Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktur Jnderal Pajak
|
|||
2.
|
Jon Suryayuda Soedarso, Pj. Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|||
3.
|
Yudi Asmara Jaka Lelana, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|||
4.
|
Nuryanta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding,
|
|||
|
|
|
|
|
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-280/PJ/2011, tanggal 21 Maret 2011,
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT OMNES SERVICES INDONESIA, beralamat di Gedung Sentra Mulia lantai 15, Suite 1501, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. X-6 Nomor 8, Jakarta 12940,
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung Tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27956/PP/M.I/13/2010, tanggal 15 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
I.
|
Permohonan Keberatan Pemohon Banding:
|
|||
|
Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00006/204/06/011/08 yang diterbitkan pada tanggal 18 Maret 2008 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Setiabudi Satu dengan rincian sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
|
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp8.267.401.071,00 dengan alasan Pemeriksa melakukan koreksi adalah berdasarkan ekualisasi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan Pajak Penghasilan Badan yang belum dilaporkan, yaitu biaya bunga sebesar Rp8.267.401,071,00 dan biaya bunga sebesar;
Bahwa menanggapi Surat Keberatan Pemohon Banding Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor KEP-29/WPJ.04/2009 tanggal 14 Januari 2009 telah menolak keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor 00006/204/06/011/08 tanggal 18 Maret 2008 Masa Pajak Januari-Desember 2006 yang telah Pemohon Banding sampaikan melalui Surat Nomor OSI/2008/015 tanggal 13 Juni 2008; |
|||
|
|
|
|
|
II.
|
Dasar dan Alasan Permohonan Banding: A Dasar Hukum Permohonan Banding:
|
|||
|
A.
|
Dasar Hukum Permohonan Banding:
|
||
|
|
Bahwa berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Bahwa dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan mengatur bahwa permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut; Bahwa Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak. Lebih lanjut Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak mengatur bahwa Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan; Bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan bahwa selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen); Bahwa dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka pengajuan Surat Banding atas Keputusan Keberatan yang diterbitkan Terbanding tersebut, telah dilakukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara yang telah disyaratkan oleh undang-undang, khususnya Pasal 27 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2), dan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak; Bahwa oleh karena itu sudah sepatutnya Surat Banding ini dapat diterima oleh Pengadilan Pajak; |
||
|
|
|
|
|
|
B.
|
Alasan Permohonan Banding:
|
||
|
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi objek PPh Pasal 26 sebesar Rp8.267.401.071,00 tersebut karena biaya bunga tersebut merupakan biaya bunga atas hutang Pemohon Banding ke Schlumberger Finance BY (SFBY) yaitu sebuah perusahaan yang berdomisili di Belanda (terlampir SKD dari SFBY) dan pemberian hutang tersebut mempunyai jangka waktu sampai dengan 36 bulan (3 tahun);
Dasar Peraturan: Bahwa Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Indonesia - Belanda Pasal 11 ayat 1 sampai dengan 5 menyebutkan: |
||
|
|
1.
|
Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya;
|
|
|
|
2.
|
Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga;
|
|
|
|
3.
|
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya sepanjang bunga tersebut diperoleh:
|
|
|
|
|
i.
|
Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraan dan pemerintah daerahnya; atau
|
|
|
|
ii.
|
Bank Sentral Negara lainnya; atau
|
|
|
|
iii.
|
Lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah Negara lainnya, termasuk bagian ketatanegaraannya dan pemerintah daerah; atau
|
|
|
|
iv.
|
Setiap penduduk Negara lainnya sehubungan dengan piutang yang dijamin oleh Pemerintah Negara lainnya termasuk bagian ketata-negaraannya dan pemerintah daerahnya, Bank Sentral Negara lainnya, atau setiap lembaga keuangan yang dimiliki atau dikendalikan oleh Pemerintah tersebut;
|
|
|
4.
|
Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2 bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
|
|
|
|
5.
|
Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2,3, dan 4;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa biaya bunga sebesar Rp8.267.401.071,00 tersebut timbul sehubungan dengan hutang dari SFBV yang berdomisili di Belanda dan hutang tersebut mempunyai jangka waktu sampai dengan 36 bulan (lebih dari 2 tahun);
Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 4 dari P3B Indonesia - Belanda tersebut di atas, bunga yang timbul di Indonesia tersebut dikenakan pajak di Belanda; Bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 atas biaya bunga ke SFBV dapat dihapuskan; Bahwa dengan demikian menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya terutang adalah Nihil dengan perincian sebagai berikut: |
||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27956/PP/M.I/13/2010, tanggal 15 Desember 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-29/WPJ.04/2009 tanggal 14 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006/Nomor 00006/204/06/011/08 tanggal 18 Maret 2008, atas nama PT Omnes Services Indonesia, NPWP: 01.740.052.4-011.000 (dahulu 01.740.052.4-011.000) , alamat Gedung Sentra Mulia lantai 15 Jalan H.R Rasuna Said Kav.X-6 No 8 Kuningan, Jakarta Selatan, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor 27956/PP/M.I/13/2010, tanggal 15 Desember 2010, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 29 Desember 2010, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-280/PJ./20011, tanggal 21 Maret 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 25 Maret 2011, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-475/SP.51/AB/III/2011, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Maret 2011;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 19 April 2011, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Mei 2011; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan tidak tepat sehingga menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010 menjadi cacat hukum sehingga harus dibatalkan;
|
|||
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa pokok sengketa dalam banding yang diajukan Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah Koreksi Positif atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp8.267.401.071,00, yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
|||
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
"Bahwa berdasarkan penelitian Majelis, bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda sehingga Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah benar dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya dengan tidak memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga;" "Bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai Desember 2006 sebesar Rp8.267.401.071,00 tidak dapat dipertahankan"; |
|||
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan dasar hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku dalam mengambil putusan untuk membatalkan koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp8.267.401.071,00 yang tidak disetujui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan;
|
|||
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1) "Alat bukti dapat berupa: |
|||
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
||
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
||
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
||
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
||
|
e.
|
Pengetahuan Hakim;
|
||
|
|
|
|
|
|
Kemudian dalam penjelasan Pasal 69 ayat (1) menyebutkan bahwa "Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain";
|
|||
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa: "Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)";
Kemudian dalam memori penjelasan Pasal 76 alinea 1 dan 2 menyebutkan bahwa: "Pesel ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam undang-undang perpajakan; Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak"; |
|||
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan bahwa:
Pasal 78: "Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim";
Penjelasan Pasal 78: "Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan";
|
|||
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa Pasal 26 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 menyatakan: "Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang";
|
|||
|
|
|
|
|
9.
|
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda menyatakan:
Pasal 1: "This Agreement shall apply to persons who are residents of one or both of the two States"; Pasal 1 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda dalam versi Indonesia adalah: "Persetujuan ini berlaku terhadap orang dan badan yang menjadi penduduk salah satu atau kedua Negara" ; Pasal 11: |
|||
|
(1)
|
"Interest arising in one of the two States and paid to a resident of the other State may be taxed in that other State";
|
||
|
(2)
|
"However, such interest may also be taxed in the State in which it arises and according to the laws of that State, but if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State, the tax so charged shall not exceed 10 percent of the gross amount of the interes";
|
||
|
(3)
|
"Notwithstanding the provision of paragraph 2, interest arising in one of the two States shall be taxable only in the other State if the beneficial owner of the interest is a resident of the other State and if the interest is paid on a loan made for a period of more than 2 years or is paid in connection with the sale on credit of any industrial, commercial or scientific equipment';
|
||
|
(4)
|
"The competent authorities of the two States shall by mutual agreement settle the mode of application of paragraphs 2, 3 and 4".
|
||
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Kerajaan Belanda dalam versi Indonesia adalah:
|
|||
|
(1)
|
"Bunga yang timbul di salah satu Negara dan dibayarkan kepada penduduk Negara lainnya dapat dikenakan pajak di Negara lainnya";
|
||
|
(2)
|
"Namun demikian, bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di Negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan Negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk Negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dan jumlah bruto bunga";
|
||
|
(3)
|
"Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bungayang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan";
|
||
|
(4)
|
"Pejabat yang berwenang dari kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cra-cara untuk menerapkan ayat 2, 3, dan 4";
|
||
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.34/2005 tanggal 07 Juli 2005 mengatur tentang Petunjuk Penetapan Kriteria Beneficial Owner sebagaimana tercantum dalam P3B antara Indonesia dengan Negara Lainnya;
|
|||
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005 mengatur tentang Petunjuk Perlakuan Pajak Penghasilan Terhadap Pasal 11 Tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Antara Indonesia Dengan Belanda;
|
|||
|
|
|
|
|
12.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2006 sebesar Rp8.267.401.071,00 dengan alasan bunga pinjaman tersebut dibayarkan kepada Schlumberger Finance BV (SFBV) yang berdomisili di negara Belanda dan merupakan bunga atas pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;
|
||
|
b.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 yang berasal dari pembayaran bunga kepada Schlumberger Finance BV (SFBV) - Belanda sebesar Rp8.267 .401.071,00 yang mana atas pembayaran bunga tersebut belum dipotong PPh Pasal 26. Koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) didasarkan pada ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia-Belanda dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005 tanggal 1 Juni 2005;
|
||
|
c.
|
Bahwa berdasarkan penelitian terhadap laporan keuangan audit, surat ketetapan pajak dari otoritas perpajakan Belanda dan Tax Residence, diketahui bahwa Schlumberger Finance BV (SFBV) memenuhi kriteria sebagai beneficial owner dari pendapatan bunga yang dibayarkan PT. Omnes Services Indonesia;
|
||
|
d.
|
Bahwa berdasarkan SE Dirjen Pajak Nomor SE-17/PJ./2005 atas pembayaran bunga ke Belanda tidak berlaku ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda mengingat tata caranya belum dibicarakan antara Pejabat yang berwenang di Indonesia dan Belanda;
|
||
|
e.
|
Bahwa dikarenakan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda belum dapat diterapkan, maka perlakuan perpajakan terhadap pembayaran bunga ke Belanda, apabila terpenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, diberlakukan ketentuan Pasal 11 ayat (2) P3B Indonesia-Belanda yaitu negara sumber diberikan hak pemajakan atas pembayaran bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan domestiknya, namun apabila penerima bunga merupakan beneficial owner dari pendapatan bunga maka hak pemajakan negara sumber dibatasi paling tinggi 10% dari jumlah bruto pembayaran bunga;
|
||
|
f.
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas maka pembayaran bunga kepada Schlumberger Finance BV (SFBV) dikenakan tarif 10%.
|
||
|
g.
|
Bahwa menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda telah menimbulkan multi penafsiran dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan P3B Indonesia - Belanda;
|
||
|
h.
|
Bahwa Terbanding menggunakan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ./2005, yang menyatakan:
|
||
|
|
1.
|
Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (2), tidak diperlukan tata cara pelaksanaannya sehubungan dengan tidak terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya. Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan;
|
|
|
|
2.
|
Terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tata cara pelaksanaannya belum dibicarakan antara "Pejabat yang Berwenang" Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu bahwa Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dan jumlah bruto bunga yang dibayarkan;
|
|
|
i.
|
Bahwa penafsiran dan penerapan Pasal 11 P3B RI-Belanda, khususnya ayat (1) sampai dengan (5) yang berkaitan dengan koreksi Pemeriksa:
|
||
|
|
1. |
Pasal 11 ayat (1):
ayat ini mengatur hak pemajakan negara dimana penerima penghasilan merupakan residen (negara domisili). Dalam konteks kasus ini, ketentuan ayat (1) mengatur bahwa hak pemajakan Belanda atas bunga yang berasal dari Indonesia dapat dikenakan pajak di Belanda, sehingga ketentuan perpajakan Belanda tidak dibatasi penerapannya oleh P3B ini; |
|
|
|
2. |
Pasal 11 ayat (2)
ayat ini mengatur hak pemajakan negara dimana penghasilan bunga berasal (negara sumber). Dalam konteks kasus ini, ketentuan ayat (2) mengatur bahwa Indonesia dapat mengenakan pajak sesuai dengan ketentuan di Indonesia apabila bunga tersebut berasal dari Indonesia sesuai ketentuan Pasal 26 UU PPh. Namun, apabila penerima manfaat (beneficial owner) penghasilan bunga tersebut adalah residen Belanda, maka pajak yang dikenakan tidak boleh melebihi 10%; |
|
|
|
3. |
Pasal 11 ayat (4)
ayat ini mengatur tentang hak pemajakan atas penghasilan bunga yang timbul dari pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan. Dalam konteks kasus ini, hak pemajakan atas bunga hanya ada di Belanda, apabila: |
|
|
|
|
i.
|
Pemilik manfaat (beneficial owner) penghasilan bunga tersebut adalah residen Belanda, dan
|
|
|
|
ii.
|
Bunga tersebut timbul dari pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dan 2 tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
|
|
|
4. |
Pasal 11 ayat (5) Pejabat berwenang dan kedua negara melalui persetujuan bersama wajib mengatur tata cara untuk menerapkan ayat (2), (3) dan (4);
|
|
|
|
|
|
|
13.
|
Bahwa terkait permasalahan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali melalui Direktorat Peraturan Perpajakan II dengan Nota Dinas Nomor ND-888/PJ.033/2010 tanggal 19 Mei 2010, menyatakan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
a.
|
Bahwa hak pemajakan Indonesia atas penghasilan bunga dalam kasus ini diatur dalam ayat (2). Namun, mengingat bahwa penghasilan bunga timbul dan pinjaman yang berjangka waktu lebih dari 2 tahun, maka ketentuan ayat (4) dapat diterapkan;
|
||
|
b.
|
Bahwa namun demikian, dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005, DJP menegaskan sikapnya untuk mengedepankan pelaksanaan Pasal 11 ayat (5) P3B, yang mewajibkan pejabat berwenang kedua negara menyusun suatu mode of application, dengan pertimbangan bahwa terdapat banyak permintaan informasi dan Wajib Pajak mengenai penerapan Pasal 11 ayat (4) P3B (pertimbangan tersebut dicantumkan dalam SE tersebut);
|
||
|
c.
|
Bahwa dari seluruh P3B yang berlaku efektif pada saat itu hanya P3B Indonesia-Belanda yang mengatur bahwa bunga yang timbul dan pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dan 2 tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan, tidak boleh dipajaki oleh negara sumber;
|
||
|
d.
|
Bahwa mengingat pembagian hak pemajakan seperti itu dapat mendorong penyalahgunaan P3B oleh pihak-pihak yang tidak berhak, maka perlu dibuat aturan pelaksanaan (mode of application) sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) P3B RI - Belanda;
|
||
|
e.
|
Bahwa di dalam mode of application sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran tersebut akan dicantumkan prosedur untuk memastikan bahwa pemilik manfaat (beneficial owner) atas penghasilan bunga adalah residen Belanda sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B dan prosedur penentuan pinjaman dan penjualan kredit yang bunganya akan dibebaskan pajak di Indonesia, dan prosedur untuk mengenakan pajak oleh negara sumber dalam hal terjadi perubahan jangka waktu pinjaman atau perubahan kondisi penjualan kredit;
|
||
|
f.
|
Bahwa DJP tidak menghentikan penerapan P3B secara sepihak mengingat P3B Indonesia-Belanda masih berlaku efektif dan penerbitan SE-17/PJ/2005 memiliki dasar, yaitu ketentuan Pasal 11 ayat (5) P3B;
|
||
g. | Bahwa tujuan pembentukan P3B perlu dijadikan bahan pertimbangan utama, yaitu mencegah pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Hal tersebut sangat relevan, mengingat hanya P3B Indonesia-Belanda yang memuat pembebasan pajak untuk bunga dan pinjaman, dan sejalan dengan tujuan P3B yang dicantumkan sebagai judul P3B Indonesia-Belanda, yaitu: "Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Kingdom of the Netherlands for he Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal Evasion". Dengan demikian, apa yang dijalankan oleh DJP dalam penerbitan SE-17/PJ/2005 telah sesuai dengan tujuan P3B tersebut dan merupakan kesepakatan kedua Negara; |
|||
|
h.
|
Bahwa penerbitan SE-17/PJ/2005 tidak dapat dijadikan alasan oleh pihak manapun, termasuk oleh negara mitra P3B (Belanda) untuk mengatakan bahwa Indonesia tidak mempunyai itikad baik (good faith) dalam melaksanakan P3B. SE-17/PJ/2005 tidak mungkin mempunyai kekuatan dan kewenangan untuk membatalkan P3B. SE tersebut hanya menjelaskan perlu adanya suatu mode of application. Dengan sarana mode of application tersebut, DJP meyakini bahwa P3B Indonesia-Belanda dapat dilaksanakan dengan baik dan tidak disalahgunakan sesuai dengan tujuan perjanjian;
|
||
|
i.
|
Bahwa DJP memahami bahwa Pasal 11 ayat (4) memberikan pembebasan pajak atas bunga di Indonesia. Namun, sebagai negara sumber penghasilan, Indonesia tidak dapat melepas begitu saja hak pemajakannya, apabila pembebasan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 11 ayat (4), yaitu pemilik manfaat (beneficial owner) adalah residen Belanda dan bunga timbul dari pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun. DJP akan memberikan pembebasan pajak atas bunga sesuai dengan isi P3B, hanya apabila yang menerima manfaat P3B adalah pihak yang berhak. Hal tersebut dapat dilaksanakan oleh DJP sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam P3B itu sendiri, yaitu dalam Pasal 27 Prosedur Persetujuan Bersama atau Mutual Agreement Procedure;
|
||
|
|
|
|
|
14.
|
Bahwa dengan memperhatikan fakta dan ketentuan perpajakan yang berlaku, dapat disimpulkan bahwa:
|
|||
|
a.
|
Bahwa sepanjang dapat diyakini bahwa:
|
||
|
|
1. |
Pemilik manfaat (beneficial owner) penghasilan bunga tersebut adalah residen Belanda, dan
|
|
|
|
2. |
Bunga tersebut timbul dari pinjaman yang dibuat untuk jangka waktu lebih dan 2 tahun atau yang dibayarkan sehubungan dengan penjualan kredit perlengkapan industri, dagang, atau ilmu pengetahuan;
maka ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda dapat diterapkan; |
|
|
b.
|
Bahwa untuk dapat meyakini pembayaran bunga telah memenuhi kriteria di atas, maka perlu adanya suatu mode of application, yang mengatur secara jelas sehingga dapat mencegah adanya upaya penghindaran dan pengelakan pajak sesuai dengan tujuan pembentukan P3B tersebut;
|
||
|
c.
|
Bahwa mengingat sampai dengan saat ini pejabat yang berwenang dari kedua negara belum mengatur mengenai mode of application dari ketentuan Pasal 11 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), sedangkan P3B Indonesia-Belanda telah berlaku efektif sejak 1 Januari 2004, maka DJP perlu memberikan petunjuk penerapan Pasal 11 P3B Indonesia-Belanda agar tidak menimbulkan multitafsir dan perlakuan yang berbeda terkait perlakuan pajak penghasilan atas pembayaran bunga ke Belanda, sehingga kemudian diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005;
|
||
|
d.
|
Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005, disebutkan dengan jelas bahwa Surat Edaran tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat (1) sampai dengan ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
|
||
|
e.
|
Bahwa Putusan Majelis yang membatalkan koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan bahwa tidak terdapat cukup alasan bagi Terbanding untuk menyatakan belum diberlakukannya ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, adalah tidak tepat;
|
||
|
f.
|
Bahwa Majelis berpendapat karena P3B Indonesia-Belanda sudah ditandatangani kedua belah pihak dan diperbaharui tahun 2002, maka persetujuan tersebut telah mengikat kedua belah pihak sehingga penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005 oleh Terbanding tidak tepat karena dalam struktur perundang-undangan di Indonesia, P3B Indonesia-Belanda berada pada tingkat yang lebih tinggi dibandingkan dengan Surat Edaran Dirjen Pajak;
|
||
|
g.
|
Bahwa dalam asas hukum dikenal "Lex superiori derogat legi intetiort", yang berarti bahwa aturan yang lebih tinggi mengesampingkan aturan lebih rendah;
Asas ini hanya berlaku terhadap dua peraturan yang bertentangan tetapi secara hierarki tidak sederajat; |
||
|
h.
|
Bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005, tidak bertentangan dengan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia-Belanda, hal ini karena ketentuan Pasal 11 ayat (4) memerlukan adanya persetujuan bersama antara Pejabat yang berwenang dari kedua negara untuk mengatur mode of application sesuai dengan Pasal 11 ayat (5) P3B Indonesia-Belanda;
|
||
|
i.
|
Bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding yang mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 P3B Indonesia Belanda dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
15.
|
Bahwa apabila seseorang/badan menganggap bahwa tindakan-tindakan salah satu atau kedua Negara (dalam hal ini menganggap bahwa penerapan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2005) mengakibat-kan atau akan mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan Persetujuan ini, maka orang/badan tersebut dapat mengajukan Mutual Agreement Procedure (MAP) berdasarkan Pasal 27 P3B Indonesia-Belanda, yaitu dengan cara mengajukan masalahnya kepada pejabat yang berwenang dari Negara dimana ia menjadi penduduknya atau, apabila kasusnya berkenaan dengan Pasal 26 ayat 1, kepada pejabat yang berwenang dari Negara dimana ia menjadi warga negaranya. Masalah tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak adanya pemberitahuan pertama tentang tindakan yang mengakibatkan pengenaan pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam P3B;
|
|||
|
|
|
|
|
16.
|
Bahwa dengan demikian, telah terbukti secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan yang telah nyata-nyata terungkap dalam pemeriksaan sengketa banding tersebut serta aturan perpajakan yang berlaku, dan oleh karena itu atas Putusan pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010 tersebut adalah cacat secara hukum dan harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT. 27956/PP/M.I/13/2010 tanggal 15 Desember 2010 yang menyatakan: |
|||
|
a.
|
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-29/WPJ.04/2009 tanggal 14 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 Nomor 00006/204/06/011/08 tanggal 18 Maret 2008, atas nama PT Omnes Services Indonesia, NPWP: 01.740.052.4-011.000 (dahulu 01.740.052.4-011.000), alamat Gedung Sentra Mulia Lantai 15 Jalan H.R Rasuna Said Kav.X-6 No 8 Kuningan, Jakarta Selatan, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana penghitungan tersebut di atas, adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
|
||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-29/WPJ.04/2009 tanggal 14 Januari 2009 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006/Nomor 00006/204/06/011/08 tanggal 18 Maret 2008, atas nama PT Omnes Services Indonesia, NPWP: 01.740.052.4-011.000 (dahulu 01.740.052.4-011.000), alamat Gedung Sentra Mulia lantai 15 Jalan H.R. Rasuna Said Kav.X-6 No.8 Kuningan, Jakarta Selatan, sehingga Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2006 dihitung kembali menjadi nihil adalah sudah tepat dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Bahwa koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp8.267.401.071,00 tidak dapat dipertahankan karena beban biaya tersebut terikat dengan ketentuan Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia - Belanda yang telah didukung dengan bukti Certificate of Domicile (COD) dengan time test untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak; Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang dikalahkan, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini yang ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 07 Januari 2013 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc., Ketua Muda Pembinaan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Supandi, SH. M.Hum. dan Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Rafmiwan Murianeti, SH. MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;
Anggota Majelis:
ttd. Dr. H. Supandi, SH., ttd. Dr. H. Imam Soebechi, SH. MH. |
Ketua Majelis:
ttd. Widayatno Sastrohardjono, SH. M.Sc. |
|
|
|
Panitera Pengganti:
ttd. Rafmiwan Murianeti, SH. MH. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum