Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN PETITUM BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
  • MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
2043/B/PK/PJK/2023


DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
 
PT PUSAKA MEGAH BUMI NUSANTARA, beralamat di Jalan Letjen M.T. Haryono, Nomor A-1, Gedung Uniland Lantai 6, Gang Buntu, Medan, Alamat Korespondensi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 31-32, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta, 10230, yang diwakili oleh Ir. Welly Pardede, jabatan Direktur;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 

MELAWAN

 
 
 
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kaveling 40-42, Jakarta, 12190;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2435/PJ/2017, tanggal 12 Juni 2017;

untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74149/PP/M.IIB/16/2016, tanggal 8 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
 
 
 
 

RINGKASAN PETITUM BANDING

 
 
 
 
Bahwa Pemohon Banding mohon agar Putusan Pengadilan Pajak dapat dijadikan sebagai pertimbangan atas perlakuan perpajakan yang timbul atas transaksi serupa, sebagaimana tercantum dalam Putusan Pengadilan Pajak tersebut, maka koreksi atas Pajak Masukan sebesar Rp208.418.330,00 tersebut, seharusnya dibatalkan seluruhnya, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya adalah sebagai berikut:
 
Tabel 1. Put MA 2043/B/PK/PJK/2023
 
 
 
 
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding telah mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 5 November 2015;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74149/PP/M.IIB/16/2016, tanggal 8 September 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-745/WPJ.01/2015, tanggal 28 Mei 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00122/207/10/123/14, tanggal 1 Oktober 2014, atas nama PT Pusakamegah Buminusantara, NPWP 01.348.068.6-123.000, beralamat di Jalan Letjen M.T. Haryono Nomor A-1, Gedung Uniland Lantai 6, Gang Buntu, Medan, alamat korespondensi di Jalan M.H. Thamrin Nomor 31-32, Kebon Melati, Jakarta Pusat, 10230;
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 September 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Desember 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Desember 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
 
 
 
 

PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Desember 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
1.
Menerima seluruhnya permohonan peninjauan kembali yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali, semula Pemohon Banding dalam perkara inil;
2.
Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.74149/PP/M.IIB/16/2016, yang diucapkan tanggal 8 September 2016, untuk seluruhnya;
3.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT. 74149/PP/M.IIB/16/2016, yang diucapkan tanggal 8 September 2016, dan menetapkan kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa yang kurang dibayar untuk Masa Pajak Agustus 2010, adalah sebesar Rp4.103.132,00;
4.
Membatalkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-745/WPJ.01/2015, tertanggal 28 Mei 2015;
5.
Membatalkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) Masa Pajak Agustus 2010, Nomor 00122/207/10/123/14, tanggal 1 Oktober 2014;
6.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
 
 
 
 
Mengadili Kembali;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas Keberatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-745/WPJ.01/2015, tanggal 28 Mei 2015, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2010, Nomor 00122/207/10/123/14, tanggal 1 Oktober 2014;
 
 
 
 
Atau, apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
 
 
 
 

PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Juni 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
 
 
 
 

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
 
 
 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menolak banding Pemohon banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-745/WPJ.01/2015, tanggal 28 Mei 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Jasa Masa Pajak Agustus 2010 Nomor: 00122/207/10/123/14, tanggal 1 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.348.068.6-123.000, adalah tidak tepat dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa terhadap alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp208.418.330,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan Tandan Buah Segar (TBS) yang tetap dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak terdapat kekeliruan dalam penerapan hukum dan kekhilafan secara nyata di dalamnya, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan putusan Pengadilan Pajak a quo dan mengadili kembali perkara a quo;
Bahwa bidang usaha Pemohon Peninjauan Kembali adalah industri kelapa sawit terpadu yang meliputi perkebunan kelapa sawit sekaligus pengolahannya (integrated) Pemohon Peninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, kemudian dari pada itu, atas pembelian pupuk sebagai BKP atas Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena sebagai causa prima sekaligus sebagai bahan pendukung untuk menghasilkan atas produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kemel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak, maka rangkaian atas penyerahan Barang Kena Pajak yang telah diterbitkan Faktur Pajak dapat dilakukan mekanisme perhitungan PPN terutang, yaitu selisih atas Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK). Lagi pula Pemohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) dengan menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Termohon Peninjauan Kembali, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan. Oleh karenanya koreksi Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2010;
Bahwa berdasarkan asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan dapat dibenarkan karena dalil-dalil yang diajukan bersifat pendapat yang menentukan sehingga patut untuk dikabulkan karena telah terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
 
 
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74149/PP/M.IIB/16/2016, tanggal 8 September 2016, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait.
 
 
 
 

MENGADILI

1.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT PUSAKAMEGAH BUMINUSANTARA;
2.
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-74149/PP/M.IIB/16/2016, tanggal 8 September 2016;

MENGADILI KEMBALI

1.
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding PT PUSAKAMEGAH BUMINUSANTARA;
2.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 11 Juli 2023, oleh Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., dan Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Retno Nawangsih, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H.
ttd.
Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Retno Nawangsih, S.H., M.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

2043/B/PK/PJK/2023