Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,
|
|
2.
|
M. Ismiransyah M. Zain, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
3.
|
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
4.
|
Bayu Ajie Yudhatama, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|
|
||
semuanya beralamat kantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-934/PJ./2010 tanggal 25 Oktober 2010.
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding;
|
||
|
|
|
MELAWAN |
||
|
|
|
PT. PATRA SUPPLIES AND SERVICES, tempat kedudukan Cilandak Commercial Estate 204, Jalan Raya KKO, Cilandak, Jakarta Selatan 12560, diwakili oleh Wawan Irawan, selaku Presiden Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||
|
|
|
Bahwa bersama ini Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Januari 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor 00029/204/06/059/08 tanggal 11 April 2008 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
Bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun 2006 yang terutang menurut Surat Keputusan Terbanding adalah:
|
||
|
||
Alasan Banding
Alasan Formal:
Bahwa Pemotongan dan Pemungutan PPh Pasal 23 yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding ke PT. Trust Securities sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 terakhir dirubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 yaitu tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 yang telah mengatur harus memotong atas imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; Alasan Materi: |
||
a.
|
Bahwa pihak PT. Trust Securities adalah benar pihak yang telah secara nyata memberikan pelayanan jasanya kepada Pemohon Banding di tahun 2006;
|
|
b.
|
Bahwa pemotongan PPh Pasal 23 telah sesuai dengan tagihan invoice dan Faktur Pajak standar yang Pemohon Banding terima dari PT. Trust Securities;
|
|
|
|
|
Kesimpulan
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan yang berlaku; Bahwa Terbanding tidak melihat fakta dan kenyataan yang ada, sehingga ketetapannya keluar dari fakta kejadian peristiwa yang sebenarnya terjadi; Bahwa dengan alasan Pemohon Banding di atas, maka menurut Pemohon Banding seharusnya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tersebut adalah Nihil; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.24720/PP/ M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/06/059/08 tanggal 11 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama PT. Patra Supplies And Services NPWP 01.000.131.1-059.000 alamat Cilandak Commercial Estate 204, Jalan Raya KKO Cilandak, Jakarta Selatan 12560, dengan perhitungan sebagai berikut: |
||
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Agustus 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-934/PJ./2010, tanggal 25 Oktober 2010, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 02 November 2010, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-993/SP.51/AB/XI/2010, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 November 2010;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 10 November 2010, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
||
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||
1.
|
Bahwa pokok permasalahan dalam banding yang diajukan peninjauan kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam sengketa Kredit Pajak (Pajak Masukan) atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee sebesar Rp1.532.147.626,00 adalah masalah pembuktian;
|
|
2.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 19 Alinea terakhir: Bahwa pendapat Terbanding tidak disertai bukti pendukung yang cukup yang membuktikan dalam Financial Statement yang dibuat oleh KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang, di tahun 2006 terdapat pembayaran management fee ke luar negeri (Interagencies Ltd), Majelis berpendapat itu merupakan kesalahan dari pembuat yaitu KAP Doli, Bambang Sudarmadji yang mengaudit, pada pos rekening dimaksud dicatat jumlah angka yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya karena pada tahun sebelumnya ada pembayaran Management Fee ke luar negeri”. Halaman 20 Alinea 2, 3 dan 4: “Bahwa kesalahan tersebut dilakukan juga oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) yang bersangkutan terhadap klien-klien lainnya yang hal ini disampaikan Pemohon Banding pada persidangan berupa adanya pemberitaan media cetak mengenai hal tersebut”. “Bahwa Terbanding tidak dapat menyampaikan bukti-bukti ekstern yang lebih meyakinkan selain laporan keuangan tersebut sehingga dapat meyakinkan Majelis bahwa memang ada pembayaran kepada Interagencies Ltd dengan demikian alasan koreksi Terbanding tersebut tidak cukup kuat”. “Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran Management Fee kepada Interagencies sebesar Rp1.523.147.626,00 tidak dapat dipertahankan”. |
|
3.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku khususnya atas Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee kepada Wajib Pajak Luar Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia;
|
|
4.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena nyata-nyata amar pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) ajukan;
|
|
5.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69, Pasal 74, Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut Undang-Undang Pengadilan Pajak), menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 "Alat bukti dapat berupa: |
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
|
c.
|
Keterangan para saksi
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim"
|
|
|
|
|
Pasal 74
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 76 Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78 "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim"; |
|
6.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang PPh) beserta penjelasannya menyatakan:
Pasal 26 ayat (1) “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang tertuang oleh Badan Pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: |
|
|
a.
|
Dividen;
|
|
b.
|
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehungan dengan jaminan pengembalian utang;
|
|
c.
|
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta orang pribadi;
|
|
d.
|
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
|
|
e.
|
Hadiah dan penghargaan;
|
|
f.
|
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;"
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 26:
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Ayat (1) Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh Badan Pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: |
|
|
1.
|
Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|
2.
|
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
|
|
3.
|
Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
|
|
4.
|
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya;
|
7.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee kepada Interagencies Ltd. sebesar Rp1.532.147.626,00 pada tahun 2006 berdasarkan perjanjian Technical Concultancy Agreement antara Supplies and Services dengan Interagencies Ltd pada tanggal 1 Januari 2001 berlaku selama 4 tahun dan perjanjian tersebut diperpanjang lagi untuk periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2008;
|
|
8.
|
Bahwa sesuai perjanjian "Technical Consultancy Agreement" antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Interagencies Ltd. efektif berlaku mulai 1 Januari 2005 bahwa Interagencies Ltd. (juga pemilik saham 50% Termohon peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding)) akan menyediakan tenaga ahli dan konsultan management kepada PT. Patra Supplies and Services dengan imbalan sebesar 1,5 % dari omzet, atas imbalan management fee tersebut terutang PPh Pasal 26 karena Interagencies Ltd. merupakan Wajib Pajak luar negeri dan beban management fee (biaya Interagencies) sesuai Laporan Keuangan Tahun 2006 sebesar Rp1.523.147.626,00;
|
|
9.
|
Bahwa sesuai "Technical Consultancy Agreement" antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan Interagencies Ltd. bahwa pemberi jasa adalah Interagencies Ltd (sebagai Wajib Pajak Luar Negeri) bukan PT. Trust Securities seperti alasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa atas pembayaran managament fee tersebut diberikan kepada PT. Trust Securities, sehingga terutang PPh Pasal 26 atas imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan dan kegiatan;
|
|
10.
|
Bahwa sesuai dengan data Master File Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat diketahui bahwa PT. Trust Securities (NPWP: 01.371.113.0-054.000) jenis usahanya adalah perantara pedagang efek (broker dealer) dengan KLU 67122 sehingga tidak terkait dengan jasa konsultan teknik (management fee), sehingga menjadi pertanyaan apakah PT. Trust Securities mempunyai kompentensi dalam bidang jasa konsultan teknik sedangkan bidang usaha yang dilakukan bukan pada konsultan teknik;
|
|
11.
|
Bahwa sesuai dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang untuk tahun yang berakhir Desember 2006 khususnya pernyataan Nomor 22 halaman 22 antara lain menyatakan bahwa "... Financial Statement for The Year Ended December 31, 2006 and 2005, management fee to interagencies amounted to Rp1.523.147.626,00 and Rp1.251.571.224 respectively .....";
|
|
12.
|
Bahwa dari Laporan Keuangan tersebut dapat terlihat jelas bahwa memang terdapat pembayaran manajemen fee dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tahun 2006 kepada Interagencies Ltd. sebesar Rp1.523.147.626,00 sesuai fakta dalam Laporan KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang yang mengaudit Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
13.
|
Bahwa di samping itu, koreksi obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.523.147.626,00 sebagian besar diantaranya berasal dari pengalihan atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.385.556.944,00 (atas objek PPh Pasal 23 dilakukan koreksi negatif sebesar Rp1.385.556.944,00) sehingga hasil pemeriksaan terhadap kewajiban PPh Pasal 23 menyatakan adanya lebih bayar (diterbitkan SKPLB PPh Pasal 23) sebesar Rp83.133.399,00 dan atas SKPLB tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan, sehingga dalam hal ini Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bersikap tidak konsisten terhadap koreksi yang sama karena atas koreksi positif DPP PPh Pasal 23 saling berkaitan;
|
|
14.
|
Berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui secara jelas hal-hal sebagai berikut:
|
|
|
14.1.
|
Bahwa melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee kepada Interagencies Ltd. sebesar Rp1.532.147.626,00 pada tahun 2006 berdasarkan perjanjian "Technical Concultancy Agreement" antara Supplies and Services dengan Interagencies Ltd pada tanggal 1 Januari 2001 berlaku selama 4 tahun dan perjanjian tersebut diperpanjang lagi untuk periode 1 Januari 2005 sampai dengan 31 Desember 2008;
|
|
14.2.
|
Bahwa hal tersebut didukung dengan Laporan Keuangan yang diaudit oleh Akuntan Publik KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang untuk tahun yang berakhir Desember 2006 khususnya pernyataan Nomor 22 halaman 22 antara lain menyatakan bahwa "... Financial Statement for The Year Ended December 31, 2006 and 2005, management fee to interagencies amiunted to Rp1.523.147.626,00 and Rp1.251.571.224 respectively ..." sehingga terlihat jelas memang terdapat pembayaran managemen fee dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada tahun 2006 kepada Interagencies Ltd. Sebesar Rp1.523.147.626,00;
|
|
14.3.
|
Bahwa dari kedua alat bukti tersebut seharusnya telah memenuhi ketentuan Pasal 69 dan Pasal 74 Undang-Undang Pengadilan Pajak dimana terdapat alat bukti berupa perjanjian "Technical Concultancy Agreement" dan pernyataan dari KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang dan pengakuan dari para pihak seperti tertulis dalam perjanjian tersebut, sehingga seharusnya Majelis Hakim mempertimbangkan alat bukti tersebut dalam putusannya;
|
|
14.4.
|
Bahwa terkait dengan alasan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang menyatakan bahwa segala kegiatan dan pembayaran atas management fee diberikan kepada PT. Trust Securities juga patut dipertanyakan, karena sesuai dengan data Master File Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) PT. Trust Securities (NPWP: 01.371.113.0-054.000) jenis usahanya adalah perantara pedagang efek (broker dealer) dengan KLU 67122 sehingga tidak relevan dengan pemberian jasa konsultan teknik (management fee) yang diterima oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
14.5.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga tidak konsisten karena atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp1.523.147.626,00 sebagian besar diantaranya berasal dari pengalihan atas objek PPh Pasal 23 sebesar Rp1.385.556.944,00 (atas objek PPh Pasal 23 dilakukan koreksi negatif sebesar Rp1.385.556.944,00 (atas objek PPh Pasal 23 dilakukan koreksi negatif sebesar Rp1.385.556.944,00) sehingga hasil pemeriksaan terhadap kewajiban PPh Pasal 23 menyatakan adanya lebih bayar (diterbitkan SKPLB PPh Pasal 23) sebesar Rp83.133.399,00 dan atas SKPLB tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengajukan keberatan, sedangkan antara koreksi positif DPP PPh Pasal 26 dan koreksi objek PPh Pasal 23 saling berkaitan;
|
|
14.6.
|
Bahwa dengan demikian atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee kepada Interagencies Ltd sebesar Rp1.532.147.626,00 yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) telah didukung dengan alat bukti yang kuat sesuai dengan ketentuan Pasal 69, Pasal 74 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak dan telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata memenuhi ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh;
|
|
|
|
15.
|
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara jelas dan nyata-nyata bahwa atas koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas Pembayaran Management Fee sebagai imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan telah benar dan tepat, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang PPh;
|
|
16.
|
Bahwa dengan demikian telah terbukti secara nyata-nyata bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak mengerti dan tidak memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga menimbulkan penafsiran secara sepihak, yang mana penafsiran tersebut telah terbukti secara nyata-nyata pula telah salah dan keliru, sehingga hal tersebut dapat mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara;
|
|
17.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan;
|
|
18.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.24720/PP/M.IX/13/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang menyatakan:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-050/WPJ.07/BD.05/2009 tanggal 19 Januari 2009 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00029/204/06/059/08 tanggal 11 April 2008 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 atas nama PT. Patra Supplies and Services NPWP 01.000.131.1-059.000 alamat Cilandak Commercial Estate 204, Jalan Raya KKO Cilandak, Jakarta Selatan 12560, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 yang terutang dan masih harus dibayar dengan perhitungan sebagaimana tersebut di atas; adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. |
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak sudah benar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, karena: Bahwa Terbanding tidak dapat menyerahkan bukti-bukti yang kuat yang menyatakan bahwa ada pembayaran kepada Interagencies Ltd, sehingga alasan koreksi Terbanding tidak kuat; Bahwa koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 atas pembayaran management fee kepada Interagencies Ltd tidak dapat dipertahankan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2013, oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. H. Yulius, S.H., M.H. ttd. Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Rafmiwan Murianeti, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum