pihak ketiga;
bahwa pengurusan dokumen dan perizinan tenaga kerja asing ini diperlukan dan merupakan “keharusan dari sisi hukum” yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kerja dan izin tinggal yang dibutuhkan untuk tenaga kerja yang bersangkutan dan keluarga yang menjadi tanggungan secara langsung (istri dan anak) dari tenaga kerja asing tersebut; bahwa perlu Pemohon Banding tambahkan bahwa keluarga (anak dan istri) mereka tidak datang dan tinggal sendiri ke Indonesia. Mereka datang dan tinggal karena ikut dengan suami (tenaga kerja asing) terkait dengan penugasan mereka dari Negara India ke Indonesia; bahwa oleh karena itu, menurut Pemohon Banding biaya ini adalah merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan tidak seharusnya PPN atas biaya tersebut di koreksi fiskal; bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Pemohon Banding mohon agar permohonan banding Pemohon Banding dapat diterima dan penetapan keputusan keberatan tersebut dapat dibatalkan; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53299/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 19 Juni 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-3037/WPJ.07/2011 tanggal 29 Nopember 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Pebruari 2010 Nomor 00013/207/10/055/11 tanggal 6 April 2011, atas nama: PT. Bajaj Auto Indonesia, NPWP: 02.519.856.5-055.000 beralamat di Menara Imperium Lt. 12 X, Jl. HR Rasuna Said Kav.1, Jakarta Selatan 12980, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53299/PP/M.IVB/16/2014, tanggal 19 Juni 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2696/PJ./2014, tanggal 17 Oktober 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 22 Oktober 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 22 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Juli 2016, akan tetapi oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban sebagaimana dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 14-15: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding diketahui Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 karena tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan, dengan perincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
|
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan bahwa pembayaran untuk pengurusan surat-surat, perijinan dan dokumen lainnya terkait dengan tenaga kerja asing tersebut merupakan pemberian natura dimana pembayaran tersebut tidak diketahui/tidak jelas peruntukannya dan Terbanding telah mengirimkan kembali surat permintaan konfirmasi dengan jawaban konfirmasi “tidak ada”;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengemukakan bahwa Pemohon Banding telah mendapatkan fotokopi bukti pembayaran dan pelaporan PPN atas pajak masukan tersebut, hal ini membuktikan bahwa supplier telah membayarkan dan melaporkan PPN, sehingga Faktur Pajak Masukan dapat diperhitungkan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui pajak masukan ini adalah berkaitan dengan biaya pengurusan izin kerja, izin tinggal dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh tenaga kerja asing seperti: IMTA, KITTAS, SKLD, MERP; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui terdapat fotokopi bukti pembayaran dan pelaporan PPN atas pajak masukan oleh PT Indotrade Pratama Konsultan; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan PPN telah dibayarkan dan dilaporkan oleh PT Indotrade Pratama Konsultan, sehingga Faktur Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
||
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
|
||
|
2.1.
|
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:
Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa: |
|
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
|
e.
|
pengetahuan hakim”
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” Pasal 91 huruf c dan huruf e: Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut: |
|
|
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan yang berlaku.
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Undang-Undang Nomor 18 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 18 tahun 2000, antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 9 ayat (8) huruf b: Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; Penjelasan Pasal 9 ayat (8) Huruf b: Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. |
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53299/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 19 Juni 2014 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir V.1. di atas dengan penjelasan sebagai berikut:
|
||
|
3.1.
|
Bahwa sengketanya adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan berupa koreksi Pajak Masukan atas nama PT Indotrade Pratama Konsultan sebesar Rp320.000,00 karena pembayaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
|
|
|
|
|
|
|
3.2.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut karena pajak masukan tersebut berkaitan dengan biaya pengurusan dokumen dan perizinan tenaga kerja asing dan merupakan “keharusan dari sisi hukum” yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin kerja dan izin tinggal yang dibutuhkan untuk tenaga kerja yang bersangkutan dan keluarga yang menjadi tanggungan secara langsung (istri dan anak) dari tenaga kerja asing tersebut;
|
|
|
|
|
|
|
3.3.
|
Bahwa terhadap sengketa banding a quo, Majelis dalam putusannya berpendapat sebagai berikut:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui pajak masukan ini adalah berkaitan dengan biaya pengurusan izin kerja, izin tinggal dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh tenaga kerja asing seperti: IMTA, KITTAS, SKLD, MERP; bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berkesimpulan bahwa Faktur Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 adalah berkaitan dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga Faktur Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan; bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp320.000,00 tidak dapat dipertahankan; |
|
|
|
|
|
|
3.4.
|
Bahwa menanggapi pendapat Majelis Hakim tersebut, hasil evaluasinya adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
Bahwa Pajak Masukan yang menjadi koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bahwa baik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sepakat Pajak Masukan yang dikoreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah terkait dengan pengurusan dokumen perizinan baik izin tinggal maupun izin bekerja untuk tenaga kerja asing dan keluarganya tetapi yang menjadi sengketa/dispute adalah apakah Pajak Masukan tersebut dapat dikreditkan atau tidak;
|
|
|
c.
|
Bahwa sejak proses pemeriksaan sampai dengan persidangan banding berlangsung, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang menyakinkan bahwa tenaga kerja asing tersebut adalah benar-benar pegawai Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding). Di samping itu, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pembayaran untuk pengurusan surat-surat, perijinan dan dokumen lainnya terkait dengan tenaga kerja asing tersebut merupakan pemberian natura dimana pembayaran tersebut tidak diketahui/tidak jelas peruntukannya oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa pembayaran tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha sehingga Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN.
|
|
|
d.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mendalilkan bahwa pajak masukan ini adalah terkait langsung dengan kegiatan usaha Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;
|
|
|
e.
|
Bahwa tolak ukur untuk menentukan apakah pajak masukan tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha adalah mengaitkannya dengan ketentuan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN berikut dengan penjelasannya.
|
|
|
|
Bahwa pada penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha dibatasi yaitu pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen yang berlaku untuk semua bidang usaha. Dengan demikian dikaitkan dengan penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN tersebut, bahwa pengurusan dokumen perizinan untuk tenaga kerja asing berikut dengan keluarganya nyata-nyata tidak terkait langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) itu sendiri sehingga pajak masukannya memang tidak dapat dikreditkan;
|
|
|
f.
|
Bahwa sifat pengeluaran (pajak masukan) tersebut adalah untuk kepentingan pribadi tenaga kerja asing yang bersangkutan berikut dengan keluarganya;
|
|
|
g.
|
Bahwa penafsiran Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas kata-kata “berkaitan langsung dengan kegiatan usaha” dengan menggunakan analogi berhubungan dengan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yang terdapat di PPh Badan adalah tidak tepat dan tidak dapat digunakan mengingat pada Undang-Undang PPN tersebut khususnya Pasal 9 ayat (8) huruf b sudah jelas membatasi lingkup kegiatan usaha yang pajak masukannya dapat dikreditkan;
|
|
|
h.
|
Bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan lingkup kegiatan usaha sebagaimana tercantum pada Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN dalam putusannya dan dengan demikian tidak sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
|
|
|
i.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas nama PT Indotrade Pratama Konsultan sebesar Rp320.000,00 karena tidak sesuai dengan fakta dan bukti yang ada serta tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN berikut Penjelasannya sehingga atas sengketa ini diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
|
|
|
|
|
3.5.
|
Bahwa terhadap Putusan Majelis Hakim yang tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas nama PT Indotrade Pratama Konsultan sebesar Rp320.000,00 di dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-53299/PP/M.IVB/16/2014,diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung, dengan alasan bahwa putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.53299/PP/M.IVB/16/2014 tanggal 19 Juni 2014 harus dibatalkan;
|
||
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3037/WPJ.07/2011 tanggal 29 Nopember 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Pebruari 2010 Nomor 00013/207/10/055/11 tanggal 6 April 2011 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 02.519.856.5-055.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Pajak Masukan atas nama PT Indotrade Pratama Konsultan sebesar Rp320.000,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Jasa Pengurusan yang berkaitan dengan pengurusan izin kerja, izin tinggal dokumen lainnya yang diperlukan tenaga kerja asing berupa IMTA, KITTAS, SKLD, MERP dan didukung dengan bukti pembayaran dan pelaporan PPN, sehingga Pajak Masukan (PM) atas perkara a quo dapat dikreditkan karena memiliki hubungan langsung dengan 3M (Mendapatkan, Memelihara dan Menagih) penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 9 ayat (8) huruf b juncto Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
|
||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., MS. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Andi Nur Insaniyah, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung RI Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., MS. dan Dr. Yosran, S.H., M.Hum. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Andi Nur Insaniyah, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
|||
|
||||
|
Panitera Pengganti ttd. Andi Nur Insaniyah, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum