Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
||||
1.
|
DADANG SUWARNA, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
2.
|
DAYAT PRATIKNO, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
|||
3.
|
FARCHAN ILYAS, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
|||
4.
|
FRANSISCA WARASTUTI, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
|||
|
|
|
|
|
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-47/PJ./2016 tanggal 07 Januari 2016;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT. DIAN KENCANA MANUNGGAL ABADI, beralamat di Jalan HM. Sarbini 88C, Kebumen;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 07/DMA/X/Pajak/BD/2013 tanggal 1 Oktober 2013, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Landasan Formal Bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai landasan formal dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 25 Maret 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang; Pokok Masalah yang Diajukan Banding Bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas Dasar Pengenaan Pajak (terkait koreksi peredaran usaha) sebesar Rp61.649.500,- yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa/pengujian arus barang (tabung) sebagai dasar koreksi menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Terbanding hanya mendasarkan pada analisa pengujian saja tanpa didukung bukti yang cukup dan memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut. Di samping itu pemeriksa tidak dapat membuktikan koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut dengan bukti bahwa telah terjadi penjualan tabung sebesar Rp61.649.500,- oleh Pemohon Banding (karena koreksi tersebut merupakan alokasi dari jumlah koreksi DPP sebesar Rp988.507.000,- yang tidak jelas dasar alokasinya) sehingga koreksi Dasar Pengenaan Pajak yang dilakukan pemeriksa berdasarkan analisa/pengujian arus barang saja sangat tidak dapat dipertanggungjawabkan; Bahwa menurut Pemohon Banding koreksi Dasar Pengenaan Pajak tersebut di atas dilakukan berdasarkan suatu asumsi atau anggapan, dan dalam hal ini pemeriksa sama sekali tidak menemukan adanya bukti penjualan sebesar Rp61.649.500,- untuk mendukung koreksi yang dapat dipertanggungjawabkan seperti temuan koreksi pemeriksa. Dengan demikian sangat jelas bahwa koreksi pemeriksa tidak bisa dipertanggungjawabkan dan pemeriksa sama sekali tidak dapat membuktikan transaksi penjualan tersebut kepada siapa, kapan terjadinya penjualan, sehingga koreksi yang didasarkan pada suatu asumsi atau anggapan sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-Undang perpajakan; Bahwa sedangkan Pemohon Banding dalam hal ini justru sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung selama proses pemeriksaan dan proses keberatan, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi pemeriksa yang didasarkan pada analisa adalah merupakan koreksi yang didasarkan pada suatu asumsi atau anggapan dan sangat tidak berdasar serta bertentangan dengan Undang-Undang Perpajakan. Dengan demikian koreksi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan dan harus dibatalkan; Penghitungan Pemohon Banding Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan yang kami uraikan di atas, baik alasan formal maupun material, menurut kami penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Pemohon Banding adalah sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 01 Oktober 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-604/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00027/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. Dian Kencana Manunggal Abadi, NPWP: 01.627.413.6-523.000 beralamat di Jalan HM Sarbini 88C, Kebumen, sehingga Pajak dihitung kembali sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 01 Oktober 2015, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada Tanggal 26 Oktober 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: SKU-47/PJ./2016 tanggal 07 Januari 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Januari 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Januari 2016;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada Tanggal 22 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada Tanggal 21 Maret 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
I.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
|
|||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp61.649.500,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
|
|||
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 1 Oktober 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan banding di Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
|||
|
1.
|
Bahwa pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa a quo ini sebagaimana tertuang dalam putusan a quo pada halaman 15 sampai dengan halaman 16 yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00; Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi atas penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008; Bahwa dalam KKP Induk B. 1.2 sebagai lampiran dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LPP) diketahui bahwa koreksi Penjualan Tabung untuk Tahun Pajak 2008 sebesar Rp988.507.000,00 dengan perincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor Put-64280/PP/M.IVB/15/2015 tidak dapat dipertahankan, maka koreksi untuk Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp988.507.000,00 haruslah tidak dapat dipertahankan dan haruslah dibatalkan;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas. Majelis berpendapat bahwa seluruh pertimbangan hukum yang digunakan serta Putusan yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan memutus sengketa PPh Badan Tahun Pajak 2008 diterapkan sepenuhnya dalam memeriksa dan memutus sengketa ini; Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00 tidak dapat dipertahankan; |
||
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 1 Oktober 2015 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang nyata-nyata terungkap pada persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00 sebagaimana diuraikan di atas dengan argumentasi sebagai berikut:
|
||
|
|
2.1.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 17 Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; Pasal 4 Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|
|
|
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|
|
|
b.
|
impor Barang Kena Pajak;
|
|
|
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|
|
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
|
|
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
|
|
|
|
f.
|
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 Ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c; |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.2.
|
Bahwa koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00 (terkait koreksi peredaran usaha) dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan analisa/pengujian arus barang (tabung);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.3.
|
Bahwa koreksi atas Penyerahan PPN dalam Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 sebesar Rp988.507.000,00 sama dengan koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun Pajak 2008;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.4.
|
Bahwa dasar koreksi adalah berdasarkan pengujian arus barang di mana terdapat selisih jumlah barang yang terjual menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan jumlah barang yang terjual menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.5.
|
Selisih tersebut kemudian dialokasikan sebagai penjualan ke masa-masa pajak di tahun 2008, dari masa pajak Januari 2008 sampai dengan masa pajak Desember 2008;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.6.
|
Bahwa terdapat perbedaan nilai perhitungan persediaan akhir antara Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.7.
|
Bahwa perhitungan adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
Menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding):
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.8.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membandingkan saldo akhir tabungan berdasarkan perhitungan arus barang dengan stok opname tabung yang tersedia di PT DMA per 31 Desember 2008 dan selisihnya merupakan tabung yang rusak dan dipinjamkan ke pelanggan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.9.
|
Bahwa dasar perhitungan koreksi bersumber dari SPT Tahunan PPh Badan, rincian penjualan dan dokumen pendukung berupa delivery order serta invoice;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.10.
|
Bahwa berdasarkan penelitian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) diketahui bahwa data yang tercantum dalam laporan Sisa Stok Tabung tanggal 31 Desember 2008 tersebut juga tidak sesuai dengan Laporan HPP (yang dilampirkan data SPT), sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertimbangkan data Laporan HPP yang dilampirkan dalam SPT;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.11.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 29: Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut; |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.12.
|
Bahwa laporan keuangan perusahaan yang meliputi Laporan Laba/Rugi dan Laporan Posisi Keuangan (Neraca) adalah sumber utama dalam pembuatan SPT Tahunan PPh Badan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.13.
|
Bahwa informasi yang disajikan di laporan keuangan harus meliputi seluruh informasi yang dibutuhkan oleh stakeholder, baik manajemen maupun institusi pajak. Oleh karena itu tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam laporan keuangan perusahaan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.14.
|
Bahwa melaporkan SPT Tahunan tidak sekedar mengisi formulir dan menyampaikannya ke Kantor Pelayanan Pajak. SPT Tahunan harus diisi dengan benar, jelas dan lengkap mengingat ada akibat hukum yang timbul saat kita menyampaikan SPT Tahunan tersebut;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.15.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menggunakan data yang tercantum dalam Laporan keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sehingga terdapat perhitungan adanya peredaran usaha yang belum dilaporkan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.16.
|
Bahwa saldo persediaan awal dan akhir tabung adalah sebagaimana data persediaan tabung yang dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2007, 2008, dan 2009 yang telah konsisten dicatat sebagai saldo persediaan oleh Wajib Pajak;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.17.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah meminta penegasan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) apakah data persediaan awal dan persediaan akhir yang tercantum dalam Laporan HPP yang dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah data yang sebenarnya atau tidak;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.18.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menegaskan bahwa data persediaan awal dan persediaan akhir dalam Laporan HPP Tahun 2008 tersebut adalah benar;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.19.
|
Bahwa kemudian diketahui perbedaan persediaan tabung menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah sebagai berikut:
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.20.
|
Bahwa sesuai penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diketahui bahwa jumlah persediaan awal tabung dalam Laporan HPP mencerminkan jumlah keseluruhan tabung, baik tabung kosong maupun tabung isi;
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa hal tersebut seharusnya juga berlaku untuk persediaan akhir dimana jumlah persediaan akhir tabung sebanyak 5.424 unit seharusnya juga mencerminkan jumlah seluruh tabung baik yang kosong maupun yang isi; |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.21.
|
Bahwa dalam argumentasi atas koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) jumlah persediaan akhir sebesar 5.424 unit tersebut hanya yang kosong saja. Masih ada persediaan tabung yang ada isinya belum diperhitungkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebanyak 3.372 unit;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.22.
|
Bahwa penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai persediaan akhir tidak konsisten dan sangat bertolak belakang dengan penjelasan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengenai persediaan awalnya.;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.23.
|
Bahwa dasar Majelis dalam mengambil keputusan adalah Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam melakukan koreksi Peredaran Usaha atas koreksi penjualan tabung tidak melakukan pemeriksaan fisik atau stok opname atas persediaan akhir tabung baik yang isi maupun tabung kosong yang tersedia pada akhir tahun 2008 dan bahwa dalam menghitung koreksi penjualan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya memakai harga rata-rata penjualan untuk tabung 12 kg dan tabung 50 kg;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.24.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak sependapat dengan Majelis karena bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dalam menghitung koreksi peredaran usaha telah menggunakan instrumen yang sesuai yaitu SPT Tahunan dan Laporan Keuangan Tahun 2008 yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) di mana SPT Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut adalah sarana Wajib Pajak untuk melaporkan kepatuhannya dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.25.
|
Bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak), antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: |
|
|
|
|
a.
|
surat atau tulisan;
|
|
|
|
b.
|
keterangan ahli;
|
|
|
|
c.
|
keterangan para saksi;
|
|
|
|
d.
|
pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1); Pasal 78: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim; Memori Penjelasan Pasal 78 menyebutkan: Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan; |
|
|
|
|
|
|
|
|
2.26.
|
Bahwa faktanya, dalam mengambil keputusannya Majelis hanya mempertimbangkan apa yang disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tidak mengadakan uji bukti atas sengketa;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.27.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan memberikan keterangan yang berubah-ubah sehingga tidak dapat diyakini kebenarannya. Dalam persidangan pun, tidak dilakukan penelitian secara terinci termasuk dokumen-dokumen mana yang mendukung sanggahan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.28.
|
Bahwa dengan demikian putusan yang Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tidak mempertahankan koreksi DPP PPN atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp61.649.500,00 tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 76 dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tersebut diajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung;
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan. Oleh karena itu, Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 1 Oktober 2015 harus dibatalkan;
|
||
|
|
|
|
|
III.
|
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor Put.64286/PP/M.IVB/16/2015 tanggal 1 Oktober 2015 yang menyatakan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-604/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00027/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama PT. Dian Kencana Manunggal Abadi, NPWP: 01.627.413.6-523.000 beralamat di Jalan HM Sarbini 88C, Kebumen, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagaimana perhitungan tersebut diatas,
adalah tidak benar dan nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; |
|||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-604/WPJ.32/BD.06/2013 tanggal 15 Juli 2013, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Juni 2008 Nomor: 00027/207/08/523/12 tanggal 23 Juli 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.627.413.6-523.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp10.288.383,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: |
||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri Masa Pajak Juni 2008 sebesar Rp61.649.500,00 yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo memiliki keterkaitan hubungan hukum (innerlijke samenhang) atas koreksi Peredaran Usaha atas Penjualan Tabung untuk PPh Badan Tahun 2008 sebesar Rp988.507.000,00 sesuai dengan Putusan Nomor PUT-64280/PP/M.IVB/15/2015 dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 4 Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 08 Maret 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Muhammad Aly Rusmin, S.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. |
||||
|
|
||||
|
Panitera Pengganti
ttd. Muhammad Aly Rusmin, S.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum