Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
|
||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||
|
||||||
MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40 – 42, Jakarta, selanjutnya memberi kuasa kepada:
|
||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
Fahmi Ahmad, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|||||
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-313/PJ./2013 tanggal 22 Februari 2013;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding;
|
||||||
|
||||||
MELAWAN |
||||||
|
||||||
PT. SMITH TOOL INDONESIA, berkedudukan di Jalan Ampera Raya No. 9-10, Ragunan, Jakarta Selatan 12550;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Kasasi;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut:
|
||||||
|
||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||
|
||||||
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 yang Pemohon Banding terima pada tanggal 8 Oktober 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007, maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding tersebut di atas dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
|
||||||
|
|
|||||
1.
|
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan sebagai berikut:
"Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”;
|
|||||
|
|
|||||
2.
|
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dengan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak”;
|
|||||
|
|
|||||
3.
|
Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan sebagai berikut:
“Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut”;
Bahwa kemudian, Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
|
|||||
|
|
|||||
4.
|
Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut:
“Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;
|
|||||
|
|
|||||
Bahwa Pemohon Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal di atas termasuk ketentuan mengenai pembayaran pajak terutang menurut Keputusan Keberatan (bukti pembayaran pajak terutang melalui Pemindahbukuan Nomor: PBK-01496/XI/WPJ.07/KP.0303/2009 terlampir). Dengan demikian, Pemohon Banding mohon pengajuan permohonan banding ini dapat diterima dan dijadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim dalam menentukan kewajiban-kewajiban pajak Pemohon Banding;
Latar Belakang
Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2009 Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 untuk Masa Pajak April 2007 atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||||
|
||||||
Bahwa melalui surat Nomor: 003/DM-KEB/I/10 tanggal 15 Januari 2010 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua pada tanggal 18 Januari 2010, Pemohon Banding telah mengajukan surat keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007 sebagaimana disebut di atas;
Bahwa atas permohonan keberatan Pemohon Banding tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 yang isinya:
|
||||||
1.
|
Menolak keberatan Pemohon Banding dalam suratnya Nomor: 003/DM-KEB/I/10 tanggal 15 Januari 2010;
|
|||||
2.
|
Mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007;
|
|||||
|
|
|||||
Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2010, Pemohon Banding menerima Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 untuk Masa Pajak April 2007;
Bahwa selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan Pasal 35 dan 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010;
Materi Pokok Banding
Bahwa perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 menurut Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 adalah sebagai berikut:
|
||||||
|
||||||
Bahwa pokok sengketa Pemohon Banding dengan pihak Terbanding adalah menurut Terbanding jumlah pajak yang dapat diperhitungkan di dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 adalah sebesar Rp1.610.777.123,00 sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.960.580.257,00;
Penjelasan dan Alasan Permohonan Banding
Menurut Pihak Terbanding:
Bahwa menurut Terbanding, jumlah pajak yang dapat diperhitungkan di dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 adalah sebesar Rp1.610.777.123,00 yang terdiri dari:
|
||||||
|
||||||
Bahwa jumlah pajak lain-lain sebesar Rp1.021.065.157,00 adalah kompensasi kelebihan pajak dari SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007;
Menurut Pemohon Banding:
Bahwa menurut Pemohon Banding, jumlah pajak yang diperhitungkan di dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 adalah sebesar Rp1.960.580.257,00 yang terdiri dari:
|
||||||
|
||||||
Bahwa jumlah pajak lain-lain sebesar Rp1.370.868.291,00 terdiri dari: kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp1.342.532.207,00 dan kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-3 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp28.336.084,00;
Bahwa selisih antara jumlah pajak lain-lain menurut Terbanding dan Pemohon Banding sebesar Rp349.803.134,00 terdiri dari:
|
||||||
|
|
|||||
1.
|
Selisih sebesar Rp321.467.050,00 yang merupakan selisih antara kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp1.342.532.207,00 dan kompensasi kelebihan pajak dari SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 menurut Terbanding sebesar Rp1.021.065.157,00;
Bahwa Pemohon Banding mengkompensasikan kelebihan pajak sehubungan dengan Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 tersebut langsung ke SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007. Dengan demikian kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 ke SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007, seharusnya tidak dikoreksi;
|
|||||
|
|
|||||
2.
|
Kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-3 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp28.336.084,00;
Bahwa Pemohon Banding mengkompensasikan kelebihan pajak sehubungan dengan Pembetulan ke-3 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 tersebut langsung ke SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007. Dengan demikian kompensasi kelebihan pajak dari Pembetulan ke-1 SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 ke SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007, seharusnya tidak dikoreksi;
Perhitungan Pajak menurut Pemohon Banding:
|
|||||
|
||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|||||
●
|
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2007 Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009, atas nama: PT. Smith Tool Indonesia, NPWP: 01.071.736.1-055.000, alamat: Jl. Ampera Raya No. 9-10, Ragunan, Jakarta Selatan 12550, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-313/PJ./2013 tanggal 22 Februari 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 26 Februari 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 8 April 2013, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 6 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
||||||
|
||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
|
||||||
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 37 Alinea ke-1
“Bahwa Menurut Majelis, pengkreditan dalam SPT Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PER-146/PJ/2006 tanggal 29 September 2006 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian SPT Masa PPN pada Lampiran II contoh nomor 3, dengan demikian koreksi sebesar Rp349.803.134,00 tidak dapat dipertahankan;”
|
|||||
|
|
|||||
2.
|
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Pengadilan Pajak) menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
|
|||||
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
||||
|
b.
|
keterangan ahli;
|
||||
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
||||
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
||||
|
e.
|
pengetahuan Hakim
|
||||
|
|
|||||
|
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa “Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
|
|||||
|
|
|||||
3.
|
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa “Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak.”
|
|||||
|
|
|||||
4.
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim."
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan bahwa “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
|
|||||
|
|
|||||
5.
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahan-perubahannya, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta perubahan-perubahannya dan aturan pelaksanaannya yang terakhir diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-147/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka dikenal 2 (dua) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, yaitu:
|
|||||
|
1.
|
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai bentuk Formulir 1107, yang wajib digunakan bagi semua Pengusaha Kena Pajak dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007; dan
|
||||
|
2.
|
SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai bentuk Formulir 1107 PUT, yang wajib digunakan bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dan mulai berlaku sejak Masa Pajak Januari 2007;
|
||||
|
|
|
||||
6.
|
Bahwa berdasarkan Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006, Petunjuk Pengisian Formulir 1107B Lampiran 2-Daftar Pajak Masukan dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (D. 1.2.32.02), bagian ketiga romawi I angka 3 dijelaskan sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
||||
|
1.
|
Kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya.
Diisi dengan besarnya kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dari Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan dalam Masa Pajak ini. Angka ini diambil dari SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya yaitu dari Formulir 1107 Bagian II:
Dalam hal Masa Pajak Januari 2007, maka kelebihan Pajak Pertambahan Nilai dari Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya yang diminta untuk dikompensasikan diambil dari SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak sebelumnya Formulir 1195 huruf H butir 3. Kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak akhir Tahun Pajak yang tidak dimintakan pengembalian (restitusi) dapat dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya;
|
||||
|
|
|
||||
|
2.
|
Kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak
Dalam hal terjadi pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang menghasilkan pajak yang lebih dibayar, maka PKP dimungkinkan untuk melakukan kompensasi kelebihan bayar tersebut tidak selalu ke Masa Pajak berikutnya, namun dapat dikompensasikan ke Masa Pajak saat SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Pembetulan disampaikan;
|
||||
|
|
|
||||
7.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
|
|||||
|
|
|
||||
|
1.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang usaha penyewaan alat-alat pengeboran/drilling/fishing beserta services. Kegiatan rental dan services dilakukan di Jakarta sedangkan kantor cabang di batam melakukan kegiatan penjualan mata bor (bengkel/plant) serta services berdasarkan instruksi dari kantor pusat Jakarta;
|
||||
|
|
|
||||
|
2.
|
Bahwa pokok sengketa adalah adanya koreksi kompensasi kelebihan Pajak Pertambahan Nilai bulan lalu yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp349.803.134,00;
|
||||
|
|
|
||||
|
3.
|
Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (SPT Masa PPN terkait) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkompensasikan kelebihan bayar PPN akibat dari SPT Masa Pembetulan adalah ke Masa Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006, Petunjuk Pengisian Formulir 11079 Lampiran 2-Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (D. 1.2.32.02), bagian ketiga romawi I angka 3;
|
||||
|
|
|
||||
|
4.
|
Bahwa komponen Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 (Pembetulan II) berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat dikreditkan Masa Pajak April 2007, kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 (Pembetulan I) yang dikompensasikan ke Masa Pajak April 2007 dan kelebihan bayar karena pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 (Pembetulan III) yang dikompensasikan ke masa pajak April 2007, dengan rincian sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
||||
|
5.
|
Bahwa apabila disandingkan antara Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan cfm. surat ketetapan pajak (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007) dan cfm. Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007), diketahui bahwa perbedaan jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp349.803.134,00 berasal dari kompensasi kelebihan karena pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 (Pembetulan I dan III) yang tidak diperhitungkan oleh Pemeriksa, dengan rincian persandingan sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
||||
|
6.
|
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap asli SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 (Pembetulan III) diketahui bahwa memang terdapat kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai karena pembetulan sebesar Rp28.336.084,00 tetapi atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp28.336.084,00 tersebut tidak dikompensasikan ke Masa Pajak manapun mengingat tidak ada kolom pilihan kompensasi yang diisi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||
|
|
|
||||
|
7.
|
Bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) (SPT Masa PPN terkait) diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengkompensasikan kelebihan bayar PPN akibat dari SPT Masa Pembetulan adalah ke Masa Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tanggal 29 September 2006, Petunjuk Pengisian Formulir 11079 Lampiran 2-Daftar Pajak Masukan dan PPnBM (D. 1.2.32.02), bagian ketiga romawi I angka 3;
|
||||
|
|
|
||||
|
8.
|
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-563/WPJ.07/KP.0305/2009 tanggal 21 Oktober 2009, diketahui bahwa atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dengan nilai Pajak Pertambahan Nilai Kurang Dibayar sebesar Rp289.503.094,00 (kurang bayar disebabkan karena kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya tidak dikompensasikan sebesar Rp144.754.547,00 dan sanksi administrasi kenaikan Pasal 13 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebesar Rp44.754.547,00). Dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar terkait diketahui bahwa atas kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp1.021.065.157,00 seluruhnya dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak April 2007 dan tidak ada kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 (karena pembetulan) yang dikompensasikan ke Masa Pajak yang lain;
|
||||
|
|
|
||||
|
9.
|
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan terhadap surat ketetapan pajak bulan Maret 2007. Dalam surat Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terkait diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya mengajukan keberatan atas koreksi Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp144.751.547,00 dan tidak mengajukan keberatan atas jumlah kelebihan pajak Masa Pajak Maret 2007 yang dikompensasikan ke Masa Pajak yang lain (karena pembetulan);
|
||||
|
|
|
||||
|
10.
|
Bahwa atas keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sudah diterbitkan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-499/WPJ.07/2010 tanggal 7 Mei 2010 yang memutuskan menolak. Dengan memperhatikan keputusan tersebut berarti seluruh kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp1.021.065.157,00 untuk dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak April 2007 dan tidak ada kelebihan pajak dari pembetulan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa;
|
||||
|
|
|
||||
8.
|
Dengan demikian dapat disimpulkan, berdasarkan ketentuan dan fakta yang ada telah benar koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp349.803.134, di mana untuk Masa pajak April 2007, Lebih Bayar yang dikompensasikan (karena pembetulan) dari masa sebelumnya yaitu Masa pajak Maret 2007 adalah sebesar Rp1.021.065.157,00 di mana faktanya atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dengan nilai kelebihan bayar Pajak Pertambahan Nilai yang dikompensasikan (karena pembetulan) ke masa pajak April 2007 sebesar Rp1.021.065.157,00 dan atas lebih bayar tersebut tidak diajukan Keberatan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|||||
|
|
|||||
9.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo sepanjang mengenai sengketa Koreksi atas Pajak yang Dapat diperhitungkan sebesar Rp349.803.134,00 tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.41339/PP/M.X/16/2012 tanggal 12 November 2012 harus dibatalkan.
|
|||||
|
|
|||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-944/WPJ.07/2010 tanggal 29 September 2010 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April 2007 Nomor: 00333/207/07/055/09 tanggal 21 Oktober 2009 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.071.736.1-055.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan atas koreksi Pajak yang dapat diperhitungkan sebesar Rp349.803.134,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena mekanisme pengkreditan dalam SPT Pemohon Banding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) telah sesuai dengan PER-146/PJ/2006, oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||||
|
|
|||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
|
||||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Jumat, tanggal 14 November 2014 oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan H. Yulius, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd.
Fitriamina, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum