Quick Guide
Hide Quick Guide
  • RINGKASAN PETITUM BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
543/B/PK/PJK/2023


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5635/PJ/2022 tanggal 6 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 
MELAWAN
 
 
 
 
PT MASPION INDUSTRIAL ESTATE, beralamat di Desa Sukomulyo, Manyar, Kabupaten Gresik Jawa Timur, yang diwakili oleh Drs. Njuwarno Yusilo, jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006766.16/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2022, tanggal 14 April 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
 
 
 

RINGKASAN PETITUM BANDING

 
 
 
 
1.
Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2.
Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
3.
Berdasarkan uraian tersebut, kami mohon kepada Majelis yang terhormat untuk dapat membatalkan koreksi Terbanding tersebut;
 
 
 
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding, tanggal 6 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006766.16/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2022, tanggal 14 April 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.24/2020 tanggal 6 April 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/16/612/19 tanggal 25 Maret 2019 Masa Pajak Januari 2016, atas nama: PT Maspion Industrial Estate, NPWP 01.480.219.3-612.001, beralamat di Desa Sukomulyo Manyar Kab. Gresik Jawa Timur, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
 
Tabel 1. Put MA 543/B/PK/PJK/2023
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 April 2022, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Juli 2022, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Juli 2022;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Juli 2022, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006766.16/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2022 Tahun 2022, tanggal 14 April 2022 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali;
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006766.16/2020/PP/M.XIIIA Tahun 2022, tanggal 14 April 2022 karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.
Dengan mengadili sendiri:
 
3.1.
Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;
 
3.2.
Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00070/KEB/WPJ.24/2020, tanggal 6 April 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/16/612/19, tanggal 25 Maret 2019 Masa Pajak Januari 2016, atas nama: PT Maspion Industrial Estate, NPWP 01.480.219.3-612.001, beralamat di Desa Sukomulyo, Manyar, Kab. Gresik Jawa Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
 
3.3.
Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/16/612/19, tanggal 25 Maret 2019 Masa Pajak Januari 2016, atas nama: PT Maspion Industrial Estate, NPWP 01.480.219.3-612.001, beralamat di Desa Sukomulyo Manyar Kab. Gresik Jawa Timur, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
 
3.4.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 
 
 
 

PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 September 2022, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Penggantian Biaya Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp642.611.605,00 yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding);

Menimbang, bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (Terbanding), adanya penerimaan penggantian biaya merupakan penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan menurut Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) tidak ada penyerahan, karena penggantian biaya yang menjadi objek sengketa merupakan Kesepakatan Pembayaran Biaya bersama (Joint Cost) tidak Terhutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa pokok masalah adalah apakah benar terdapat Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Penggantian Biaya Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp642.611.605,00? Atau apakah benar penerimaan atas Penggantian Biaya Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp642.611.605,00 merupakan penyerahan jasa kena pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

Menimbang, bahwa masalah a quo merupakan masalah fakta yang berdasarkan fakta persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, tagihan oleh Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) kepada tenant kawasan industri yang menjadi objek sengketa, merupakan biaya yang ditanggung bersama oleh seluruh penghuni, yang kemudian dibagi secara proporsi tertentu, sehingga tidak terbukti Termohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) telah memberikan atau menyediakan jasa apa pun;
Oleh karena itu, permohonan banding harus dikabulkan dan Koreksi Positif Penyerahan yang PPN-nya Harus Dipungut Sendiri berupa Penggantian Biaya Masa Pajak Januari 2016 sebesar Rp642.611.605,00, harus dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan;
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 
 
 
 

MENGADILI

1.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Febby Fajrurrahman, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
H. Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Febby Fajrurrahman, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

543/B/PK/PJK/2023