Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
3.
|
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
4.
|
BUDI RAHARDJO, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||
|
|
|
|
|
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1270/PJ./2014 tanggal 08 Mei 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT SURYACIPTA SWADAYA, beralamat di Jl. Surya Lestari Kawasan Industri Suryacipta, Kutamekar, Ciampel, Karawang 41361;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50128/PP/M.X/12/2014, tanggal 27 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 dengan penjelasan sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2008 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang selatan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00007/203/05/433/08 Tahun Pajak 2005 dengan rincian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa dalam proses pemeriksaan, Terbanding mengoreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp18.113.120.000,00 dengan asumsi bahwa terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Commonwealth Development Corporation (sebuah lembaga keuangan milik pemerintah Inggris yang merupakan salah satu lembaga yang dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Inggris, selanjutnya dalam surat ini disebut CDC-Inggris selaku kreditur Pemohon Banding, ataupun dengan PT. CDC Land (anak perusahaan CDC-Inggris yang dibentuk oleh CDC-Inggris untuk menerima pengalihan hak atas tanah), yang timbul dari transaksi hutang piutang, sehingga dilakukan koreksi oleh pemeriksa atas objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp18.113.120.000.00;
Bahwa hal tersebut dapat dilihat pada lembar Risalah Tim Pembahas Tingkat Kantor Wilayah Nomor: RIS-01/WPJ.22/BD.04.01/2008 tanggal 18 Juli 2008 dimana Pemeriksa berpendapat terdapat hubungan istimewa antara pihak pemberi hutang (Commonwealth Development Corporation/CDC yang berkedudukan di Inggris ataupun PT CDC Land) dengan penerima hutang sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan: "Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung"; Bahwa Terbanding berpendapat antara CDC-Inggris ataupun PT. CDC Land, anak perusahaan CDC-Inggris, dengan Pemohon Banding terdapat hubungan istimewa yang timbul karena adanya hubungan hutang piutang, maka untuk penyerahan tanah dalam rangka pembayaran hutang ini, Terbanding tidak menggunakan harga tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak untuk pembayaran hutang perusahaan yakni sebesar Rp49.386.880.000,00 seperti yang tercantum dalam Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT, melainkan menggunakan nilai tanah menurut perusahaan penilai sebesar Rp67.500.000.000,00 sehingga atas selisih sebesar Rp18.113.120.000,00 diasumsikan oleh Terbanding sebagai bunga yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23; Bahwa menanggapi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan 23 tersebut di atas, pada tanggal 13 Oktober 2008 Pemohon Banding mengajukan Surat Permohonan Keberatan dengan Nomor: 071/SCS-Dir/IX/OB tertanggal 26 September 2008 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Karawang Selatan yang mana Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp18.113.120.000,00 yang timbul dari asumsi yang dipergunakan oleh Terbanding yaitu terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CDC-Inggris ataupun dengan PT CDC Land, anak perusahaan CDC-Inggris, dengan alasan sebagai berikut: Bahwa adapun definisi hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 adalah sebagai berikut: |
||||
1.
|
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
|
|||
2.
|
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
|
|||
3.
|
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;
|
|||
|
|
|
|
|
Bahwa pada memori Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf (b) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 dijelaskan bahwa "hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut";
Bahwa adapun hubungan hutang piutang tidak termasuk dalam pengertian hubungan istimewa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 pada Pasal 18 ayat (4) huruf b tersebut dalam kenyataannya perusahaan Pemohon Banding dengan CDC-Inggris ataupun PT CDC Land: |
||||
1.
|
Tidak terdapat hubungan kepemilikan;
|
|||
2.
|
Tidak ada penguasaan melalui manajemen ataupun penggunaan teknologi;
|
|||
3.
|
Tidak berada dibawah penguasaan yang sama;
|
|||
|
|
|
|
|
Bahwa sesuai dengan fakta tersebut di atas dan sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000, maka hal ini dapat dibuktikan secara jelas bahwa tidak terdapat hubungan istimewa antara CDC-Inggris ataupun PT CDC Land dengan Pemohon Banding, sehingga penerapan Pasal 18 ayat 4 huruf (b) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 17 Tahun 2000 oleh Pemeriksa adalah tidak tepat, sehingga Terbanding seharusnya menggunakan harga tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak, yakni sebesar Rp49.386.880.000,00 seperti yang tercantum dalam Akta Jual Beli yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT;
Bahwa pada tanggal 26 Agustus 2009 Terbanding menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00007/203/05/433/08 tanggal 14 Agustus 2008 Tahun Pajak 2005 yang Pemohon Banding terima tanggal 3 September 2009, yang menolak keberatan Pemohon Banding dan menambah atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23, dengan rincian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa adapun dasar dilakukannya koreksi oleh Penelaah Keberatan yang tercantum dalam Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Nomor: PHP-226/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 11 Juni 2009, adalah sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Koreksi berasal dari penyelesaian hutang subordinasi sebesar USD17,779,167.00 berupa USD10,000,000.00 pokok hutang + USD7,779,167.00 hutang bunga. Sebagian hutang sebesar USD5,810,222.00 equivalen dengan Rp49.386.880.000,00 diselesaikan dengan menyerahkan tanah seluas 385.835 M2. Penyerahan tanah berdasarkan appraisal adalah Rp67.500.000.000,00 Penyerahan tanah terdapat hubungan istimewa (Penguasaan pengusaha yang satu kepada pengusaha lainnya dapat mempengaruhi keputusan manajemen untuk melakukan transaksi yang wajar) sesuai dengan Pasal 18 ayat 4 huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan;
|
|||
2.
|
Perhitungan bunga dalam pembayaran hutang dengan tanah sebesar Rp67.500.000.000,00 (pokok + bunga) adalah perbandingan persentase berupa bunga dan pokok hutang yang dibayar;
|
|||
3.
|
Bunga yang telah dibayar adalah Rp29.534.216.789,00 (Rp67.500.000.000 x (USD7,779,167/USD17,779,167.00). sedangkan pokok hutang yang telah dibayar adalah Rp37.965.783.211,00 (Rp67.500.000.000,00 x (USD10,000,000.00/USD17,779,167.00).
|
|||
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, maka perkenankanlah Pemohon Banding mengajukan permohonan Banding kepada Pengadilan Pajak dengan uraian dan penjelasan sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Awalnya Pemohon Banding mempunyai hutang kepada CDC-Inggris sebesar USD10,000,000.00 yang diberikan dengan jangka waktu 6 Tahun dan jatuh tempo pada Tahun 2003. Pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 15% pertahun dan dijamin dengan tanah seluas 406.800 M2 di desa Kutamekar, Kabupaten Karawang atas nama perusahaan;
Bahwa sampai dengan tanggal 27 Oktober 2005 Pemohon Banding tidak mampu melunasi kewajiban tersebut, sehingga pada tanggal tersebut, Pemohon Banding dengan CDC-Inggris sepakat untuk melakukan restrukturisasi hutang tersebut; Bahwa dalam rangka restrukturisasi hutang tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2005 CDC-Inggris selaku kreditur Pemohon Banding, mengalihkan seluruh piutangnya pada tanggal tersebut yakni sebesar USD17,779,167.00 yang terdiri atas USD10,000,000.00 pokok hutang + USD7,779,167.00 hutang bunga kepada PT. CDC Land (anak perusahaan CDC-Inggris yang dibentuk oleh CDC-Inggris untuk menerima pengalihan hak atas tanah). CDC-Inggris dan PT CDC Land tidak mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding; Bahwa selanjutnya setelah adanya pengalihan hutang dari CDC-Inggris kepada PT. CDC Land, pada tanggal yang sama, yakni pada tanggal 27 Oktober 2005, Pemohon Banding menyerahkan kepemilikan tanah seluas 385.835 M2 yang terletak di Desa Kutamekar Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk penyelesaian hutang sebesar USD5,810,222.00; Bahwa untuk transaksi penyerahan tanah tersebut telah dibuatkan akta jual belinya di hadapan Notaris/PPAT Nomor: 549, 550, 551, 552, 554, 555, 556, 557, dan 558 dengan total harga kesepakatan sebesar Rp49.386.880.000,00; Bahwa adapun harga tanah berdasarkan penilaian konsultan independen berkisar antara Rp47.000.000.000,00 sampai dengan Rp67.500.000.000,00 sehingga harga kesepakatan antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT CDC Land selaku pembeli atas penyerahan tanah tersebut, yakni sebesar Rp49.386.880.000,00 masih berada dalam kisaran harga menurut penilaian konsultan independen tersebut; Bahwa harga kesepakatan tersebut tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (Total NJOP = Rp47.958.880.000,00), dimana NJOP tersebut telah ditetapkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
|||
|
|
|
|
|
2.
|
Dalam pelaksanaan transaksi pembayaran hutang tersebut di atas, tidak terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CDC-Inggris ataupun PT CDC Land, karena yang dimaksud dengan hubungan istimewa sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 adalah sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
|
||
|
b.
|
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
|
||
|
c.
|
terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;
|
||
|
|
|
|
|
|
Bahwa pada memori Penjelasan Pasal 18 ayat 4 huruf (b) Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 dijelaskan bahwa "hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut";
Bahwa adapun hubungan hutang piutang tidak termasuk dalam pengertian hubungan istimewa menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 10 Tahun 1994 pada Pasal 18 ayat (4) huruf b tersebut; Bahwa dalam kenyataannya perusahaan Pemohon Banding dengan CDC-Inggris ataupun PT. CDC Land: |
|||
|
a.
|
Tidak terdapat hubungan kepemilikan;
|
||
|
b.
|
Tidak ada penguasaan melalui manajemen ataupun penggunaan teknologi,
|
||
|
c.
|
Tidak berada dibawah penguasaan yang sama;
|
||
|
|
|
|
|
3.
|
Dengan terbukti tidak adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan CDC-Inggris dan PT CDC Land, maka atas transaksi jual beli tanah tersebut seharusnya menggunakan harga kesepakatan, yakni nilai yang disepakati antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT CDC Land selaku pembeli, yang tercantum dalam akta jual beli yang dibuat di hadapan Notaris. Adapun harga kesepakatan tersebut masih berada dalam kisaran harga menurut penilaian konsultan independen dan masih di atas Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||
|
|
|
|
|
4.
|
Hutang Pemohon Banding kepada CDC-Inggris sebesar USD17,779,167.00 terdiri dari USD10,000,000.00 pokok hutang ditambah USD7,779,167.00 hutang bunga, telah Pemohon Banding catat dalam pembukuan;
Bahwa atas hutang bunga kepada CDC-Inggris sebesar USD7,779,167.00 tersebut tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 karena CDC-Inggris adalah salah satu lembaga yang dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Inggris, sebagaimana disebutkan dibawah ini: Pasal 11 ayat (3): "Notwithstanding the provisions of paragraph (2) of this article, interest arising in a Contracting State shall be exempt from tax in the State if: |
|||
|
(a)
|
it is derived and beneficially owned by the Government of the other Contracting State, or a political subdivision or a local authority thereof, or the central bank of that other State, or by any agency or instrumentality of, or any financial institution wholly owned by, that Government; or
|
||
|
(b)
|
it is paid in respect of a loan made, guaranteed or insured, or any other debt-claim or credit guaranteed or insured by the Government of the other Contracting State, or a political subdivision or a local authority of, or the central bank of that other State, or any agency or instrumentality of, or any financial institution wholly owned by, that Government."
|
||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 ayat (4):
"For the purposes of paragraph 3 of this Article, the terms "central bank", "agency", "instrumentality" and "financial institution wholly owned by that Government" mean: |
|||
|
(a)
|
in the case of the United Kingdom:
|
||
|
|
(i)
|
the Bank of England;
|
|
|
|
(ii)
|
the United Kingdom Export Credits Guarantee Department;
|
|
|
|
(iii)
|
the Commonwealth Development Corporation; and
|
|
|
|
(iv)
|
such other agencies or instrumentalities of, and such other financial institutions wholly owned by, the Government of the United Kingdom as may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States;
|
|
|
(b)
|
in the case of Indonesia:
|
||
|
|
(i)
|
the Bank of Indonesia; and
|
|
|
|
(ii)
|
such other agencies or instrumentalities of, and such other financial institutions wholly owned by, the Government of the Republic of Indonesia as may be agreed from time to time between the competent authorities of the Contracting States;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa sesuai dengan fakta tersebut di atas, maka Pemohon Banding tidak setuju atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2009 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00007/203/05/433/08 tanggal 14 Agustus 2008 Tahun Pajak 2005, dengan alasan:
|
||||
1.
|
Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan CDC-Inggris dan PT CDC Land (anak perusahaan dari CDC-Inggris yang dibentuk oleh CDC-Inggris untuk menerima pengalihan hak atas tanah). Dengan demikian, atas transaksi tersebut selayaknya menggunakan harga kesepakatan, yakni nilai yang disepakati antara Pemohon Banding selaku penjual dengan PT CDC Land selaku pembeli, yang tercantum dalam akta jual beli yang dibuat dihadapan Notaris, yakni sejumlah Rp49.386.880.000,00;
|
|||
2.
|
CDC-Inggris adalah sebuah lembaga keuangan milik pemerintah Inggris yang merupakan salah satu lembaga yang dikecualikan dari pengenaan pajak sesuai dengan Pasal 11 ayat (3) dan (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Inggris, sehingga atas beban bunga kepada CDC-Inggris (yang pada hakekatnya merupakan kreditur dari Pemohon Banding) tidak terhutang Pajak Penghasilan Pasal 26 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 23;
|
|||
|
|
|
|
|
Bahwa besar harapan Pemohon Banding dengan mengacu penjelasan di atas, Majelis Hakim Yang Terhormat dapat mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding dan menolak keputusan keberatan sehingga Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terhutang adalah sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50128/PP/M.X/12/2014, tanggal 27 Januari 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 Nomor: 00007/203/05/433/08 tanggal 14 Agustus 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-255/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 22 Februari 2010, atas nama: PT. Suryacipta Swadaya, NPWP: 01.341.736.5-433.002, alamat: Jl. Surya Lestari Kawasan Industri Suryacipta, Kutamekar, Ciampel, Karawang 41361, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.50128/PP/M.X/12/2014, tanggal 27 Januari 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1270/PJ./2014, tanggal 08 Mei 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 16 Mei 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Mei 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 26 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Maret 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
||||
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut:
Tentang sengketa atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 sebesar Rp29.534.216.789,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak; |
||||
|
|
|
|
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
||||
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti, dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.50128/PP/M.X/12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 55: Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, diketahui bahwa tidak terdapat biaya bunga atau pembayaran bunga kepada PT. CDC Land sehingga Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding. Dengan demikian koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan 23 Tahun 2005 berupa bunga yang belum dipotong, disetorkan dan dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp29.534.216.789,00 tidak dapat dipertahankan; |
|||
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa yang digunakan sebagai dasar hukum peninjauan kembali ini adalah sebagai berikut:
|
|||
|
2.1.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak), antara lain menyatakan sebagai berikut:
Pasal 76: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Memori penjelasan Pasal 76 menyebutkan: Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak; Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim; Memori penjelasan Pasal 78 menyebutkan: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
||
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diperbaharui terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 23 ayat (1) huruf a: Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan: |
||
|
|
a.
|
Sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
|
|
|
|
|
1)
|
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
|
|
|
|
2)
|
Bunga, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
|
|
|
|
3)
|
Royalti;
|
|
|
|
4)
|
Hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 23 ayat (1) huruf a:
Ketentuan dalam ayat ini mengatur pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, pemberian jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya; Dasar pemotongan pajak dalam ayat ini dibedakan antara penghasilan bruto dan perkiraan penghasilan neto. Dasar pemotongan pajak untuk pembayaran penghasilan dalam bentuk dividen, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan adalah jumlah penghasilan bruto. Dasar pemotongan untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah perkiraan penghasilan neto; Pasal 4 ayat (1) huruf a dan f: Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: |
||
|
|
a.
|
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini;
|
|
|
|
f.
|
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan f:
Huruf a: Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa, dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Objek Pajak; Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan; Huruf f: Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang; Pasal 10 ayat (1): Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima; Pasal 10 ayat (2): Nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar-menukar harta adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar; Penjelasan Pasal 10: Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan. ayat (1): Pada umumnya dalam jual beli harta, harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan; Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima; Ayat (2): Harta yang diperoleh berdasarkan transaksi tukar-menukar dengan harta lain, nilai perolehan atau nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar; Contoh: |
||
|
|
|
|
|
|
|
Antara PT. A dan PT. B terjadi pertukaran harta. Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara pihak-pihak yang bersangkutan, namun karena harga pasar harta yang dipertukarkan adalah Rp20.000.000,00, maka jumlah sebesar Rp20.000.000,00 merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan atau nilai penjualan yang seharusnya diterima;
Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dipertukarkan merupakan keuntungan yang dikenakan pajak. PT. A memperoleh keuntungan sebesar Rp10.000.000,00 (Rp20.000.000,00-Rp10.000.000,00), dan PT. B memperoleh keuntungan sebesar Rp8.000.000,00 (Rp20.000.000,00-Rp12.000.000,00); Pasal 18 ayat (4) huruf b: Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan (3a), Pasal 8 ayat (4), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila: |
||
|
|
a.
|
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau
|
|
|
|
b.
|
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
|
|
|
|
c.
|
Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat;
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU BPHTB), menyatakan sebagai berikut:
Pasal 6 ayat (1): Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak; Pasal 6 ayat (2): Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: |
||
|
|
a.
|
Jual beli adalah harga transaksi;
|
|
|
|
b.
|
Tukar-menukar adalah nilai pasar;
|
|
|
|
c.
|
Hibah adalah nilai pasar;
|
|
|
|
d.
|
Hibah wasiat adalah nilai pasar;
|
|
|
|
e.
|
Waris adalah nilai pasar;
|
|
|
|
f.
|
Pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar;
|
|
|
|
g.
|
Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
|
|
|
|
h.
|
Peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar;
|
|
|
|
i.
|
Pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar;
|
|
|
|
j.
|
Pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
|
|
|
|
k.
|
Penggabungan usaha adalah nilai pasar;
|
|
|
|
l.
|
Peleburan usaha adalah nilai pasar;
|
|
|
|
m.
|
Pemekaran usaha adalah nilai pasar;
|
|
|
|
n.
|
Hadiah adalah nilai pasar;
|
|
|
|
o.
|
Penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam Risalah Lelang;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6 ayat (3):
Apabila Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a sampai dengan n tidak diketahui atau lebih rendah daripada Nilai Jual Objek Pajak yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan pajak yang dipakai adalah Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; |
||
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 berupa bunga sebesar Rp29.534.216.789,00;
|
|||
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa pada tahun 1997 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mempunyai hutang kepada CDC-Inggris sebesar USD10,000,000 yang diberikan dengan jangka waktu 6 tahun dan jatuh tempo pada tahun 2003;
Bahwa pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 15% pertahun dan dijamin dengan tanah seluas 406.800 M2 di desa Kutamekar, Kabupaten Kerawang; |
|||
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa sampai dengan tanggal 27 Oktober 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat mengembalikan pinjaman dan bunga yang terutang, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) melakukan kesepakatan restrukturisasi dengan CDC-Inggris dan disepakati hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
5.1.
|
Pokok Hutang sebesar USD10,000,000;
|
||
|
5.2.
|
Hutang bunga sampai dengan 31 Mei 2004 sebesar RpUSD7,779,167;
|
||
|
5.3.
|
Total hutang kepada CDC-Inggris sebesar Rp17,779,167;
|
||
|
5.4.
|
Hutang bunga sejak 31 Mei 2004 dihapuskan;
|
||
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah mencatat biaya bunga kepada CDC-Inggris (secara accrual) setiap tahunnya sejak Januari 1998 sampai dengan 30 Mei 2004 yaitu sebesar USD7,779,167;
|
|||
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa sesuai Pasal 11 ayat (4) huruf (a) angka (iii) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Inggris, CDC-Inggris termasuk badan yang dibebaskan dari pengenaan pajak, sehingga Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 26;
|
|||
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa dalam rangka restrukturisasi hutang tersebut, pada tanggal 27 Oktober 2005 CDC-Inggris selaku kreditur Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), mengalihkan seluruh piutangnya pada tanggal tersebut yakni sebesar USD17,779,167.00 atas USD10,000,000.00 pokok hutang + USD7,779,167.00 hutang bunga kepada PT. CDC Land (anak perusahaan CDC-Inggris yang dibentuk oleh CDC-Inggris untuk menerima pengalihan hak atas tanah);
|
|||
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa selanjutnya setelah adanya pengalihan hutang dari CDC-Inggris kepada PT. CDC Land, pada tanggal yang sama, yakni pada tanggal 27 Oktober 2005, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan kepemilikan tanah seluas 385.835 m2 yang terletak di Desa Kutamekar Kecamatan Teluk Jambe Kabupaten Karawang, Jawa Barat, untuk penyelesaian hutang sebesar USD5,810,222.00;
|
|||
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa untuk transaksi penyerahan tanah tersebut telah dibuatkan akta jual belinya di hadapan Notaris/PPAT Nomor: 549, 550, 551, 552, 554, 555, 556, 557, dan 558 dengan total harga kesepakatan sebesar Rp49.386.880.000,00;
|
|||
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa berdasarkan perjanjian "Partial Debt to Asset Swap Agreement" tanggal 27 Oktober 2005 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT CDC Land disepakati pengalihan tanah oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT CDC Land;
|
|||
|
|
|
|
|
12.
|
Bahwa berdasarkan perjanjian "Partial Debt to Asset Swap Agreement" tanggal 27 Oktober 2005 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT CDC Land, diketahui antara lain hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
12.1.
|
Bahwa Pengalihan tanah oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT CDC Land adalah dalam rangka penyelesaian hutang subordinasi;
|
||
|
12.2.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyerahkan sebidang tanah seluas 385.835 m2 kepada PT CDC Land sebagai pelunasan sebagian hutang (Partial Debt) sebesar USD tersebut ekuivalen dengan Rp49.386.880.000,00 (kurs Rp8.500,00 per 1 USD) dan nilai tanah yang diserahkan juga sebesar Rp49.386.880.000,00;
|
||
|
|
|
|
|
13.
|
Bahwa atas sebidang tanah seluas 385.835 m2 tersebut telah dilakukan penilaian oleh konsultan independen PT. Artanila Permai dengan laporan Nomor: Ref. 100/LT.VALA/I/2004 tanggal 23 Juni 2004, dimana dalam laporan tersebut dinyatakan bahwa nilai pasar (market value) atas tanah tersebut adalah sebesar Rp67.500.000,000,00;
|
|||
|
|
|
|
|
14.
|
Bahwa bahwa nilai pasar (market value) sebesar Rp67.500.000.000,00 tersebut telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Laporan Keuangan sebagai Nilai Wajar Aset yang digunakan sebagai dasar penghitungan keuntungan pengalihan asset yaitu sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
15.
|
Bahwa dalam perjanjian Partial Debt to Asset Swap Agreement, tanah seluas 385.835 m2 ditetapkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam transaksi dengan nilai sebesar Rp49.386.880.000,00, sedangkan data yang ada dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa:
|
|||
|
15.1.
|
Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Nilai tercatat atas tanah seluas 285.835 m2 adalah sebesar Rp61.895.887.374,00;
|
||
|
15.2.
|
Bahwa berdasarkan penilaian konsultan independen Nilai pasar (market value) atas tanah seluas 385.835 m2 adalah sebesar Rp67.500.000.000,00. Nilai pasar (market value) tersebut telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Laporan Keuangan sebagai Nilai Wajar Aset yang digunakan sebagai dasar penghitungan keuntungan pengalihan aset;
|
||
|
|
|
|
|
16.
|
Bahwa fakta di atas menunjukkan bahwa nilai tanah yang disepakati tersebut dalam kenyataannya dibawah nilai pasar tanah, nilai tercatat tanah, dan nilai pasar rupiah atas hutang subordinasi yang ditukarkan;
|
|||
|
|
|
|
|
17.
|
Bahwa secara nyata Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam melunasi hutang subordinasinya harus melakukan restrukturisasi hutang melalui kegiatan seperti penjadwalan hutang, konversi hutang ke saham, pengurangan hutang dan tukar menukar hutang dengan asset perusahaan;
Bahwa dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) harus mengikuti segala persyaratan yang dikehendaki oleh kreditur selaku pemilik hak tagih yang pada akhirnya menyebabkan suatu penguasaan pengusaha satu (kreditur) kepada pengusaha lainnya (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding) sehingga dapat mempengaruhi keputusan manajemen dalam melakukan transaksi yang wajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh; |
|||
|
|
|
|
|
18.
|
Bahwa mengingat dalam hal ini pada dasarnya yang terjadi adalah pertukaran antara aset tanah dengan hutang, dimana tidak terdapat realisasi pembayaran sebagaimana dalam transaksi jual beli, nilai tanah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak adalah nilai pasar (market value) dengan pertimbangan bahwa:
|
|||
|
18.1.
|
Nilai pasar (market value) tersebut telah diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Laporan Keuangan sebagai Nilai Wajar Aset yang digunakan sebagai dasar penghitungan keuntungan pengalihan aset;
|
||
|
18.2.
|
Penggunaan nilai pasar dalam transaksi Partial Debt to Asset Swap tersebut sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan maupun dalam Standar Akuntansi Keuangan;
|
||
|
18.3.
|
Dalam UU BPHTB diatur bahwa Nilai Perolehan Objek Pajak dalam hal tukar menukar adalah nilai pasar, kecuali apabila nilai pasar tidak diketahui atau lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak, maka dasar pengenaannya adalah Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan;
|
||
|
18.4.
|
Dalam UU PPh, nilai perolehan atau nilai penjualan dalam hal terjadi tukar menukar harta adalah jumlah seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar;
|
||
|
|
|
|
|
19.
|
Bahwa sesuai dengan perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT CDC Land Indonesia, penyerahan hak atas tanah adalah dalam rangka pertukaran hutang subordinasi dengan asset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Partial Debt to Asset Swap, dan sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) UU PPh merupakan imbalan bunga sehubungan dengan pembayaran hutang dengan penyerahan tanah dengan pihak penerima bunga adalah PT. CDC Land;
|
|||
|
|
|
|
|
20.
|
Bahwa dalam perhitungan bunga, berdasarkan catatan 21 dalam perjanjian "partial debt to swap agreement" dimana Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memisahkan pokok hutang dan bunga dalam pembayaran hutangnya, maka perhitungan bunga dihitung secara proporsional antara pokok dan bunga;
|
|||
|
|
|
|
|
21.
|
Bahwa sebagai tambahan informasi, sengketa PPN atas “Partial Debt to Asset Swap Agreement", Majelis Hakim telah memutus sengketa dalam putusan Nomor PUT.38009/PP/M.X/16/2012 tanggal 07 Mei 2012 dengan amar putusan menolak banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tetap mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan antara lain sebagai berikut:
|
|||
|
21.1.
|
Bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Selisih Harga Pengalihan Tanah sebesar Rp18.113.120.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|
21.2.
|
Bahwa Nilai Jual Aset (Tanah) menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) didasarkan atas Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Nomor: 549j, 550, 551, 552, 554, 555, 556, 557, dan 558 antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT. CDC Land adalah sebesar Rp49.386.880.000,00;
Bahwa harga jual yang tercantum dalam akta jual beli tersebut tidak lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak, dimana Nilai Jual Objek Pajak tersebut telah ditetapkan dan disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak; |
||
|
|
|
|
|
|
21.3.
|
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nilai Wajar Aset adalah sesuai dengan hasil penilaian oleh konsultan independen (PT Artanila Permai) yaitu nilai pasar (market value) sebesar Rp67.500.000.000,00;
|
||
|
|
|
|
|
|
21.4.
|
Bahwa sesuai Catatan atas Laporan Keuangan Pemohon Banding per 31 Desember 2005 dan 2004 Nomor 30 Keuntungan Pengalihan Aset dan Pos Luar Biasa adalah sebagai berikut:
|
||
|
|
|
|
|
|
21.5.
|
Bahwa keuntungan pengalihan aset sebesar Rp5.604.112.626,00 tetap dilaporkan dalam Laporan Laba Rugi untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2005;
|
||
|
|
|
|
|
|
21.6.
|
Bahwa sesuai dengan perjanjian, penyerahan hak atas tanah adalah dalam rangka pertukaran hutang subordinasi dengan aset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yaitu Partial Debt to Asset Swap;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) UU PPN, disebutkan bahwa Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah: |
||
|
|
a.
|
penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa dalam penjelasan Pasal 1A ayat (1) UU PPN, disebutkan bahwa Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang;
|
||
|
|
|
|
|
|
21.7.
|
Bahwa oleh karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam Laporan Keuangan yang telah diaudit mengakui bahwa Nilai Wajar Aset yang digunakan sebagai dasar penghitungan keuntungan pengalihan aset sesuai dengan hasil penilaian oleh konsultan independen (PT Artanila Permai) sebesar Rp67.500.000.000,00, maka Majelis berkesimpulan Nilai Wajar Aset pengalihan aset Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp67.500.000.000,00;
Bahwa dengan demikian Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 berupa Selisih Harga Pengalihan Tanah sebesar Rp18.113.120.000,00 (Rp67.500.000.000,00-Rp49.386.880.000,00) tetap dipertahankan; |
||
|
|
|
|
|
22.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku dan fakta-fakta atas sengketa yang terjadi, maka atas restrukturisasi utang yang dibayar dengan tanah terutang Pajak Penghasilan Pasal 23;
|
|||
|
|
|
|
|
23.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.50128/PP/M.X/12/2014 tanggal 27 Januari 2014 tersebut harus dibatalkan;
|
|||
|
|
|
|
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.50128/PP/M.X/12/2014 tanggal 27 Januari 2014 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 Nomor: 00007/203/05/433/08 tanggal 14 Agustus 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-255/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 22 Februari 2010, atas nama: PT. Suryacipta Swadaya, NPWP: 01.341.736.5-433.002, alamat: Jl. Surya Lestari Kawasan Industri Suryacipta, Kutamekar, Ciampel, Karawang 41361, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas, adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
||||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1152/WPJ.22/BD.06/2009 tanggal 26 Agustus 2009, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 Nomor: 00007/203/05/433/08 tanggal 14 Agustus 2008 sebagaimana telah dibetulkan dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-255/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 22 Februari 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.341.736.5-433.002, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp43.247.824,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2005 sebesar Rp29.534.216.789,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo terkait dengan hutang kepada CDC-Inggris berupa pembayaran bunga dicatat hutang bunga (secara accrual) dalam pembukuan yang terikat tax treaty dengan melandaskan prinsip hukum Lex specialis derogat lex generalis dan Lex Superior derogat Legi Inferiori, sehingga badan CDC Inggris dibebaskan dari pengenaan pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a angka (iii) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia-Inggris;
|
|||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 25 April 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Is Sudaryono, S.H., M.H. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. |
Ketua Majelis ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. |
||||
|
|||||
|
Panitera Pengganti ttd. Muhammad Aly Rusmin, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum