Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
- MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
|
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT LAYAR SENTOSA SHIPPING, beralamat di Jalan Majapahit 34 Nomor 30-32, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 10160, dalam hal ini diwakili oleh Ir. Deki Ar-Raafiq, M.M. selaku Direktur PT Layar Sentosa Shipping, selanjutnya memberi kuasa kepada Drs. Basri Musri S., Ak., C.A., M.M. beralamat di Jalan Penyelesaian Tomang II Blok 120, Nomor 17, RT 017 RW 04, Meruya Utara, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/SKPK/LSS/III/16, tanggal 15 Maret 2017; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; |
|
|
|
MELAWAN |
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
|
|
1.
|
Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
2.
|
Dayat Pratikno, jabatan Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
3.
|
Farchan Ilyas, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
4.
|
Dhiyah Rosalina, jabatan Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|
|
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2165/PJ/2017, tanggal 19 Mei 2017;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-79110/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 084/Bdg/LSS/I/15 tanggal 20 Januari 2015, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1686/WPJ.06/2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPN tanggal 22 Oktober 2014 berkaitan dengan SKPKB PPN: |
|
|
|
Alasan Banding
|
|
Bahwa Penghasilan Pemohon Banding terbagi dalam 2 (dua) jenis yaitu:
|
|
a.
|
Komisi keagenan kapal asing, yaitu pendapatan yang berupa komisi atas kegiatan keagenan untuk kapal muatan container untuk jalur international;
|
b.
|
Penghasilan pemilik kapal atas kapal tanker yang digunakan/disewa oleh PT Pertamina Persero untuk jalur domestik;
|
|
|
Bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri dalam arti PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN di Indonesia. Ini sesuai dengan destination principle (prinsip tempat tujuan) yang digunakan dalam pengenaan PPN yaitu PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa akan dikonsumsi;
Bahwa, meskipun jasa keagenan tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 bukan berarti jasa yang Pemohon Banding berikan kepada pihak kapal asing terutang PPN mengingat pihak penerima jasa adalah berada di luar daerah pabean Republik Indonesia dan jasa tersebut dikonsumsi di luar daerah pabean Republik Indonesia; Bahwa ekspor jasa yang terutang PPN sampai saat ini hanya terbatas atas jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan yang melekat pada atau untuk barang bergerak yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean atau jasa konstruksi yang melekat pada atau untuk barang tidak bergerak yang terletak di luar Daerah Pabean; Bahwa adapun Penghasilan pemilik kapal atas kapalnya yang digunakan/ disewa oleh PT Pertamina Persero sudah dikenakan PPN dan telah disetor ke Kas Negara; Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka: |
|
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-79110/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 14 Desember 2016, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
|
|
MENGADILI
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1686/WPJ.06/2014 tanggal 22 Oktober 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2006 Nomor 00009/207/06/028/13 tanggal 27 September 2013, atas nama: PT Layar Sentosa Shipping, NPWP 01.385.991.3-028.000, alamat: Jalan Majapahit 34 Nomor 30-32, Petojo Selatan, Jakarta Pusat 10160.
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-79110/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 14 Desember 2016, diberitahukan kepada Pemohon Banding pada tanggal 05 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Banding dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 033/SKPK/LSS/III/16, tanggal 15 Maret 2017, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Maret 2017, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga;
Menimbang, bahwa tentang permohonan Peninjauan Kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 03 Mei 2017, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 02 Juni 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima. |
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
PUTUSAN JUDEX JURIS DIDASARKAN PADA SUATU PUTUSAN YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi positif Termohon Peninjauan Kembali yang semula Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2006 sebesar Rp1.016.896.307,00 karena Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding tidak memungut PPN atas Jasa Keagenan Kapal Asing, hal mana Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi Dalam Negeri, oleh karenanya PPN hanya dikenakan atas barang atau jasa yang dikonsumsi di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Dengan demikian, apabila barang atau jasa itu dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan PPN di Indonesia sesuai dengan prinsip bahwa PPN dikenakan di tempat tujuan barang atau jasa tersebut dikonsumsi (destination principle); Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hakim yang dicantumkan dalam putusan pada halaman 28 antara lain sebagai berikut: |
|
a.
|
bahwa jasa keagenan (komisi keagenan) tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis-jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga pendapatan dari komisi jasa keagenan yang diperoleh Pemohon Banding merupakan objek PPN yang terutang PPN;
|
b.
|
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 dapat diketahui bahwa pendapatan dari komisi jasa keagenan tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Oleh karena Undang-Undang tersebut menganut negative list, maka semua jasa selain yang disebutkan dalam Pasal tersebut adalah objek PPN …;
|
|
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali tetap berpendapat bahwa kegiatan keagenan kapal asing di Indonesia seperti yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah bagian dari aktivitas jasa angkutan umum kapal laut, dalam hal ini jasa keagenan bertugas menangani segala sesuatu untuk kepentingan kapal dan muatannya dalam hal ini untuk kepentingan (pemanfaatan) pemilik kapal di luar negeri, pendapatan bagi perusahaan keagenan kapal asing dalam hal ini Pemohon Peninjauan Kembali berupa komisi jasa keagenan diterima langsung dari pihak pemilik kapal (Principal) di luar negeri. Jika kegiatan yang berupa jasa angkutan umum di air merupakan salah satu jenis jasa yang tidak dikenai PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 4A (3) huruf i tentang Jenis Jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
“jasa angkutan umum di darat dan di air”, maka biaya jasa keagenan sebagai salah satu kegiatan yang tidak bisa dipisahkan dari keseluruhan kegiatan angkutan umum di air (kapal) dan biaya jasa keagenan merupakan salah satu komponen biaya bagi perusahaan pelayaran asing yang mengoperasikan kapal untuk tujuan jalur internasional di Indonesia, sehingga atas jasa keagenan juga tidak terutang PPN. Bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, menyatakan: “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
b.
|
import Barang Kena Pajak;
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; atau
|
f.
|
export Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.”
|
|
|
Bahwa dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, Jasa Kena Pajak yang dikenakan PPN hanya ada 2 (dua) macam yaitu:
|
|
a.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
b.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
|
|
Bahwa atas penyerahan Jasa Kena Pajak di luar Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean, tidak diatur secara tegas dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa konsep objek pajak yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, bersifat restriktif dan limitatif, karena tidak diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan penyerahan Jasa Kena Pajak dari dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean bukan objek PPN sehingga karenanya tidak dikenakan PPN; Bahwa prinsip pengenaan PPN merupakan pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean, sebagaimana dijelaskan dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; Bahwa sebagai konsekuensi dari legal character-nya sebagai pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean maka Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah mengenakan PPN dengan tarif 10% terhadap: |
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
b.
|
import Barang Kena Pajak;
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
d.
|
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
e.
|
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean ke dalam Daerah Pabean; atau
|
f.
|
export Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak;
|
|
|
Bahwa karena dalam Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dikenakan PPN maka Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa atas lawan dari Pasal 4 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 a quo yaitu atas Jasa Kena Pajak dari Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean tidak dikenakan PPN (tidak terutang PPN);
Bahwa pendapatan komisi keagenan kapal asing yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) bukan merupakan objek PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dapat dibuktikan dari: |
|
a.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa keagenan kapal asing di pelabuhan Indonesia, yang menangani segala sesuatu yang berhubungan dengan kapal asing yang diageninya berdasarkan penunjukan dari pihak pemilik kapal (Principal) di luar negeri;
|
b.
|
bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding menerima imbalan sebesar Rp1.016.896.307,00 dari Principals yaitu Seth Shipping Ltd. (Republic of Seychelles) dan Gold Star Line (S) Ltd. (Republic of Seychelles);
|
c.
|
bahwa kegiatan jasa tersebut secara garis besarnya Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding mencari pengekspor/pengimpor barang yang berada dalam wilayah Indonesia;
|
d.
|
bahwa pengguna jasa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding adalah perusahaan yang berkedudukan di luar Negara Indonesia;
|
e.
|
bahwa oleh karenanya atas jasa keagenan kapal asing sebesar Rp1.016.896.307,00 oleh Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding tidak dilaporkan dalam PT Masa PPN Masa pajak September 2006;
|
|
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding sebagai pengusaha jasa keagenan kapal asing yang mencari/mendapatkan customer yakni eksportir dan importir barang berada di dalam Daerah Pabean, sedang penerima jasa keagenan kapal asing berada di luar Daerah Pabean dan pembayaran jasa tersebut dilakukan secara langsung oleh penerima jasa (Principal) kepada pengusaha jasa keagenan kapal asing (Pemohon Peninjauan Kembali semula Pemohon Banding), sehingga atas jasa keagenan kapal asing sebesar Rp1.016.896.307,00 tersebut merupakan penyerahan yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (Tidak terutang PPN).
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1686/WPJ.06/2014, tanggal 22 Oktober 2014, mengenai keberatan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Masa Pajak September 2006, Nomor 00009/207/06/028/13, tanggal 27 September 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.385.991.3-028.000, adalah yang secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: |
|
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2006 sebesar Rp1.016.896.307,00 karena Pemohon Peninjauan Kembali yang semula Pemohon Banding tidak memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Keagenan Kapal Asing dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo merupakan penyerahan jasa keagenan yang tidak terutang PPN atas kegiatan bongkar muat dari Luar Daerah Pabean ke pelabuhan Indonesia melalui international traffic, sehingga Majelis Hakim Agung membatalkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo, dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 huruf e dan Pasal 4A ayat (3) huruf i Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 5 huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000;
|
b.
|
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan, karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00 (nihil) dengan perincian sebagai berikut:
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PT Layar Sentosa Shipping dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-79110/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 14 Desember 2016, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
|
|
|
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT LAYAR SENTOSA SHIPPING tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-79110/PP/M.XIB/16/2016, tanggal 14 Desember 2016;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT LAYAR SENTOSA SHIPPING tersebut;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 14 November 2017, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. |
|
|
||
|
Panitera Pengganti ttd. Heni Hendrarta Widya Sukmana Kurniawan, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum