Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
|||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT GLOBAL AGRO NUSANTARA, berkedudukan di Wisma Jakarta Prima Crane (JPC) Lt. 4 Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 20, Jakarta Selatan, dalam hal diwakili oleh Icksan Hanafi, selaku Direktur Utama;
Selanjutnya memberi kuasa kepada: |
|||
1.
|
Rony Eli Hutahaean, S.H., M.H.
|
||
2.
|
Guntur Sibuea, S.H.
|
||
|
|
|
|
Advokat, Konsultan Pajak & Penasihat Hukum Law Firm Rony Hakim & Associates, berkantor di Gedung Utaka 87 Lantai III Ruang 301, Jalan Utan Kayu Raya Nomor 87, Jakarta Timur, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-PJK2008/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; |
|||
|
|
|
|
MELAWAN |
|||
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, No. 40-42, Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
|||
1.
|
Dadang Suwarna, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
||
2.
|
Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
4.
|
Fahmi Ahmad, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
||
|
|||
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2749/PJ./2015, tanggal 24 Juli 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51781/PP/M.VB/16/2014, tanggal 07 April 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||
|
|
|
|
bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1293/WPJ.04/2012 tanggal 10 September 2012 yang Pemohon Banding terima tanggal 17 September 2012 karena Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor 042/SKB-PJK-2008/IX/2011 tanggal 28 September 2011 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai (SKPKB PPN) Nomor 00055/207/08/061/11 tanggal 6 Juli 2011 telah ditolak oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding memberikan alasan-alasan permohonan banding: |
|||
1.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang dibayar Rp39.717.610,00;
|
||
|
bahwa untuk Masa April 2008, Pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas jumlah penyerahan sebesar Rp397.176.100,00 dengan alasan koreksi terdapat penghasilan dari jasa pengangkutan pupuk ke tempat pembeli yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN. Menurut Pemeriksa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN, jasa pengangkutan merupakan objek Pajak Pertambahan Nilai. Sehingga menurut Pemeriksa jumlah PPN yang kurang dibayar Masa April 2008 adalah sebesar Rp39.717.610,00;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa karena: |
||
|
1.1.
|
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c, dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
|
|
|
|
a.
|
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
|
|
|
b.
|
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan;
|
|
|
c.
|
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
|
|
1.2.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) dinyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
1.3.
|
bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok, jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
1.4.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
1.5.
|
bahwa berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang Pemohon Banding uraikan diatas, jasa angkutan umum di darat dan di air merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18, jasa tersebut merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|
|
1.6.
|
bahwa untuk Masa April 2008, Penghasilan Pemohon Banding dari jasa pengangkutan adalah sebesar Rp397.176.100,00 yaitu merupakan pengangkutan pupuk dari Medan ke Aceh dengan menggunakan angkutan umum berupa Truck dan dari Kalimantan Timur ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan umum berupa kapal, yaitu Kapal KLM Fitrah Setia, KLM Arung Samudera Indah dan KLM Cahaya Mulia I;
|
|
|
|
|
|
|
bahwa berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan Pemohon Banding, Pemohon Banding keberatan atas koreksi yang dilakukan Pemeriksa untuk Masa April 2008, karena jasa tersebut merupakan jasa angkutan umum yang merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa April 2008 adalah NIHIL;
|
||
|
|
|
|
2.
|
Sanksi Administrasi sebesar Rp39.717.610,00;
|
||
|
bahwa Pemeriksa telah mengenakan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% (seratus persen) sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP yaitu sebesar Rp39.717.610,00;
bahwa Pemohon Banding tidak bisa menerima pendapat Pemeriksa karena: bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding pada poin 1 diatas, Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa April 2008 adalah NIHIL, sehingga sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP juga NIHIL, karena pokok pajaknya NIHIL; |
||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51781/PP/M.VB/16/2014, tanggal 07 April 2014, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1293/WPJ.04/2012 tanggal 10 September 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00055/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00045/WPJ.04/KP.0803/2011 tanggal 10 Nopember 2011 atas nama PT. Global Agro Nusantara, NPWP: 02.070.987.9-061.000, Jenis Usaha: Perdagangan Pupuk, beralamat di: Wisma Jakarta Prima Crane (JPC) Lt.4 Jl. Mampang Prapatan Raya No. 20, Jakarta Selatan; |
|||
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.51781/PP/M.VB/16/2014, tanggal 07 April 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 April 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 016/SK-PJK2008/VII/2014, tanggal 10 Juli 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 Juli 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 Juli 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 1 Juli 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 30 Juli 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||
1.
|
Pajak Pertambahan Nilai yang Kurang dibayar Rp39.717.610,00;
|
||
|
Bahwa untuk Masa April 2008, pemeriksa telah melakukan koreksi positif atas jumlah penyerahan sebesar Rp397.176.100,00 dengan alasan koreksi terdapat penghasilan dari jasa pengangkutan pupuk ke tempat pembeli yang belum dilaporkan pada SPT Masa PPN. Menurut pemeriksa sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang PPN, jasa pengangkutan merupakan objek Pajak pertambahan Nilai. Sehingga menurut pemeriksa jumlah PPN yang kurang dibayar masa April 2008 adalah sebesar Rp39.717.610,00;
Bahwa Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak bisa menerima pendapat pemeriksa karena: Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Undang-Undang PPN), dalam memori penjelasan Pasal 4 huruf c, dinyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: |
||
|
a.
|
Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak;
|
|
|
b.
|
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan;
|
|
|
c.
|
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya;
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) dinyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang Jasa di bidang Angkutan Umum di Darat dan di Air yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) uraikan diatas, jasa angkutan umum di darat dan di air merupakan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sesuai dengan memori penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, jasa tersebut merupakan jasa yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa untuk Masa April 2008, Penghasilan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dari jasa pengangkutan adalah sebesar Rp397.176.100,00 yaitu merupakan pengangkutan pupuk dari Medan ke Aceh dengan menggunakan angkutan umum berupa Truck dan dari Kalimantan Timur Ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan angkutan umum berupa kapal, yaitu kapal KLM Fitrah Setia, KLM Arung Samudra Indah dan KLM Cahaya Mulia I; Bahwa berdasarkan uraian-uraian dan penjelasan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) di atas, Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) keberatan atas koreksi yang dilakukan pemeriksa untuk masa April 2008, karena jasa tersebut merupakan jasa angkutan umum yang merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa April 2008 adalah NIHIL; |
||
|
|
|
|
2.
|
Sanksi Administrasi sebesar Rp39.717.610,00;
|
||
|
Bahwa pemeriksa telah mengenakan sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP yaitu sebesar Rp39.717.610,00; Bahwa Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak bisa menerima pendapat pemeriksa karena:
Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) pada poin 1 diatas, Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk Masa April 2008 adalah NIHIL, sehingga sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP juga NIHIL, karena pokok pajaknya NIHIL; Bahwa Surat Bantahan Nomor 020/SB-PJK-2008/III/2013 tanggal 27 Maret 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Bahwa atas Surat Uraian Banding Nomor S-593/WPJ.04/2013 tanggal 20 Februari 2013, sehubungan surat Permohonan Banding kami Nomor 059/SPB-PJK-2008/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 yang telah terdaftar pada Pengadilan Pajak dengan Nomor sengketa: 16-067103-2008; Bahwa Setelah membaca dan mempelajari Surat Uraian Banding dari Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali), berikut Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) berikan tanggapan dan bantahan atas Surat Uraian Banding: Bahwa tanggapan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam surat uraian banding Nomor S-593/WPJ.04/2013 tanggal 20 Februari 2013, dalam analisis pokok sengketa, Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) memberikan tanggapan sebagai berikut: Bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.39.717.610,00 untuk masa pajak April 2008, hal ini dilakukan karena terdapat penghasilan dari jasa pengangkutan pupuk ke tempat pembeli yang belum dilaporkan pada SPT masa PPN masa pajak April 2008, dan wajib pajak tidak tergolong dalam pengusaha angkutan umum yang menyerahkan jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN sesuai dengan PMK: 28/PMK.03/2006 sehingga jasa yang diserahkannya termasuk pada jasa kena pajak sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-Undang PPN. Wajib pajak bergerak dibidang perdagangan pupuk, walaupun dalam praktek usahanya wajib pajak juga menggunakan kendaraan milik pengusaha angkutan umum dalam menunjang kegiatan usahanya. Pemeriksa tetap berpendapat bahwa wajib pajak bukan pengusaha angkutan umum walaupun salah satu jasa yang diberikan adalah pengangkutan barang yang menggunakan kendaraan kendaraan milik Pengusaha angkutan umum. Dasar pengenaan pajak dari PPN yang terutang adalah nilai penggantian. Nilai penggantian merupakan nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena termasuk penyerahan jasa kena pajak; Bahwa pemeriksa berpendapat bahwa wajib pajak merupakan pengusaha yang bergerak dibidang perdagangan pupuk. Di dalam perdagangan pupuk tersebut, wajib pajak menggunakan jasa angkutan dari pihak pengusaha angkutan umum (menggunakan angkutan plat kuning) untuk mengangkut pupuk dari pabrik ke tempat pembeli. Wajib pajak membayar atas penggunaan jasa angkut tersebut kepada pengusaha angkutan umum, kemudian wajib pajak menerima penggantian atas biaya angkut tersebut dari pembeli dengan disertai keuntungan. Atas pembayaran dari wajib pajak ke pengusaha angkutan umum tidak dikenakan PPN, tetapi atas tagihan dari wajib pajak ke pembelinya harus dikenakan PPN karena jasa yang diserahkan tidak termasuk dalam jasa angkutan umum yang tidak dikenakan PPN sesuai PMK Nomor 28/PMK.03/2006; Bahwa wajib pajak mengajukan keberatan atas koreksi yang dilakukan pemeriksa karena jasa pengangkutan pupuk ke tempat pembeli merupakan jasa angkutan umum di darat yang merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PMK No.28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang jasa dibidang angkutan umum di Darat dan di Air yang tidak dikenakan PPN yang menyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan PPN. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap data/dokumen yang disampaikan wajib pajak dalam proses keberatan, berupa laporan laba rugi, neraca, buku besar, daftar rincian angkutan darat tahun 2008 dan penjelasan wajib pajak melalui surat serta pada saat pembahasan sengketa perpajakan, maka dapat diketahui hal-hal sebagai berikut: |
||
|
a.
|
Bahwa wajib pajak melaporkan pendapatan transportasi dalam laporan rugi laba untuk periode yang berakhir 31 Desember 2008 adalah sebesar Rp5.203.799.594,- dimana sesuai dokumen buku besar pendapatan transportasi yang diperoleh wajib pajak untuk bulan April 2008 adalah sebesar Rp397.176.100,00;
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bahwa penelitian terhadap dokumen buku besar kode rekening G:400-06- dan daftar rincian angkutan darat dan laut tahun 2008 diketahui terdapat pendapatan transport astra untuk bulan April 2008 sebesar Rp397.176.100,00 terdiri dari:
|
|
|
|
|
|
|
c.
|
Bahwa dalam laporan laba rugi dan buku besar terdapat pengeluaran biaya wajib pajak berupa freight kapal, transport truck dan handling, serta dalam dokumen neraca diketahui tidak terdapat aktiva tetap kendaraan sehingga menegaskan bahwa wajib pajak bukan pengusaha angkutan umum tetapi pengusaha yang memanfaatkan jasa pengusaha angkutan umum;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
Bahwa kegiatan pengangkutan pupuk dari pabrik ke tempat pembeli termasuk dalam lingkup kegiatan usaha wajib pajak dan wajib pajak bukanlah pengusaha angkutan umum walaupun wajib pajak dalam melakukan pengangkutan menggunakan kendaraan dengan nomor dasar kuning. Kendaraan dengan tanda nomor dasar kuning yang digunakan oleh wajib pajak merupakan kendaraan milik pengusaha angkutan umum;
|
|
|
|
|
|
|
e.
|
Bahwa penghasilan yang diperoleh wajib pajak dari pengangkutan pupuk dari pabrik ke tempat pembeli adalah terutang PPN, karena jasa angkutan termasuk dalam lingkup kegiatan usaha wajib pajak dan wajib pajak bukan pengusaha angkutan umum sehingga tidak sesuai dengan PMK: 28/PMK.03/2006;
|
|
|
|
|
|
|
f.
|
Bahwa wajib pajak tidak dapat memberikan data berupa bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari perusahaan angkutan umum PT. Bhanda Graha Reksa, UD. Usaha Baru, PT. Daya Mandiri Utama Makmur dan angkutan laut, yang berkaitan dengan angkutan umum yang digunakan pada masa pajak April 2008 tidak dapat diperoleh wajib pajak karena pihak perusahaan angkutan umum sulit untuk dihubungi dan PT. Daya Mandiri Utama Makmur sampai dengan saat ini tidak memberikan keterangan apapun baik dalam bentuk lisan maupun tulisan;
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan tanggapan Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) seperti telah kami kutip diatas, terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) menjelaskan bahwa pengangkutan pupuk yang kami lakukan dengan menggunakan plat kuning terutang PPN karena menurut terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) kami tidak tergolong pengusaha angkutan umum sesuai dengan PMK: 28/PMK.03/2006; Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 7 PMK: 28/PMK.03/2006 bahwa pengusaha angkutan umum adalah pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai yang melakukan usaha berupa penyediaan jasa angkutan orang dan atau barang dengan kendaraan umum di jalan; Bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) dinyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan Pasal 5 huruf i dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah No. 144 tanggal 22 Desember 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dijelaskan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 28/PMK.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang jasa dibidang angkutan umum di darat dan di air yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa atas penyerahan jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) diatas pengangkutan pupuk yang kami lakukan dengan menggunakan plat kuning bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, sehingga siapapun (subjek pajak) yang melakukan penyerahan yang bukan objek Pajak Pertambahan Nilai tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai; Bahwa karena penyerahan yang Pemohon Banding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) lakukan selama bulan April 2008 bukan objek Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar untuk masa April 2008 adalah Nihil, sehingga sanksi administrasi berupa kenaikan sesuai dengan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP juga nihil, karena pokok pajaknya nihil; Berdasarkan Fakta Yuridis dan dikuatkan bukti-bukti; Bahwa, Termohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo tidak mengedepankan kelangsungan hidup terhadap perusahaan Pemohon Peninjauan Kembali. Yang artinya bahwa Pemohon Peninjauan Kembali perlu pembinaan dalam perkara a quo bukan malah membinasakan.Yang barang tentu bukan tujuan dari program pemerintah. Bahwa mengenai Pasal 4A ayat (3) i Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN) dinyatakan bahwa jasa angkutan umum di darat dan di air, merupakan kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai perlu ditafsirkan dengan baik. Karena terbukti antara Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali mempunyai penafsiran yang berbeda; Jika melihat sekilas besaran pengenaan pajak pertambahan nilai yang kurang bayar sebesar Rp.39.717.610,00 adalah angka yang tidak sebanding dengan besar biaya dikeluarkan dalam perkara a quo. Akan tetapi hal ini semata-mata hanya memperjuangkan keadilan terhadap Pemohon Peninjauan Kembali dan kelangsungan terhadap perusahaan. Dengan demikian kepada bapak Hakim Agung yang mulia yang memeriksa perkara a quo kiranya meletakkan persoalan ini dengan memberikan putusan seadil-adilnya terhadap Pemohon Peninjauan Kembali. Oleh karena itu tidaklah berlebihan apabila putusan Tingkat banding Pengadilan Pajak dibatalkan; |
||
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1293/WPJ.04/2012 tanggal 10 September 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor 00055/207/08/061/11 tanggal 06 Juli 2011 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00045/WPJ.04/KP.0803/2011 tanggal 10 Nopember 2011, atas nama Pemohon Banding, NPWP 02.070.987.9-061.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
|||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp397.176.100,00; dan Sanksi Administrasi sebesar Rp39.717.610,00;
tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa jasa transportasi atau jasa angkut merupakan jasa yang terutang PPN dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai; |
||
|
|
|
|
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT GLOBAL AGRO NUSANTARA, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT GLOBAL AGRO NUSANTARA, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 1 Agustus 2017, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Andi Nur Insaniyah, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. |
|||
|
|
|||
|
Panitera Pengganti
ttd. Andi Nur Insaniyah, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum