Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
|
|
|
|
|||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||
|
|
|
|
|||
MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
P.T. KRESNA DUTA AGROINDO, NPWP. 01.062.143.1.073-000, tempat kedudukan di Plaza BII Menara II Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Kav. 22 No. 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, beralamat (lokasi) Desa Pemenang Kubang Ujo 1, Pemenang Merangin, Prov. Jambi, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: Ferry Salman, S.E., MBA., beralamat di Jalan Taman Palem Lestari Blok A/14 No. 35 Cengkareng Barat, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 543/SK/LGL/KDA/II/2012 tanggal 8 Februari 2012, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; |
||||||
|
|
|
|
|||
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, diwakili oleh A. Fuad Rahmany, Jabatan Direktur Jenderal Pajak, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan Banding;
|
|||||
3.
|
Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
Ayu Endah Damastuti, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|||
Kesemuanya berkantor di Jl. Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-525/PJ./2012 tanggal 25 April 2012,
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Nomor PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011, Tanggal 7 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||
|
|
|
|
|||
bahwa sehubungan dengan pengajuan surat permohonan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SPPT PBB Nomor: 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 dengan surat Nomor: 002/I-10/AB.1/KDA tanggal 08 Januari 2009;
bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 Tentang Keberatan Pemohon Banding Atas SPPT PBB Nomor: 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 yang diterima pada tanggal 01 Desember 2009, yang isinya menolak permohonan keberatan PBB Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 tersebut di atas; bahwa berikut ini Pemohon Banding sampaikan dasar hukum dan penjelasan sebagai alasan Permohonan Banding yang Pemohon Banding ajukan dan sebagai pertimbangan Majelis dalam pengambilan keputusan;
Ketentuan Formal Banding bahwa Permohonan Banding ini Pemohon Banding ajukan berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ayat (1) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menyebutkan bahwa “Pemohon Banding dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)“ bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ditegaskan bahwa “Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut” bahwa sesuai dengan Pasal 35 ayat (1) dan (2) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan: bahwa Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak; bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan; bahwa sesuai dengan Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) UU Nomor 14 tahun 2002 menyebutkan: bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding; bahwa Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; bahwa pada Surat Banding dilampirkan salinan Keputusan yang dibanding; bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang yang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). Adapun jumlah yang telah dibayar adalah sebesar Rp220.158.440,00 (100%) pada tanggal 14 Desember 2009; bahwa sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) bahwa Banding hanya dapat diajukan oleh Pengurus yaitu Direksi; Kronologis dan Jumlah Perhitungan PBB menurut Fiskus bahwa berdasarkan SPPT PBB Tahun 2009 NOP 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 dari Terbanding, PBB Terutang adalah sebesar Rp220.158.440,00 dengan rincian terdiri dari: |
||||||
|
|
|
|
|||
bahwa Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Nomor: 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009, dengan jumlah Pajak Terutang sebesar Rp220.158.440,00;
bahwa atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB Nomor: 15.02.030.013.999-0001.1 tanggal 15 Juni 2009 tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan keberatan melalui surat Nomor: 033/VIII-09/AB.1/KDA tanggal 12 Agustus 2009 yang diterima oleh Terbanding pada tanggal 25 Agustus 2009; bahwa pada tanggal 1 Desember 2009, Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tertanggal 25 November 2009 dari Terbanding, yang isinya menolak pengajuan keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan SPPT PBB Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|||
Alasan Pengajuan Permohonan Banding SPPT PBB
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas SPPT PBB tersebut, dengan alasan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak mengetahui dasar perhitungan atas SPPT PBB tersebut; bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (Rp3.500/m2 menjadi Rp7.150/m2) akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja; bahwa kondisi ekonomi yang belum membaik sehingga mempengaruhi kinerja perusahaan dan mengganggu gairah investasi baru di sektor perkebunan; bahwa menurut Pemohon Banding, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dalam SPPT PBB tahun 2009 sebesar Rp85.599.800.000,00 terlalu tinggi dan tidak wajar kenaikannya dibanding dengan NJOP Bumi dalam SPPT PBB tahun 2008 dengan alasan sebagai berikut: bahwa tidak ada penambahan tanaman dari tahun 2008 ke 2009; bahwa kemampuan menghasilkan tanaman menurun dari tahun ke tahun; bahwa menurut Pemohon Banding, NJOP Bumi dalam SPPT PBB tahun 2009 tidak sepantasnya meningkat terlalu tinggi dibandingkan NJOP Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2008; bahwa berdasarkan penjelasan-penjelasan tersebut di atas maka jumlah PBB terutang menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|||
bahwa Pemohon Banding mohon ditinjau kembali kenaikan kelas tanah yang terlalu besar tersebut sehingga tidak menambah beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja dan iklim investasi baru tidak terganggu;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011, Tanggal 7 November 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 tentang SPPT Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 NOP: 15.02.030.013.999.0001.1 tanggal 15 Juni 2009, atas Nama: PT Kresna Duta Agroindo, NPWP: 01.062.143.1-073.000, alamat: Plaza BII Menara II Lt 30, Jl MH Thamrin Kav.22, Jakarta 10350. |
||||||
|
|
|
|
|||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-34796/PP/M.VIII/18/2011, Tanggal 7 November 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 21 November 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 543/SK/LGL/KDA/II/2012 tanggal 8 Februari 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada Tanggal 16 Februari 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Maret 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 2 Mei 2012; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
||||||
|
|
|
|
|||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung“ |
||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan permohonan Peninjauan Kembali atas putusan didasarkan alasan sebagai berikut:
|
||||
|
3.
|
Bahwa dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.34796/PP/M.VIII/18/2011 tanggal 17 November 2011 a quo, telah terdapat kekhilafan dan kekeliruan dari Majelis Hakim karena dalam putusannya Majelis Hakim nyata-nyata tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material terkait dengan objek sengketa yang terdapat dalam KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009 tanggal 25 November 2009 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, keberatan SPPT PBB tahun Pajak 2009 NOP.15.02.030.013.999-0001.1, atas nama: PT. Kresna Duta Agroindo., NPWP/NOP: 01.062.143.1.073.000 /15.02.030.013.999-0001.1, dan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam penjelasan yang diberikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
|
||||
|
4.
|
Bahwa kekhilafan dan kekeliruan penerapan hukum yang dilakukan oleh Majelis Hakim di Pengadilan Pajak, nyata-nyata tersebut dalam pertimbangan hukum yang bertentangan atau tidak sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
|
||||
|
|
|
|
|||
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
|||||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan dokumen dan data yang ada, permohonan Peninjauan Kembali ini telah diajukan sesuai dengan cara dan dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan sebagai berikut:
|
||||
|
|
"(3)
|
Pengajuan permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim”.
|
|||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan sebagai berikut:
“Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat Surat, Keputusan, atau Putusan disampaikan secara langsung.” |
||||
|
3.
|
Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34796/PP/M.VIII/18/2011 tanggal 17 November 2011, atas nama: PT. Kresna Duta Agroindo. (Pemohon PK/semula Pemohon Banding), telah dikirim melalui pos oleh Sekretariat Pengadilan Pajak dengan stempel pos pengiriman tanggal 21 November 2011 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tanggal 23 November 2011.
|
||||
|
4.
|
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34796/PP/M.VIII/18/2011 tanggal 17 November 2011 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa oleh karena itu Memori Peninjauan Kembali ini seharusnya dapat diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
|
|||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju adanya kenaikan yang terlalu tinggi atas SPPT PBB, adapun kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (Rp3.500/m2 menjadi Rp7.150/m2) dalam SPPT a quo adalah tidak adil dan akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja. |
|||||
|
|
|
|
|||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
|||||
|
Bahwa setelah Pemohon PK (semula Pemohon Banding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34796/PP/M.VIII/18/2011, Pemohon PK (semula Pemohon Banding) menyatakan keberatan dan tidak setuju atas Putusan Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon PK (semula Pemohon Banding) tersebut. Menurut Pemohon PK (semula Pemohon Banding), Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah keliru dalam mengambil Putusan dengan mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan sengketa banding PBB di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju adanya kenaikan yang terlalu tinggi atas SPPT PBB, adapun kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (Rp3.500/m2 menjadi Rp7.150/m2) dalam SPPT a quo adalah tidak adil dan akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja. |
|||||
|
1.
|
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada uraian berikut ini.
|
||||
|
2.
|
Bahwa jika seandainya pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa Peninjauan Kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34796/PP/M.VIII/18/2011 tanggal 17 November 2011.
|
||||
|
3.
|
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam sengketa mengenai kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dibanding dengan tahun sebelumnya yang merupakan aspek material.
|
||||
|
4.
|
Bahwa kenaikan kelas tanah yang terlalu tinggi dari sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (Rp3.500/m2 menjadi Rp7.150/m2) hal ini akan menyebabkan peningkatan yang signifikan terhadap beban perusahaan dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha dan pemanfaatan tenaga kerja. Dengan rincian sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|||
|
5.
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dalam SPPT PBB Tahun 2009 sebesar Rp85.599.800.000 terlalu tinggi jika di bandingkan dengan SPPT tahun 2008. Dan kenaikan ini tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
|
||||
|
6.
|
Termohon Peninjauan kembali memberikan informasi harga jual bumi yang tidak meyakinkan, di mana pada informasi tersebut tidak jelas keabsahannya, serta tidak mencantumkan tanggal. Hal ini seharusnya tidak dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan. Dan sebagai penjelasan tambahan bahwa data yang di gunakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) sebagai dasar untuk melakukan perhitungan NJOP merupakan data pembanding atas tanaman dengan rata rata umur tanaman kurang dari 5 Tahun. Adapun rata rata umur tanaman yang dimiliki Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) rata rata berumur di atas 8 tahun. Dengan demikian dapat disimpulkan, data tersebut tidak relevan untuk di jadikan pembanding dalam menghitung NJOP Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
|
||||
|
7.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah keliru menetapkan umur tanaman, sehingga angka yang di tetapkan dalam Standar Investasi (SIT) tidak mencerminkan keadaan bumi yang sebenarnya.
|
||||
|
8.
|
Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor: Per-174/PJ/2007 tanggal 26 Desember 2007 tentang pedoman Penentuan Standar Investasi (SIT) Kelapa Sawit disebutkan bahwa yang dimaksud dengan SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman dan pemeliharaan kelapa sawit.
|
||||
|
9.
|
Adapun kondisi riil di lapangan bahwa tidak ada penambahan tanaman dari tahun 2008-2009 dan kemampuan menghasilkan tanaman cenderung menurun. Hal ini seharusnya menjadi pertimbangan di dalam membuat keputusan.
|
||||
|
10.
|
Bahwa lebih lanjut, perhitungan SIT tahun 2008 dibandingkan dengan SIT tahun 2009 (perhitungan dapat dilihat dalam Putusan halaman 19) mengalami kenaikan rata rata sebesar 65%, jika dibandingkan dengan tahun 2008. Atas hal ini Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.34796/PP/M.VIII/18/2011 tidak memperhatikan asas keadilan.
|
||||
|
11.
|
Bahwa kenaikan SIT tahun 2009 tidak wajar dan dasar perhitungannya tidak jelas dengan pertimbangan bahwa tingkat inflasi adalah sebagai berikut:
|
||||
|
|
a.
|
Data inflasi secara nasional tahun 2008 rata-rata sebesar 10,31% berdasarkan Bank Indonesia.
|
|||
|
|
b.
|
Data inflasi secara nasional tahun 2009 rata-rata hanya sebesar 4,90% berdasarkan Bank indonesia.
|
|||
|
12.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah menerbitkan beschikking a quo dengan tidak memperhatikan asas-asas umum Pemerintahan yang baik mengingat:
|
||||
|
|
a.
|
Tidak memberikan dasar/alasan yang jelas, begitu saja menetapkan kelas tanah dari A 40 menjadi A 38 sehingga harga NJOP menjadi naik +/- 200 (Dua ratus) persen jauh melebihi tingkat inflasi.
|
|||
|
|
b.
|
Kenaikan tersebut, sewenang-wenang karena jelas tidak wajar/sangat tinggi padahal keadaan tanahnya pada dasarnya tidak berubah.
|
|||
|
|
c.
|
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak meyakini apakah Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) lebih dahulu melakukan pemeriksaan yang cermat ke lokasi tanahnya.
|
|||
|
13.
|
Bahwa dengan penjelasan di atas, diketahui telah terjadi kekhilafan dari Majelis Hakim dalam memutuskan perkara atas sengketa Banding PBB untuk PT Kresna Duta Agroindo, di mana Majelis Hakim tidak mempertimbangkan sebab-sebab terjadinya atau prinsip-prinsip material terkait dengan objek sengketa yang terdapat dalam KEP-261/WPJ.27/BD.0603/2009, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil.
|
||||
|
|
|
|
|||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-261/WPJ.27/BD.063/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor: 15.02.030.013.999.0001.1 tanggal 15 Juni 2009 atas nama Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, NPWP: 01.062.143.1-073.000, adalah sudah benar dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo berupa kenaikan atas tanah sebelumnya kelas A.40 menjadi A.38 (dari tarif Rp3.500,00/m2 menjadi Rp7.150,00/m2) tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena koreksi terhadap NJOP PBB Tahun Pajak 2008 sebesar Rp18.186.006.270,00 dilakukan berdasarkan pendekatan Harga Pasar (Market Approach) atau pendekatan Pembanding Harga Jual (Sales Comparasion Approach) berdasarkan standar investasi tanaman telah sesuai dengan kewenangan, prosedur dan substansi yang berlaku dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) tetap dipertahankan karena dalam perkara a quo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|
|
|||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: P.T. KRESNA DUTA AGROINDO, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||||||
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: P.T. KRESNA DUTA AGROINDO tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 19 November 2014, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Sumartanto, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. H. Yulius, S.H., M.H. ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Sumartanto, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum