Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||||
MAHKAMAH AGUNG | ||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
||||||||
1. | Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak; | |||||||
2. | M. lsmiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||
3. | Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||
4. | Daniel H.T. Naibaho, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | |||||||
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-732/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
||||||||
MELAWAN |
||||||||
PT. DATACRAFT INDONESIA, beralamat di Menara Imperium Lt. 19, Suite B, JI. H.R. Rasuna Said Kav. 1, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan 12980;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemhon Banding;
MAHKAMAH AGUNG TERSEBUT,
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23209/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 22 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||||
Bahwa Pemohon Banding telah menerima Keputusan Terbanding No. KEP-1577/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan atas SKPKB PPN No. 00119/207/06/058/08 tertanggal 30 Mei 2008 pada tanggal 9 Januari 2009;
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 ((UU KUP) jo. Psal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak (UU No. 14/2002), Pemohon Banding menyampaikan Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding tersebut diatas;
Dasar Permohonan Banding
Bahwa KPP PMA Lima menerbitkan SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan September 2006 No. 00119/207/06/058/08 tertanggal 30 Mei 2008 dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp374.096.404,00 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
||||||||
Bahwa atas SKPKB PPN No. 00119/207/06/058/08 tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat No. 63-Fin-2008 tertanggal 27 Agustus 2008 yang diterima oleh KPP PMA Lima pada tanggal 29 Agustus 2008;
Bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut diatas, Terbanding telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP1577/WPJ.07/BD.05/2008 tertanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN Masa Pajak Januari s.d. September 2006 No. 00119/207/06/058/08 tertanggal 30 Mei 2008 dengan isi keputusan menolak seluruh permohonan keberatan Pemohon Banding;
Bahwa SKPKB sebesar Rp374.096.404 tersebut telah Pemohon Banding lunasi (efektif) pada tanggal 19 Juni 2008 melalui proses pemindahbukuan kelebihan pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan Tahun Pajak 2006 (PBK-01038NI/WPJ.07/KP.0603/2008 tertanggal 30 Mei 2008, yang berlaku sejak 19 Juni 2008);
Dasar Koreksi dan Alasan Banding
Dasar Koreksi
Bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dilakukan berdasarkan hasil konfirmasi Pajak Masukan ke KPP terkait dan diperoleh jawaban bahwa Pajak Masukan tersebut "Tidak Ada" (tidak dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh lawan transaksi);
Alasan Banding
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan berdasarkan jawaban konfirmasi PPN Masukan di atas dan dengan ini mengajukan Banding;
Bahwa hal ini sesuai dengan penegasan Direktur Jenderal Pajak dalam Suratnya No. S-135/PJ.54/1999 tanggal 29 Januari 1999 yang menyatakan:
Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang mendapat konfirmasi negatif hanya bisa diperhitungkan apabila Saudara dapat membuktikan kepada Pemeriksa bahwa pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut benar-benar telah Saudara bayar kepada Penjual.
Pembuktian tersebut antara lain adalah Faktur Pajak asli dan sah (tidak fiktif) dari Penjual dan dokumen lain misalnya kuitansi pembayaran, invoice, arus kas/barang dan Delivery Order (DO) serta Faktur Pajak Standar tersebut diisi sesuai Ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan atas Pajak Masukan tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994;
Bahwa terkait dengan hal ini, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas PPN tersebut dan telah menunjukkan bukti bahwa PPN tersebut telah dibayar, sehingga seharusnya Pemohon Banding dapat mengkreditkan PPN yang telah Pemohon Banding bayarkan tersebut. Sebagai pendukung, Pemohon Banding lampirkan contoh dokumen pendukung berikut ini:
|
||||||||
a. | Voucher pembayaran atas tagihan dan PPN kepada supplier serta rekening Koran yang bersangkutan; | |||||||
b. | Fotokopi Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh lawan transaksi Pemohon Banding yang menurut Pemeriksa tidak ada; | |||||||
Bahwa dengan demikian, menurut Pemohon Banding koreksi atas PPN Masukan Dalam Negeri harus dibatalkan; Kesimpulan
Bahwa berdasarkan penjelasan serta uraian Pemohon Banding diatas, berikut ini Pemohon Banding sajikan perhitungan besarnya SKP PPN Masa Pajak Januari s.d September 2006 yang seharusnya diterbitkan adalah Nihil dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23209/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 22 April 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1577/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d September 2006 Nomor: 00119/207/05/058/08 tanggal 30 Mei 2008, atas nama: PT Datacraft Indonesia, NPWP: 01.071.689.2-058.000, Alamat: Menara Imperium Lt. 19 Suite B, JI. H.R Rasuna Said Kav. 1, Guntur Setiabudi, Jakarta Selatan 12980 dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
|
||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor Putusan 23209/PP/M.XI/16/2010, Tanggal 22 April 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 19 Mei 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-732/PJ./2010 tanggal 11 Agustus 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 16 Agustus 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada Tanggal 6 September 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 5 Oktober 2010;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||
1. | Bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah sebagai berikut: | |||||||
● |
Tentang Koreksi Atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Untuk Masa Pajak Januari s.d September 2006, sebesar Rp187.048.202,00.
|
|||||||
2. | Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.23309/PP/M.XI/16/2010 tanggal 22 April 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku dalam Pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegen bewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa "error facti" maupun "error juris" dalam membuat Pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga Pertimbangan Hukum dan Penerapan Dasar Hukum yang telah di gunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. | |||||||
3. |
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan Amar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 33 Alinea ke-4 dan ke-5: "bahwa sesuai dengan Pemeriksaan Majelis dalam Persidangan atas ke 48 (empat puluh delapan) Faktur Pajak tersebut telah memenuhi kriteria sebagai Faktur Pajak Standard dan tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak sah dan telah dikreditkan dalam jangka waktu yang sudah ditentukan, hal tersebut juga telah sesuai dengan pernyataan Terbanding;" "bahwa karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang berasal dari 48 (empat puluh delapan) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Hasga Mitra Karsa sebesar Rp187.048.202,00 tidak dapat dipertahankan;" |
|||||||
4. | Bahwa Amar Pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat Pertimbangan-pertimbangan Hukumnya dengan telah mengabaikan Dasar Hukum dan atau Prinsip Perpajakan yang berlaku serta proses pembuktian dalam Pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Azas Kepastian Hukum (rechtszekerheid) dalam bidang perpajakan di Indonesia. | |||||||
5. | Bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya, menyebutkan sebagai berikut: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim." |
|||||||
◾ | Penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menyatakan: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan." |
|||||||
6. |
Bahwa, Ketentuan Pasal 1 angka 23 dan angka 24, Pasal 9 ayat (2) serta Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1
Angka 23: Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, atau bukti pungutan pajak karena impor Barang Kena Pajak yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai."
Angka 24: "Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan atau penerimaan Jasa Kena Pajak dan atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan atau impor Barang Kena Pajak."
Pasal 9
Ayat (2): "Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama."
Pasal 13
Ayat (5): "Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat
|
|||||||
a. | Nama, Alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; | |||||||
b. | Nama, Alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; | |||||||
c. | Jenis Barang atau Jasa, Jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan Potongan Harga; | |||||||
d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; | |||||||
e. | Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut; | |||||||
f. | Kode, Nomor Seri dan Tanggal Pembuatan Faktur Pajak; dan | |||||||
g. | Nama, Jabatan dan Tanda Tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak." | |||||||
◾ |
Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang atau Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
"Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, balk secara formal maupun secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar dan ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak Terutang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai dengan Ketentuan dalam ayat ini disebut Faktur Pajak Standar."
|
|||||||
7. |
Bahwa, Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur dan menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 33
"Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa pajak telah dibayar."
|
|||||||
8. |
Bahwa, Ketentuan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, pada Lampiran I angka 1.4.1.3.2, menyebutkan sebagai berikut:
"Apabila jawaban klarifikasi menyatakan "tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;"
|
|||||||
9. |
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23209/PP/M.XI/16/2010 tanggal 22 April 2010 tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melihat bahwa Majelis Hakim Pengadilan telah mengabaikan fakta-fakta yuridis yang nyata-nyata terbukti dalam pemeriksaan Sengketa Banding di Pengadilan Pajak, sehingga Amar Pertimbangannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) terhadap Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan untuk Masa Pajak Januari s.d September 2006 sebesar Rp187.048.202,00 tersebut pada akhirnya telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku sebagaimana tersebut diatas. Fakta-fakta dimaksud, yaitu:
|
|||||||
a. | Berdasarkan konfirmasi PM-PK melalui aplikasi PM-PK pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak diketahui bahwa atas Pajak Masukan yang disengketakan yang terdiri dari 48 lembar Faktur Pajak dengan jumlah PPN Masukan sebesar Rp187.048.202,00 belum atau tidak dilaporkan sebagai Pajak Keluaran oleh PT. Hasga Mitrakarsa; | |||||||
b. | Berdasarkan Surat Jawaban klarifikasi dari KPP Pratama Jakarta Tebet diketahui bahwa 48 Faktur Pajak atas nama PT. Hasga Mitra Karsa dengan jumlah sebesar Rp187.048.202,00 dijawab "tidak ada" dengan keterangan bahwa PKP tersebut tidak pernah melaporkan SPT Masa PPN sejak Tahun 2002; | |||||||
c. | Pada saat Persidangan diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan bahwa PPN tersebut telah dibayar oleh PKP Penjual, dalam hal yaitu PT. Hasga Mitra Karsa; | |||||||
d. | Direktorat Keberatan dan Banding telah mengirimkan surat kepada KPP terkait untuk menerbitkan SKPKB atas nama PT. Hasga Mitra Karsa melalui Surat Nomor: S-8106/PJ.072/2009 tanggal 16 September 2009 yang ditujukan kepada KPP Pratama Jakarta Tebet, namun sampai dengan Persidangan Banding tersebut berlangsung belum ada tindak lanjut dari KPP Pratama Jakarta Tebet. Dengan perkataan lain, sampai dengan Persidangan Banding tersebut berlangsung, Pratama Jakarta Tebet tidak/belum menerbitkan SKPKB untuk dan atas nama PT. Hasga Mitra Karsa. | |||||||
10. |
Bahwa, berkaitan dengan pemenuhan ketentuan sebagaimana yang disebutkan dalam Lampiran I Angka 1.4.1.3.2, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tanggal 26 Desember 2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka dapat diketahui bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam Amar Pertibangannya karena ketentuan tersebut mengatur bahwa Pajak Masukan tersebut diakui hanya dalam kondisi Pajak Keluaran-nya belum dilaporkan, dan telah diterbitkan SKPKB, sementara pada saat Persidangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak hanya mendasarkan pada Surat Direktorat Keberatan Banding tentang permintaan penerbitan SKPKB, bukan mendasarkan pada adanya bukti fisik SKPKB dimaksud.
|
|||||||
11. | Bahwa, berdasarmkan fakta-fakta tersebut diatas dengan berlandaskan kepada Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN yang belum dilaporkan oleh PT. Hasga Mitra Karsa dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp187.048.202,00 sebagaimana yang diatur dan disebutkan oleh Ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. | |||||||
12. | Bahwa dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan dasar-dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) memiliki cukup alasan serta memiliki landasan yuridis yang kuat, berdasarkan Azas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam bidang Perpajakan, untuk melakukan koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2006 sebesar Rp187.048.202,00. | |||||||
13. | Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam Amar Pertimbangan dan Amar Putusannya yang telah membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Pajak Masukan Yang Dapat Dikreditkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk Masa Pajak Januari s.d September 2006 sebesar Rp187.048.202,00 tersebut. Sehingga oleh karenanya, Amar Putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut harus dibatalkan demi hukum, karena nyata-nyata telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku. | |||||||
14. | Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalil-dalil, fakta-fakta hukum serta berdasarkan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana tersebut diatas, maka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Amar Pertimbangan dan Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 23209/PP/M.XI/16/2010 tanggal 22 April 2010 tersebut telah salah dan keliru serta telah diputus dengan tidak memenuhi prinsip hukum yang terkandung dan yang dimaksudkan oleh Ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak beserta Penjelasannya. | |||||||
15. |
Bahwa dengan demikian, Amar Putusan ( dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terdapat dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.23209/PP/M.XI/16/2010 tanggal 22 April 2010, yang menyatakan:
|
|||||||
● | Mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1577/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d September 2006 Nomor: 00119/207/05/058/08 tanggal 30 Mei 2008, atas nama: PT. Datacraft Indonesia, NPWP: 01.071.689.2058.000, dengan perhitungan PPN Masa Pajak Januari s.d September 2006 sebagaimana tersebut diatas; | |||||||
Adalah tidak benar sama sekali dan telah nyata-nyata bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan yang berlaku, serta telah mengabaikan Azas Kepastian Hukum yang berlaku di Indonesia khususnya dalam bidang Perpajakan. | ||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||||
|
||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan Putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya Permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP1577/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 11 Desember 2008 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d September 2006 Nomor: 00119/207/05/058/08 tanggal 30 Mei 2008, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali dan PPN yang kurang dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar karena dalam pemeriksaan di Pengadilan Pajak terbukti bahwa 48 Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT. Hasga Mitra Karsa sebesar Rp187.048.202,00 yang dikoreksi oleh Terbanding telah memenuhi ketentuan Faktur Pajak standard,dan tidak termasuk dalam Faktur Pajak yang tidak sah serta dan telah dikreditkan dalam waktu yang sudah ditentukan, hal ini juga telah sesuai dengan pernyataan Terbanding, karena itu koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
||||||||
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 24 November 2011, oleh Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A., dan Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Fitriamina, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis:
ttd.
Prof. Dr. H. Ahmad Sukardja, S.H., M.A. ttd. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
|
Ketua Majelis:
ttd. Prof. Dr. Paulus E. Lotulung, S.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti:
ttd.
Fitriamina, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum