Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA GUGATAN
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
Status : Tidak Diketahui
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
||||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
|
|||||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, jabatan Kepala Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
3.
|
HERU MARHANTO UTOMO, jabatan Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
4.
|
AYU ENDAH DAMASTUTI, jabatan Penelaah Keberatan, Sub Direktorat Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Keempatnya berkantor di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1627/PJ./2013 tanggal 23 Juli 2013;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Tergugat; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
PT. SURYALAYA ANINDITA INTERNATIONAL, tempat kedudukan di Hotel Melia Bali PO BOX 88, Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Badung - Bali, alamat korespondensi di: Graha EARindo, Jalan Buncit Raya Ujung Nomor 18, Pasar Minggu, Jakarta, 12540;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Penggugat; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Tergugat telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Penggugat, dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA GUGATAN |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Bahwa sehubungan dengan diterimanya Keputusan Tergugat Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, Penggugat mengajukan Gugatan atas Keputusan dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|
|
|
|
|
A.
|
Latar Belakang;
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Januari - Desember 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, yaitu tagihan atas Pokok PPh Pasal 26 dan sanksi administrasi sebesar Total Rp990.250.675,00;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa menurut Tergugat berdasarkan STP pada poin 1, biaya-biaya dibebankan dalam laporan keuangan tahun 2006 yaitu: Marketing and Promotional Fees, Management Fee to Sol Maninvest BV 5% of Gross Operating Profit, Management Fee to Marsery BV 5 % Gross Operating Profit dan License Fee merupakan pembayaran-pembayaran yang dikategorikan sebagai Royalti yang merupakan objek PPh Pasal 26, dengan rincian sebagai berikut:
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa Penggugat telah mengajukan Permohonan Pengurangan/Pembatalan atas Surat Tagihan Pajak dimaksud sesuai surat tertanggal 9 November 2011 yang diterima oleh KPP Madya Denpasar pada tanggal 17 November 2011;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-489/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Mei 2012 yang menolak Permohonan Penggugat;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
B.
|
Alasan Gugatan;
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Biaya Pemasaran & Promosi dan Biaya Jasa Teknis yang dibayarkan sudah didukung dengan bukti transaksi yang lengkap, dan telah sesuai pula dengan perjanjian yang ditandatangani oleh Penggugat dengan Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V., dimana dalam perjanjian dimaksud dinyatakan jasa-jasa atau services apa saja yang diberikan oleh pihak Markserv B.V. dan/atau afiliasinya;
|
||||
|
|
|
||||
|
2.
|
Bahwa terkait dengan pembayaran biaya Pemasaran dan Promosi, dan sesuai perjanjian kerja sama yang berlaku, Pemohon mendapatkan bantuan jasa pemasaran dan promosi dari Markserv B.V. dan afiliasinya sebagai berikut:
|
||||
|
|
a.
|
Mengorganisasikan Melia Bali (Hotel) sebagai bagian dari jaringan pemasaran internasional;
|
|||
|
|
b.
|
Melakukan publisitas dan promosi Hotel pada media cetak atau media lainnya;
|
|||
|
|
c.
|
Melakukan publisitas dan promosi Hotel ke pasar melalui event-event pameran, trade show, dsb di seluruh dunia;
|
|||
|
|
d.
|
Menyediakan program reservasi tamu dan promosi penjualan untuk Hotel;
|
|||
|
|
e.
|
Memberikan konsultasi kepada bagian marketing Hotel jika diperlukan agar dapat melakukan kegiatan-kegiatan pemasaran yang efektif atau jika terdapat program-program khusus promosi yang akan dilakukan;
|
|||
|
|
f.
|
Memberikan advice dalam penyusunan rencana pemasaran tahunan Hotel;
|
|||
|
|
Bahwa keseluruhan aktivitas di atas bertujuan untuk membantu meningkatkan kinerja Penggugat dalam pemasaran dan promosi sedemikian sehingga hal tersebut akan berdampak positif bagi pendapatan Hotel;
|
||||
|
|
|
||||
|
3.
|
Bahwa terkait pembayaran Jasa Teknis dan sesuai dengan perjanjian kerja sama yang berlaku, Sol Maninvest B.V. dan afiliasinya menyediakan jasa konsultasi profesional, bantuan teknis, perekrutan, pelatihan dan jasa lainnya kepada Melia Bali (Hotel);
|
||||
|
|
|
||||
|
4.
|
Bahwa Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V. merupakan bagian dari Sol Melia group, yang sangat berpengalaman dan memiliki jaringan pemasaran yang luas untuk ratusan Hotel di seluruh dunia yang dikelolanya, sedemikian sehingga kerja sama antara Pemohon dan Markserv B.V. adalah transaksi pemberian dan pembayaran jasa dan bukan transaksi royalti karena Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V;
|
||||
|
|
|
||||
|
5.
|
Bahwa perhitungan nilai jasa pemasaran dan promosi dan jasa teknis yang dibayarkan oleh Penggugat yang berdasarkan persentase dari pendapatan dan GOP Hotel merupakan metode umum dan standar untuk industri perhotelan di seluruh dunia, yang tentunya mengacu kepada aktivitas pemberian jasa secara nyata seperti yang disebutkan pada penjelasan poin 2 dan 3 di atas;
|
||||
|
|
|
||||
|
6.
|
Bahwa berdasarkan Pasal 7 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia - Belanda jo SE-03/P1/1996, disebutkan bahwa:
Laba perusahaan dari salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara tersebut kecuali jika perusahaan tersebut menjalankan usahanya di Negara lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang terletak di sana. Apabila perusahaan tersebut menjalankan usahanya sebagaimana dimaksud di atas, maka atas laba perusahaan tersebut dapat dikenakan pajak di Negara lainnya tetapi hanya atas bagian laba yang berasal dari bentuk usaha tetap tersebut, atau yang diperoleh di Negara lainnya dari penjualan barang-barang atau barang dagangan yang sama atau serupa jenisnya dengan yang dijual melalui bentuk usaha tetapnya atau dari kegiatan-kegiatan usaha lainnya yang menghasilkan hal yang sama apabila dilakukan melalui bentuk usaha tetapnya. |
||||
|
|
|
||||
|
7.
|
Bahwa pihak Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V. aktif melakukan kegiatan jasa sebagaimana cakupan pemberian jasa sesuai perjanjian yang disepakati sebagaimana disebutkan pada poin 2 dan 3 dan mereka tidak memiliki Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, dan telah menyampaikan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang valid sedemikian sehingga berdasarkan ketentuan terkait penghasilan jasa tersebut adalah laba usaha dari pihak Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V. yang hak pemajakannya tidak di Indonesia dan tidak terutang PPh Pasal 26;
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
C.
|
Perhitungan Menurut Permohon;
|
|||||
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Penggugat, Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 26 Masa Januari - Desember 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009 sebesar Total Rp990.250.675,00 seharusnya dibatalkan;
|
|||||
|
|
|||||
Bahwa demikian Surat Gugatan Penggugat ajukan, dengan harapan Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dan mengabulkannya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, atas nama: PT Suryalaya Anindita International, NPWP: 01.060.128.4-904.001, alamat: Hotel Melia Bali PO BOX 88, Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Badung - Bali, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebesar sebagai berikut: |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Mei 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juli 2013 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 20 Agustus 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 20 Agustus 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 25 Mei 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya tidak diajukan Jawaban Memori Peninjauan Kembali sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
||||||
|
|
|||||
I.
|
Tentang Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) sebagai berikut:
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut: |
|||||
|
e.
|
Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013, atas nama PT. Suryalaya Anindita International (Termohon Peninjauan Kembali/semula Penggugat), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 21 Mei 2013 dan diterima secara langsung oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) pada tanggal 29 Mei 2013 sesuai dengan surat tanda terima dokumen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nomor Dokumen: 201305290445.
|
||||
|
2.
|
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 UU Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan oleh UU Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga sudah sepatutnya-lah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa Gugatan atas Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak. |
|||||
|
|
|
|
|
|
|
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali;
|
|||||
|
1.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44915/PP/M.V/99/2013, yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
Halaman 25 Alinea ke-2: “Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Tergugat berdasarkan alasan karena pembayaran jasa tersebut didasarkan pada persentase atas pendapatan hotel dan pendapatan kotor operasi, sehingga penghitungan persentase yang dimaksud dapat dimasukkan dalam kategori Royalti, adalah tidak mempunyai dasar yang kuat. Sedangkan di sisi lain adanya P3B dan SKD yang disampaikan dalam persidangan semakin melemahkan dasar atau alasan koreksi Tergugat, sehingga koreksi Tergugat tidak dapat dipertahankan.” |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa Gugatan tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan/atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar Asas Kepastian Hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa ketentuan dalam UU Pengadilan Pajak antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1): Alat bukti dapat berupa: |
||||
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|||
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
|||
|
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
|||
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim;
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa dapat Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sampaikan kronologis sengketa a quo, sebagai berikut:
|
||||
|
|
4.1.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) bergerak dalam bidang usaha jasa perhotelan dengan Merk Usaha “Melia Bali Hotel”.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.2.
|
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan gugatan atas Penerbitan Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.3.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menerbitkan STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009 dengan pertimbangan sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a)
|
Dalam Laporan Keuangan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) Tahun Pajak 2006, ditemukan adanya pembebanan atas Marketing and Promotional Fees, Management Fee to Sol Maninvest B.V. (5% of Gross Operating Profit), Management Fee to Markserv B.V. (5% of Gross Operating Profit) dan License Fee.
|
||
|
|
|
b)
|
Menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V. merupakan bagian dari Sol Melia Group, yang sangat berpengalaman dan memiliki jaringan pemasaran yang luas untuk ratusan hotel di seluruh dunia yang dikelolanya.
|
||
|
|
|
c)
|
Dengan pertimbangan tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa fee yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V. terutang PPh Pasal 26, karena terkait dengan penggunaan Merk Usaha “Melia”, dimana sebagai kompensasi atas fee yang diterimanya, Sol Maninvest B.V. dan Markserv B.V. memberikan informasi mengenai pengalamannya di bidang perhotelan, termasuk cara mengelola, mempromosikan dan memasarkan hotel-hotel yang tergabung dalam “Sol Melia Group”.
|
||
|
|
|
d)
|
Di tahun pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2005), atas fee yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V juga telah ditetapkan sebagai objek PPh Pasal 26 melalui penerbitan SKPKB Nomor 00004/204/05/904/07. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas penerbitan SKPKB tersebut dan juga telah melakukan pelunasan atas SKPKB tersebut.
Hal ini dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah setuju dengan penetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), yaitu bahwa fee yang dibayarkan kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V merupakan objek PPh Pasal 26. |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.4.
|
Bahwa sebelum menerbitkan STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) melalui Surat Nomor: S-1231.a/WPJ.17/KP.0408/2008 tanggal 4 Desember 2008 telah melakukan panggilan konseling kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.5.
|
Bahwa dari hasil konseling yang dilakukan pada tanggal 11 Desember 2008, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a)
|
Pembayaran dilakukan oleh Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), bukan operasional hotel.
|
||
|
|
|
b)
|
Hotel hanya membebankan atau mencatat, sedangkan uang pembayaran ke Markserv BV dan Sol Maninvest dilakukan oleh Kantor Pusat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
|
||
|
|
|
c)
|
Pihak Melia Bali (pihak operasional Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)) belum pernah melakukan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada Markserv BV dan Sol Maninvest BV.
|
||
|
|
|
d)
|
Sesuai dengan Audit Pajak oleh KPP PMA Enam, untuk Tahun Pajak 2005 (tahun sebelumnya), biaya-biaya tersebut merupakan atau termasuk kategori royalti dan sudah diterbitkan SKPKB dan tidak ada keberatan atas SKPKB tersebut.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.6.
|
Adanya tahapan konseling sebagaimana tersebut di atas, membuktikan bahwa sebelum melakukan penetapan, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memberikan kesempatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk memberikan penjelasan terkait adanya pembebanan fee yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V.
Dari hasil konseling juga dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas penetapan fee kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V sebagai objek PPh Pasal 26 di Tahun Pajak sebelumnya (Tahun Pajak 2005). |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.7.
|
Faktanya, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melakukan pelunasan STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, pada tanggal 20 Februari 2009.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.8.
|
Bahwa faktanya, melalui Surat Nomor: 005/SAI/VIII/2010 tanggal 18 Agustus 2010, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) mengajukan permohonan pembatalan atas STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009 (permohonan pertama).
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.9.
|
Apabila diperhatikan, dari kedua fakta tersebut, terlihat bahwa sebelumnya Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah melakukan pelunasan atas STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, dan baru mengajukan permohonan pembatalan atas STP tersebut kurang lebih 1 1/2 (satu setengah) tahun setelah diterbitkannya STP.
Hal ini menunjukkan ketidakkonsistenan sikap dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) terkait penetapan fee kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V sebagai objek PPh Pasal 26. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.10.
|
Bahwa terkait permohonan pembatalan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) - permohonan kedua dengan Surat Tanpa Nomor tertanggal 09 November 2011, melalui Surat Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor: S-92/WPJ.17/BD.0602/2012 tanggal 18 Januari 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah mengundang Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk hadir dalam pembahasan sengketa, dengan membawa dokumen-dokumen berikut ini:
|
|||
|
|
|
a)
|
Akta Pendirian PT Suryalaya Anindita International dan perubahannya;
|
||
|
|
|
b)
|
Copy Perjanjian yang ditandatangani antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dengan Markserv BV dan dengan Sol Maninvest BV, berikut penjelasannya;
|
||
|
|
|
c)
|
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan untuk kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2005 yang dilakukan oleh KPP PMA Enam.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.11.
|
Faktanya, sampai dengan dibuatnya laporan penelitian atas permohonan pembatalan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi undangan untuk melakukan pembahasan sengketa. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga tidak memberikan dokumen-dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat).
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.12.
|
Dengan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat (permohonan kedua), diputuskan untuk ditolak melalui Surat Keputusan Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 (objek gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat)). Dengan demikian dapat disimpulkan juga bahwa penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 nyata-nyata telah sesuai dengan fakta bahwa:
|
|||
|
|
|
a)
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi undangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk melakukan pembahasan sengketa.
|
||
|
|
|
b)
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga tidak memberikan dokumen-dokumen yang diminta Tergugat.
|
||
|
|
|
Adanya fakta-fakta tersebut, juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membuktikan kebenaran argumentasinya.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) sangat keberatan atas pertimbangan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas sengketa a quo dan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung RI karena pertimbangan dan putusan Majelis Hakim tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim dalam persidangan a quo yang mengabulkan gugatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan Atas Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyatakan sangat keberatan dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
|
||||
|
|
6.1.
|
Bahwa Article 3 Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Markserv BV, yang dibuat pada tanggal 1 Januari 1991, menyatakan:
“Markserv dan jaringan pemasaran internasional dan promosinya akan melakukan yang terbaik untuk mempromosikan dan memasarkan Hotel ini ke seluruh penjuru dunia, selain Indonesia. Pemilik sendiri yang akan bertanggung jawab mengenai pemasaran Hotel di dalam negara Republik Indonesia; |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.2.
|
Dari kutipan Article 3 Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Markserv BV tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Markserv BV hanya bertanggung jawab terhadap kegiatan promosi dan pemasaran di luar Indonesia, sedangkan untuk kegiatan promosi dan pemasaran di Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
Hal ini berarti bahwa Markserv BV tidak memberikan kontribusi terhadap penghasilan yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dari hasil kegiatan promosi dan pemasaran di Indonesia. Dengan demikian, Markserv BV seharusnya tidak mempunyai hak apapun atas penghasilan yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dari hasil kegiatan promosi dan pemasaran di Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.3.
|
Faktanya, Article 17 mengenai Marketing Fee, Addendum Perjanjian antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Markserv BV, yang dibuat pada tanggal 1 Desember 2006, disebutkan bahwa:
“In consideration of the services to be provided by Markserv, as set out herein, the Owner hereby agrees to pay to Markserv the following compensations with respect to each Fiscal Year of the Hotel: |
|||
|
|
|
a.
|
A marketing basic fee of 1% of the Gross Revenue of the Hotel. The said sum shall be due monthly and shall be paid to the Markserv on or before the twenty-fifth (25th) day of each succeeding month and shall be adjusted at the close of each Fiscal Year.
|
||
|
|
|
b.
|
A marketing incentive fees of:
|
||
|
|
|
|
1.
|
A sum equivalent to 2% flat of the Gross Operating Profit ("GOP") if the GOP is less than 30% of the Gross Revenue;
|
|
|
|
|
|
2.
|
A sum equivalent to 4% of the GOP if the GOP is greater than or equal to 30% but less than 40% of the Gross Revenue;
|
|
|
|
|
|
3.
|
A sum equivalent to 6% of the GOP if the GOP is greater than or equal to 40% of the Gross Revenue.”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.4.
|
Berdasarkan addendum perjanjian di atas, sangat tegas dinyatakan bahwa pembayaran jasa Marketing and Promotion Fees didasarkan pada persentase atas pendapatan hotel dan pendapatan kotor operasi.
Sehingga, apabila disandingkan dengan penjelasan sebelumnya (tersebut pada angka 6.1. s.d 6.3.), maka akan terlihat adanya kejanggalan karena apabila pembayaran jasa Marketing and Promotion Fees didasarkan pada persentase atas pendapatan hotel dan pendapatan kotor operasi, maka Markserv BV akan mendapatkan pembayaran yang tidak seharusnya menjadi hak Markserv BV. Hal ini karena Markserv BV tidak memberikan kontribusi terhadap penghasilan yang diperoleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dari hasil kegiatan promosi dan pemasaran di Indonesia. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.5.
|
Fakta tersebut pada dasarnya telah membuktikan bahwa pembayaran kepada Markserv BV tidak semata-mata merupakan kompensasi dari kegiatan promosi dan pemasaran yang dilakukan oleh Markserv BV, tetapi secara substansi merupakan bagian dari pembayaran royalti kepada Markserv BV, yang didasarkan pada persentase pendapatan hotel dan pendapatan kotor operasi.
Perlu dijelaskan juga bahwa selain melakukan pembayaran jasa Marketing and Promotion Fees, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga melakukan pembayaran License Fee kepada Markserv BV, yang nyata-nyata telah diakui Penggugat sebagai objek PPh Pasal 26. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.6.
|
Faktanya, dalam argumentasinya, sebagaimana dikutip dalam halaman 23 angka 4 Putusan Pengadilan Pajak a quo, Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) menyatakan bahwa Markserv BV dan Sol Maninfest BV merupakan bagian dari Sol Melia Group yang sangat berpengalaman dan memiliki jaringan pemasaran yang luas untuk ratusan hotel di seluruh dunia yang dikelolanya.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.7.
|
Bahwa dasar hukum terkait sengketa a quo adalah sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a)
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPh).
Pasal 26 ayat (1): Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: |
||
|
|
|
|
a.
|
Dividen;
|
|
|
|
|
|
b.
|
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
|
|
|
|
|
|
c.
|
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|
|
|
|
|
d.
|
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
|
|
|
|
|
|
e.
|
Hadiah dan penghargaan;
|
|
|
|
|
|
f.
|
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4 ayat (1) huruf h:
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk: |
||
|
|
|
|
h.
|
Royalti;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf h:
Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan: |
||
|
|
|
|
1)
|
Hak atas harta tak berwujud, misalnya hak pengarang, paten, merek dagang, formula, atau rahasia perusahaan;
|
|
|
|
|
|
2)
|
Hak atas harta berwujud, misalnya hak atas alat-alat industri, komersial, dan ilmu pengetahuan. Yang dimaksud dengan alat-alat industri, komersial dan ilmu pengetahuan adalah setiap peralatan yang mempunyai nilai intelektual, misalnya peralatan-peralatan yang digunakan di beberapa industri khusus seperti anjungan pengeboran minyak (drilling rig), dan sebagainya;
|
|
|
|
|
|
3)
|
Informasi, yaitu informasi yang belum diungkapkan secara umum, walaupun mungkin belum dipatenkan, misalnya pengalaman di bidang industri, atau bidang usaha lainnya. Ciri dari informasi dimaksud adalah bahwa informasi tersebut telah tersedia sehingga pemiliknya tidak perlu lagi melakukan riset untuk menghasilkan informasi tersebut. Tidak termasuk dalam pengertian informasi di sini adalah informasi yang diberikan oleh misalnya akuntan publik, ahli hukum, atau ahli teknik sesuai dengan bidang keahliannya, yang dapat diberikan oleh setiap orang yang mempunyai latar belakang disiplin ilmu yang sama.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32 A:
Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak; |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
b)
|
Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Belanda yang ditandatangani pada tanggal 29 Januari 2002.
Pasal 12 angka 3: Istilah "royalti" sebagaimana digunakan dalam Pasal ini berarti semua bentuk pembayaran yang diterima sebagai imbalan atas penggunaan, atau hak untuk menggunakan hak cipta kesusasteraan, kesenian, atau karya ilmiah - termasuk film sinematografi dan film atau pita untuk siaran radio atau televisi - paten, merek dagang, desain atau model, rencana, rumus atau proses yang dirahasiakan, atau untuk penggunaan, atau hak menggunakan, perlengkapan industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan, atau untuk informasi mengenai pengalaman di bidang industri, perdagangan, atau ilmu pengetahuan. Namun demikian, istilah tersebut tidak mencakup pembayaran untuk pemberian jasa teknis. |
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.8.
|
Dengan mempertimbangkan beberapa ketentuan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran jasa Marketing and Promotion Fees kepada Markserv BV dapat dikategorikan sebagai pembayaran royalti, yaitu pembayaran atas pengalaman Markserv BV dalam mengelola hotel-hotel yang tergabung dalam Sol Melia Group.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.9.
|
Faktanya, dari dokumen Invoice yang diterbitkan Markserv BV, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak melakukan pembayaran Marketing and Promotion Fees, tetapi melakukan pembayaran Incentive Fee dan Basic Fee.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.10.
|
Faktanya, atas pembayaran Marketing and Promotion Fees pada tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2005) telah ditetapkan sebagai pembayaran Royalti, yaitu melalui penerbitan SKPKB Nomor: 00004/204/05/904/07. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas penerbitan SKPKB tersebut dan juga telah melakukan pelunasan atas SKPKB tersebut.
Hal ini dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah setuju dengan penetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), yaitu bahwa fee yang dibayarkan kepada Markserv B.V. merupakan objek PPh Pasal 26 atas Royalti. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.11.
|
Dari beberapa uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Marketing and Promotion Fees kepada Markserv B.V. secara substansi dan ketentuan perundang-undangan merupakan pembayaran Royalti yang terutang PPh Pasal 26.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.12.
|
Bahwa selain itu, dari dokumen perjanjian Technical Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Sol Maninfest BV, yang dibuat pada tanggal 1 Januari 1991, dapat diketahui sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
a)
|
Sol Maninvest B.V adalah perusahaan konsultan yang merupakan anggota dari sebuah kelompok perusahaan internasional dengan pengalaman yang luas dalam semua aspek dari bisnis hotel, termasuk antara hal lain, organisasi dan penyediaan manajemen, teknis dan pelayanan administrasi, pelatihan, perekrutan, konsultasi keuangan, nasihat dan perencanaan dan layanan lainnya untuk hotel di seluruh dunia.
|
||
|
|
|
b)
|
Dalam Article 1 mengenai Scope of Technical Services, disebutkan:
“Ruang lingkup pemberian jasa meliputi kegiatan hotel secara umum, kebijakan dan prosedur, tinjauan operasional, akunting, food and beverages, pengadaan barang, sistem, pelatihan dan rekrutmen SDM”. |
||
|
|
|
c)
|
Dalam Article 1.1 dinyatakan bahwa konsultan (Sol Maninfest BV) harus menyediakan fasilitas dan personil pada kantor Konsultan di Belanda, Spanyol, Singapura, atau tempat lain untuk memberikan saran yang mungkin diminta oleh Pemilik (Penggugat);
|
||
|
|
|
d)
|
Dalam Article 1.2 dinyatakan bahwa konsultan harus memberikan informasi dan, bila perlu, instruksi dalam kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi hotel international mewah;
|
||
|
|
|
e)
|
Dalam Article 2.1 dinyatakan bahwa telah secara rinci disepakati antara para pihak bahwa semua layanan, bantuan dan saran yang akan diberikan oleh Konsultan berdasarkan perjanjian ini harus harus dilakukan hanya dalam dan dari fasilitas milik Konsultan sendiri, dan tidak perlu dalam melaksanakan kewajibannya setiap personil Konsultan mengunjungi Hotel atau melakukan perjalanan ke Indonesia, atau dimanapun selain lokasi spesifik fasilitas milik Konsultan sendiri. Dalam hal Pemilik harus secara rinci meminta dan mengharuskan personil Konsultan untuk hadir ke Hotel untuk menghadiri suatu persyaratan spesifik Pemilik, dipahami secara jelas bahwa Pemilik harus menanggung biaya dari setiap kunjungan tersebut.
|
||
|
|
|
f)
|
Berdasarkan perjanjian tersebut (Article 3.1), sangat tegas dinyatakan bahwa pembayaran untuk ruang lingkup jasa yang disebutkan di atas adalah 5% (lima persen) dari laba kotor operasi.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.13.
|
Dari kutipan Article 1 dan 1.3 dokumen Perjanjian Technical Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Sol Maninfest BV tersebut di atas, dapat diketahui bahwa Sol Maninfest BV berkewajiban untuk memberikan informasi kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), dan apabila diperlukan Sol Maninfest BV juga memberikan instruksi dalam kebijakan dan prosedur yang digunakan dalam operasi hotel international mewah.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.14.
|
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf h UU PPh dan Pasal 12 angka (3) P3B Indonesia-Belanda, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) menyimpulkan bahwa pembayaran Technical Services kepada Sol Maninvest BV dapat dikategorikan sebagai pembayaran royalti, yaitu pembayaran atas informasi dan pengalaman Sol Maninfest BV dalam mengelola hotel-hotel yang tergabung dalam Sol Melia Group.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.15.
|
Bahwa dari kutipan Article 1.1 dan 2.1 dokumen Perjanjian Technical Agreement antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dan Sol Maninfest BV tersebut di atas, dapat diketahui bahwa dalam melakukan aktivitasnya Sol Maninfest BV tidak perlu hadir ke tempat Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), di Indonesia. Dan apabila Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) memerlukan kehadiran dari pihak Sol Maninfest BV, maka Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) harus menanggung biaya dari setiap kunjungan yang dilakukan pihak Sol Maninfest BV.
Hal ini berarti bahwa Technical Services yang diberikan Sol Maninfest BV kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) dilakukan tanpa kehadiran Sol Maninfest BV. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.16.
|
Faktanya, dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak pernah melakukan pembuktian mengenai bentuk Technical Services yang diberikan Sol Maninfest BV kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Pembuktian seharusnya dilakukan untuk dapat mengetahui adanya usaha aktif dari pihak Sol Maninfest BV dalam memberikan Technical Services kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat).
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.17.
|
Dengan tidak adanya pembuktian yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Pajak terkait adanya usaha aktif dari pihak Sol Maninfest BV dalam memberikan Technical Services kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa putusan Majelis tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.18.
|
Faktanya, dari dokumen Invoice yang diterbitkan Sol Maninfest BV, dapat diketahui bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak melakukan pembayaran Technical Services, tetapi melakukan pembayaran Incentive Fee.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.19.
|
Faktanya, atas pembayaran Technical Services pada Tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2005) telah ditetapkan sebagai pembayaran Royalti, yaitu melalui penerbitan SKPKB Nomor: 00004/204/05/904/07. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas penerbitan SKPKB tersebut dan juga telah melakukan pelunasan atas SKPKB tersebut.
Hal ini dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah setuju dengan penetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), yaitu bahwa fee yang dibayarkan kepada Sol Maninvest B.V merupakan objek PPh Pasal 26 atas Royalti. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.20.
|
Dari beberapa uraian penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pembayaran Technical Services kepada Sol Maninfest B.V. secara substansi dan ketentuan perundang-undangan merupakan pembayaran Royalti yang terutang PPh Pasal 26.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
6.21.
|
Bahwa atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang berkesimpulan tidak mempertahankan koreksi atas penetapan Marketing and Promotion Fees dan Technical Services sebagai Objek PPh Pasal 26 atas Royalti, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa hal tersebut berarti bahwa Majelis berkesimpulan Marketing and Promotion Fees yang diterima Markserv BV dan Technical Services yang diterima Sol Maninfest BV terutang pajak di negara Belanda.
Faktanya, dalam mengambil putusan, Majelis tidak melakukan pembuktian mengenai apakah penghasilan yang diterima oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) - Markserv BV dan Sol Maninfest BV - telah dilaporkan pajak penghasilannya di negara tempat kedudukan (residence) dari lawan transaksi Penggugat tersebut.
Hal ini perlu dibuktikan untuk mencegah adanya pengelakan pajak, dimana atas penghasilan yang diterima oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dikenakan pajak di negara sumber penghasilan ataupun di negara kedudukan (residence) dari lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat). Perlu dijelaskan bahwa maksud dari Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), selain untuk menghindari adanya pajak berganda, juga untuk mencegah adanya pengelakan pajak. Tidak dilakukannya pembuktian mengenai apakah penghasilan yang diterima oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah dilaporkan pajak penghasilannya di negara tempat kedudukan (residence) lawan transaksi Penggugat, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa putusan Majelis tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum pembuktian sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Pasal 69 ayat (1), Pasal 76, dan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Selain itu, putusan Majelis yang tidak disertai pembuktian terkait apakah penghasilan yang diterima oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah dilaporkan pajak penghasilannya di negara tempat kedudukan (residence) atau belum, nyata-nyata bertentangan dengan maksud dari dibuatnya Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 32A UU PPh. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan fundamentum petendi tersebut di atas, maka dapat diketahui dan diambil kesimpulan atas alasan pengajuan Memori Peninjauan Kembali sebagai berikut:
|
||||
|
|
7.1.
|
Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) berpendapat bahwa gugatan yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 nyata-nyata secara formal tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP menyatakan: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: |
|||
|
|
|
1.
|
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;
|
||
|
|
|
2.
|
Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;
|
||
|
|
|
3.
|
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau
|
||
|
|
|
4.
|
Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
|
||
|
|
|
Hanya dapat diajukan kepada Badan Peradilan Pajak;
Ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 menyatakan:
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan yang diajukan gugatan kepada Badan Peradilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang meliputi keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak selain: |
|||
|
|
|
a.
|
Surat ketetapan pajak yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
|
||
|
|
|
b.
|
Surat Keputusan Pembetulan;
|
||
|
|
|
c.
|
Surat Keputusan Keberatan yang penerbitannya telah sesuai dengan prosedur atau tata cara penerbitan;
|
||
|
|
|
d.
|
Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi;
|
||
|
|
|
e.
|
Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi;
|
||
|
|
|
f.
|
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak;
|
||
|
|
|
g.
|
Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; dan
|
||
|
|
|
h.
|
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
|
||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.2.
|
Sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP berikut memori penjelasannya, disebutkan secara tegas bahwa keputusan atas pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) merupakan kewenangan sepenuhnya dari Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), yang merupakan ranah kebaikan hati (azas clemency) Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) yang harus dilaksanakan dengan berlandaskan unsur keadilan.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.3.
|
Sebelum menerbitkan STP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) telah memberikan kesempatan kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk memberikan penjelasan terkait adanya pembebanan fee yang dibayarkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V., yaitu melalui mekanisme konseling.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.4.
|
Penerbitan Surat Keputusan Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 nyata-nyata telah sesuai dengan fakta bahwa:
|
|||
|
|
|
a)
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak memenuhi undangan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) untuk melakukan pembahasan sengketa.
|
||
|
|
|
b)
|
Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) juga tidak memberikan dokumen-dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat).
|
||
|
|
|
Adanya fakta-fakta tersebut, juga menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) untuk membuktikan kebenaran argumentasinya.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.5.
|
Pembayaran Marketing and Promotion Fees kepada Markserv BV dan pembayaran Technical Services kepada Sol Maninvest BV dapat dikategorikan sebagai pembayaran royalti, yaitu pembayaran atas informasi dan pengalaman Markserv BV dan Sol Maninvest BV dalam mengelola hotel-hotel yang tergabung dalam Sol Melia Group.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.6.
|
Atas pembayaran Marketing and Promotion Fees dan Technical Services pada tahun sebelumnya (Tahun Pajak 2005) telah ditetapkan sebagai pembayaran Royalti, yaitu melalui penerbitan SKPKB Nomor: 00004/204/05/904/07. Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak mengajukan keberatan atas penerbitan SKPKB tersebut dan juga telah melakukan pelunasan atas SKPKB tersebut.
Hal ini dapat diartikan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) telah setuju dengan penetapan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat), yaitu bahwa fee yang dibayarkan kepada Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V merupakan objek PPh Pasal 26. |
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
7.7.
|
Selain itu, Majelis tidak melakukan pembuktian mengenai apakah penghasilan yang diterima oleh lawan transaksi Penggugat (Markserv BV dan Sol Maninfest BV) telah dilaporkan pajak penghasilannya di negara tempat kedudukan (residence) dari lawan transaksi Penggugat tersebut. Hal ini perlu dibuktikan untuk mencegah adanya pengelakan pajak, dimana atas penghasilan yang diterima oleh lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tidak dikenakan pajak di negara sumber penghasilan ataupun di negara kedudukan (residence) dari lawan transaksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Penggugat) tersebut.
|
|||
|
|
|
|
|
|
|
|
8.
|
Dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Tergugat) dapat menegaskan bahwa koreksi biaya royalti dan penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 nyata-nyata telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga seharusnya dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
|
9.
|
Berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutus perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak berdasarkan hasil penilaian pembuktian, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa gugatan di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru, sehingga Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 harus dibatalkan.
|
||||
|
|
|
|
|
|
|
V.
|
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.44915/PP/M.V/99/2013 tanggal 15 Mei 2013 yang menyatakan:
|
|||||
|
◾
|
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, atas nama: PT. Suryalaya Anindita International, NPWP: 01.060.128.4-904.001, alamat: Hotel Melia Bali PO BOX 88, Nusa Dua, Benoa, Kuta Selatan, Badung - Bali, sehingga jumlah yang masih harus dibayar menjadi sebagaimana di atas;
|
||||
|
Adalah tidak benar serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009, atas nama Penggugat, NPWP: 01.060.128.4-904.001, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Nihil adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: |
||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu gugatan atas Penerbitan Keputusan Tergugat (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) Nomor: KEP-489/WPJ.17/2012 tanggal 15 Mei 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor: 00001/104/06/904/09 tanggal 23 Januari 2009 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Penggugat sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah mengemukakan bahwa berdasarkan perjanjian antara Penggugat dan pihak Markserv B.V. dan Sol Maninvest B.V atas pemberian jasa-jasa yang sudah barang tentu akan terikat doktrin hukum Lex Specialis Derogat Lex Generalis dan Lex Superior Derogat Legi Inferiori dan Tax Treaty yang telah dilakukan pemeriksaan, pengujian dan diputus serta diberikan pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak ada kewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 7 P3B Indonesia - Belanda jo. Pasal 4 ayat (1), Pasal 32A dan Pasal 33A ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan jo. Penjelasan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional Article 27 Vienna Convention jo. SE DJP Nomor 03/PJ/1996;
|
|||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp0,00; (Nihil) dengan perincian sebagai berikut:
|
|||||
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
||||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 November 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 6 November 2017 oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., CN.
|
Ketua Majelis
ttd. Dr. H. Yulius, S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum