Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN PETITUM GUGATAN
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
5476/B/PK/PJK/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
|
|||
PT FIRMAN KETAUN PERKASA, beralamat di Gedung Office 8 Lantai 30 Unit C SCBD Lot. 28, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Nomor 8B RT.001/002, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Jenny Quantero, jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; |
|||
|
|
|
|
MELAWAN |
|||
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-9521/PJ/2022, tanggal 18 November 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000235.99/2021/PP/M.VA Tahun 2022, tanggal 29 Juli 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum gugatan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
RINGKASAN PETITUM GUGATAN |
|||
Menerima permohonan gugatan Penggugat dan membatalkan KEP-001301 yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan STP-00036, sehingga perhitungan Pajak Penghasilan yang masih harus dibayar sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk Penggugat, yakni nihil;
Menimbang, bahwa atas gugatan tersebut, Tergugat tidak mengajukan surat tanggapan;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000235.99/2021/PP/M.VA Tahun 2022, tanggal 29 Juli 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01301/NKEB/WPJ.19/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Firman Ketaun Perkasa, NPWP 01.856.455.9-091.000, beralamat di Gedung Office 8 Lantai 30 Unit C SCBD Lot 28 Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53 Nomor 8B RT 002/002, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
|
|||
|
|||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 11 Agustus 2022 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 November 2022 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 November 2022;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
|
|||
|
|
|
|
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 November 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: | |||
1. | menerima dan mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali Pemohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000235.99/2021/PP/M.VA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 29 Juli 2022, dengan perhitungan sebagai berikut: | ||
2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000235.99/2021/PP/M.VA Tahun 2022 yang diucapkan tanggal 29 Juli 2022 dan dikirimkan tanggal 11 Agustus 2022, karena putusan tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan dengan azas keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi; | ||
3. | Dengan mengadili sendiri: | ||
a. | Mengabulkan seluruhnya permohonan Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Penggugat); | ||
b. | Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01301/NKEB/WPJ.19/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak, atas nama PT Firman Ketaun Perkasa, NPWP 01.856.455.9-091.000, beralamat di Gedung Office 8 Lantai 30 Unit B, Jalan Senopati Nomor 8B, Senayan, Kebayoran Baru, Kota Administrasi Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12190 adalah tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan oleh karenanya harus dibatalkan; | ||
c. | Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; | ||
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | |||
PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 6 Desember 2022 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali. | |||
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01301/NKEB/WPJ.19/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan wajib pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;
Bahwa alasan koreksi a quo adalah adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam menetapkan besarnya angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 bagi Penggugat yang memiliki kegiatan usaha berdasarkan Kontrak Karya. Penggugat menghitung angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dengan mengacu pada ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dengan menerapkan tarif sebesar 25%. Sedangkan menurut Tergugat seharusnya menggunakan tarif yang tercantum dalam Pasal 14 angka (3) huruf (i) Kontrak Karya antara Pemerintah dengan Penggugat, yaitu tarif Pasal 17 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991;
Bahwa pokok masalah a quo adalah apakah benar penentuan tarif PPh Pasal 25 didasarkan pada Pasal 14 angka (3) huruf (i) Kontrak Karya antara Pemerintah dengan Penggugat, yaitu tarif Pasal 17 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991?;
Bahwa masalah a quo merupakan masalah yuridis yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dihubungkan dengan fakta persidangan, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
|
|||
- | Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Penggugat telah melakukan pembayaran atas pokok pajak yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00036/106/19/091/20, dan Penggugat telah memperhitungkan pokok pajak dalam STP a quo sebagai kredit pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam SPT Pembetulan I yang dilaporkan pada tanggal 29 April 2020; | ||
- | Bahwa status SPT PPh Badan Tahun 2019 yang dilaporkan oleh Penggugat menyatakan lebih bayar sehingga sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat namun sampai sidang terakhir pada tanggal 6 September 2021 pemeriksaan tersebut belum selesai, sehingga tidak perlu lagi mempertimbangkan dan memeriksa lebih lanjut atas materi gugatan Penggugat, serta permohonan Penggugat untuk membatalkan KEP-01301/NKEB/WPJ.19/2020 tanggal 21 Desember 2020 dan STP Nomor 00036/106/19/091/20 tanggal 30 Januari 2020 karena apabila STP a quo dibatalkan, maka akan menimbulkan kerugian negara yang disebabkan karena Penggugat telah memperhitungkan pokok pajak yang tercantum dalam STP a quo sebagai kredit pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2019. Oleh karena itu, gugatan Penggugat harus ditolak atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01301/NKEBM/PJ.19/2020 tanggal 21 Desember 2020 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena permohonan Wajib Pajak; | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
|
|||
MENGADILI
1.
|
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT FIRMAN KETAUN PERKASA; | ||
2.
|
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); | ||
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 23 November 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan, Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H., dan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum, S.H., M.H. ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Joko A. Sugianto, S.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum