Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
|
|
2.
|
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
3.
|
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberat-an dan Banding,
|
|
4.
|
Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-505/PJ/2011, tanggal 05 Mei 2011,
|
|
|
|
|
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
||
|
|
|
MELAWAN |
||
|
|
|
PT. SEKAR LAUT, dalam hal ini diwakili oleh John Gozal, sebagai Direktur, beralamat di Jalan Jenggolo II/17, RT.002. RW.05, Pucang, Sidoarjo,
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||
|
|
|
Bahwa sehubungan dengan surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 atas surat keberatan SPPT PBB tahun 2009, maka dengan ini, Pemohon Banding mengajukan banding atas penolakan tersebut, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa menurut Terbanding harga bumi adalah Rp802.000,00 dan harga bangunan adalah Rp595.000,00 sehingga penetapan besar PBB adalah sebagai berikut: |
||
|
|
|
Bahwa surat Terbanding menerima sebagian keberatan untuk 1 lokasi gudang yang terbakar dengan luas 6.435 m2, sehingga bangunan berkurang dari luas 60.492 m2 menjadi luas 54.057 m2;
Bahwa menurut Pemohon Banding, sesuai dengan hasil appraisal independen untuk awal tahun 2007, bahwa harga bumi adalah Rp265.000,00 dan harga bangunan adalah Rp351.963,00 sehingga penetapan besar PBB adalah sebagai berikut: |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 35.15.110.017.002-0001.1 tanggal 5 Januari 2009, atas nama PT Sekar Laut, NPWP: 01.140.938.0-641.001, alamat: Jl. Jenggolo II/17 RT 002 RW 05 Pucang, Sidoarjo, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 menjadi sebagai berikut: |
||
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 28734/PP/M.I/18/2011, tanggal 24 Januari 2011, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Februari 2011, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-505/PJ/2011, tanggal 05 Mei 2011, sebagaimana ternyata dari akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-674/SP.51/AB/V/2011, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 06 Mei 2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 06 Mei 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Mei 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Juli 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
||
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||
1.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28734 tanggal 27 Januari 2012, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadian Pajak tersebut, karena terdapat pertimbangan hukum yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 menjadi cacat hukum yang berlaku, sehingga harus dibatalkan;
|
|
2.
|
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa dasar Pengenaan Pajak Bangunan sebesar Rp45.659.940.000,00 yang merupakan masalah pembuktian dan yuridis;
|
|
3.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 24 alinea terakhir: "Bahwa pada saat pemeriksaan lapangan, Terbanding tidak melakukan penilaian kembali atas bangunan yang ada meskipun Terbanding mengetahui ada bangunan yang terbakar"; Halaman 25 alinea ke-3 dan alinea ke-7: "Bahwa Terbanding tidak menjelaskan bentuk maupun fungsi bangunan yang digunakan sebagai pembanding"; "Bahwa berdasarkan bukti-bukti, keterangan dalam persidangan dan uraian di atas, Majelis berpendapat nilai NJOP/m2 atas bangunan lokasi Pemohon Banding adalah sesuai dengan hasil penilaian jasa penilai jasa penilai sebesar Rp351.963,00/m2 sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding yang menyatakan nilai NJOP/m2 atas bangunan adalah sebesar Rp351.963,00/m2"; |
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
|
|
5.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
|
|
6.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 70, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: |
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim
|
|
|
|
|
Pasal 70:
Surat atau tulisan sebagai alat bukti terdiri dari: |
|
|
a.
|
Akta autentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
|
|
b.
|
Akta di bawah tangan yaitu surat yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
|
|
c.
|
Surat keputusan atau surat ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang, surat-surat lain atau tulisan yang tidak termasuk huruf a, huruf b, dan huruf c yang ada kaitannya dengan banding atau gugatan;
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang Perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak"; Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan"; |
|
|
|
|
7.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 15 ayat (1) huruf a, dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (selanjutnya disebut Undang-Undang PBB) menyatakan:
Pasal 1: |
|
|
1.
|
Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya;
|
|
2.
|
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan;
|
|
3.
|
Nilai Jual Objek Pajak adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti;
|
|
4.
|
Surat Pemberitahuan Objek Pajak adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang ini;
|
|
5.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak
|
|
|
|
|
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2):
|
|
|
(1)
|
"Yang menjadi subjek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan;
|
|
(2) |
Subjek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-Undang ini";
|
|
|
|
|
Pasal 15 ayat (1) huruf a:
"Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal Pajak atas: |
|
|
a.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang";
|
|
|
|
|
Pasal 19:
"Menteri Keuangan dapat memberikan pengurangan pajak yang terutang: |
|
|
a.
|
Karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan/atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;
|
|
b.
|
Dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang di luar biasa";
|
|
|
|
8.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-46/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan:
Pasal 3 ayat (3): "Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas pada Tahun Pajak sebelumnya sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaannya, dapat berupa: |
|
|
a.
|
Fotokopi laporan keuangan tahun sebelumnya;
|
|
b.
|
Fotokopi SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelumnya;
|
|
c.
|
Fotokopi bukti pelunasan PBB Tahun Pajak sebelumnya; dan/atau
|
d. | Dokumen pendukung lainnya”; | |
9.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 1 huruf a Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-59/PJ./2000 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan menyatakan:
Pasal 1 huruf a: "Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKP dalam hal: |
|
|
a.
|
Wajib Pajak menganggap luas objek bumi dan atau bangunan, Klasifikasi atau Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan yang tercantum dalam SPPT atau SKP tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya";
|
10.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 1, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 8 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) menyatakan:
Pasal 1: "Pelaksanaan pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan melalui kegiatan: |
|
|
a.
|
Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
b.
|
Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
|
|
c.
|
Penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan”;
|
|
|
|
|
Pasal 3 ayat (2):
"Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan alternatif: |
|
|
a.
|
Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,
|
|
b.
|
Identifikasi objek pajak,
|
|
c.
|
Verifikasi data objek pajak,
|
|
d.
|
Pengukuran bidang objek pajak."
|
|
|
|
|
Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2):
|
|
|
(1)
|
"Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baik secara massal maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan";
|
|
(2)
|
"Hasil penilaian objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pertimbangan";
|
|
|
|
|
Pasal 8 ayat (1):
"Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait"; |
|
|
|
|
11.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas bangunan untuk Tahun 2009 yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah kelas A05 sebesar Rp595.000,00/m2 dengan luas bangunan sebesar 54.057 m2;
|
|
12.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan NJOP tersebut karena berdasarkan hasil appraisal independen untuk awal tahun 2007, bahwa harga bangunan adalah Rp351.965,00/m2;
|
|
13.
|
Bahwa dalam proses keberatan atas alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa telah terjadi kebakaran pada tanggal 4 September 2008 atas bangunan gudang yang dimilikinya telah dikabulkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan mengurangi luas bangunan gudang sebesar 6.435 m2, sehingga dasar perhitungan PBB tahun 2009 atas bangunan menjadi sebesar 54.057 m2 (60.492 m2 - 6.435 m2);
|
|
14.
|
Bahwa pengurangan luas bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar 6.435 m2 pada saat proses keberatan didasarkan atas hasil pemeriksaan sederhana lapangan pada tanggal 12 Agustus 2009 oleh pejabat fungsional penilai, sehingga atas pendapat Majelis yang menyatakan pada saat pemeriksaan lapangan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak melakukan penilaian kembali atas bangunan adalah tidak tepat;
|
|
15.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2009 tidak pernah merubah NJOP/m2 atas bangunan yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu tetap sebesar Rp595.000,00/m2;
|
|
16.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak pernah mengajukan permohonan keberatan untuk tahun 2005 sampai dengan 2008, tetapi hanya mengajukan permohonan pengurangan PBB. Hal ini menunjukkan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk tahun 2005 sampai dengan 2008 pada dasarnya telah menyetujui besar NJOP bangunan, namun Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan permohonan pengurangan yang sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) PER-46/PJ/2009 karena salah satu dari alasan berikut:
|
|
|
a.
|
Mengalami Kerugian;
|
|
b.
|
Kesulitan likuiditas sepanjang tahun;
|
|
c.
|
Tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.
|
17.
|
Bahwa pertimbangan Majelis yang menyebutkan bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak menjelaskan bentuk maupun fungsi bangunan yang dijadikan pembanding adalah tidak tepat karena berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan pada tanggal 12 Agustus 2009 Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan analisa dan penelitian dengan menggunakan data-data pembanding dan dapat dijelaskan sebagai berikut:
|
|
|
a.
|
Bahwa data pembanding berupa lokasi PT. Kuda Laut Mas yang terletak di Desa Buduran, Kec. Buduran, Kab. Sidoarjo, mempunyai NJOP bumi sebesar Rp1.032.000,00/m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp595.000,001 m2. Lokasi PT. Kuda Laut Mas adalah di Jalan Raya Buduran yang berada pada jalur satu jalan dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
b.
|
Bahwa data pembanding berupa lokasi PT. Japfa Comfeed yang berada di JI. Raya Buduran, satu lokasi dengan PT. Kuda Laut Mas, NJOP buminya adalah Rp916.000,00/m2 dan NJOP bangunan sebesar Rp968.000,00 m2;
|
|
c.
|
Bahwa data pembanding berupa PT. Yana Prima dan PT. Terang Fajar Persada yang berada di Desa Cemengkalang, Kec. Sidoarjo mempunyai NJOP bumi sebesar Rp702.000,00/m2 dan NJOP Bangunan Rp700.000,00/m2. Apabila ditinjau dari segi lokasi, lokasi PT. Yana Prima menuju ke arah luar kota Sidoarjo, tetapi merupakan pabrik yang secara fisik hampir sebanding dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tetapi secara aksesibilitas bisa dikatakan hampir sebanding, bedanya PT. Yana Prima terletak di tepi jalan langsung sedangkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak, tetapi kelas jalannya berbeda;
|
18.
|
Bahwa berdasarkan pemeriksaan lapangan dan data-data pembanding tersebut di atas, bahwa objek bangunan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai yaitu masuk dalam kelas A05 dengan NJOP/m2 sebesar Rp595.000,00/m2.
|
|
19.
|
Bahwa Kesimpulan Majelis mempertahankan NJOP atas Bumi berdasar-kan data-data pembanding yang digunakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menunjukkan bahwa data-data tersebut seharusnya juga digunakan untuk menentukan NJOP atas Bangunan;
|
|
20.
|
Bahwa alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyebutkan bahwa harga bumi dan bangunan turun akibat bencana lumpur Lapindo adalah tidak tepat karena pada tahun 2009 daerah yang tidak terkena luapan lumpur telah mengalami pemulihan dan hal ini terbukti dari nilai NJOP Bumi dan Bangunan milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah tetap atau mengalami kenaikan yang dapat tergambar sebagai berikut:
|
|
|
|
|
21.
|
Bahwa sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 untuk menetapkan penilaian besaran NJOP adalah dilakukan kerjasama antara Pemerintah Daerah setempat, Badan Pertanahan dan instansi terkait yang kemudian ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sehingga penetapan NJOP bangunan yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melalui prosedur yang telah ditentukan;
|
|
22.
|
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa penetapan NJOP bangunan yang dimiliki oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebesar Rp595.000,00/m2 yaitu masuk dalam kelas A05 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang PBB jo. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ./2000;
|
|
23.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 tersebut harus dibatalkan.
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.28734/PP/M.I/18/2011 tanggal 27 Januari 2011 yang menyatakan:
|
||
● |
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 35.15.110.017.002-0001.1 tanggal 5 Januari 2009, atas nama PT Sekar Laut, NPWP: 01.140.938.0-641.001, alamat: JI. Jenggolo II/17 RT 002 RW 05 Pucang, Sidoarjo dan pajak yang masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas;
|
|
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-277/WPJ.24/2010 tanggal 4 Februari 2010 tentang keberatan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 Nomor 35.15.110.017.002-0001.1 tanggal 5 Januari 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali, sehingga perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2009 dihitung kembali menjadi Rp168.817.834,00 adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Bahwa dengan demikian tidak terdapat putusan pengadilan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaiaman dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Juli 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H. M.Hum. ttd. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum