Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
  • MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
313/B/PK/PJK/2017

 
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
PT LAJUPERDANA INDAH, beralamat di Prudential Tower Lt.20, Jalan Jend Sudirman Kav-79, Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Tan Agustinus Dermawan, selaku Direktur PT Lajuperdana Indah;
 
Selanjutnya memberikan kuasa kepada Hidayat Udjang, S.H., beralamat di Jl. Kebon Kosong VI/102 RT.005/001 Kel. Kebon Kosong, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, 
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/LPI-TAD/IV/2016 tanggal 6 April 2016;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 

MELAWAN

 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1.
Peni Hirjanto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Dayat Pratikno, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Farchan Ilyas Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Sylvira Fibrianingrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
 
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3772/PJ./2016 tanggal 8 November 2016;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68206/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 02 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa Pemohon Banding berkedudukan dan berkantor di Prudential Tower Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan 12930, dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya Tan Agustinus Dermawan, sebagai Pemohon Banding, semula Pemohon Keberatan, sekarang dan selanjutnya akan disebut juga Pemohon Banding, dengan ini berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, mengajukan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tanggal 03 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010, melawan Terbanding dengan penjelasan sebagai berikut:
 
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tanggal 03 Februari 2012 yang baru Pemohon Banding terima tanggal 09 Februari 2012, yang Pemohon Banding ajukan banding ini, pada inti pokok keputusannya menetapkan “Mengabulkan sebagian” keberatan dari Pemohon Banding, berkedudukan dan berkantor di Prudential Tower Lantai 20, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 79, Jakarta Selatan 12930, dalam suratnya Nomor: 021/LPI/TAD/II/2011 tanggal 22 Februari 2011 dan menambah jumlah pajak yang lebih dibayar dalam atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010;
 
Bahwa berdasarkan hasil keputusan keberatan tersebut maka jumlah lebih bayar Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010 yang diperoleh Pemohon Banding adalah lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai yakni dari semula sebesar (Rp638.444.594,00) (enam ratus tiga puluh delapan juta empat ratus empat puluh empat ribu lima ratus Sembilan puluh empat rupiah) menjadi Rp644.838.252,00 (enam ratus empat puluh empat juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua rupiah). Permohonan banding ini dapat Pemohon Banding uraikan dengan penjelasan sebagai berikut:
 
KETENTUAN FORMAL
 
Pengajuan Surat Keberatan
Bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010, telah diajukan keberatan oleh Pemohon Banding melalui surat Nomor: 021/LPI/TAD/II/2011 tanggal 22 Februari 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat pada tanggal 23 Februari 2011 melalui Bukti Penerimaan Surat Nomor PEM:000691/038/feb/2011, sehingga tanggal pengajuan permohonan keberatan dimaksud masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
 
Pengajuan Surat Banding
Bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tentang Keputusan Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 atas nama “PT. Lajuperdana Indah” diterbitkan tanggal 03 Februari 2012;
 
Bahwa dengan demikian, maka tanggal pengajuan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 yang diterbitkan tanggal 03 Februari 2012 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010 ini masih dalam tenggang waktu yang diijinkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
Bahwa Surat Permohonan Banding Pemohon Banding ini diajukan dan ditandatangani oleh Tan Agustinus Dermawan, dalam jabatannya selaku Direktur “PT. Lajuperdana Indah”, hal tersebut sesuai dengan kewenangan direksi yang diatur dalam Akta Pendirian “PT. Lajuperdana Indah” nomor 153 tanggal 18 November 1992 oleh Notaris Drs. Hanifa Halim, S.H. dan Akta Perubahan terakhir nomor 1 tanggal 02 Agustus 2010 oleh Notaris Gisella Ratnawati, S.H., oleh karenanya untuk itu sah dan berwenang untuk bertindak untuk dan atas nama “PT. Lajuperdana Indah”;
 
URAIAN POKOK BANDING
 
Bahwa sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tanggal 03 Februari 2012, yang mana perbandingan perhitungan jumlah Lebih Bayar pajak yang seharusnya menurut Pemohon Banding dan menurut Terbanding dapat Pemohon Banding sajikan sebagai berikut:
 
 
bahwa adapun rincian koreksi Terbanding adalah terdiri atas:
 
 
Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 yang terdiri atas Rp228.596.115,00 dan Rp140.917.432,00
 
bahwa adapun rincian koreksi atas Pajak Masukan Terbanding adalah terdiri atas:
 
 
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan alasan/dasar koreksi Terbanding atas jumlah Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00, dengan alasan-alasan dan pertimbangan-pertimbangan yang dapat Pemohon Banding uraikan dan jelaskan sebagai berikut:
   
1. Bahwa terhadap ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, menurut Pemohon Banding ketentuan tersebut a quo sejak dikeluarkan telah mendapat penolakan dari dunia usaha di samping bahwa muatannya bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
   
2.
Bahwa kekeliruan-kekeliruan dalam contoh kasus berupa tata cara perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak a quo yang merupakan penyimpangan terhadap Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah antara lain adalah sebagai berikut:
 
Bahwa pengertian Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated), misalnya PKP yang menghasilkan jagung (jagung adalah bukan Barang Kena Pajak), dan juga mempunyai pabrik jagung (minyak jagung merupakan Barang Kena Pajak). Bahwa menurut Pemohon Banding, pengertian perusahaan terpadu (integrated) di dalam KMK ini tidak jelas dan kabur maknanya;
 
Bahwa di dalam suatu kegiatan usaha terpadu (integrated), untuk menetapkan definisi menghasilkan seharusnya merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
 
Bahwa Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai tersebut diatur bahwa:
“Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut.”
 
Bahwa sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, yang dimaksud menghasilkan adalah kegiatan mulai dari pengolahan lahan, menanam, memelihara, membangun, dan memanen tanaman tebu yang kemudian pada akhirnya akan diolah menjadi produksi gula untuk dijual kepada masyarakat. Jadi hasil akhir dari proses mengubah bentuk dan/atau sifat/nilai tambah suatu barang sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (16) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut untuk perusahaan terpadu (integrated) adalah sampai dengan tahap menghasilkan suatu produk akhir a quo notabene kaitannya untuk perusahaan Pemohon Banding dalam hal ini adalah berupa produksi gula;
 
Bahwa selanjutnya pada ketentuan Pasal 2 KMK Nomor: 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak, diatur bahwa:
“Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata hanya digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.”
 
Bahwa hal ini menurut Pemohon Banding bahwa ketentuan Pasal 2 KMK Nomor 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak a quo sudah bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2a) juncto Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
 
Bahwa Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
“Dalam hal belum ada Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.” Dalam penjelasan Pasal 9 ayat (2a) diatur bahwa “Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi, atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8)”;
 
Bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah diatur bahwa:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  e.
perolehan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
  f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
  g. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukannya pemeriksaan.”
     
 
Bahwa berdasarkan uraian penjelasan di atas, maka Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon Banding atas pembelian bahan baku dan seluruh sarana produksi tanaman, antara lain berupa pupuk, truk, traktor dan sebagainya yang diperlukan berkenaan dengan kegiatan di unit perkebunan tebu seharusnya dapat dikreditkan seluruhnya karena pada dasarnya tebu ini akan diproses lebih lanjut oleh unit pabrik menjadi produksi gula yang akan dijual kepada pelanggan/masyarakat;
 
Bahwa mengingat pabrik pengolahan produksi gula masih dalam tahap pengembangan dan pembangunan sehingga belum dapat memproduksi produk akhir berupa gula atau melakukan penyerahan Barang Kena Pajak berupa gula yakni pada saat perolehan BKP dan/atau JKP tersebut dilakukan (kurun Masa Pajak September 2009). Bahwa sesuai dengan ketentuan tersebut di atas, maka sudah seyogyanya PPN masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah walaupun Pemohon Banding belum melakukan penyerahan BKP berupa produksi gula pada saat perolehan BKP dan/atau JKP dan sepanjang PPN masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP tersebut tidak memenuhi ketentuan pengecualian pengkreditan Pajak masukan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tersebut;
   
3.
Bahwa mengutip salah satu butir Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-279/PJ.52/1993 tanggal 18 Februari 1993 ditegaskan bahwa:
“azas perpajakan kita (Negara Republik Indonesia) menganut azas kebenaran materiil/kebenaran fakta”;
   
Bahwa berdasarkan alasan-alasan, dalil-dalil dan fakta hukum dari Pemohon Banding sebagaimana telah Pemohon Banding uraikan dengan jelas di atas, demi keadilan dan kepastian hukum dan untuk memenuhi rasa keadilan bagi Pemohon Banding serta untuk menghindari jumlah Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang lebih kecil jumlahnya daripada jumlah Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya diterima oleh Pemohon Banding, maka dengan ini Pemohon Banding mohon agar kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding dapat “diterima dan dikabulkan” untuk sebagian besar jumlah lebih bayar PPN di dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tanggal 03 Februari 2012, yakni dari semula lebih bayar PPN hanya sebesar (Rp638.444.594,00) menjadi lebih bayar PPN sebesar (Rp1.014.351.799,00) dengan perincian penghitungan kembali Pajak Pertambahan Nilai yang terutang untuk Masa Pajak September 2009 menurut Pemohon Banding yang seharusnya adalah menjadi sebagai berikut:
 
 
bahwa atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat lain, mohon kebijaksanaan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex a quo et bono);
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68206/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 02 Februari 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tanggal 03 Februari 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010 Masa Pajak September 2009, atas nama: PT Lajuperdana Indah, NPWP: 01.571.859.6-038.000, beralamat di: Prudential Tower Lt.20, Jalan Jend Sudirman Kav-79, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68206/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 02 Februari 2016, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Februari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/LPI-TAD/IV/2016 tanggal 6 April 2016, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 April 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 April 2016;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 Oktober 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 21 November 2016;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
I. Bahwa setelah membaca dan mempelajari putusan Pengadilan Pajak No. PUT.68206/PP/M.IIIB/16/2016 Tanggal 2 Februari 2016 tersebut, Pemohon PK. (semula Pemohon Banding) tidak dapat menyetujui dan tidak dapat menerima sepenuhnya putusan Pengadilan Pajak tersebut sehingga seperti diatur dan diperbolehkan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 91 huruf e Undang Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dengan ini mengajukan permohonan PK. terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan alasan bahwa Putusan Pengadilan Pajak tersebut nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
II.
 Bahwa selanjutnya Pasal 72 ayat (3) UU Pengadilan Pajak menyatakan:
“Pengajuan permohonan PK. berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim”;
 
Bahwa putusan Pengadilan Pajak yang kami mohonkan PK. tersebut dikirim kepada Pemohon PK. pada tanggal 22 Februari 2016 sehingga dengan demikian pengajuan permohonan PK. atas putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.68206/PP/M.IIIB/16/2016 tersebut masih dalam jangka waktu yang diperbolehkan oleh Undang Undang dan oleh karena itu mohon kiranya Mahkamah Agung menerima, memeriksa dan mempertimbangkan permohonan ini, memproses lebih lanjut dalam pemeriksaan PK;
   
III. Bahwa Pemohon PK. mengajukan permohonan PK. ini bukan dengan maksud agar dilakukan pemeriksaan ulangan atau pemeriksaan tingkat dua, akan tetapi Pemohon PK. yang mencari keadilan, yang berpendapat dan merasa putusan Pengadilan Pajak No. PUT.68206/PP/M.IIIB/16/2016 Tanggal 2 Februari 2016 sebagai putusan yang salah, putusan yang tidak benar, putusan pengadilan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku menggunakan haknya berdasarkan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut dengan harapan kiranya Mahkamah Agung sebagai puncak Peradilan di Indonesia berkenan untuk memeriksa sengketa yang terjadi antara Pemohon PK. (semula Pemohon Banding) dengan Termohon PK (semula Terbanding) untuk memberikan penilaian dan mengadili putusan Pengadilan Pajak tersebut, apakah Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan yang melaksanakan Kekuasaan Kehakiman memeriksa dan memutus sengketa pajak yang terjadi telah melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan benar dan tepat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   
IV. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan PK. ini adalah mengenai koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 yang terdiri dari Rp228.596.115,00 dan Rp140.917.432,00 yang tidak disetujui Pemohon PK. (semula Pemohon Banding);
   
V.
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam putusannya halaman 27 sebagai pendapat Majelis menyatakan:
“Bahwa substansi pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas pengkreditan atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan penyerahan tebu kepada pabrik;
 
Bahwa terkait koreksi pengkreditan atas penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp369.513.547,00 dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang didasarkan ketentuan Pasal 16B UU No. 8 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2003 dan Pasal 9 ayat (6) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000 Juncto Pasal 2 angka (1) Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak;
 
Bahwa menurut Pemohon Banding, usaha Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan Terintegrasi, yaitu kegiatan Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula;
 
Bahwa Pemohon Banding menyatakan, menurut Pasal 1 angka 16 UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah pengertian terpadu (integrated) adalah sampai dengan tahap menghasilkan suatu produk akhir a quo, kegiatan perusahaan Pemohon Banding adalah berupa produksi gula; Bahwa berdasarkan pemeriksaan dan penilaian terdapat bukti-bukti yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terhutang pajak dan penyerahan yang tidak terhutang adalah sudah tepat, dan dalam persidangan Pemohon Banding mengakui bahwa Tebu yang dihasilkan dari kegiatan perkebunan tersebut memang dijual ke pihak lain, bukan diproduksi oleh unit produksi seperti halnya dalam kegiatan perusahaan yang terintegrasi;
 
Bahwa berdasarkan ketentuan seperti yang diatur dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000, maka Pajak Masukan atas penjualan Barang yang bersifat Strategis tidak dapat dikreditkan;
 
Bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 sudah benar dan tetap dipertahankan”;
   
VI. Bahwa terhadap pertimbangan hukum, terhadap kesimpulan dan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam putusannya seperti tersebut angka Romawi VI di atas yang telah membenarkan dan mempertahankan koreksi yang dilakukan Termohon PK. atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam surat Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak, dengan ini Pemohon PK. di dalam memori PK. ini menyatakan keberatan dan tidak sependapat karena sejatinya Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah memahami fakta dan salah menerapkan hukum nya sehingga menghasilkan putusan yang salah dan bertentangan dengan hukum yang berlaku dan menimbulkan ketidakadilan bagi Pemohon PK. (semula Pemohon Banding);
   
VII. Bahwa koreksi yang dilakukan Termohon PK. atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 dengan alasan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN yang didasarkan pada ketentuan Pasal 16B UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana telah diubah dengan PP No. 46 Tahun 2003 dan Pasal 9 ayat (6) UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak yang di dalam putusan pengadilan pajak dibenarkan oleh Majelis Hakim adalah alasan yang tidak benar, alasan yang tidak tepat;
   
VIII.
Bahwa menurut Pemohon PK. (semula Pemohon Banding) Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah memahami fakta di dalam sengketa ini, yaitu tentang fakta status dan kegiatan usaha Pemohon PK. sebagai Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha terpadu (integrated) Perkebunan tebu terpadu dengan pengolahannya sesuai dengan Surat Persetujuan Penanaman Modal dalam Negeri Nomor: 427/1/PMDN/1993 1 Desember 1993 dan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal dalam Negeri Nomor:08/II/PMDN/2006 tanggal 6 Februari 2006, dalam rangkaian mengolah, mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru, mengolah lahan, menanam, memelihara tebu, memproses sampai menghasilkan gula yang merupakan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;
 
Bahwa menghasilkan menurut Pasal 1 angka 16 UU.PPN, adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru, atau kegiatan mengolah sumber daya alam termasuk menyuruh orang pribadi atau badan lain melakukan kegiatan tersebut. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 16 UU PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tersebut, sifat dan tujuan kegiatan usaha yang dilakukan Pemohon PK. sebagai perusahaan terpadu adalah sampai hasil akhirnya, yaitu rangkaian kegiatan proses mengubah bentuk dan/ atau sifat nilai tambah suatu barang sampai dengan tahap menghasilkan produk akhir berupa gula;
   
IX. Bahwa Pemohon PK sebagai industri gula, dalam Masa Pajak September 2009 telah mulai melakukan penyerahan gula, yang terutang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana tercantum dalam Laporan Auditor Independen tanggal 29 Januari 2010;
   
X.
Bahwa dengan memperhatikan fakta seperti tersebut Angka Romawi IX dan X di atas dapatlah dinyatakan bahwa di dalam sengketa pajak ini ada penyerahan Barang Kena Pajak yang berupa gula yang terutang pajak, tetapi tidak ada penyerahan gula yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Pemohon PK. sebagai Pengusaha Kena Pajak melakukan penyerahan gula yang terutang pajak, dan tidak melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak sehingga Pasal 16B dan Pasal 9 ayat (6) UU No. 18 Tahun 2000 tentang perubahan kedua UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04 tanggal 26 Desember 2000 tidak relevan untuk dijadikan referensi dan dasar pertimbangan hukum untuk membenarkan koreksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali;
 
Bahwa telah menjadi fakta persidangan bahwa kegiatan usaha Pemohon PK. dalam kurun waktu Masa Pajak September 2009 telah mulai melakukan penyerahan gula, sehingga telah ada Pajak Keluaran dan dalam keadaan demikian berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Pajak Masukan dapat dikreditkan;
 
Bahwa Pasal 9 ayat (2) UU.Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah berbunyi:
“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”;
 
Bahwa selanjutnya Pasal 9 ayat (8) menyatakan:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk:
  a. Perolehan Barang Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
  c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
  d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  e. dihapus;
  f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;
  g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
  h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
  i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan
  j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).
   
XI. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, berdasarkan Pasal 9 ayat (8) UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang telah dibayar oleh Pemohon PK. atas pembelian bahan baku dan sarana produksi baik yang berkenaan dengan kegiatan unit perkebunan tebu maupun kegiatan pabrik pengolahannya dapat dikreditkan;
   
XII. Bahwa memperhatikan dalil dan fakta hukum yang telah terurai tersebut di atas, kiranya Mahkamah Agung sependapat dengan Pemohon PK. bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak di dalam pertimbangan hukum, di dalam penerapan hukum dan amar putusannya telah salah dan keliru tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bahwa seharusnya koreksi yang dilakukan Termohon PK. atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 dinyatakan tidak benar dan tidak dapat dipertahankan;
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-109/WPJ.05/2012 tanggal 03 Februari 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2009 Nomor: 00018/407/09/038/10 tanggal 25 November 2010, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.571.859.6-038.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp369.513.547,00 yang terdiri atas Rp228.596.115,00 dan Rp140.917.432,00 yang tidak disetujui Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo perusahaan Pemohon Banding adalah integrated berdasarkan Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal Dalam Negeri tanggal 6 Februari 2006 Nomor 08/II/PMDN/2006 yaitu kegiatan perkebunan tebu yang menghasilkan gula (rafinasi) yang telah didukung dengan bukti yang cukup memadai sehingga penilaian Majelis Pengadilan Pajak tidak benar sehingga Pajak Masukan atas perkara a quo dapat dikreditkan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) mengenai perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 9 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (5) jo Pasal 16B Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai;
b. Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT. LAJUPERDANA INDAH, dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68206/PP/M.IIIB/16/2016, tanggal 02 Februari 2016, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
 
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT. LAJUPERDANA INDAH, tersebut;
 
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-68206/PP/M.IIIB/16/2016, Tanggal 02 Februari 2016;
 

MENGADILI KEMBALI

Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
 
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.00,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 20 April 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis:
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
ttd.
Is Sudaryono, S.H., M.H.
Ketua Majelis:
ttd.
Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
 
 
 
Panitera Pengganti:
ttd.
Kusman, S.IP., S.H., M.Hum.
 
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

313/B/PK/PJK/2017