Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN PETITUM BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
6072/B/PK/PJK/2023

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Ahmad Yani By Pass Jakarta Timur 13230;
 
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Cahyo Prasetiadi, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Muda, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-502/BC.06/2023 tanggal 30 Mei 2023;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
 
 
 
PT RIGUNAS AGRI UTAMA, beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Omri Samosir, jabatan Direktur Utama;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003559.40/2022/PP/M.IXA Tahun 2023, tanggal 31 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 

RINGKASAN PETITUM BANDING

 
 
 
 
 
 
 
1.
Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2.
Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
3.
Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/WBC.03/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Rigunas Agri Utama terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor SPPBK-000078/WBC.07/KPP.MP.01/2021 tanggal 6 November 2021;
 
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Juni 2022;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003559.40/2022/PP/M.IXA Tahun 2023, tanggal 31 Januari 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menolak Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/WBC.03/2022 tanggal 9 Februari 2022 tentang Penetapan Atas Keberatan PT Rigunas Agri Utama terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPPBK Nomor SPPBK-000078/WBC.07/KPP.MP.01/2021 tanggal 6 November 2021 atas nama PT Rigunas Agri Utama, NPWP 01.374.856.1-072.000, yang beralamat di Jalan M.H. Thamrin Nomor 31, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat;
2.
Menetapkan klasifikasi pos tarif atas ekspor yang diberitahukan dalam PEB Nomor 007759 tanggal 11 Oktober 2011, jenis barang berupa Crude Oil, ISCC Certified, From Condensation Process Of Fresh Fruit Bunches, diklasifikasikan menjadi pos tarif 1522.00.90, dengan tarif bea keluar sebesar USD0.00/MT;
3.
Menyatakan tagihan bea keluar adalah nihil;
 
 
 
 
 
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Maret 2023, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 30 Mei 2023 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Mei 2023;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 
 
 
 

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yang diterima tangga 30 Mei 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding untuk seluruhnya;
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003559.40/2022/PP/M.IXA Tahun 2023 tanggal ucap 31 Januari 2023 tanggal kirim 2 Maret 2023;
3.
Menyatakan bahwa Penetapan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-38/WBC.03/2022 tanggal 9 Februari 2022 merupakan penetapan yang sah dan bernilai karena telah memenuhi unsur suatu keputusan yaitu kewenangan, prosedur, dan substansi dan mengedepankan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rute;
4.
Menetapkan jumlah Bea Keluar yang harus dibayar oleh Termohon Peninjauan Kembali sesuai dengan Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-38/WBC.03/2022 tanggal 9 Februari 2022 yaitu sebesar Rp498.289.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); dan
5.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara;
 
 

PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memori peninjauan kembali pada tanggal 7 Juli 2023 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pengenaan bea keluar yang dilakukan Terbanding atas eksportasi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PEB Nomor 007759 tanggal 11 Oktober 2021, jenis barang Crude Oil ISCC Certified, From Condensation Process Of Fresh Fruit Bunches, klasifikasi pos tarif 1518.00.60, dengan tarif bea keluar sebesar USD0.00/MT, dan oleh Terbanding ditetapkan bea keluarnya menjadi klasifikasi pos tarif 1511.10.00 dengan tarif bea keluar sebesar USD166.00/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sejumlah Rp498.289.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Bahwa pokok masalah a quo adalah apakah benar atas eksportasi yang diberitahukan pada PEB Nomor 007759 tanggal 11 Oktober 2021 jenis barang Crude Oil, ISCC Certified, From Condensation Process Of Fresh Fruit Bunches diklasifikasikan pada pos tarif 1511.10.00, dengan tarif bea keluar sebesar USD166.00/MT, sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea keluar sejumlah Rp498.289.000,00?;
Bahwa masalah a quo merupakan masalah fakta yang berdasarkan fakta persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan, Majelis Hakim berpendapat bahwa barang ekspor in casu adalah crude oil berbentuk cairan kental yang diperoleh dari perasan janjangan kosong dan air kondensat, yang mana janjangan kosong dan air kondensat tersebut merupakan by-product dan limbah pada industri minyak sawit sehingga lebih tepat diklasifikasikan pada pos tarif 1522.00.90 sebagaimana tercantum pada struktur HS (BTKI) 2017. Berdasarkan Lampiran II huruf C kelompok IV Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020, untuk pos tarif 1522.00.90 tidak termasuk kelompok yang dikenakan bea keluar, sehingga kekurangan tagihan bea keluar adalah nihil;
Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak;
 
 
 
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

1.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
2.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 21 Desember 2023, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan A. Tirta Irawan, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
A. Tirta Irawan, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

6072/B/PK/PJK/2023