Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
632/B/PK/PJK/2011

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Catur Rini Widosari
2.
Jon Suryayuda Soedarso
3.
Yudi Asmara Jaka Lelana
4.
Bahyu Ajie Yudhatama
 
Kesemuanya Pegawai Negeri Sipil pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta Selatan, Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor: SKU-273/PJ./2011 tanggal 21 Maret 2011;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 

MELAWAN

 
PT. BOKORMAS WAHANA MAKMUR, tempat kedudukan Jalan Falatehan I No. 35, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta 12160;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pembanding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 02 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-855/PJ.07/2009, tanggal 19 Oktober 2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) PPh pasal 23, bersama ini Pemohon banding mengajukan banding atas Keputusan keberatan tersebut;
 
Bahwa Keputusan keberatan diterbitkan karena adanya pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding berkaitan dengan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) No. 00014/203/06/064/08, tanggal 5 November 2008 untuk Masa Pajak Januari-Desember 2006, dengan nilai pajak yang kurang dibayar sebesar Rp14.595.375.633.00;
 
Bahwa kurang bayar sebesar Rp14.595.375.633.00 tersebut terjadi karena Pemeriksa pajak melakukan koreksi positif terhadap objek PPh Pasal 23 sejumlah Rp166.616.965.342.00;
 
Bahwa koreksi positif atas objek PPh pasal 23 sebesar Rp166.616.965.342.00 terdiri dari:
 
 
Bahwa perhitungan pajak kurang bayar menurut Pemeriksa pajak sebagai berikut:
 
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Terbanding Nomor KEP-855/PJ.07/2009, tanggal 19 Oktober 2009, oleh karena:
1.
Pihak Terbanding/Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 berupa jasa penambangan sebesar Rp153.304.860.530.00 mendasarkan pada anggapan bukan berdasarkan fakta. Pihak Terbanding menganggap bahwa pembelian batubara mentah (raw coal) dari para penambang lokal/penambang yang berada di sekitar lokasi penambangan adalah merupakan jasa penambangan;
2.
Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pemeriksa atas Objek PPh Pasal 23 sebesar Rp153.304.860.530 tersebut, mengingat faktanya merupakan pembelian batubara mentah (raw coal) dari para penambang lokal yang tentu saja bukan jasa penambangan, dan dengan demikian bukanlah merupakan objek PPh Pasal 23;
 
 
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, maka menurut pemohon banding, PPh Pasal 23 yang masih harus dibayar/kurang dibayar adalah sebesar Rp1.166.105.342.00 dengan rincian sebagai berikut:
 
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 02 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-855/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 nomor 00014/203/06/064/08 tanggal 5 November 2008, atas nama: PT. Bokormas Wahana Makmur, NPWP: 01.903.913.0-064.000, alamat: Jl. Falatehan I No. 35, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta 12160, sehingga jumlah yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 02 Desember 2010 diberitahukan kepada Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Januari 2011, kemudian terhadapnya oleh Terbanding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 21 Maret 2011 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 25 Maret 2011 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2011;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Mei 2011
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam Undang-Undang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M./I/12/2010 Tanggal 2 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
 
A.
Tentang Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M./I/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 tidak memenuhi Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak
 
 
 
1.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M./l/12/2010 tanggal 2 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena terdapat ketentuan formal yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.l/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
 
 
 
 
2.
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M./l/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 dikirim secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011010702600007 tanggal 07 Januari 2011;
 
 
 
 
3.
Bahwa Pasal 1 angka 11 dan 12, Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyatakan:
 
Pasal 1
 
 
"11.
Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung;
 
 
12.
Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung";
 
 
 
 
 
 
Pasal 88 ayat (1)
"Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak dikirim kepada para pihak dengan surat oleh Sekretaris dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal putusan Pengadilan Pajak diucapkan, atau dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak tanggal putusan sela diucapkan";
 
 
 
 
4.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 baru diterima secara langsung Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011010702600007 tanggal 07 Januari 2011. Berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka Salinan putusan atau salinan penetapan Pengadilan Pajak seharusnya dikirim kepada para pihak paling lambat pada tanggal 31 Desember 2010;
 
 
 
 
5.
Bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 11 dan angka 12 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka tanggal dikirim salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 oleh Pengadilan Pajak tersebut adalah pada saat disampaikan secara langsung salinan Putusan Pengadilan Pajak tersebut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yaitu pada tanggal 07 Januari 2011 sesuai Tanda Terima Surat TPST Direktorat Jenderal Pajak Nomor Registrasi: 2011010702600007 atau lewat 7 (tujuh) hari dari jangka waktu yang seharusnya yang ditentukan oleh Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
6.
Bahwa oleh karena itu, maka Pengadilan Pajak telah terbukti dengan nyata-nyata telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem) dengan mengirimkan salinan putusan kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
7.
Bahwa dengan demikian, terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 telah dikirim kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebagai para pihak dalam perkara a quo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak putusan Pengadilan Pajak diucapkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 telah cacat hukum (Juridisch Gebrek) dan putusan tersebut harus dibatalkan;
 
 
 
B.
Tentang Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp153.304.860.530,00;
 
 
 
1.
Bahwa dalil-dalil, fakta-fakta serta dasar hukum (fundamentum petendi) yang telah dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di atas untuk seluruhnya, adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan sebagai satu kesatuan dengan dalil-dalil yang akan dikemukakan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada uraian berikut ini;
 
 
 
 
2.
Bahwa jika seandainya-pun, Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Terhormat, yang memeriksa dan mengadili sengketa peninjauan kembali ini berpendapat lain selain daripada dalil-dalil yang disampaikan dan diuraikan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut di atas, namun pada pokoknya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap tidak sependapat dan keberatan atas pertimbangan dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 2 Desember 2010;
 
 
 
 
3.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
Halaman 21 Alinea ke-6, 7 dan 8:
"bahwa dari bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding tersebut diketahui terdapat pembelian oleh Pemohon Banding berupa raw coal dari perseorangan yang dibukukan oleh Pemohon Banding dalam akun GL persediaan coal dari penambang dengan no. akun 1400-01-002 dengan keterangan pembelian batubara";
 
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, data yang ada dalam berkas banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan berdasarkan pertimbangan yang mendalam, menurut Majelis terdapat cukup bukti adanya pembayaran untuk pembelian batubara sebesar Rp153.304.860.530,00 kepada penambang lokal sehingga Majelis berkesimpulan bahwa jumlah sebesar Rp153.304.860.530,00 bukan merupakan pembayaran atas jasa penambangan batubara";
 
"bahwa dengan demikian Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 berupa Jasa Penambangan sebesar Rp153.304.860.530,00 tidak dapat dipertahankan";
 
 
 
 
4.
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 Tanggal 2 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
 
 
 
 
5.
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 Tanggal 2 Desember 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
 
 
 
 
6.
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 69 ayat (1)
"Alat bukti dapat berupa:
 
 
a.
surat atau tulisan;
 
 
b.
keterangan ahli;
 
 
c.
keterangan para saksi;
 
 
d.
pengakuan para pihak; dan/atau
 
 
e.
pengetahuan Hakim"
 
 
 
 
 
 
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal;
 
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
 
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa "Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan;
 
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak";
 
Pasal 78
"Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim";
 
Kemudian dalam memori penjelasan pasal 78 menyebutkan bahwa "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
 
 
 
 
7.
Bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) beserta penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 23 ayat (1) huruf c
"Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
 
 
c.
sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas:
 
 
 
2)
imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21";
 
 
 
 
 
 
8.
Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 huruf b dan Lampiran II nomor 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut KEP-170/PJ/2002) menyebutkan sebagai berikut:
 
Pasal 1 ayat (2)
Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak
 
Pasal 2 huruf b
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto adalah: b. imbalan sehubungan dengan jasa teknik; jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21;
 
Lampiran II nomor 2 huruf d
Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas perkiraan penghasilan neto 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
 
 
 
 
9.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 Tanggal 2 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
 
 
9.1
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas jasa penambangan sebesar Rp153.304.860.530,00;
 
 
9.2
bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bergerak di bidang penjualan batubara dan jasa penambangan batubara dengan lokasi di Kalimantan Selatan;
 
 
9.3
bahwa atas koreksi DPP PPh pasal 23 sebesar Rp153.304.860.530,00 sesuai dengan buku besar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) merupakan nilai pembelian yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang berasal dari penambang lokal di lokasi penambangan PT Arutmin Indonesia yang ada di Kalimantan Selatan;
 
 
9.4
bahwa antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Arutmin Indonesia terikat kerja sama kontrak jasa penambangan dengan kontrak Nomor BTL/06/C012R tanggal 1 Maret 2006, di mana PT Arutmin selaku pemilik lahan dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai pihak yang melakukan jasa penambangan;
 
 
9.5
bahwa berdasarkan kerja sama kontrak tersebut, hak penambangan dimiliki oleh PT. Arutmin Indonesia tetapi yang melakukan pekerjaan penambangan adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga semua hasil tambang yang berada di lokasi penambangan tersebut merupakan milik PT. Arutmin Indonesia;
 
 
9.6
bahwa selain melakukan perjanjian jasa penambangan dengan PT. Arutmin, Indonesia Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga melakukan kontrak penjualan batubara dengan Longiness Offshore CO.,Ltd., di mana batubara yang dijual tersebut dibeli oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari PT. Mahkota Duta Makmur;
 
 
9.7
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh ditegaskan bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 terutang PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto;
 
 
9.8
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KEP-170/PJ/2002 yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
 
 
9.9
bahwa sesuai lampiran II nomor 2 huruf d KEP-170/PJ/2002 dijelaskan bahwa Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas perkiraan penghasilan neto 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;
 
 
 
 
 
10.
Bahwa dalam proses pemeriksaan diketahui adanya pengeluaran biaya untuk pembelian batubara dari penambang lokal, namun pembelian tersebut tidak didukung dengan adanya kontrak dan dokumen-dokumen pembelian dan berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan dipertegas dengan surat pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa pembelian yang dimaksud adalah "pembayaran". kepada penambang lokal atas penggantian jasa penambangan;
 
 
 
 
11.
Bahwa mengacu pada butir 10 di atas telah jelas yang dimaksud dengan pembelian di sini adalah penggantian jasa penambangan dari penambang lokal, sehingga bukan penggantian atas batubaranya, karena batubara tersebut tetap milik PT Arutmin Indonesia sebagai pemilik hak tambang;
 
 
 
 
12.
Bahwa berdasarkan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: BA-642/P101/2009 tanggal 22 Juni 2009 dinyatakan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membeli batubara dari penambang lokal kemudian oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menjual/menyerahkan kepada PT. Arutmin Indonesia, dan atas penjualan batubara kepada PT Arutmin Indonesia tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan bukti dan dokumen penjualannya;
 
 
 
 
13.
Bahwa atas penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sesuai dengan butir 12 di atas juga tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena dalam perjanjian kerja sama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Arutmin Indonesia bukan merupakan kerja sama penjualan batubara, melainkan kerja sama penambangan di mana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan jasa penambangan batubara untuk PT Arutmin Indonesia selaku pemilik hak tambang, sehingga output yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah berupa jasa dan bukan berupa penjualan batubara;
 
 
 
 
14.
Bahwa berdasarkan penelitian atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tahun 2006 pada bagian aktivitas perusahaan, disebutkan bahwa aktivitas perusahaan di bidang pertambangan dengan menjalankan usaha penggalian batubara berdasarkan kontrak dengan PT Arutmin Indonesia, sehingga tidak ada penjualan batubara kepada PT Arutmin Indonesia;
 
 
 
 
15.
Bahwa alasan yang dikemukakan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan transaksi pembelian batubara yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dari para penambang lokal adalah murni transaksi pembelian karena jika yang dilakukan adalah jasa penambangan maka yang akan dibayar adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan kegiatan penambangan seperti biaya penggalian tanah awal, biaya batubara dan lain-lain, namun karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) langsung membayar atas batubara yang dikirimkan maka transaksi dengan para penambang lokal tersebut adalah murni transaksi pembelian tidak didukung dengan dokumen dan bukti yang mendukung alasannya tersebut;
 
 
 
 
16.
Bahwa fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
 
 
16.1
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 sebesar Rp153.304.860.530,00 atas pembelian batubara yang merupakan penggantian jasa penambangan kepada penambang lokal;
 
 
16.2
Bahwa dasar koreksi dilakukan koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut karena dokumen pembelian batubara kepada penambang lokal tidak tersedia dan kegiatan usaha penambangan tersebut dilakukan di lahan PT Arutmin Indonesia, di mana antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Arutmin Indonesia terikat perjanjian kontrak penambangan;
 
 
16.3
Bahwa berdasarkan perjanjian kontrak Nomor BTU06/C012R tanggal 1 Maret 2006 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Arutmin Indonesia dijelaskan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan jasa penambangan batubara untuk PT Arutmin Indonesia selaku pemilik hak tambang;
 
 
16.4
Bahwa berdasarkan kerja sama kontrak tersebut, hak penambangan dimiliki oleh PT. Arutmin Indonesia tetapi yang melakukan pekerjaan penambangan adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga semua hasil tambang yang berada di lokasi penambangan tersebut merupakan milik PT. Arutmin Indonesia;
 
 
16.5
Bahwa berdasarkan penjelasan dan surat pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa pembelian yang dimaksud adalah "pembayaran" kepada penambang lokal atas penggantian jasa penambangan batubara;
 
 
16.6
Bahwa atas pembelian dari penambang lokal tidak dilengkapi dengan kontrak atau perjanjian kerja sama antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan penambang lokal meskipun memiliki jumlah pembelian yang sangat material;
 
 
16.7
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang PPh ditegaskan bahwa atas jasa lain termasuk diantaranya jasa penambangan terutang PPh Pasal 23;
 
 
16.8
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KEP-170/PJ/2002 yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang, akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
 
 
16.9
Bahwa karena tidak ada kontrak atau perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan penambang lokal yang mendasari jasa penambangan tersebut, maka jumlah imbalan bruto atas jasa penambangan tersebut adalah seluruh nilai pembelian yang tercantum dalam dokumen Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
 
 
 
 
 
17.
Bahwa dapat disimpulkan atas pembelian batubara sebesar Rp153.304.860.530,00 tersebut sebenarnya merupakan jasa penambangan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada penambang lokal berupa penggantian atas ongkos tambang dan biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh penambang lokal, sehingga terutang PPh Pasal 23;
 
 
 
 
18.
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 atas jasa penambangan sebesar Rp153.304.860.530,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c jo. Pasal 2 ayat (1) huruf b KEP-170/PJ/2002;
 
 
 
 
19.
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.27644/PP/M.II/12/2010 tanggal 2 Desember 2010 tersebut harus dibatalkan;
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Mengenai alasan huruf A
Bahwa alasan ini tidak dapat dibenarkan, karena alasan tersebut mengenai jangka waktu yang berkaitan dengan proses administrasi penyelesaian semata, yang tidak dapat membatalkan putusan;
 
Mengenai huruf B
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur jenderal Pajak Nomor: KEP-855/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 mengenai keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00014/203/06/064/08 tanggal 5 November 2008, atas nama: PT. Bokormas Wahana Makmur, sudah tepat dan benar, karena terbukti adanya pembayaran untuk pembelian batubara kepada penambang lokal, sehingga pembayaran sebesar Rp153.304.860.530,00 bukan merupakan pembayaran atau jasa penambangan batubara, oleh karena itu koreksi Terbanding atas dasar pengenaan PPh, berapa jasa pembayaran tidak dapat dipertahankan. Dengan demikian tidak terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 tahun 2002;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali ditolak dan Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang dikalahkan maka Pemohon Peninjauan Kembali dihukum untuk membayar biaya perkara, dalam Peninjauan Kembali;
 
Memerhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
 

MENGADILI

 
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Jumat, tanggal 19 Oktober 2012 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. Hakim Agung yang ditetapkan sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Khairuddin Nasution, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Hakim-hakim Anggota
ttd.
H. Yulius, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Khairuddin Nasution, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

632/B/PK/PJK/2011