Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN PETITUM BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
6187/B/PK/PJK/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
|
||||||
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Sugeng Apriyanto, S.Sos., M.Si., jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-43/BC/2014, tanggal 27 Oktober 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PT SARI DUMAI SEJATI, beralamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, yang diwakili oleh Bestradian Prawiro Theng, jabatan Direktur Utama;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53020/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 9 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN PETITUM BANDING |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Ketua Pengadilan Pajak disertai permohonan untuk kiranya berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-64/WBC.03/2013, tanggal 9 Juli 2013 dan selanjutnya berkenan memerintahkan kepada Terbanding untuk membayar kembali kepada Pemohon Banding Bea Keluar dan Denda Administrasi sebesar Rp628.958.163,00 dan Rp5.122.965.690,00 yang telah Pemohon Banding lunasi dan setor dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) Nomor 008/464/SSPCP/PE/00608, tanggal 16 April 2013 dan SSPCP Nomor 008/464/SSPCP/PE/01211, tanggal 19 Juli 2013;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53020/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 9 Juni 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-64/WBC.03/2013, tanggal 9 Juli 2013, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPPBK Nomor SPPBK-01/NOTUL-MAN/WBC.03/KPP.MP.0205/2013, tanggal 28 Maret 2013, atas nama PT Sari Dumai Sejati, NPWP 01.740.022.7-073.000, beralamat di Jalan MH. Thamrin Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta sehingga tagihan denda administrasi menjadi nihil dan menolak selebihnya dengan mengenakan tagihan kurang bayar bea keluar atas Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 001203, tanggal 21 Maret 2013 sesuai penetapan Terbanding yakni bea keluar sebesar Rp512.296.569,00;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Juli 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2014 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2014;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan peninjauan kembali diajukan pada tanggal 31 Oktober 2014 sedangkan pemberitahuan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-53020/PP/M.XVIIB/19/2014, tanggal 9 Juni 2014, telah dilakukan pada tanggal 2 Juli 2014, sehingga permohonan tersebut telah melewati tenggang waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 92 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut dinyatakan tidak diterima;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang bahwa karena permohonan peninjauan kembali dinyatakan tidak diterima, maka biaya perkara dalam tingkat peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
|
||||||
|
||||||
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MENGADILI
1.
|
Menyatakan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI tidak diterima;
|
2.
|
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
|
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut dan Andi Atika Nuzli, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd.
Andi Atika Nuzli, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum