Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN PETITUM BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
512/B/PK/PJK/2023


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta;
 
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4575/PJ/2022, tanggal 16 Juni 2022;
 
Selanjutnya memberi kuasa substitusi kepada Bagas Aditiya, jabatan Pelaksana Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Kuasa Substitusi tanggal 7 Juli 2022;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
PT KENCANA GRAHA PERMAI, beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 88, RT. 026 RW. 006, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, (alamat korespondensi Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lantai 30, Jalan M.H. Thamrin Nomor 51, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat), yang diwakili oleh Billy Gunawan, jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014011.11/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
 
 
 

RINGKASAN PETITUM BANDING

       
1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;
2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;
3.
Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya dengan memberikan semua hak yang dijamin oleh Undang-Undang Perpajakan (ex aequo et bono);
   
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Februari 2021;
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014011.11/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-00325/KEB/WPJ.13/2020, tanggal 11 Agustus 2020, atas nama PT Kencana Graha Permai, NPWP 02.416.888.2-703.001, dengan menetapkan Pajak Penghasilan Pasal 22, Masa Pajak Oktober 2016, yang masih harus dibayar sebesar Rp0,00 (Nihil).
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 April 2022, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juli 2022, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juli 2022;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 
 
 
 

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juli 2022, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014011.11/2020/PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014011.11/2020 /PP/M.XVA Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, karena telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
3.
Dengan mengadili sendiri:
 
3.1.
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali;
  3.2. Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00325/KEB/WPJ.13/2020, tanggal 11 Agustus 2020, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22, Nomor 00022/202/16/703/19, tanggal 29 Juli 2019, Masa Pajak Oktober 2016, atas nama PT Kencana Graha Permai, NPWP 02.416.888.2-703.001, beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 88, RT. 026 RW. 006, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
  3.3. Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 22, Nomor 00022/202/16/703/19, tanggal 29 Juli 2019, Masa Pajak Oktober 2016, atas nama PT Kencana Graha Permai, NPWP 02.416.888.2-703.001, beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor 88, RT. 026 RW. 006, Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;
  3.4. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
 

PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 12 Agustus 2022, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali.
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22, Masa Pajak Oktober 2016, sebesar Rp3.484.033.201,00, terkait dengan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Petani yang tidak disetujui Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali;
 
Bahwa menurut Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali, Koperasi Perkebunan Tuah Kencana bertindak sebagai pengepul yaitu membeli Tandan Buah Segar (TBS) dari petani plasma dan menjual kepada Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali;
 
Bahwa Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali tidak setuju koreksi Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali melakukan pembelian dengan petani plasma melalui koperasi a quo;
 
Bahwa Koperasi Perkebunan Tuah Kencana Permai dalam transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) ini berperan sebagai fasilitator dan administrator sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama Antara Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali dengan Koperasi Perkebunan Tuah Kencana Permai;
 
Bahwa yang menjadi pokok masalah adalah apakah benar terdapat penghasilan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22, Masa Pajak Oktober 2016, sebesar Rp3.484.033.201,00? atau apakah Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali melakukan transaksi pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Perkebunan Tuah Kencana Permai atau kepada Petani Plasma?;
 
Bahwa masalah a quo merupakan masalah fakta yang berdasarkan fakta persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata atau kesalahan penerapan hukum, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan fakta persidangan, Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat membuktikan adanya pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dari Koperasi Perkebunan Tuah Kencana Permai, sedangkan Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan melakukan pembelian kepada Petani Plasma, Koperasi Tuah Kencana Permai hanya bertindak sebagai administrator/koordinator bukan pedagang pengumpul, sehingga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) oleh Pemohon Banding/Termohon Peninjauan Kembali dari petani plasma melalui Koperasi Tuah Kencana Permai tidak terutang pajak penghasilan Pasal 22, sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010, tanggal 31 Agustus 2010, oleh karena itu, permohonan banding harus dikabulkan, koreksi Terbanding/Pemohon Peninjauan Kembali atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 22, sebesar Rp3.484.033.201,00, harus dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan;
   
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
   

MENGADILI

1.
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
H. Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti,
ttd.
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

512/B/PK/PJK/2023