Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN PETITUM BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
5451/B/PK/PJK/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
|
|
|
|
|
PT INDOSAT, TBK, beralamat di Jalan Medan Merdeka Barat, Nomor 21, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh Lee Chi Hung, jabatan Direktur PT Indosat, Tbk;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
|
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kaveling 40-42, Jakarta 12190;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2433/PJ/2023, tanggal 6 April 2023;
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Christ Immanuel Hasibuan, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 26 April 2023;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.001991.16/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN PETITUM BANDING |
||||
|
|
|
|
|
1.
|
Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
|
|||
2.
|
Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
|
|||
3.
|
Mengubah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)-nya harus dipungut sendiri dari sebesar Rp86.320.853.023,00 menjadi Nihil;
|
|||
4.
|
Mengubah koreksi atas penyerahan jasa MIDI ke kawasan bebas yang PPN-nya dibebaskan sebesar Rp3.081.738.680,00 menjadi Nihil dan Penyerahan PPN jasa MIDI tersebut menjadi penyerahan PPN yang tidak dipungut sebesar Rp3.081.738.680,00;
|
|||
5.
|
Mengubah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp857.403.205,00 menjadi Nihil;
|
|||
6.
|
Mengubah Pajak yang masih harus dibayar dari semula sebesar Lebih Bayar Rp3.055.898.213,00 menjadi Lebih Bayar Rp12.545.386.721,00;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Mei 2020;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.001991.16/2020/PP/M.XIVA Tahun 2022, tanggal 7 Desember 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01712/KEB/WPJ.19/2019 tanggal 14 November 2019 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2016 Nomor 00057/407/16/092/18 tanggal 20 September 2018 atas nama PT Indosat Tbk., NPWP 01.000.502.3-092.000, beralamat di Jalan Merdeka Barat, Nomor 21, Gambir, Jakarta Pusat 10110 dan menetapkan Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang Masih Harus/(Lebih) Dibayar sejumlah (Rp11.687.983.178,00);
|
||||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Desember 2022, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2023 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Maret 2023;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
||||
|
|
|
|
|
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 20 Maret 2023 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Menerima dan mengabulkan seluruh permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.001991.16/2020/PP/MXIVA Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022 yang diucap pada tanggal 7 Desember 2022 yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|||
2.
|
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.001991.16/2020/PP/MXIVA Tahun 2022 tanggal 21 Desember 2022 yang diucap pada tanggal 7 Desember 2022 karena Putusan Pengadilan Pajak tersebut telah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan yang keliru dan penilaian yang tidak adil, mengabaikan bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, serta bertentangan dengan asas keadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||
3.
|
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
|
|||
|
|
|
|
|
Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||
|
|
|
|
|
PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 April 2023 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
|
||||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Judex Facti telah tepat dalam menerapkan hukum serta tidak terdapat kekeliruan/kekhilafan, dengan pertimbangan:
|
||||
●
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
|
|||
|
A.
|
Koreksi atas Pajak Keluaran:
|
||
|
|
1.
|
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Tidak Dipungut sebesar (Rp3.081.738.680,00);
|
|
|
|
2.
|
Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp3.081.738.680,00;
|
|
|
B.
|
Koreksi atas Pajak Masukan:
|
||
|
|
1.
|
Koreksi Pajak Masukan atas Konfirmasi Tidak Ada sebesar Rp559.402.756,00;
|
|
|
|
2.
|
Koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai yang Tidak Berhubungan dengan Kegiatan Usaha sebesar Rp71.615.741,00;
|
|
|
|
3.
|
Koreksi Penghitungan Kembali atas Pajak Masukan Rp226.384.708,00;
|
|
●
|
Bahwa terhadap koreksi atas Pajak Keluaran yang Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Tidak Dipungut dan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Pertambahan Nilai atas jasa MIDI yang diserahkan di Kawasan Bebas atas Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak mendapat fasilitas dibebaskan. Pada dasarnya Jasa MIDI tersebut merupakan jenis jasa yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun terdapat pengecualian pada Pasal 8 ayat (4) PMK-62/2012, dimana atas Jasa MIDI tersebut tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Oleh sebab itu jelas bahwa perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa MIDI yang diserahkan dengan menggunakan kabel (fixed line) ke Kawasan Bebas adalah penyerahan Pajak Pertambahan Nilai yang mendapatkan fasilitas dibebaskan, bukan Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya tidak dipungut;
|
|||
●
|
Bahwa terhadap Koreksi-koreksi atas pajak masukan, diketahui tidak cukup bukti yang kuat dan meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali atas koreksi-koreksi Pajak Masukan yang disengketakan oleh Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga terhadap Koreksi Termohon Peninjauan Kembali a quo tetap dipertahankan;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
||||
|
|
|
MENGADILI
1.
|
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INDOSAT, TBK;
|
|||
2.
|
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
|
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 5 Desember 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Maftuh Effendi, Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Maftuh Effendi |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum