Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN PETITUM BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
295/B/PK/PJK/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
|
|||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor 40-42, Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4629/PJ/2022, tanggal 16 Juni 2022;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; |
|||
|
|
|
|
MELAWAN |
|||
|
|
|
|
PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN, beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 34 RT. 24, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, yang diwakili oleh Iwan Setiawan, S.Pd, jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT006398.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
RINGKASAN PETITUM BANDING |
|||
1. | Menyatakan bahwa banding yang diajukan pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; | ||
2. | Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; | ||
3.
|
Mengabulkan perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masa Pajak Maret 2014 yang seharusnya adalah sebagai berikut:
|
||
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006398.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022, tanggal 21 Maret 2022, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00429/KEB/WPJ.14/2019 tanggal 30 Desember 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 Nomor 00007/207/14/723/18 tanggal 28 Desember 2018 atas nama PERUMDA AIR MINUM KOTA TARAKAN, NPWP 01.741.694.2-723.000, beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 34 RT. 24, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
|
|||
|
|||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 9 April 2022, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Juli 2022 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Juli 2022;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
|
|||
|
|
|
|
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Juli 2022 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: | |||
1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006398.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali; | ||
2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006398.16/2020/PP/M.XA Tahun 2022 tanggal 21 Maret 2022, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat tidak berdasarkan fakta hukum dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||
3.
|
Dengan mengadili sendiri:
|
||
|
3.1.
|
Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; | |
3.2. | Menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00429/KEB/WPJ.14/2019 tanggal 30 Desember 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/14/723/18 tanggal 28 Desember 2018 Masa Pajak Maret 2014, atas nama Perumda Air Minum Kota Tarakan, NPWP 01.741.694.2-723.000, beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 34 RT 24, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; | ||
3.3. | Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00007/207/14/723/18 tanggal 28 Desember 2018 Masa Pajak Maret 2014, atas nama Perumda Air Minum Kota Tarakan, NPWP 01.741.694.2-723.000, beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 34 RT 24, Tarakan Barat, Kota Tarakan, Kalimantan Utara, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum; | ||
3.4. | Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; | ||
Atau: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). | |||
PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Agustus 2022 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali. | |||
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif atas Nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp429.528.500,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Bahwa koreksi a quo berdasarkan penghitungan ekualisasi PPN dengan Peredaran Usaha (terutama berupa Pendapatan Non-air dan Pendapatan Lainnya) yang terdapat pada Laporan Laba Rugi;
Bahwa pokok masalah apakah benar terdapat Koreksi Positif atas Nilai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2014 sebesar Rp429.528.500,00?;
Bahwa masalah a quo merupakan masalah yuridis yang berdasarkan fakta persidangan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sudah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti, sehingga dikuatkan dan diambil alih oleh Mahkamah Agung, dengan pertimbangan:
|
|||
- | Bahwa Pendapatan non-air yang terdiri dari Pendapatan Non-air dan Pendapatan Lainnya merupakan pendapatan atas aktivitas yang berhubungan langsung dengan kegiatan penyerahan air bersih melalui pipa kepada pelanggan sebagai kegiatan usaha utama Pemohon Banding. Pendapatan tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari pendapatan air minum dan bukan berasal dari penyerahan BKP dan/atau JKP lain. Berdasarkan Pasal 16B ayat (1) huruf b UndangUndang PPN serta Pasal 1 ayat (1) huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 termasuk dalam kategori barang kena pajak (BKP) tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Oleh karena itu, permohonan banding harus dikabulkan, koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp429.528.500,00 harus dibatalkan dan tidak dapat dipertahankan; | ||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
|
|||
MENGADILI
1.
|
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
|
||
2.
|
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah); |
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 20 Februari 2023, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. Andi Muh. Ali Rahman, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. H. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. |
|
|
|
Panitera Pengganti,
ttd. Dr. Andi Muh. Ali Rahman, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum