Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MAHKAMAH AGUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Halef Jarot Dharmesta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2106/PJ./2015 tanggal 16 Juni 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
LILY NYOMIN, beralamat di Komplek Pluit Mas Blok DD No.5, RT.009 RW.011, Pejagalan, Jakarta Utara, dalam hal ini memberi kuasa kepada Sistomo, Ak. SH. MM, CA, BKP., beralamat Graha Mutiara Blok C 1 Nomor 2, Rt. 006/003, Kelurahan Pengasingan, Kecamatan Rawa Lumbu Bekasi; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Mei 2016;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59883/PP/M.IA/14/2015, tanggal 9 Maret 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 370/BD/LN/SR/X/2013 tanggal 30 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini;
FORMAL
Bahwa terdapat kesalahan yang mendasar di dalam perhitungan yang termuat dalam SKPKB PPh Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 4 Juli 2012 Tahun Pajak 2007 atas nama: Lilly Nyomin, NPWP: 06.616.248.8-041.000 yang diterbitkan oleh Terbanding, Perhitungan yang menjadi dasar terbitnya ketetapan yang menyebabkan terhutangnya pajak yang harus Pemohon Banding tanggung berbeda dengan pokok masalah yang menjadi sengketa/ koreksi serta dengan apa yang telah Pemohon Banding laporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Tahun 2007;
Bahwa dasar hukum yang dipakai oleh Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding sebagaimana terlihat dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013 adalah tidak tepat untuk sengketa yang Pemohon Banding ajukan;
Bahwa berdasarkan alasan formal sebagaimana tersebut di atas, maka baik SKPKB-PPh Nomor: 00001/205/07/043/12 tanggal 4 Juli 2012 maupun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013 seharusnya BATAL DEMI HUKUM oleh karena didasarkan pada perhitungan dan dasar hukum yang salah;
MATERIAL
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang menjadi dasar diterbitkannya SKPKB-PPh Tahun 2007 Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 4 Juli 2012 maupun Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013. Berbagai penjelasan dan dukungan bukti telah Pemohon Banding sampaikan baik selama proses pemeriksaan maupun proses keberatan, namun baik Pemeriksa maupun Penelaah di tingkat keberatan tetap bersikukuh dan mempertahankan pendapatnya;
Bahwa hal-hal yang dikoreksi oleh Pemeriksa dan tetap dipertahankan oleh Penelaah di tingkat keberatan serta tanggapan dan atau sikap Pemohon Banding secara terinci terlihat dalam komunikasi Pemohon Banding dengan pihak Terbanding sebagaimana terlihat dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari permohonan banding ini;
Bahwa Pemohon Banding, Lilly Nyomin (Warga Negara Indonesia/WNI) dan Kuan Ching Hsien (Warga Negara Taiwan /WNA) adalah suami istri yang sah baik menurut agama (diteguhkan dalam Pernikahan Kudus di Gereja Bethel Indonesia) maupun Hukum Perkawinan (Dicatat dalam Pencatatan Sipil Kotamadya Bekasi);
Bahwa dengan mempertimbangkan sahnya kepemilikan atas harta berupa tanah dan bangunan maka pembelian aset berupa:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dilakukan dan di atas namakan Lilly Nyomin (Saya).
Bahwa asal-usul dana yang dipakai untuk membeli kedua aset tersebut diatas telah Pemohon Banding jelaskan dan telah didukung dengan bukti, baik formal maupun material. Demikian juga sumber maupun penggunaan dana untuk perolehan kedua aset inipun telah Pemohon Banding laporkan dalam SPT PPh atas nama Pemohon Banding Lilly Nyomin Tahun 2007;
Bahwa adalah sesuatu hal yang sangat tidak adil jika Pemohon Banding harus menanggung adanya koreksi yang menyebabkan pajak penghasilan terhutang yang sedemikian besarnya, padahal jelas terbukti bahwa tidak terdapat penghasilan yang seharusnya menjadi obyek PPh atas perolehan kedua aset tersebut;
Bahwa berdasarkan alasan, penjelasan sebagaimana tersebut di atas dan disertai dengan bukti yang ada, maka Pajak Penghasilan Tahun 2007 atas nama Lilly Nyomin, NPWP: 06.616.248.8041.000 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sebagai bahan pendukung, bersama ini Pemohon Banding lampirkan pula berbagai data terkait antara lain Copy:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Keberatan Wajib pajak atas Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar pajak Penghasilan Tahun 2007; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | SKPKB Pajak Penghasilan Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 4 Juli 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Surat Setoran Pajak sebesar Rp 2.750.000.000,- tanggal 21 Oktober 2013; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor: Pemb-023/WPJ.21/ KP.0105/2012 tanggal 22 Mei 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Surat tertanggal 5 Juni 2012 yang intinya tentang Tanggapan atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. |
Surat Nomor: S-328/WPJ.21/KP.0100/2012 tanggal 11 Juni 2012 tentang Undangan Pembahasan akhir hasil Pemeriksaan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Risalah Pembahasan tanggal 14 Juni 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Surat Permohonan Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan tanggal Juni 2012; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Surat Undangan Nomor: UND-31/WPJ.21/2012 tanggal 18 Juni 2012 tentang Undangan untuk menghadiri Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Surat Undangan Nomor: UND-35/WPJ.21/BD.04/2012 tanggal 20 Juni 2012 tentang Undangan untuk Menghadiri Pembahasan Lanjutan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Surat Nomor: S-351/WPJ.21/KP.0100/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang panggilan untuk menandatangani Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Surat Nomor: 01/PK/IX/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pengajuan Keberatan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Surat Nomor: S-862/WPJ.21/2013 tanggal 12 April 2013 tentang Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Surat Nomor: S-1962/WPJ.21/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Surat Pemberitahuan untuk Hadir; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Surat Nomor: ST/01/KJU/2013 tanggal 21 Agustus 2013 tentang Tanggapan atas Penelitian Keberatan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Surat Nomor: S-2099/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013 tentang Pemberitahuan Tentang Hak dan Kewajiban Wajib Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa apabila ada hal yang kurang jelas atau memerlukan penjelasan lebih lanjut, Pemohon Banding akan siap untuk segera merespon dan memberikan bukti-buktinya;
Bahwa demikian permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan. Besar harapan Pemohon Banding bahwa dari Pengadilan Pajak yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam mencari keadilan di bidang Pajak, Pemohon Banding akan mendapatkan keadilan dari kasus yang Pemohon Banding hadapi ini;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59883/PP/M.IA/14/2015, tanggal 9 Maret 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 04 Juli 2012, atas nama: Lily Nyomin, NPWP: 06.616.248.8-041.000, beralamat di Komplek Pluit Mas Blok DD No.5, RT.009 RW.011, Pejagalan, Jakarta Utara, sehingga jumlah pajak yang harus dibayar menjadi nihil, dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.59883/ PP/M.IA/14/2015, tanggal 9 Maret 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 1 April 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2106/PJ./2015 tanggal 16 Juni 2015, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Juni 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Juni 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 29 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Mei 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mengajukan Peninjauan Kembali atas sengketa berikut:
“Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00 yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak;”
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
II. | Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT. 59883/PP/M.IA/14/2015 tanggal 9 Maret 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta- fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Gugatan di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
A. | Pendapat Majelis | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyampaikan pendapat sebagaimana tertuang dalam putusan a quo sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan atas berkas sengketa, penjelasan para pihak, serta bukti-bukti yang diserahkan dalam persidangan, termasuk dokumen-dokumen berbahasa asing yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah yang disampaikan Pemohon Banding, yang juga telah dimeteraikan cukup, diketahui fakta-fakta hukum sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. | Pemohon Banding (Lily Nyomin) telah menikah dengan Kuan Ching Hsien (warga negara Taiwan) pada tanggal 2 Agustus 1998, berdasarkan Surat Pernikahan yang dikeluarkan Gereja Bethel Indonesia Nomor: 90/VIII/GBI/98 dan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 307/A/KOD/1998 tanggal 19 September 1998 yang dikeluarkan Kantor Catatan Sipil Bekasi; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Kuan Ching Hsien telah menjual apartemen beralamat di Peck Hay Road #19-02 Singapore dengan harga jual $2.400.000,00 pada tanggal 28 November 2006, berdasarkan surat pemberitahuan dari Kantor Pengacara Leong Partnership Nomor Ref LYK/bel/2824/06/C tanggal 15 Nopember 2006 yang ditujukan kepada Mr Kuan Ching-Hsien dan Lily Nyomin; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pajak-pajak yang berlaku di Singapore atas perolehan dan penjualan apartemen tersebut, seluruhnya telah dibayar oleh Kuan Ching Hsien; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Berdasarkan konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding, Bank Chinatrust menyatakan telah memberikan fasilitas kredit kepada Pemohon Banding sebesar Rp10.000.000.000,00 dan pada saat bersamaan pada rekening Pemohon Banding menerima transfer dana sebesar USD1,000,000.00 dari Kuan Ching Hsien; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Kuan Ching Hsien (suami Pemohon Banding) mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak 67.249.149.5-047.000 pada tanggal 23 Desember 2008; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas Majelis berpendapat terbukti Kuan Ching Hsien benar merupakan suami dari Pemohon Banding, sehingga salah satu alasan koreksi Terbanding yang meragukan Kuan Ching Hsien sebagai suami Pemohon Banding, telah terbantahkan;
Bahwa dari fakta-fakta hukum tersebut di atas juga diketahui suami Pemohon Banding telah menjual apartemen yang dimilikinya di Singapura pada bukan Nopember 2006 sehingga dengan demikian diyakini yang bersangkutan mempunyai dana yang cukup untuk membeli properti di Indonesia yaitu tanah dan bangunan di JI. Taman Golf Timur Blok UB/1 Kav. 7 Pantai Indah Kapuk sebesar Rp15.000.000.000,00 dan di JI. Jembatan 3 Komplek 35 AB Penjaringan sebesar Rp681.200.000,00 pada tahun 2007. Dengan demikian alasan Terbanding yang meragukan asal usul sumber dana pembelian harta tersebut, telah terbantahkan;
Bahwa selain hal tersebut, dasar koreksi yang digunakan oleh Terbanding adalah ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang berbunyi:
“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa sesuai dengan Penjelasan 4 ayat (1) huruf p Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dinyatakan bahwa:
“Tambahan kekayaan neto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Objek Pajak, maka tambahan kekayaan neto tersebut merupakan penghasilan;”
Bahwa Majelis berpendapat ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan atas adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan. Artinya, apabila terdapat jumlah kekayaan atau harta yang melebihi jumlah akumulasi penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka selisihnya merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Sehingga untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut secara benar, harus dengan menyandingkan unsur-unsur SPT Tahunan yakni antara penambahan kekayaan bersih/harta dengan akumulasi seluruh penghasilan, baik yang sudah dikenakan pajak, maupun yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila dari hasil penyandingan terdapat jumlah penambahan harta kekayaan yang melebihi jumlah akumulasi penghasilan, maka selisih tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan;
Bahwa dan penelitian Majelis terhadap Surat Uraian Banding maupun Laporan Penelitian Keberatan, Terbanding melakukan koreksi atas tambahan kekayaan bersih Pemohon Banding Tahun 2007 sebesar Rp15.681.200.000.00 berdasarkan penyandingan antara Kekayaan Bersih Tahun 2007 yang bersumber dari SPT Perbaikan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp17.085.208.273,00 (yang terdiri dari Rumah/Ruko, Saham dan Kendaraan, dengan Tahun Perolehan 1995 sampai dengan 2007), dengan Kekayaan Bersih pada Tahun 2006 sebesar Rp1.404.008.273,00 (terdiri dari kekayaaan dengan Tahun perolehan harta Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2002);
Bahwa Majelis berpendapat cara Terbanding melakukan koreksi penghasilan berdasarkan tambahan kekayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh, karena hanya menyandingkan harta kekayaan Tahun 2007 dengan harta kekayaan Tahun 2006, tanpa menyandingkan akumulasi jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2007 dan penghasilan dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan tahun perolehan harta-harta tersebut, yakni sejak Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2007;
Bahwa dari penelitian Majelis terhadap isi SPT Tahunan PPh Perbaikan Pemohon Banding Tahun Pajak 2007, diketahui pada tahun pajak 2007 Pemohon Banding telah melaporkan adanya Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak berupa Hibah dari suami sebesar Rp15.681.200.000,00 selain penghasilan neto yang merupakan Objek Pajak sebesar Rp109.538.000,00;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jumlah tambahan kekayaan bersih Tahun 2007 sebesar Rp15.681.200.000,00 tidak melebihi jumlah seluruh penghasilan yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan Pemohon Banding, baik yang dikenakan pajak maupun yang bukan Objek Pajak, sehingga penambahan harta kekayaan tersebut bukan merupakan obyek pajak Penghasilan sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan Terbanding telah tidak tepat menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh sebagai dasar koreksi, sehingga koreksi Terbanding atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Alasan Peninjauan Kembali | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan kesimpulan dan putusan Majelis tidak dapat mempertahankan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan sebagai berikut: | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp15.571.662.000,00 karena berdasarkan penelitian terhadap SPT Tahunan PPh Termohon Peninjauan Kembali Tahun Pajak 2007 Pembetulan I yang dilaporkan pada tanggal 31 Desember 2008, diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali melaporkan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak yaitu berupa Hibah dari Suami sebesar Rp15.681.200.000, yaitu terdiri dari pembelian 2 unit rumah/ruko sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Namun hibah yang dimaksud Termohon Peninjauan Kembali tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000; | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali, penambahan kekayaan/penghasilan berupa tanah dan bangunan atas nama Termohon Peninjauan Kembali (Lily Nyomin) merupakan penghasilan yang dikecualikan dari Objek Pajak dikarenakan berasal dari suami, dimana pada hakekatnya suami istri (keluarga) adalah satu kesatuan ekonomis sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU PPh; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Bahwa dengan demikian, sengketa atas koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp15.571.662.000,00 ini merupakan sengketa pembuktian dan yuridis, yaitu apakah penambahan kekayaan/penghasilan berupa 2 (dua) unit rumah/ruko yang dilaporkan Termohon Peninjauan Kembali di SPT PPh Orang Pribadi sebagai Hibah dari Suami merupakan objek Pajak Penghasilan atau bukan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Bahwa dalam amar pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan sebagai berikut:
Bahwa Majelis berpendapat ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh tersebut mengatur pengenaan pajak penghasilan atas adanya tambahan kekayaan neto yang melebihi akumulasi penghasilan. Artinya, apabila terdapat jumlah kekayaan atau harta yang melebihi jumlah akumulasi penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan, maka selisihnya merupakan Obyek Pajak Penghasilan. Sehingga untuk dapat menerapkan ketentuan tersebut secara benar, harus dengan menyandingkan unsur-unsur SPT Tahunan yakni antara penambahan kekayaan bersih/harta dengan akumulasi seluruh penghasilan, baik yang sudah dikenakan pajak, maupun yang bukan Objek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila dari hasil penyandingan terdapat jumlah penambahan harta kekayaan yang melebihi jumlah akumulasi penghasilan, maka selisih tersebut merupakan Objek Pajak Penghasilan;
Bahwa dan penelitian Majelis terhadap Surat Uraian Banding maupun Laporan Penelitian Keberatan, Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi atas tambahan kekayaan bersih Termohon Peninjauan Kembali Tahun 2007 sebesar Rp15.681.200.000.00 berdasarkan penyandingan antara Kekayaan Bersih Tahun 2007 yang bersumber dari SPT Perbaikan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp17.085.208.273,00 (yang terdiri dari Rumah/Ruko, Saham dan Kendaraan, dengan Tahun perolehan 1995 sampai dengan 2007), dengan Kekayaan Bersih pada Tahun 2006 sebesar Rp1.404.008.273,00 (terdiri dari kekayaaan dengan tahun perolehan harta Tahun 1995 sampai dengan Tahun 2002);
Bahwa Majelis berpendapat cara Pemohon Peninjauan Kembali melakukan koreksi penghasilan berdasarkan tambahan kekayaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh, karena hanya menyandingkan harta kekayaan Tahun 2007 dengan harta kekayaan Tahun 2006, tanpa menyandingkan akumulasi jumlah penghasilan yang dilaporkan dalam SPT PPh Tahun 2007 dan penghasilan dari tahun-tahun sebelumnya sesuai dengan tahun perolehan harta- harta tersebut, yakni sejak Tahun 1995 sampai dengan tahun 2007;
Bahwa dari penelitian Majelis terhadap isi SPT Tahunan PPh Perbaikan Termohon Peninjauan Kembali Tahun Pajak 2007, diketahui pada Tahun Pajak 2007 Termohon Peninjauan Kembali telah melaporkan adanya Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak berupa Hibah dari suami sebesar Rp15.681.200.000,00 selain penghasilan neto yang merupakan Objek Pajak sebesar Rp109.538.000,00;
Bahwa dengan demikian Majelis berpendapat jumlah tambahan kekayaan bersih Tahun 2007 sebesar Rp15.681.200.000,00 tidak melebihi jumlah seluruh penghasilan yang dilaporkan di dalam SPT Tahunan Termohon Peninjauan Kembali, baik yang dikenakan pajak maupun yang bukan Objek Pajak, sehingga penambahan harta kekayaan tersebut bukan merupakan obyek pajak Penghasilan sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berkesimpulan Pemohon Peninjauan Kembali telah tidak tepat menerapkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf p UU PPh sebagai dasar koreksi, sehingga koreksi Pemohon Peninjauan Kembali atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Bahwa keputusan Majelis yang tidak mempertahankan koreksi positif Penghasilan Neto sebesar Rp15.571.662.000,00 tidak tepat karena:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. | Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT. 59883/PP/M.IA/14/2015 tanggal 9 Maret 2015 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 04 Juli 2012, atas nama: Lily Nyomin, NPWP: 06.616.248.8- 041.000, beralamat di Komplek Pluit Mas Blok DD No.5, RT.009 RW.011, Pejagalan, Jakarta Utara; adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-606/WPJ.21/2013 tanggal 29 Agustus 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/205/07/041/12 tanggal 04 Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 06.616.248.8-041.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
a. | Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penghasilan Neto Tahun Pajak 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00; yang dibatalkan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil- dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo jumlah tambahan kekayaan bersih tahun 2007 sebesar Rp15.571.662.000,00 berasal dari Hibah dari suami bukan merupakan obyek pajak dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 ayat (1) huruf p Undang-Undang Pajak Penghasilan; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 29 Maret 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Michael Renaldy Zein, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
|
Ketua Majelis:
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
|
|
|
|
Panitera Pengganti:
ttd.
Michael Renaldy Zein, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum