Quick Guide
Hide Quick Guide
  • MELAWAN
  • RINGKASAN POSITA BANDING
  • KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
  • ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
  • PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
  • MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium

PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
1653/B/PK/PJK/2016

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
 
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberi kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
3. Dani Koesworo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
4.
Kusumo Pratiwiningrum, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
 
Keempatnya pegawai pada Direktorat Jenderal Pajak, berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190,
 
berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-2103/PJ./2013 tanggal 30 September 2013;
 
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
 

MELAWAN

 
PT. DARMA KALIMANTAN JAYA, beralamat di Jl. Divisi IV ALRI Haruyan, RT 008 Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, diwakili oleh Goh No selaku Direktur;
   
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
 
Mahkamah Agung tersebut;
 
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
 
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
 

RINGKASAN POSITA BANDING

 
Bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.176.742.208,00 karena terdapat biaya perlengkapan mesin, biaya perawatan pabrik, Maya reparasi kendaraan, biaya keamanan pabrik;
 
Bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit fee, notaris, management fee, service AC, service printer kantor, perbaikan mobil di bengkel;
 
Bahwa biaya-biaya tersebut sebanyak 6 (enam) akun, dan menurut Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 adalah untuk penyerahan jasa kepada pihak ketiga diluar karyawan perusahaan seperti jasa Akuntansi, Jasa penilai, Jasa Notaris dan Lisa lainnya yang telah diatur oleh UU Nomor 36 tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan pemotongan PPh Pasal 23 tidak bersifat final;
 
Bahwa sebagai telah dijelaskan dalam surat keberatan Pemohon Banding, Terbanding telah mengoreksi biaya pembelian spare part mesin-mesin, bahan bangunan untuk pemeliharaan pabrik bukan objek Pajak PPh Pasal 23, menurut hemat Pemohon Banding objek PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
 
 
Bahwa sedangkan pembelian spare part mesin-mesin pabrik, bahan-bahan untuk pemeliharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
 
Bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding selain pemeliharaan atau perawatan pabrik maupun mesin yang telah dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah dipotong PPh Pasal 21 tidak lagi dikenakan objek Pajak PPh Pasal 23;
 
Bahwa berdasarkan alasan diatas Pemohon Banding menghitung pajak terutang yang seharusnya dibayar adalah biaya service kepada pihak ketiga sebagai berikut:
 
 
Bahwa Pemohon Banding juga telah melakukan pembayaran jumlah pajak yang terutang sebesar 50% pada tanggal 02 Mei 2012, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (copy SSP terlampir);
 
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
 
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-35/WPJ.29/KP.05/2012 tanggal 29 Maret 2012 tentang Pembetulan atas SKPKB PPh Pasal 23, atas nama PT. Darma Kalimantan Jaya, NPWP 01.141.549.4-733.000, beralamat di Jl. Divisi IV ALRI Haruyan, RT 008 Haruyan Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari-Desember 2009 menjadi sebagai berikut:
 
 

KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-45982/PP/M.XV/12/2013, Tanggal 28 Juni 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 17 Juli 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-2103/PJ./2013, Tanggal 30 September 2013, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 09 Oktober 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 09 Oktober 2013;
 
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal
23 Januari 2015, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 25 Februari 2015;
 
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasanya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima.
 

ALASAN PENINJAUAN KEMBALI

 
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
   
I. Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
  Sengketa Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp1.920.458.794,00 yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
   
II. Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
  1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam Putusan a quo, yang menyatakan sebagai berikut:
 
Halaman 19 Alinea ke-4
Bahwa berdasarkan bukti/dokumen dan keterangan para pihak yang diajukan dalam persidangan, dan keyakinan Hakim, Majelis berpendapat pengeluaran sebesar Rp1.920.458.794,00 yang dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp536.925.189,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.371.823.605,00 dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp11.710.000,00 adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan untuk Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik dan Keperluan Pabrik yang bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sehingga Majelis berkesimpulan dari koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00, koreksi sebesar Rp1.920.458.794,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp362.792.414,00 tetap dipertahankan;
     
  2. Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Juni 2013 sebagaimana telah tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dalam memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
     
  3.
Bahwa Pasal 69 ayat (1), Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan:
 
Pasal 69 ayat (1)
“Alat bukti dapat berupa:​​​​​​
    a. surat atau tulisan;
    b. keterangan ahli;
    c. keterangan para saksi;
    d. pengakuan para pihak; dan/atau
    e. pengetahuan Hakim;”
     
   
Penjelasan Pasal 69 ayat (1)
“Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain.”
 
Pasal 76
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1);”
 
Penjelasan Pasal 76
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak."
 
Pasal 78
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim.”
 
Penjelasan Pasal 78
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
     
  4.
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP), antara lain menyatakan:
 
Pasal 26A ayat (4)
Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”
     
  5.
Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut Undang-Undang Pajak Penghasilan), antara lain menyatakan:
 
Pasal 23 ayat (1):
   
(1)
Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan norma dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
      a. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto atas:
        1. dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
        2. bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
        3. royalti; dan
        4. hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;
      b. dihapus;
      c. sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto atas:
        1. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2); dan
        2. imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
     
  6.
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Juni 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dapat diketahui:
 
6.1.
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Barabai Nomor: LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret 2011, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan melakukan Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp3.176.742.208,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari hasil equalisasi SPT PPh Pasal 23 dengan biaya pada General Ledger/buku besar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan Objek PPh Pasal 23, terdapat koreksi/selisih objek PPh Pasal 23 yang kurang/belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dan kurang dipotong PPh pasal 23, dengan perhitungan sebagai berikut:
 
   
6.2.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.176.742.208,00 karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah biaya pembelian sparepart, bahan bangunan yang dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah dipotong PPh Pasal 21. Dari hasil pemeriksaan, akun-akun dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti biaya perawatan pabrik, biaya reparasi kendaraan dll, merupakan akun-akun yang termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
   
6.3. Bahwa terhadap hasil pemeriksaan tersebut di atas, dari koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.176.742.208,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengajukan keberatan atas sengketa koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00 dan dalam proses penelitian keberatan atas koreksi DPP PPh Pasal 23 tersebut tetap dipertahankan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan pertimbangan sebagai berikut:
  a. Bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP disebutkan: Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
  b. Bahwa terdapat perbedaan perhitungan PPh Pasal 23 Terutang menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) antara yang terdapat dalam Surat Keberatan dan Surat Banding, antara lain:
    Bahwa sesuai perhitungan pada surat keberatan diketahui bahwa total perhitungan objek PPh Pasal 23 yang diakui oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp982.891.000,00 dan PPh Pasal 23 terhutangnya adalah sebesar Rp19.657.820,00;
    Bahwa dalam Surat Banding diketahui bahwa jumlah objek PPh Pasal 23 menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) adalah sebesar Rp101.256.000,00 dan PPh Pasal 23 terhutangnya adalah sebesar Rp2.025.120,00;
    Bahwa berdasarkan perbandingan di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak konsisten atas nilai koreksi yang disengketakan;
  c. Bahwa saat proses pemeriksaan telah diterbitkan S-162/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 02 November 2010 tentang Surat Peringatan I, S-181/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 22 November 2010 tentang Surat Peringatan II dan Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak meminjamkan seluruhnya dan atau meminjamkan sebagian dokumen yang diminta;
  d. Bahwa sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa dokumen yang tidak diberikan pada saat proses pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan pada proses keberatan. Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) meminta dengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar meneliti keabsahan atas dokumen yang baru diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat proses banding dan menolak dokumen tersebut sebagai alat bukti.
  e. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat penerbitan KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tetap mempertahankan koreksi berdasarkan hasil pemeriksaan;
   
6.4. Bahwa atas keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) yang tetap mempertahankan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dan mengajukan Banding dengan alasan sebagai berikut:
  a. Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp3.176.742.208,00 karena terdapat biaya perlengkapan mesin, biaya perawatan pabrik, biaya reparasi kendaraan, biaya keamanan pabrik;
  b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit fee, notaris, management fee, service AC, service printer kantor, perbaikan mobil di bengkel;
  c. Bahwa biaya-biaya tersebut sebanyak 6 (enam) akun, dan menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) objek PPh Pasal 23 adalah untuk penyerahan jasa kepada pihak ketiga diluar karyawan perusahaan seperti jasa Akuntansi, Jasa penilai, Jasa Notaris dan Jasa lainnya yang telah diatur oleh UU Nomor 36 tahun 2008 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008 dan pemotongan PPh Pasal 23 tidak bersifat final;
  d. Bahwa sebagai telah dijelaskan dalam surat keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah mengoreksi biaya pembelian spare part mesin-mesin, bahan bangunan untuk pemeliharaan pabrik bukan objek Pajak PPh Pasal 23.
  e. Bahwa sedangkan pembelian spare part mesin-mesin pabrik, bahan-bahan untuk pemeliharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
  f. Bahwa menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain pemeliharaan atau perawatan pabrik maupun mesin yang telah dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah dipotong PPh Pasal 21 tidak lagi dikenakan objek Pajak PPh Pasal 23;
   
6.5. Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya antara lain menyatakan bahwa dari koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00, koreksi sebesar Rp1.920.458.794,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp362.792.414,00 tetap dipertahankan.”
     
  7.
Bahwa amar pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan:
 
Halaman 19 alinea ke-1
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas pengeluaran sebesar Rp1.920.458.794,00 yang dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp536.925.189,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.371.823.605,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp11.710.000,00 adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan (barang) untuk Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik, dan Keperluan Pabrik dan bukan merupakan biaya untuk imbalan jasa kepada pihak lain (badan usaha) sehingga Majelis berpendapat atas pengeluaran tersebut sebesar Rp1.920.458.794,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
 
Bahwa atas pertimbangan Majelis Hakim tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan sangat keberatan dengan argumentasi hukum sebagai berikut:
 
7.1.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 masa pajak Januari s.d. Desember 2009 sebesar Rp3.176.742.208,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan dari hasil equalisasi SPT PPh Pasal 23 dengan biaya pada General Ledger/buku besar Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) yang merupakan Objek PPh Pasal 23, terdapat koreksi/selisih objek PPh Pasal 23 yang kurang/belum dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 23 dan kurang dipotong PPh Pasal 23;
   
7.2.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak setuju dengan koreksi positif DPP PPh Pasal 23 tersebut dengan alasan bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23 atas biaya jasa audit fee, notaris, management fee, service AC, service printer kantor, perbaikan mobil di bengkel, sedangkan pembelian spare part mesin-mesin pabrik, bahan-bahan untuk pemeliharaan pabrik bukan merupakan objek PPh Pasal 23 dan menurut perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain pemeliharaan atau perawatan pabrik maupun mesin yang telah dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah dipotong PPh Pasal 21 tidak lagi dikenakan objek Pajak PPh Pasal 23;
   
7.3. Bahwa dengan demikian diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah sengketa mengenai pembuktian yaitu terkait dengan pembuktian kebenaran apakah biaya-biaya tersebut di atas merupakan objek PPh Pasal 23 atau bukan merupakan objek PPh Pasal 23;
   
7.4. Bahwa terdapat fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa, dalam proses pemeriksaan dan penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa invoice atau voucher/bukti pengeluaran kas bukti kas keluar;
   
7.5. Bahwa kemudian dilakukan penelitian terhadap daftar buku dan dokumen yang dipinjamkan oleh Wajib Pajak halaman 9 dan 10 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-15/WPJ.29/KP.05/2011 tanggal 09 Maret 2011, diketahui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) pada saat pemeriksaan menyampaikan:
  a. Surat Nomor: S-139/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 28 September 2010 dan lampirannya perihal Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.
  b. Surat Nomor: S-162/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 02 November 2010 dan lampirannya perihal Peringatan I.
  c. Surat Nomor: S-181/WPJ.29/KP.0500/2010 tanggal 22 November 2010 dan lampirannya perihal Peringatan II.
  d. Berita Acara Tidak Dipenuhinya peminjaman Buku, Catatan Dan Dokumen Pendukung tanggal 29 Desember 2010.
     
7.6. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut di atas serta Bukti Peminjaman Dan Pengembalian Buku, Catatan Dan Dokumen juga diketahui bahwa nama buku/catatan/dokumen yang dipinjamkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan adalah sebagai berikut:
  a. Surat Jalan Januari s.d. Desember 2009
  b. Fotokopi Lampiran 1721 A1
  c. Fotokopi Daftar Upah Harian
  d. Fotokopi perhitungan bunga pinjaman dari PT Insan Bonafide
  e. CD pembukuan PT DKJ
  f. SPT Masa PPh Pasal 22 dan lampirannya (Jan s.d. Des 2009)
  g.  SPT PPh Pasal 25 Badan (Jan s.d. Des 2009)
  h.
SPT Masa PPh Pasal 21 dan lampirannya (Jan s.d. Nov 2009)
  i. SPT Masa PPh Pasal 23 dan lampirannya (Jan s.d. Des 2009)
  j. Rekening Koran
  k. Dokumen Ekspor
  l. General Ledger
  m.  Laporan Auditor
  n. Buku Kas Harian
  o. Buku Bank
  p. Fotokopi Sertifikat Nomor SHM 1 & 110, SHGB 2 & 3
  q. Daftar Aktiva dan Akumulasi Penyusutan
  r.  Akta Tanah No. 78 tanggal 23 Juni 2010
  s. Akta Tanah No. 47 tanggal 09 Oktober 2003
   
  Tambahan peminjaman buku dan dokumen dari hasil pemeriksaan masa sebelumnya:
  a. Bon Timbang April s.d. Mei 2009
  b. Bon Timbang Juni s.d. Agustus 2009, Nota Penerimaan Barang
  c. SPT Masa PPN, Faktur Pajak Masukan dan Keluaran, PIB dan lampirannya, Masa Pajak Jan s.d. Des 2009
  d. SPT Masa PPN Pembetulan masa Agus s.d. Okt 2009
  e. Laporan Produksi Pengolahan Pertama
  f. Laporan Produksi Pengolahan Lanjutan
  g. Dokumen Ekspor (PEB dan B/L) Jan s.d. Des 2009
  h. SPT Masa PPh Pasal 21
  i. SPT Tahunan PPh Badan
  j. Daftar Aktiva dan Akumulasi Penyusutan
  k. Laporan Keuangan
  l. Akta dan Perubahannya
  m. Buku Besar (Ledger)
  n. Rekening Koran dan Perjanjian Kredit
  o. Daftar Pertanyaan.
     
7.7. Bahwa berdasarkan penelitian terhadap dasar koreksi Objek PPh Pasal 23 di halaman 17 dalam Laporan Pemeriksaan Pajak tersebut di atas diketahui pula bahwa alasan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) mempertahankan dasar koreksi DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp3.176.742.208,00 adalah karena Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak dapat memberikan bukti-bukti yang mendukung pernyataan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) bahwa biaya-biaya yang merupakan objek PPh Pasal 23 menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) adalah biaya pembelian sparepart, bahan bangunan yang dikerjakan dan diperbaiki oleh karyawan perusahaan yang mana telah dipotong PPh Pasal 21, dan dari hasil pemeriksaan, akun-akun dalam pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) seperti biaya perawatan pabrik, biaya reparasi kendaraan dll, merupakan akun-akun yang termasuk dalam kategori objek PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
   
7.8.
Bahwa selanjutnya berdasarkan penelitian terhadap data pada halaman 4 dalam Laporan Penelitian Keberatan Nomor: LAP-213/WPJ.29/2012 tanggal 5 April 2012, dinyatakan sebagai berikut:
Berdasarkan surat permintaan data dan dokumen ke-1 (pertama) Nomor: S-1367/WPJ.29/BD.0602/2011 tanggal 16 Juni 2011 dan permintaan penjelasan/keterangan Wajib Pajak memberikan data yang dapat digunakan dalam proses penelitian keberatan. Data/dokumen/bukti-bukti pendukung yang diperlihatkan dan dipinjamkan untuk memproses permohonan keberatan meliputi:
  a. SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2009
  b. Laporan Keuangan Tahun 2009
  c. RK Bank Sinarmas, BRI, Mandiri BII, Citibank
  d. Faktur Pajak, Invoice Penjualan, Perjanjian, SSP
     
7.9. Bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, sebagaimana diungkapkan pada angka 4 dan 5 halaman 2 dalam surat penjelasan tertulis Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: S-1161/PJ.07/2013 tanggal 13 Februari 2013, dinyatakan sebagai berikut:
  a. Bahwa pada saat persidangan tanggal 14 Januari 2013 Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah dipinjamkan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menunjukkan daftar peminjaman dokumen dalam rangka. pemeriksaan, dari daftar peminjaman dokumen tersebut menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tidak ada dokumen berupa invoice atau voucher/bukti pengeluaran kas yang dipinjamkan;
  b. Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) juga menunjukkan Bukti Peminjaman Dokumen dan Pengembalian Dokumen pada saat pemeriksaan, setelah bukti peminjaman tersebut diteliti di hadapan Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan bahwa tidak ada bukti peminjaman dokumen berupa invoice atau voucher/bukti pengeluaran kas.
     
7.10. Bahwa berdasarkan uraian data dan fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut di atas diketahui bahwa dokumen sumber (source document) berupa data eksternal yaitu invoice yang mendasari pencatatan/pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam General Ledger-nya tidak pernah disampaikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan, sehingga karena dalam proses pemeriksaan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan data dan bukti pendukung sebagaimana disebutkan di atas, maka data maupun bukti yang diberikan dalam proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
   
7.10. Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa, “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
   
7.11. Bahwa berdasarkan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa, “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya”;
   
7.12. Bahwa dengan demikian berdasarkan fakta bahwa pada saat pemeriksaan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber (source document) berupa data eksternal yaitu invoice yang mendasari pencatatan/pembukuan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam General Ledger-nya dan juga fakta bahwa pada saat proses penelitian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memberikan dokumen sumber berupa invoice dan surat jalan serta mengacu pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 maka Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-341/WPJ.29/2012 tanggal 13 Agustus 2012 tentang Keberatan atas SKPKB PPh Badan Nomor: 00005/206/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 tahun pajak 2009 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
     
  8.
Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 18 alinea ke-2 Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-6, diketahui Pemohon Banding mencatat pengeluaran seperti pembelian bohlam, pembelian baut/mur, pembelian kawat las, dan pembelian peralatan lainnya dalam Biaya Perawatan Mesin, Biaya Perawatan Pabrik dan Biaya Keperluan Pabrik dengan total sebesar Rp1.920.458.794,00;”
 
Atas pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
8.1.
Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak diketahui bahwa selama proses persidangan di Pengadilan Pajak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyampaikan dokumen pendukung sebagai berikut:
- P-1 Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 masa pajak Januari s.d. Desember 2009;
- P-2 Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor: KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012;
- P-3 Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 atas Jasa manajemen Fee Tenaga Kerja Security dari PT Kartika Purna Yudha;
- P-4 Surat Setoran Pajak tanggal 02 Mei 2012 sebesar Rp44.639.266,00;
- P-5 Fotokopi Surat Setoran Pajak tanggal 02 Mei 2012 sebesar Rp44.639.266,00;
- P-6 General Ledger
- P-7 Jurnal Ongkos Kirim;
- P-8 Surat Jalan;
- P-9 Bukti Pengeluaran Kas;
- P-10 Penjelasan Tertulis;
8.2.
Bahwa dari fakta berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tersebut di atas, diketahui bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut di atas, Putusan Majelis Hakim hanya dilandasi atas penjelasan tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukti internal berupa General Ledger saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau penelitian kepada dokumen sumber (source document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
8.3. Bahwa disamping itu dalam pertimbangan hukumnya tersebut juga Majelis Hakim dalam memutus sengketa tersebut tidak melakukan penilaian pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut, yaitu terkait dengan kebenaran dan keabsahan transaksi tersebut serta apakah transaksi tersebut didukung dengan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan apakah didasarkan atas dokumen sumber (source document) yang jelas kemudian juga apakah telah sesuai dan dapat ditransfer dengan jurnal atau pencatatan dalam pembukuan (General Ledger) Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 76 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
     
  9.
Bahwa amar pertimbangan hukum Majelis Hakim pada halaman 19 alinea ke-1 Putusan Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Bahwa Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan atas pengeluaran sebesar Rp1.920.458.794,00 yang dicatat dalam Biaya Perawatan Mesin sebesar Rp536.925.189,00, Biaya Perawatan Pabrik sebesar Rp1.371.823.605,00, dan Biaya Keperluan Pabrik sebesar Rp11.710.000,00 adalah biaya-biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan (barang) untuk Perawatan Mesin, Perawatan Pabrik, dan Keperluan Pabrik dan bukan merupakan biaya untuk imbalan jasa kepada pihak lain (badan usaha) sehingga Majelis berpendapat atas pengeluaran tersebut sebesar Rp1.920.458.794,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 23;”
 
Atas pendapat Majelis Hakim tersebut di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
 
9.1. Bahwa pendapat Majelis Hakim tersebut hanya dilandasi atas penjelasan tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukti internal berupa General Ledger saja, tanpa didasari oleh pemeriksaan atau penelitian kepada dokumen sumber (source document) dan bukti eksternal berupa invoice yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan;
   
9.2. Bahwa nyata-nyata, dalam amar pertimbangannya tersebut, Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dan tidak mengakui bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah mengikat, sehingga seharusnya dapat dilaksanakan;
   
9.3. Bahwa dalam hukum yang berlaku di Indonesia, Norma Hukum dalam hal ini adalah Undang-Undang dan peraturan perundang-undangan turunannya merupakan hukum konkrit sebagai peraturan yang riil berlaku sebagai hukum positif, yang mengikat untuk dilaksanakan;
   
9.4. Bahwa Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur dengan tegas bahwa, “Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan,catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya” sehingga dalam fungsinya sebagai Norma Hukum yang berlaku sebagai hukum positif di Indonesia, jelas mengatur ketentuan tentang perlakuan atas pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya, sehingga seharusnya demi menjamin kepastian hukum,maka ketentuan tersebut sebagai Norma Hukum tidak dapat dikesampingkan oleh Majelis Hakim;
   
9.5. Bahwa Pengadilan Pajak dalam posisinya sebagai badan yang sesuai dengan sistem kekuasaan kehakiman di Indonesia harus mampu menciptakan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak, maka seharusnya Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya kepastian hukum dengan memutuskan sengketa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
   
9.6. Bahwa dengan dipertimbangkannya pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan oleh Majelis pada saat persidangan akan menjadi preseden buruk bagi penerapan peraturan perpajakan yang yang berlaku dan bagi keadilan untuk negara dalam hal ini Pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) dan Wajib Pajak lain yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan dengan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
     
  10. Bahwa berdasarkan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). Lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan, Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-Undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak;
     
  11. Bahwa berdasarkan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa, “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. Lebih lanjut dalam penjelasannya ditegaskan bahwa, “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;
     
  12. Bahwa oleh karena Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya hanya dilandasi atas penjelasan tertulis Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan bukti internal berupa General Ledger saja, disamping Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga tidak melakukan penilaian pembuktian serta pemeriksaan atau penelitian lebih lanjut untuk menentukan kebenaran material dari transaksi tersebut dengan melakukan pengujian dan pentransferan ke dalam pencatatan dan bukti eksternal serta dokumen sumber Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tapi hanya mendasarkan pada bukti internal berupa General Ledger saja, maka Majelis Hakim dalam memutus sengketa nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku yaitu Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta sebagaimana diatur dalam dan Pasal 76 dan penjelasannya serta Pasal 78 dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
     
  13. Bahwa dengan demikian putusan Majelis yang berkesimpulan dari koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPh Pasal 23 sebesar Rp2.283.251.208,00, koreksi sebesar Rp1.920.458.794,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan sisanya sebesar Rp362.792.414,00 tetap dipertahankan, adalah tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu ketentuan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 serta ketentuan dalam Pasal 76 dan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karena itu putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor: PUT.45982/PP/M.XV/12/2013 tanggal 28 Juni 2013, sepanjang terkait dengan koreksi yang diajukan peninjauan kembali, harus dibatalkan.
       

PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG

 
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
 
Bahwa Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-328/WPJ.29/2012 tanggal 18 April 2012, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor: 00001/203/09/733/11 tanggal 15 Maret 2011 yang telah dibetulkan dengan Keputusan Nomor: KEP-35/WPJ.29/KP.05/2012 tanggal 29 Maret 2012, atas nama Pemohon Banding, NPWP 01.141.549.4-733.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp35.433.151,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPh Pasal 23 sebesar Rp1.920.458.794,00; yang tidak dipertahankan Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil dalam Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori dari Termohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berdasarkan dukungan (bukti P-6, P-7, P-8, P-9, T-1 dan T-4) telah dilakukan penilaian dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak dengan benar dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) jo. Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan.
b. Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
 
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
 
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
 
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
 

MENGADILI

Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut;
 
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
 
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 30 November 2016, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Yosran, S.H., M.Hum., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Joko A. Sugianto, S.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
 
Anggota Majelis
ttd.
Yosran, S.H., M.Hum.
ttd.
Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
Ketua Majelis
ttd.
Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S.
 
 
 
Panitera Pengganti
ttd.
Joko A. Sugianto, S.H.
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum

1653/B/PK/PJK/2016