Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
511/B/PK/PJK/2017

 
 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1.
DADANG SUWARNA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
4. FAHMI AHMAD, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
 
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1648/PJ./2015 tanggal 28 April 2015;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 

MELAWAN

 
PT H-TECH OILFIELD EQUIPMENT, beralamat di Jalan Hang Kesturi KM 4, Kabil Industrial Estate, Kabil Nongso, Batam 29400, diwakili oleh Kris Taenar Wiluan selaku Presiden Direktur;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59203/PP/M.XB/15/2015, tanggal 28 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
 
Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013 tanggal 19 April 2013 yang diterima pada tanggal 19 April 2013 melalui faksimile, yang mana surat asli keputusan tersebut diterima Pemohon Banding pada tanggal 23 April 2013;
 
Bahwa keputusan Terbanding tersebut, merupakan jawaban atas permohonan keberatan yang Pemohon Banding ajukan dengan Surat Permohonan Keberatan Nomor: 0169/HTOE/VI/2012 tertanggal 25 Juni 2012, yang telah diterima oleh Terbanding pada tanggal 10 Juli 2012, sesuai dengan bukti penerimaan Surat Nomor: PEM-01000658\217\jul\2012, keberatan tersebut Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan dengan Nomor: 00003/206/10/217/12 tertanggal 17 April 2012 untuk Tahun Pajak 2010;
 
Bahwa banding yang Pemohon Banding ajukan adalah sehubungan dengan ditolaknya sebagian keberatan yang Pemohon Banding ajukan oleh Terbanding, Terbanding pada tingkat keberatan tetap mempertahankan sebagian koreksi yang dibuat oleh Pemeriksa Pajak sehingga masih terdapat kewajiban perpajakan atas Pajak Penghasilan Badan untuk Tahun Pajak 2010, sebesar USD695,040.00 (enam ratus sembilan puluh lima ribu empat puluh dolar Amerika), termasuk sanksi administrasi berupa denda bunga berdasarkan ketentuan Pasal 13 (2) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP);
 
Ketentuan Formal Pengajuan Permohonan Banding
 
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa Surat Permohonan Banding harus memenuhi ketentuan formal sebagai berikut:
 
Pasal 35 (1), banding diajukan dengan surat banding yang ditulis dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;
 
Pasal 35 (2), banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya keputusan yang akan dibanding;
 
Pasal 36 (1), terhadap satu keputusan diajukan satu surat banding;
 
Bahwa Surat banding ini diajukan terhadap satu keputusan yaitu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013, tertanggal 19 April 2013;
 
Pasal 36 (2), banding diajukan dengan alasan yang jelas dan dicantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding;
 
Bahwa alasan terinci atas banding Pemohon Banding diuraikan dalam surat ini dan tanggal terima surat keputusan yang dibanding telah disampaikan di atas bahwa surat tersebut Pemohon Banding terima pada tanggal 19 April 2013 melalui faksimile;
 
Pasal 36 (3), pada surat banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding.
 
Bahwa salinan (copy) Keputusan Terbanding Nomor KEP-316/WPJ.02/2013 tertanggal 19 April 2013, terlampir bersama surat ini;
 
Pasal 36 (4), dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak terutang telah dilunasi sebesar 50% (lima puluh persen);
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 27 ayat (5) huruf a, b, dan c, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, menyatakan bahwa apabila diajukan permohonan banding maka jumlah pajak yang terutang menurut Keputusan Terbanding, belum terutang sampai dengan diterbitkannya keputusan banding;
 
Bahwa dengan demikian jumlah Pajak yang harus dibayarkan sebelum diajukan permohonan banding ini adalah sejumlah USD70,426.00 namun demikian kewajiban perpajakan yang tertera dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013 tertanggal 19 April 2013 tersebut telah dilunasi seluruhnya melalui penyetoran yang Pemohon Banding lakukan pada tanggal 4 Juli 2012 sebesar USD576,827.50 dan pada tanggal 20 Mei 2013 sebesar USD119,212.50 melalui Bank Mandiri Cabang Pembantu Kabil Industrial Estate Batam;
 
Pasal 37, surat permohonan banding ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
 
Bahwa Surat Permohonan Banding ini ditandatangani oleh Kris Taenar Wiluan, yang menjabat sebagai Presiden Direktur Terbanding, yang diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan pada tanggal 24 Mei 2012, hal tersebut sesuai dengan Akta Nomor 95 (sembilan puluh lima) yang dibuat oleh Soehendro Gautama, SH., M.Hum, Notaris di Pulau Batam;
 
Bahwa sampai dengan pembuatan surat banding ini belum ada keputusan untuk mengganti dewan direksi perusahaan, dan masih menjabat sebagai direktur perusahaan yang sah;
 
Bahwa berdasarkan kepada ketentuan yang telah Pemohon Banding sebutkan di atas, sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, maka surat permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi persyaratan formal pengajuan banding;
 
Materi Koreksi Yang Diajukan Banding Bahwa banding diajukan terhadap sebagian koreksi yang masih dipertahankan oleh Terbanding pada saat pengajuan keberatan, sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013, tertanggal 19 April 2013, masih terdapat koreksi terhadap Peredaran Usaha sebesar USD2,311,204.00, dari jumlah koreksi tersebut Pemohon Banding tidak mengajukan banding sebesar USD415,408.07, sehingga surat permohonan banding ini hanya ditujukan terhadap koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,895,796.00, yang terdiri dari:
   
1.
Koreksi Peredaran Usaha sebesar USD1,720,463.00
  Bahwa koreksi tersebut didasarkan atas 26 surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), yang mana menurut catatan Pemohon Banding terdiri dari 18 Invoice Penjualan sebesar USD478,672.00, sedangkan menurut Terbanding sebesar USD2,199,135.00;

Bahwa perbedaan sebesar USD1.720.463.00 timbul karena:
  a. Nilai peredaran usaha menurut Terbanding adalah berdasarkan atas nilai yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dasar pembuatan nilai PEB yang Pemohon Banding lakukan adalah berdasarkan atas Packing list dari setiap pengiriman (ekspor) barang, nilai yang tercantum dalam Packing list yang dijadikan sebagai dasar untuk nilai PEB terdiri atas nilai dari material barang yang dikirim dan jasa untuk pengerjaan barang yang ditagihkan oleh Pemohon Banding kepada customer;
  b. Surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebanyak 26 buah dengan total nilai sebesar USD2,199,135.00 tersebut merupakan ekspor atas produk Conductor pipe, dimana dalam produk tersebut, Pemohon Banding hanya bertindak sebagai sub manufacturing (jasa maklon) sehingga yang ditagihkan oleh Pemohon Banding hanya atas jasanya saja;
  c. Atas selisih peredaran usaha yang disebabkan adanya perbedaan antara nilai PEB dan Invoice penjualan sebesar USD1,720,463.00 tersebut, terdiri atas:
    Sebesar USD684.00 dikarenakan adanya pengiriman barang yang di dalamnya termasuk barang aksesories. Barang aksesories tersebut tidak dilakukan penagihan karena barang-barang tersebut merupakan milik customer;
    Sebesar USD1,719,779.00 merupakan nilai material atas barang. Atas nilai material tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penagihan dikarenakan atas produk tersebut (conductor pipe), Pemohon Banding hanya bertindak sebagai sub manufacturing (jasa maklon), sedangkan material adalah milik dari customer yang melakukan order kepada Pemohon Banding;
  d. Pemohon Banding mencatat nilai Peredaran Usaha adalah berdasarkan atas nilai Invoice penjualan yang Pemohon Banding tagihkan kepada customer, dimana nilai tersebut atas jasa pengerjaan atas produk conductor pipe, atas nilai Invoice penjualan tersebut telah sesuai general ledger penjualan, Purchase Order dari customer, Invoice penjualan dan juga dengan arus uang yang diterima oleh Pemohon Banding atas pembayaran Invoice penjualan (penerimaan pembayaran);
   
  Bahwa berdasarkan pada penjelasan tersebut diatas, menurut Pemohon Banding nilai Peredaran Usaha yang seharusnya menjadi dasar perhitungan Penghasilan Kena Pajak adalah nilai Peredaran Usaha berdasarkan pada Invoice penjualan, bukan berdasarkan nilai PEB, dikarenakan secara actual, pendapatan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah sebesar nilai Invoice penjualan;
   
2. Koreksi peredaran usaha sebesar USD175.333,00
  Bahwa koreksi ini disebabkan adanya surat Pemberitahuan Ekspor Barang yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama, menurut catatan Pemohon Banding jumlah penjualan atas transaksi tersebut adalah USD1,547,432.00, sedangkan menurut Terbanding adalah USD1,722,765.00 yang didasarkan kepada nilai yang tercantum dalam 2 (dua) surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB);

Bahwa hal tersebut terjadi karena:
  a.
Nilai peredaran usaha menurut Terbanding sebesar USD1,722,765.00 merupakan nilai atas dua buah PEB yaitu PEB Nomor 74339 tanggal 5 Oktober 2010 yaitu sebesar USD1,547,432.00 dan PEB Nomor 74632 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar USD175,333.00, kedua pengiriman tersebut merupakan pengiriman atas produk Pemohon Banding kepada customer berdasarkan Purchase Order Nomor: 1134922 sebesar USD1,547,432.00;
  b. Pengiriman yang dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2010 (PEB Nomor 74339) menggunakan Packing list Nomor: LOG/HT-18/1-10 sebesar USD1.547.432,00, namun setelah barang sampai pada Customer terdapat kekurangan atas barang yang dikirim, dimana actual barang yang diterima oleh customer tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Packing list, hal tersebut didasarkan atas laporan penerimaan barang dari customer;
  c. Atas kekurangan barang yang diterima tersebut, pada tanggal 6 Oktober 2010 Pemohon Banding mengirimkan kekurangan atas barang yang dikirim dengan menggunakan PEB Nomor 74632 dan Packing list Nomor: LOG/HT-19/1-10 dengan nilai PEB sebesar USD175,333.00;
   
 
Bahwa dari kedua PEB tersebut dapat dibuktikan bahwa pada dasarnya penjualan hanya terjadi satu kali, sesuai dengan Invoice penjualan Nomor 0082 sejumlah USD1,547,432.00 yang Pemohon Banding terima pembayarannya melalui ING BANK N.V, Singapore Branch (ACU) sejumlah USD1,547,432.00 pada tanggal 28 Januari 2011;
 
Bahwa jumlah pembayaran tersebut serta Invoice penjualan dan Nomor Purchase Order (PO) yang tercantum didalam PEB dapat ditelusuri;
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa:
 
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apa pun, termasuk: ………”;
 
Bahwa sehingga atas kedua jenis koreksi tersebut tidak dapat dibuktikan telah terjadi adanya pertambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Pemohon Banding, sehingga dengan demikian tidak ada tambahan objek pajak atas transaksi tersebut;
 
Bahwa berdasarkan kepada penjelasan yang telah Pemohon Banding kemukakan diatas dan sesuai dengan Undang-Undang dan ketentuan yang berlaku dalam bidang perpajakan Pemohon Banding mengusulkan dan memohon kepada Majelis Hakim di Pengadilan Pajak untuk meninjau kembali dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013 tertanggal 19 April 2013;
     
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59203/PP/M.XB/15/2015, tanggal 28 Januari 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013 tanggal 19 April 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00003/206/10/217/12 tanggal 17 April 2012, atas nama: PT H-Tech Oilfield Equipment, NPWP 01.080.814.5-217.000, Jenis Usaha: Pembuatan Ulir Pipa Minyak, beralamat di jalan Hang Kesturi KM 4, Kabil Industrial Estate, Kabil Nongso, Batam 29400, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59203/PP/M.XB/15/2015, tanggal 28 Januari 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 20 Februari 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1648/PJ./2015, tanggal 28 April 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Mei 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Mei 2015;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 September 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Oktober 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari:
1. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar USD1,720,463.
2. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama USD175,333 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
 
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali:
 
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.59203/PP/M.XB/15/2015 tanggal 28 Januari 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan penjelasan sebagai berikut:
   
1.
Bahwa pendapat dan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa peninjauan kembali ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
 
1.1.
Putusan Majelis atas pokok sengketa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar USD1,720,463
 
Bahwa sesuai petunjuk pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (BC.3.0) pada angka 32 Jumlah Nilai FOB, dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 tanggal 30 Desember 2010 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor, maka jumlah nilai FOB diisi nilai FOB barang ekspor yang bersangkutan;
 
Bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa selisih antara PEB dengan Invoice sebesar USD1,720,463.00 yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut, bukan merupakan peredaran usaha Pemohon Banding, karena:
 
sebesar USD684.00 merupakan nilai asessoris milik customer;
 
sebesar USD1,719,779.00 merupakan nilai material atas barang, dan atas nilai material tersebut Pemohon Banding tidak melakukan penagihan dikarenakan atas produk tersebut (conductor pipe), Pemohon Banding hanya bertindak sebagai sub manufacturing (jasa maklon), sedangkan material adalah milik dari customer yang melakukan order kepada Pemohon Banding;
   
 
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar USD1,720,463.00, tidak dapat dipertahankan;
   
1.2.
Putusan Majelis atas pokok sengketa koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama sebesar USD175,333
 
Bahwa sengketa ini terjadi karena adanya 2 (dua) PEB, yaitu PEB No. 074339 tanggal 5 Oktober 2010 dengan nilai PEB USD1,547,432.00 dan PEB No. 074632 tanggal 6 Oktober 2010 dengan nilai PEB USD175,333.00;
 
Bahwa PEB No. 074339 tanggal 5 Oktober 2010 dengan nilai PEB sebesar USD1,547,432.00 dan PEB No. 074632 tanggal 6 Oktober 2010 dengan nilai PEB sebesar USD175,333.00, adalah untuk pengiriman barang yang sejenis untuk Purchase Order Nomor 1134922 kepada Customer yang sama yaitu Grant Prideco (S) PTE. Ltd, sedangkan invoice Pemohon Banding sebesar USD1,547,432.00 juga atas Purchase Order yang sama dengan Customer yang sama pula;
 
Bahwa dengan demikian Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa PEB tanggal 6 Oktober 2010 No. 074632 dengan nilai PEB sebesar USD175,333.00 adalah untuk pengiriman kekurangan pada pengiriman pertama, karena pada pengiriman pertama pada tanggal 5 Oktober 2010 terdapat kesalahan penyampaian Packing list untuk dasar pembuatan PEB yang seharusnya nilai packing list USD1,372,099.00 tetapi packing list yang disampaikan adalah packing list yang belum direvisi sebesar USD1,547,432.00 sehingga tercantum di nilai PEB sebesar USD1,547,032.00 dimana seharusnya untuk pengiriman pertama tersebut packing list untuk dasar PEB adalah sebesar USD1,372,099.00;
 
Bahwa dengan demikian jumlah PEB USD175,333.00 sesuai PEB Nomor 074632 tanggal 6 Oktober 2010 merupakan bagian dari Purchase Order Nomor 1134922 dan Invoice Nomor 0082 tanggal 12 Oktober 2010;
 
Bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding sebesar USD175,333.00, tidak dapat dipertahankan.
   
2.
Bahwa ketentuan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa dan digunakan sebagai dasar pengajuan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo adalah sebagai berikut:
 
2.1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, antara lain mengatur:
 
Pasal 69 ayat (1)
Alat bukti dapat berupa:
 
a.
Surat atau tulisan;
 
b.
Keterangan ahli;
 
c.
Keterangan para saksi;
 
d.
Pengakuan para pihak; dan/atau
 
e.
Pengetahuan Hakim;
   
 
Pasal 76
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);
 
Pasal 78
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;
   
2.2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, antara lain mengatur:
 
Pasal 13 ayat (1) huruf a
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
Pasal 13 ayat (2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Tahun Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar;
   
2.3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008:
 
Pasal 4 ayat (1) huruf g
yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
   
2.4.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.04/2007 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor: 148/PMK.04/2011:
 
Pasal 2 ayat (1)
Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke kantor pabean dengan menggunakan pemberitahuan pabean ekspor;
 
Pasal 3
Eksportir wajib mengisi pemberitahuan pabean ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor;
 
Pasal 4
Bahwa barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dan telah dimuat ke sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean, dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor.
   
3.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.59203/PP/M.XB/15/2015 tanggal 28 Januari 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan di atas dengan alasan sebagai berikut:
 
3.1.
Atas Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar USD1,720,463
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan pembuktian Koreksi Peredaran Usaha Berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar USD1,720,463;
 
Bahwa koreksi Peredaran Usaha dilakukan berdasarkan adanya data berupa Laporan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh Inspektur Bidang Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa PT H-Tech Oilfield Equipment melakukan kegiatan ekspor pipa baja dengan menggunakan 115 PEB sebanyak 10.378.919 kg dengan nilai total sebesar USD19,332,353.00:
 
     
 
Bahwa pada saat keberatan Pemohon Peninjauan Kembali menerima sebagian permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali sehingga perhitungan ekspor Termohon Peninjauan Kembali menjadi:
 
     
 
Bahwa dari jumlah koreksi sebesar USD2.311.204 tersebut tidak Termohon Peninjauan Kembali ajukan banding sebesar USD415,408.00 sehingga banding hanya ditujukan terhadap koreksi ekspor sebesar USD1,895,796.00 dimana menurut Termohon Peninjauan Kembali terdiri atas:
 
 
a.
Koreksi peredaran usaha sebesar USD1,720,463.00 karena perbedaan nilai PEB dengan nilai yang diterima Termohon Peninjauan Kembali;
 
 
b.
Koreksi sebesar USD175,333,00 dikarenakan adanya PEB yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama;
     
 
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, perbedaan nilai sebesar USD1,720,463.00 tersebut terjadi karena:
 
 
a.
Adanya pengiriman barang yang didalamnya termasuk barang aksesoris senilai USD684.00;
 
 
b.
Selisih nilai material yang tercantum dalam PEB senilai USD1,719,779.00;
     
 
Bahwa Ketentuan mengenai Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007 tentang Ketentuan Kepabeanan Di Bidang Ekspor (selanjutnya disebut PMK 145/2007);
 
Pasal 3 PMK 145/2007 menyatakan bahwa "Eksportir wajib mengisi pemberitahuan ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor". Pasal ini menunjukkan bahwa data yang tertuang dalam PEB adalah data yang lengkap dan benar;
 
Pasal 7 PMK 145/2007 menjelaskan bahwa terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen yang meliputi kebenaran dan kelengkapan pengisian data pemberitahuan pabean ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan. Adapun dokumen pelengkap yang diwajibkan adalah berupa: invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor dan/atau STBS untuk barang ekspor yang terkena bea keluar. Pasal ini menunjukkan bahwa PEB yang sah harus dilengkapi dengan invoice dan packing list dimana data yang ada di PEB harus sesuai dengan data yang ada di invoice dan packing list;
     
 
Bahwa untuk selisih karena adanya pengiriman barang yang di dalamnya termasuk barang aksesoris senilai USD684.00
 
Termohon Peninjauan Kembali menunjukkan bukti-bukti adanya pengiriman barang aksesoris berupa lock Screw dan O-Ring dimana atas barang tersebut tidak dilakukan penagihan kepada customernya;
     
 
Bahwa dari bukti yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali melihat bahwa terdapat 2 jenis invoice yaitu:
 
 
1)
Invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB dimana nilai di invoice tersebut sama dengan nilai di PEB;
 
 
2)
Invoice yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali untuk menagih kepada customer;
     
 
Bahwa berdasarkan bukti invoice yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa sesuai Pasal 7 PMK 145/2007, invoice merupakan dokumen pelengkap PEB yang akan diteliti oleh sistem aplikasi pelayanan dan/atau pejabat bea dan cukai, setelah pemberitahuan pabean ekspor diajukan ke kantor pabean;
 
Dengan demikian, nilai yang benar adalah nilai dalam invoice yang menjadi pelengkap dalam dokumen PEB;
     
 
Bahwa untuk selisih nilai material yang tercantum dalam PEB senilai USD1,719,779.00 Termohon Peninjauan Kembali menunjukkan bukti-bukti bahwa nilai yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali adalah atas jasanya saja (Jasa Maklon) dan tidak termasuk materialnya karena material tersebut milik customer;
     
 
Bahwa dari bukti yang ditunjukkan Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali melihat bahwa terdapat 2 jenis invoice yaitu:
 
 
1)
Invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB dimana nilai di invoice tersebut sama dengan nilai di PEB;
 
 
2)
Invoice yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali untuk menagih kepada customer;
     
 
Bahwa dari kedua jenis invoice tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa invoice yang benar adalah invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB karena telah dilakukan penelitian dokumen oleh petugas kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMK 145/2007 sehingga nilai ekspor yang benar adalah nilai dalam invoice yang menjadi pelengkap dalam dokumen PEB;
 
Dengan demikian, koreksi Pemohon Peninjauan Kembali sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     
 
Bahwa Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali, dengan pertimbangan bahwa:
 
 
a.
Senilai USD684.00, merupakan nilai aksesoris milik customer;
 
 
b.
Senilai USD1,719,779.00 merupakan nilai material atas barang yang tidak ditagih oleh Termohon Peninjauan Kembali karena Termohon Peninjauan Kembali hanya bertindak sebagai sub manufacturing (jasa maklon);
     
 
Bahwa atas pendapat Majelis ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat:
 
Bahwa koreksi Pemohon Peninjauan Kembali adalah berdasarkan penelitian dalam data PEB dan dokumen pelengkap kepabeanan;
 
Bahwa PEB merupakan pernyataan yang diisi dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab, atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik;
 
Bahwa data dalam PEB tersebut, sesuai dengan PMK 145/2007, harus dilengkapi dengan Invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor;
 
Dokumen-dokumen tersebut merupakan dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan dalam PEB;
 
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali dalam invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB, nilai dalam invoice tersebut adalah sama dengan nilai di PEB;
 
Tidak ada bukti adanya nilai barang aksesoris dan barang material yang tidak ditagih oleh Termohon Peninjauan Kembali kepada customernya;
 
Bahwa apabila Termohon Peninjauan Kembali menyatakan hanya bertindak sebagai sub manufacturing (jasa maklon), sehingga nilai material barang yang ada dalam PEB tidak ditagih oleh Termohon Peninjauan Kembali, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa atas ekspor jasa maklon, berlaku ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 70/PMK.03/2010 tanggal 31 Maret 2010 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 1 butir 2:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
 
 
2.
Jasa Maklon adalah jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;
 
 
 
Pasal 7:
 
 
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Ekspor Jasa Kena pajak wajib membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak saat Ekspor Jasa Kena Pajak;
 
 
(2)
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilampiri dengan invoice sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan adalah dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak;
 
 
(3)
Pemberitahuan Ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan ekspor Jasa Kena Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;
     
 
Bahwa berdasarkan fakta, tidak terbukti bahwa Termohon Peninjauan Kembali telah membuat Pemberitahuan Ekspor Jasa, yang memisahkan nilai material dengan nilai jasa yang ditagih;
     
 
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali hanya membuat Pemberitahuan Ekspor Barang, yang mencantumkan seluruh nilai barang yang diekspor, yang nilainya sama dengan invoicenya;
 
Dengan demikian, koreksi peredaran usaha menurut Pemohon Peninjauan Kembali berdasarkan data dalam PEB dan invoice, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
     
 
Bahwa putusan Majelis untuk tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali terbukti tidak sesuai dengan data, fakta serta ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diajukan PK ke MA;
   
3.2.
Atas koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama sebesar USD175,333
 
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah terkait dengan pembuktian atas bahwa Koreksi peredaran usaha sebesar USD175.333 dikarenakan adanya PEB yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama;
 
Bahwa ketentuan mengenai Ekspor diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 145/PMK.04/2007 tanggal 22 November 2007 Tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (selanjutnya disebut PMK 145/2007);
 
Bahwa Pasal 3 PMK 145/2007 menyatakan bahwa "Eksportir wajib mengisi pemberitahuan ekspor dengan lengkap dan benar, dan bertanggung jawab atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor”. Pasal ini menunjukkan bahwa data yang tertuang dalam PEB adalah data yang lengkap dan benar;
 
Bahwa Pasal 7 PMK 145/2007 menjelaskan bahwa terhadap barang ekspor dilakukan penelitian dokumen yang meliputi kebenaran dan kelengkapan pengisian data pemberitahuan pabean ekspor dan kelengkapan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan. Adapun dokumen pelengkap yang diwajibkan adalah berupa: invoice, packing list dan dokumen pelengkap lainnya yang diwajibkan sebagai pemenuhan ketentuan umum di bidang ekspor dan/atau STBS untuk barang ekspor yang terkena bea keluar;
 
Pasal ini menunjukkan bahwa PEB yang sah harus dilengkapi dengan invoice dan packing list dimana data yang ada di PEB harus sesuai dengan data yang ada di invoice dan packing list;
 
Bahwa dari data/bukti-bukti yang ditunjukkan oleh Termohon Peninjauan Kembali pada saat Uji Kebenaran Materi, diketahui bahwa dari invoice yang digunakan Termohon Peninjauan Kembali untuk menagih kepada customer terlihat bahwa nilai yang ditagih adalah sebesar USD1,547,432.00;
 
Bahwa dari invoice yang merupakan satu kesatuan dengan PEB terlihat bahwa terdapat 2 invoice yang masing-masing bernilai USD1.547.432 untuk PEB Nomor 074339 dan USD175,333,00 untuk PEB Nomor 074632;
 
Bahwa dengan adanya 2 PEB yang lengkap (dilengkapi dengan invoice dan packing list), Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa telah terjadi 2 kali ekspor dengan nilai ekspor masing-masing sebesar USD1,547,432,00 untuk PEB Nomor 074339 dan USD175,333.00 untuk PEB Nomor 074632, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 PMK 145/2007;
 
Bahwa dengan demikian, berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku, besarnya ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam PEB;
 
Bahwa Majelis tidak mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali dapat membuktikan bahwa PEB tanggal 6 Oktober 2010 No. 074632 dengan nilai PEB sebesar USD175,333.00 adalah untuk pengiriman kekurangan pada pengiriman pertama, karena pada pengiriman pertama pada tanggal 5 Oktober 2010 terdapat kesalahan penyampaian Packing list untuk dasar pembuatan PEB yang seharusnya nilai packing list USD1,372,099.00 tetapi packing list yang disampaikan adalah packing list yang belum direvisi sebesar USD1,547,432.00 sehingga tercantum di nilai PEB sebesar USD1,547,032.00 dimana seharusnya untuk pengiriman pertama tersebut packing list untuk dasar PEB adalah sebesar USD1,372,099.00;
 
Bahwa atas pendapat Majelis ini, Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa sesuai ketentuan dalam PMK 145/2007, PEB merupakan pernyataan yang diisi dengan lengkap dan benar, serta bertanggung jawab, atas kebenaran data yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean ekspor, dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan di bidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik;
 
Ketentuan dimaksud menunjukkan bahwa data yang tertuang dalam PEB adalah data yang lengkap dan benar;
 
Dengan demikian, apabila terdapat kesalahan dalam pengisian packing list sebagai dasar pengisian PEB, seharusnya dapat direvisi, sehingga data yang diisi dalam PEB menjadi benar;
 
Bahwa Majelis telah menyatakan terdapat kesalahan penyampaian Packing list untuk dasar pembuatan PEB yang seharusnya nilai packing list USD1,372,099.00 tetapi packing list yang disampaikan adalah packing list yang belum direvisi, atas pernyataan ini, seharusnya Majelis dapat bersikap adil dalam proses memutus sengketa.
 
Bahwa resiko atas kesalahan pengisian data dalam PEB harus ditanggung oleh Termohon Peninjauan Kembali sebagai penyedia data/informasi, bukan dengan memaklumi kesalahan tersebut, dan membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Bahwa sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, dalam memutus sengketa adalah berdasarkan penilaian bukti-bukti yang ada serta ketentuan yang berlaku. Faktanya, PEB dan dokumen pabean menunjukkan adanya 2 invoice yang masing-masing bernilai USD1.547.432 untuk PEB Nomor 074339 dan USD175,333,00 untuk PEB Nomor 074632;
 
Dengan demikian, berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku, terdapat peredaran usaha sebesar USD1,722,765.00;
 
Yang telah dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali adalah USD1,547,432.00. Sehingga koreksi sebesar USD175.333 tetap dipertahankan;
 
Atas Putusan Majelis tidak sesuai dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak, sehingga diajukan PK ke MA.
   
4.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan beban pembuktian dan alat bukti yang digunakan (bersifat aktif), sehingga sudah seharusnya Majelis hakim Pengadilan Pajak meneliti dan memberikan pertimbangan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang ada, Majelis Hakim Pengadilan Pajak juga harus mempertimbangkan pendapat kedua belah pihak (Asas Audio Et Alteram Partem) namun dalam sengketa a quo Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah bersikap tidak berimbang dalam pembuktian di persidangan, karena tanpa adanya pembuktian yang kuat (adanya bukti eksternal) atas dalil yang disampaikan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), akan tetapi dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak tetap mengabulkan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
   
5. Bahwa sesuai dengan Pasal 84 UU Pengadilan Pajak huruf f dinyatakan Putusan Pengadilan Pajak harus memuat pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa, sedangkan dalam sengketa banding ini tidak dapat diketahui apakah bukti yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) karena terdapat bukti yang belum disampaikan dalam persidangan.
   
6. Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.59203/PP/M.XB/15/2015 tanggal 28 Januari 2015 harus dibatalkan.
 
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.59203/PP/M.XB/15/2015 tanggal 28 Januari 2015 yang menyatakan:
 
“Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013 tanggal 19 April 2013, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00003/206/10/217/12 tanggal 17 April 2012, atas Nama: PT H-Tech Oilfield Equipment, NPWP: 01.080.814.5-217.000, Jenis Usaha: Pembuatan Ulir Pipa Minyak, beralamat di Jalan Hang Kesturi KM 4, Kabil Industrial Estate, Kabil Nongso, Batam 29400, dengan perhitungan menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas;
 
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-316/WPJ.02/2013 tanggal 19 April 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2010 Nomor: 00003/206/10/217/12 tanggal 17 April 2012, atas nama Pemohon Banding NPWP: 01.080.814.5-217.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi USD70,427.00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu koreksi Peredaran Usaha yang terdiri dari:
  1. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) sebesar USD1,720,463.00;
  2. Koreksi Peredaran Usaha berdasarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang diterbitkan dua kali atas barang yang sama USD175,333.00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melakukan Uji kebenaran Materi oleh para pihak di hadapan Majelis Pengadilan Pajak dengan benar dan lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali menyampaikan dalam persidangan dokumen pendukung yang memadai diantaranya PEB, PO, Packing List sebagai dokumen perjanjian dan yang merupakan jasa maklon dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., dan Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Muhammad Aly Rusmin, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

511/B/PK/PJK/2017