Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN PETITUM BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
517/B/PK/PJK/2023


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
 
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5225/PJ/2022, tanggal 30 Juni 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
PT TINTIN BOYOK SAWIT MAKMUR, beralamat di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Tinting Boyok Sekadau Hilir, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 78582, dan beralamat korespondensi di Gedung PCP Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, SCBD Lot 10, Jakarta Selatan, 12190, yang diwakili oleh Cho Chang Ho, jabatan Direktur;
 
Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Yon Rizal, kewarganegaraan Indonesia, Kuasa Hukum, beralamat di Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/Site/TBSM/Pajak/VIII/2022, tanggal 3 Agustus 2022; 

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004476.25/2020/PP/M.XIVB Tahun 2022, tanggal 30 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
 
 
 

RINGKASAN PETITUM BANDING

       
Bahwa Pemohon Banding sangat berharap bahwa Majelis Hakim Yang Mulia berkenan mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding ini sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 26 Januari 2021;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004476.25/2020/PP/M.XIVB Tahun 2022, tanggal 30 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00139/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 13 Februari 2020 atas nama PT Tintin Boyok Sawit Makmur, NPWP 02.343.543.1-705.000, dan menetapkan perhitungan Jumlah Pajak Penghasilan yang Masih Harus (Lebih) Dibayar sejumlah Rp0,00.
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 April 2022 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 19 Juli 2022 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 19 Juli 2022;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 
 
 
 

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 19 Juli 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004476.25/2020/PP/M.XIVB Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004476.25/2020/PP/M.XIVB Tahun 2022 tanggal 30 Maret 2022 tidak dapat diterima, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3. Dengan mengadili sendiri:
  3.1. Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
  3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00139/KEB/WPJ.20/2020 tanggal 13 Februari 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor 0009/240/16/705/19 tanggal 2 Januari 2019 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama PT Tintin Boyok Sawit Makmur, NPWP 02.343.543.1-705.000, beralamat di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Tinting Boyok Sekadau Hilir, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 78582, beralamat korespondensi di Gedung PCP Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, SCBD Lot 10, Jakarta Selatan, 12190, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
  3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) Nomor: 0009/240/16/705/19 tanggal 2 Januari 2019 Masa Pajak Oktober 2016, atas nama PT Tintin Boyok Sawit Makmur, NPWP 02.343.543.1-705.000, beralamat di Perkebunan Kelapa Sawit, Desa Tinting Boyok Sekadau Hilir, Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, 78582, beralamat korespondensi di Gedung PCP Lantai 33, Jalan Jenderal Sudirman Kaveling 52-53, SCBD Lot 10, Jakarta Selatan, 12190, terkait sengketa a quo adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
  3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo.
 

PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 26 Agustus 2022 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Masa Pajak Oktober 2016 sejumlah Rp46.767.360,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
Bahwa pokok masalah adalah apakah benar terdapat koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Masa Pajak Oktober 2016 sejumlah Rp46.767.360,00? atau apakah benar Pemohon Banding tidak memotong, menyetor serta melaporkan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) sejumlah Rp46.767.360,00 Oktober 2016?;
 
Bahwa masalah a quo merupakan masalah fakta yang berdasarkan fakta persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
 
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pemohon Banding telah melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan berupa pemotongan, penyetoran serta pelaporan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Masa Februari sampai dengan Desember 2016 telah dilakukan pembayaran dan pelaporan pada bulan Agustus 2017, namun terjadi keterlambatan penyetoran dan pelaporan, dengan menetapkan tarif Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar 20%, seharusnya sebesar 10%. Oleh karena itu, permohonan banding harus dikabulkan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan Masa Pajak Oktober 2016 sejumlah Rp46.767.360,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
   

MENGADILI

1.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Andi Nur Insaniyah, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
H. Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Andi Nur Insaniyah, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

517/B/PK/PJK/2023