Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN PETITUM BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI
- PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1824/B/PK/PJK/2023
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
|
||||
PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO, beralamat di Jalan Margomulyo Indah Blok C-1, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, yang diwakili oleh Ling Dading Setiawan, jabatan Direktur;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42 Jakarta;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Wansepta Nirwanda, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4894/PJ/2021 tanggal 3 September 2021; untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009051.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021, tanggal 25 Maret 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN PETITUM BANDING |
||||
|
|
|
|
|
●
|
Bahwa sesuai dengan kaidah yang diterima secara umum bahwa mencegah kemudaratan lebih utama dibandingkan mengambil manfaat, maka meskipun pengajuan banding merupakan hal yang sangat penting bagi perusahaan, tetapi mencegah bencana COVID-19 merebak tidak terkontrol yang bisa menyebabkan kematian banyak orang karena banyaknya jumlah karyawan Pemohon Banding, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim demi rasa keadilan yang merupakan asas utama dalam penegakan hukum, dapat menerima dan memproses lebih lanjut permohonan banding Pemohon Banding ini;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan surat uraian banding;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009051.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021, tanggal 25 Maret 2021, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.11/2020, tanggal 17 Maret 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Desember 2017 Nomor 00009/204/17/631/19 tanggal 25 Maret 2019, atas nama PT Indowire Prima Industrindo, NPWP 01.693.138.8-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo Indah Blok C-1, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, tidak dapat diterima; |
||||
|
||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 6 April 2021, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Agustus 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Agustus 2021;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Agustus 2021, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada MahkamahAgung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Menerima dan mengabulkan untuk seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009051.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 Tanggal 25 Maret 2021 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Pemohon Banding);
|
|||
2.
|
Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009051.13/2020/PP/M.IIIA Tahun 2021 Tanggal 25 Maret 2021 untuk seluruhnya karena Putusan Pengadilan Pajak a quo telah dibuat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menunjukkan kekhilafan atau kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam menerapkan hukum;
|
|||
3.
|
Dengan mengadili sendiri:
|
|||
|
a.
|
Mengabulkan untuk seluruhnya banding Pemohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Pemohon Banding);
|
||
|
b.
|
Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00065/KEB/WPJ.11/2020 Tanggal 17 Maret 2020, tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak Desember 2017 Nomor 00009/204/17/631/19 tanggal 25 Maret 2019, atas nama PT Indowire Prima Industrindo, NPWP 01.693.138.8-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo Indah Blok C-1, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum;
|
||
|
c.
|
Menyatakan bahwa SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak Desember 2017 Nomor 00009/204/17/631/19 tanggal 25 Maret 2019, atas nama PT Indowire Prima Industrindo, NPWP 01.693.138.8-631.000, beralamat di Jalan Margomulyo Indah Blok C-1, Manukan Wetan, Tandes, Surabaya, adalah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga oleh karenanya tidak sah dan dibatalkan demi hukum;
|
||
|
d.
|
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (sebelumnya Terbanding) untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo;
|
||
|
|
|
|
|
PENGAJUAN KONTRA MEMORI PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 September 2021, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
|
||||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
|
||||
●
|
Bahwa Keputusan Termohon Peninjauan Kembali (Terbanding), diterbitkan pada tanggal 17 Maret 2020 dan berdasarkan bukti pengiriman pos dan lacak pos, diketahui bahwa keputusan tersebut dikirimkan pada tanggal 18 Maret 2020 dan diterima oleh Pemohon Peninjauan Kembali (Pemohon Banding) tanggal 19 Maret 2020;
|
|||
●
|
Bahwa sementara itu Surat Banding Nomor 117/IWPI/KDAK/VII/2020, tanggal 24 Juli 2020, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 30 Juli 2020 (Cap Pos Harian tanggal 28 Juli 2020). Dengan demikian, pengajuan banding telah melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, permohonan banding harus dinyatakan tidak diterima;
|
|||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
1.
|
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PT INDOWIRE PRIMA INDUSTRINDO;
|
||
2.
|
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
|
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum., dan H. Is Sudaryono, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Febby Fajrurrahman, S.H., M.H., Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. Yosran, S.H., M.Hum. ttd. H. Is Sudaryono, S.H., M.H. |
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Febby Fajrurrahman, S.H., M.H. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum