Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
- MENGADILI KEMBALI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
MAHKAMAH AGUNG
|
||||||||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PD Tirta Musi, beralamat di Jalan Rambutan Tromol Pos 010, Palembang 30144, dalam hal ini diwakili oleh Cik Mit, ST selaku Direktur Utama PD Tirta Musi Palembang; Selanjutnya memberikan kuasa kepada: Drs. Basri Musri, S.Ak., CA, MM, beralamat di jl. Penyelesaian Tomang II Blok 120 No. 17 RT/RW 017/04 Meruya Utara, Jakarta Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 973/0260/PDAM/2014 tanggal 15 Agustus 2014; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding; |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
MELAWAN |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
|
||||||||||||||
1.
|
Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||||||||||
2.
|
Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||||||||||
3.
|
Farchan Ilyas, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||||||||||
4.
|
Halef Jarot Dharmesta, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, berdasarkan surat kuasa khusus Nomor SKU-683/PJ./2015 tanggal 16 Februari 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52589/PP/M.XVII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-239/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPN Barang dan Jasa, berkaitan dengan SKP Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa:
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Alasan banding:
|
||||||||||||||
1.
|
bahwa mengacu Pasal 3 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-539/PJ./2001 tanggal 26 Juli 2001 "Perusahaan Air Minum yang semata-mata melakukan penyerahan air bersih tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak";
bahwa atas penyerahan air bersih yang dilakukan oleh Perusahaan Air Minum tidak perlu diterbitkan Faktur Pajak; |
|||||||||||||
2.
|
bahwa Pendapatan Sambungan Baru yang dicatat sebagai Pendapatan Non Air yang menjadi Dasar Pengenaan PPN/Penerbitan SKPKB PPN oleh Terbanding bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 dan 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang dibuktikan dari:
|
|||||||||||||
|
a.
|
bahwa Pemohon Banding melakukan pemasangan pipa, aksesoris dan meter air merupakan persyaratan mutlak dan semata-mata untuk menyalurkan air bersih ke rumah pelanggan yaitu hanya sampai pada meter air di halaman bangunan rumah pelanggan;
|
||||||||||||
|
b.
|
bahwa Pemohon Banding dengan tegas tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan pipa dalam bangunan rumah pelanggan;
|
||||||||||||
|
c.
|
bahwa Pendapatan Non Air bukan merupakan penerimaan dari kegiatan diluar Perusahaan Air Bersih (Pemohon Banding) tetapi adalah pendapatan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meter air sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);
|
||||||||||||
|
d.
|
bahwa pembebanan biaya pemasangan pipa, aksesoris dan meter air kepada pelanggan yang digunakan untuk menyalurkan air bersih merupakan biaya pendaftaran yang hanya bersifat penggantian harga pipa, aksesoris dan meter air serta upah pasang yang pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga (Instalatur) dimana PPNnya telah dibayar semua oleh Pemohon Banding, setelah pipa, aksesoris dan meter air terpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah dibawah tanggung jawab Pemohon Banding (Status pipa, aksesoris dan meter air tetap milik Pemohon Banding), tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan;
|
||||||||||||
|
e.
|
bahwa adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara Pemohon Banding dengan Pelanggan yakni "Pelanggan tidak akan merusak letak pipa dinas, meter air dan melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan";
|
||||||||||||
3.
|
bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka:
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52589/PP/M.XVII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2003 Nomor 00003/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012 atas nama PD Tirta Musi, NPWP 01.130.188.4-308.000, beralamat di Jalan Rambutan Tromol Pos 010, Palembang 30144; |
||||||||||||||
|
||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52589/PP/M.XVII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 04 Juni 2014, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 973/0260/PDAM/2014 tanggal 15 Agustus 2014, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Agustus 2014, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Agustus 2014;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 27 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||||||||||
A.
|
PUTUSAN JUDEX JURIS DIDASARKAN PADA SUATU PUTUSAN YANG NYATA-NYATA TIDAK SESUAI DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU
|
|||||||||||||
|
bahwa yang menjadi objek sengketa dalam pengajuan banding adalah koreksi yang dilakukan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (semula TERBANDING) atas pendapatan non air yang merupakan objek penyerahan PPN dan karenanya menurut TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI harus dipungut sendiri oleh PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp295.741.391;
bahwa koreksi atas pendapatan non air yang dilakukan oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI sebesar Rp295.741.391 terdiri atas: |
|||||||||||||
|
1.
|
Pendapatan sambungan instalasi baru
|
||||||||||||
|
2.
|
Pendapatan sambungan instalasi
|
||||||||||||
|
3.
|
Pendapatan sambung kembali
|
||||||||||||
|
4.
|
Pendapatan Ganti Meter
|
||||||||||||
|
5.
|
Revisi
|
||||||||||||
|
6.
|
Pendapatan Non Air Lainnya
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI sangat berkeberatan terhadap pertimbangan hakim yang dicantumkan dalam putusan pada halaman 29 antara lain sebagai berikut:
|
|||||||||||||
|
1.
|
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, pendapatan PDAM atas pendapatan yang berasal dari non air, tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan PPN;
|
||||||||||||
|
2.
|
bahwa berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2002 tanggal 23 Juli 2002, pendapatan PDAM yang berasal dari non air, tidak dibebaskan dari pengenaan PPN;
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
bahwa PEMOHON PENINJAUAN KEMBALI tetap berpendapat bahwa pendapatan non air adalah bagian dari aktivitas atau terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa karena merupakan pendapatan yang yang berasal dari persyaratan mutlak yang harus digunakan/dipenuhi untuk menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan ke rumah pelanggan/masyarakat sehingga pendapatan non air termasuk dalam pengertian air bersih yang disalurkan melalui pipa oleh PDAM TIRTA MUSI yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN;
bahwa pendapatan sambungan baru yang dicatat sebagai pendapatan non air yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak oleh TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI (semula Terbanding) bukan berasal dari penyerahan BKP/JKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dan 7 Undang-Undang PPN yang dapat dibuktikan dari: |
|||||||||||||
|
1.
|
PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran terbatas hanya untuk menyalurkan air bersih ke lokasi pelanggan (hanya sampai pada meteran air di halaman bangunan/rumah pelanggan);
|
||||||||||||
|
2.
|
PDAM TIRTA MUSI tidak melakukan pemasangan pipa atau jaringan pada bangunan/rumah di lokasi pelanggan baik di rumah maupun pabrik;
|
||||||||||||
|
3.
|
PDAM TIRTA MUSI melakukan pemasangan pipa dan meteran semata-mata hanya sebagai alat untuk menyalurkan air bersih sampai ke lokasi pelanggan;
|
||||||||||||
|
4.
|
Pendapatan non air bukan penerimaan dari kegiatan di luar usaha perusahaan air bersih tetapi adalah penerimaan yang tidak dapat dipisahkan dari kegiatan pengadaan air bersih (persyaratan kepada calon pelanggan atau pelanggan atas pemasangan pipa dan meteran sebagai alat untuk menyalurkan dan mengukur pemakaian air serta perawatan dan pemeliharaan yang mendapat subsidi dari perusahaan);
|
||||||||||||
|
5.
|
Pembebanan pemasangan pipa dan meteran yang digunakan untuk menyalurkan air bersih hanya bersifat penggantian harga pipa dan upah pasang karena PDAM TIRTA MUSI belum mampu memberikan pemasangan baru secara gratis/cuma-cuma. Setelah pipa dan meter terpasang kepemilikan dan pemeliharaannya adalah di bawah tanggung jawab PDAM TIRTA MUSI (status pipa dan meteran tetap milik PDAM TIRTA MUSI). Tidak ada penyerahan BKP/JKP kepada pelanggan.
|
||||||||||||
|
6.
|
Adanya perjanjian (Surat Pernyataan Pelanggan) antara PDAM TIRTA MUSI dengan pelanggan yakni pelanggan tidak akan merusak/melepaskan meter air dan merusak letak pipa dinas atau pipa persil tanpa izin dari PDAM TIRTA MUSI serta tidak akan melakukan tindakan yang dapat mempengaruhi fungsi meter dan tidak akan melakukan penyambungan kembali sambungan air minum yang telah ditutup tanpa izin dari Direksi PDAM TIRTA MUSI
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
B.
|
UNTUK SUATU SOAL YANG SAMA, ATAS DASAR YANG SAMA OLEH PENGADILAN YANG SAMA TELAH DIBERIKAN PUTUSAN YANG BERTENTANGAN SATU DENGAN YANG LAIN
|
|||||||||||||
|
bahwa dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-29258/PP/M.XI/16/2011 untuk objek yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding dan menyatakan koreksi TERMOHON PENINJAUAN KEMBALI atas objek yang sama tidak dapat dipertahankan;
bahwa dalam putusannya, hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut: bahwa dalam Pasal 1 angka 1 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa: “Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah: |
|||||||||||||
|
a.
|
…………..
|
||||||||||||
|
g.
|
air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum,
|
||||||||||||
|
h.
|
…………..”
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
bahwa selanjutnya dalam Pasal 2 angka 2 huruf g Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan bahwa: “Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis berupa: air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf g dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai “;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa pendapatan non air adalah benar-benar terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa yaitu kegiatan atas: |
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
bahwa kegiatan tersebut terkait erat dengan penyerahan air bersih yang dialirkan melalui pipa karena merupakan pendapatan yang berasal dari persyaratan mutlak yang harus digunakan/dipenuhi untuk menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan ke rumah pelanggan;
bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: |
|||||||||||||
|
a.
|
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||||||||||||
|
b.
|
impor barang Kena Pajak;
|
||||||||||||
|
c.
|
penyerahan Jasa Kena Pajak didalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
||||||||||||
|
d.
|
Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
|
||||||||||||
|
e.
|
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
|
||||||||||||
|
f.
|
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
|
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa pendapatan non air minum sebesar Rp6.113.766.191,00 adalah merupakan biaya pemasangan pipa, pendaftaran, administrasi, pemasangan meteran, dan sebagainya dimana pendapatan non air minum merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan pendapatan air minum dan tidak terdapat adanya penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 yang dilakukan oleh Pemohon Banding, karena baik itu pipa, meteran, box meter, bukan milik pelanggan akan tetapi tetap milik Pemohon Banding, sehingga pendapatan non air minum sebesar Rp6.113.766.191,00 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-239/WPJ.03/2013 tanggal 12 Februari 2013 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2003 Nomor 00003/207/03/308/12 tanggal 3 Mei 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.130.188.4-308.000, adalah secara nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: |
||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Penyerahan yang PPN nya harus Dipungut Sendiri Berupa Pendapatan Non Air Sebesar Rp295.741.391,00 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu suatu Perusahaan Daerah badan hukum yang kegiatan menghasilkan air bersih agar dapat dialirkan ke rumah pelanggan/masyarakat, sebab air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 huruf g PP Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2001. Lagi pula dalam in casu serupa Mahkamah Agung dalam Putusannya masing-masing Nomor 153 B/PK/PJK/2007 tanggal 18 Mei 2010 dan 188 B/PK/PJK/2008 tanggal 8 April 2011 yang amarnya menolak permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dari Terbanding. Di samping itu, kebijakan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 bagi Pengusaha yang melakukan penyerahan air bersih wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), oleh karenanya apabila koreksi Terbanding dipertahankan akan melanggar asas retroaktif yang selama menjadi larangan dalam penegakan hukum yang berkeadilan sehingga koreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali cukup berdasar dan patut untuk dikabulkan karena terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
|
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: PD Tirta Musi dan membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor, PUT.52589/PP/M.XVII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014, serta Mahkamah Agung akan mengadili kembali perkara ini dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Agung telah membaca dan mempelajari Jawaban Memori Peninjauan Kembali dari Termohon Peninjauan Kembali, namun tidak ditemukan hal-hal yang dapat melemahkan alasan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkannya permohonan peninjauan kembali, maka Termohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||||||||||||||
|
|
|
MENGADILI
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PD Tirta Musi tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52589/PP/M.XVII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014;
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.52589/PP/M.XVII.A/16/2014, tanggal 20 Mei 2014;
MENGADILI KEMBALI
Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini ditetapkan sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 02 Maret 2017, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Is Sudaryono, S.H., M.H. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP., S.H., M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Kusman, S.IP., S.H., M.Hum. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum