Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
||||
|
|
|
|
|
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
||||
|
|
|
|
|
MAHKAMAH AGUNG
|
||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor. 40-42 Jakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada: |
||||
1.
|
CATUR RINI WIDOSARI, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak.
|
|||
2.
|
BUDI CHRISTIADI, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
|||
3.
|
HERU MARHANTO UTOMO, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
|||
4.
|
ADHI CATUR NURHIDAYAT, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding.
|
|||
|
|
|
|
|
Keempatnya berkedudukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU-1232/PJ./2012 tanggal 07 Agustus 2012.
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali, dahulu Terbanding; |
||||
|
|
|
|
|
MELAWAN |
||||
|
|
|
|
|
PT. ASURANSI JASA INDONESIA (Persero), beralamat di Jalan Letjen. M.T. Haryono Kav. 61, Jakarta (12780), diwakili:
|
||||
1.
|
BUDI TJAHJONO, Direktur Utama
|
|||
2.
|
SOERANTO, Direktur Operasi Ritel
|
|||
|
|
|
|
|
Dalam hal ini keduanya memberikan kuasa kepada:
|
||||
1.
|
Drs. ANDI MARWAN, Akt, M.M.
|
|||
2.
|
WAGE YUDIARTO, S.E.
|
|||
3.
|
YUNINGSIH RAHAYU, S.H., M.Si., QIA
|
|||
4.
|
EMI MARYANI, S.H.
|
|||
5.
|
CAHYO ADI, S.H., M.H., AAAIK
|
|||
6.
|
HARDOKO SIWI, S.H.
|
|||
|
|
|
|
|
Kesemuanya Karyawan pada PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. SKU.442.DMA/X/2012 tanggal 11 Oktober 2012.
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali, dahulu Pemohon Banding; Mahkamah Agung tersebut. Membaca surat-surat yang bersangkutan. Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 April 2012 No. PUT. 37889/PP/M.XI/13/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding dengan posita perkara sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
RINGKASAN POSITA BANDING |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa dengan berpedoman pada Pasal 27 Undang-Undang No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pemohon Banding mengajukan banding sebagian atas Surat Keputusan Terbanding No. KEP-459/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 2 September 2010 yang Pemohon Banding terima tanggal 3 September 2010, mengenai keberatan atas SKPKB PPh Pasal 26 No. 00001/204/07/051/09 tanggal 11 Juni 2009 Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding (NPWP: 01.001.599.8.051.000);
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding sebagian karena keberatan yang Pemohon Banding ajukan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 No.00001/204/07/051/09 diterima sebagian; Bahwa Surat Keputusan Terbanding No. KEP-459/WPJ.19/BD.05/2010 menerima sebagian keberatan Pemohon Banding dalam surat Pemohon Banding No. 112/DKU/IX/2009, dan mengurangkan SKPKB dengan perincian sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa Penelaah keberatan menolak sebagian keberatan Pemohon Banding dengan alasan tidak diakuinya Surat Keterangan Domisili terhadap beberapa perusahaan reasuransi (Wajib Pajak Luar Negeri).
Bahwa Permohonan banding ini Pemohon Banding ajukan sehubungan dengan bukan tidak dipotongnya dan tidak disetorkannya PPh Pasal 26 atas pembayaran premi reasuransi, namun karena Wajib Pajak telah melakukan ketentuan pemotongan dan pemungutan pajak sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-03/PJ.101/1996 mengenai penerapan persetujuan pajak berganda. Dalam hal ini ketentuan mengenai kewajiban Wajib Pajak Luar Negeri untuk menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut. Bahwa Jumlah permohonan banding sebagian Pemohon Banding sebesar Rp113.852.510.992 merupakan total pembayaran premi reasuransi kepada 2 perusahaan reasuransi luar negeri, yaitu kepada Aon Limited dan Total Risk Solution (London) Ltd, yang atas Surat Keterangan Domisilinya ditolak penelaah keberatan. (Rincian transaksi dan Surat Keterangan Domisili terlampir). Bahwa Kedua Surat Keterangan Domisili tersebut menurut Pemohon Banding telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu: |
||||
a.
|
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner.
|
|||
b.
|
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
|
|||
c.
|
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
|
|||
|
|
|
|
|
Bahwa karena itu, Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan dasar pengenaan pajak sebesar Rp175.084.479.491. Pemohon Banding mohon agar dasar pengenaan pajak tersebut dikurangkan lagi sebesar Rp113.852.510.992, sehingga jumlah dasar pengenaan pajak menjadi sebesar Rp61.231.968.499.
Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar Surat Keputusan Terbanding No. KEP-459/WPJ.19/BD.05/2010 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 tanggal 2 September 2010 diubah sesuai perhitungan menurut Pemohon Banding, sebagai berikut: |
||||
|
|
|
|
|
Bahwa untuk memenuhi persyaratan formal banding, Pemohon Banding sudah membayarkan seluruh pajak terutang yang tercantum dalam SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00001/204/07/051/09 melalui penyetoran ke bank sebesar Rp33.719.535.314,00 (fotokopi SSP terlampir sebanyak 6 lembar);
Bahwa dalam surat banding ini Pemohon Banding lampirkan salinan Surat Keputusan Terbanding No. KEP-459/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 2 September 2010 mengenai keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 26 No. No. 00001/204/07/051/09 tanggal 11 Juni 2009. Bahwa untuk kelancaran proses banding, Pemohon Banding bersedia menghadiri persidangan untuk menyampaikan data-data dan dokumen lain, serta keterangan yang diperlukan agar banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Bahwa demikian surat permohonan banding ini Pemohon Banding sampaikan untuk dapat dipertimbangkan. Atas segala perhatian serta kebijaksanaan Bapak, Pemohon Banding ucapkan terima kasih. Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 April 2012 No. PUT. 37889/PP/M.XI/13/2012 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-459/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 02 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/204/07/051/09 tanggal 11 Juni 2009, atas nama PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero), NPWP: 01.001.599.8-051.000, beralamat di Jalan Letjen. M.T. Haryono Kav. 61, Jakarta (12780), sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sesuai dengan perhitungan sebagai berikut: |
||||
|
||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak tanggal 30 April 2012 No. PUT. 37889/PP/M.XI/13/2012 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Mei 2012, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 07 Agustus 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Agustus 2012, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Agustus 2012.
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 21 September 2012, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 30 Oktober 2012. Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
||||
|
|
|
|
|
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut:
|
||||
1.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37889/PP/M.XI/13/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah salah dan keliru dengan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dalam pemeriksaan Banding di Pengadilan Pajak (tegenbewijs) atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error juris dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dengan dalil-dalil dan alasan-alasan hukum sebagai berikut:
|
|||
|
|
|
|
|
2.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 27 Alinea ke-10 dan ke-11: “Bahwa dengan demikian berdasar penelitian Majelis terhadap 3 SKD a quo Majelis dapat meyakini bahwa pada Tahun 2007 Aon Limited maupun Total Risk Solutions (London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom sehingga berdasar Article 7 Business Profits paragraph (1) P3B Indonesia-Inggris a quo maka Pembayaran Premi Reasuransi kepada Aon Limited maupun Total Risk Solutions (London) sejumlah Rp113.852.510.992 merupakan objek pajak bagi negara Inggris” “Bahwa atas hal tersebut maka Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas besarnya DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d Desember Tahun Pajak 2007 sebesar Rp113.852.510.992,00;” |
|||
|
|
|
|
|
3.
|
Bahwa berkenaan dengan amar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37889/PP/M.XI/13/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut di atas, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan ini menyatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah memeriksa dan mengadili sengketa banding tersebut telah salah dan keliru atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan (error facti) dalam membuat pertimbangan-pertimbangan hukumnya dengan telah mengabaikan fakta hukum dan atau prinsip perpajakan yang berlaku yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar asas kepastian hukum dalam bidang perpajakan di Indonesia.
|
|||
|
|
|
|
|
4.
|
Bahwa dasar hukum terkait dengan sengketa tersebut di atas adalah sebagai berikut:.
|
|||
|
(i)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Undang-undang Pengadilan Pajak menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 69 ayat (1): “Alat bukti dapat berupa: |
||
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
|
|
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
|
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
|
|
|
e.
|
Pengetahuan Hakim”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).” Pasal 78: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.” |
||
|
|
|
|
|
|
(ii)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan yang dinyatakan secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 28 Ayat (1): “Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan;” Pasal 28 Ayat (3): “Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya;” Pasal 28 Ayat (11): Buku-buku, catatan-catatan, dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau di tempat tinggal bagi Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan bagi Wajib Pajak badan. Penjelasan Pasal 28 ayat (11) Buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen termasuk hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, dengan maksud agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penetapan pajak. Pasal 29 ayat (3): Wajib Pajak yang diperiksa wajib: |
||
|
|
a.
|
Memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
|
|
|
|
|
|
|
|
(iii)
|
Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 26 ayat (1): “Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun, yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: |
||
|
|
a.
|
Dividen;
|
|
|
|
b.
|
Bunga, termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;
|
|
|
|
c.
|
Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|
|
|
d.
|
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;
|
|
|
|
e.
|
Hadiah dan penghargaan;
|
|
|
|
f.
|
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Memori Penjelasan:
“Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Ayat (1): Pemotongan pajak berdasarkan ketentuan ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam: |
||
|
|
1)
|
Penghasilan yang bersumber dari modal dalam bentuk dividen, bunga termasuk premium, diskonto, premi swap sehubungan dengan interest swap dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan sewa serta penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
|
|
|
|
2)
|
Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, atau kegiatan;
|
|
|
|
3)
|
Hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun;
|
|
|
|
4)
|
Pensiun dan pembayaran berkala lainnya.”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 32A:
“Pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak." |
||
|
|
|
|
|
|
(iv)
|
Bahwa berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Inggris Raya (selanjutnya disebut dengan P3B Indonesia-Inggris) menyebutkan beberapa hal sebagai berikut:
Article 7, Business Profit: The profits of an enterprise of a Contracting State shall be taxable only in that State unless the enterprise carries on business in the other Contracting State through a permanent establishment situated therein. If the enterprise carries on business as aforesaid, the profits of the enterprise may be taxed in the other State but only so much of them as is directly or indirectly attributable to that permanent establishment. |
||
|
|
|
|
|
|
(v)
|
Bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tentang Pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri, menyebutkan sebagai berikut:
Pasal 1 ayat (1) “Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto.” Pasal 1 ayat (2) “Besarnya perkiraan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut: |
||
|
|
a.
|
Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah premi yang dibayar.
|
|
|
|
b.
|
Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah premi yang dibayar.
|
|
|
|
c.
|
Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% (lima persen) dari jumlah premi yang dibayar.”
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
“Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh: |
||
|
|
a.
|
Tertanggung, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a;
|
|
|
|
b.
|
Perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b;
|
|
|
|
c.
|
Perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia, dalam hal dilakukan pembayaran premi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 ayat (1):
“Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran premi atau pada akhir bulan terutangnya premi asuransi tersebut” Pasal 3 ayat (2): “Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemotong selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).” |
||
|
|
|
|
|
|
(vi)
|
Bahwa Pasal 1 dan Pasal 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) (selanjutnya disebut SE-03/PJ.101/1996) memberikan penegasan sebagai berikut:
|
||
|
|
a.
|
“Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
|
|
|
|
b.
|
Asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut.
|
|
|
|
c.
|
Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
|
|
|
|
d.
|
Bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
|
|
|
|
e.
|
Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.”
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37889/PP/M.XI/13/2012 tanggal 30 April 2012 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), maka telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata adanya fakta-fakta sebagai berikut:
|
|||
|
(i)
|
Bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran premi reasuransi ke Luar Negeri sebesar Rp113.852.510.992,00;
|
||
|
(ii)
|
Bahwa nilai sebesar Rp113.852.510.992,00 merupakan pembayaran premi reasuransi kepada 2 (dua) Wajib Pajak Luar Negeri yakni:
|
||
|
|
a.
|
Total Risk Solutions (London) Ltd. berdomisili di United Kingdom dengan jumlah sebesar Rp48.045.124.526,-
|
|
|
|
b.
|
AON Ltd. berdomisili di United Kingdom dengan jumlah sebesar Rp65.807.386.465,-
|
|
|
(iii)
|
Bahwa atas kedua Wajib Pajak Luar Negeri tersebut terdapat dokumen Certificate of Residence atau Surat Keterangan Domisili (SKD) dengan rincian:
|
||
|
|
a.
|
Total Risk Solutions (London) Ltd.
|
|
|
|
|
1)
|
beralamat di 4th floor, 16 St Clare Street, London EC3N1LQ
|
|
|
|
2)
|
nomor SKD 095/72989 17041/DSW
|
|
|
|
3)
|
tanggal SKD diterbitkan 05 Agustus 2009 d SKD untuk Tahun 2007.
|
|
|
b.
|
AON Ltd.
|
|
|
|
|
1)
|
tidak disebut alamatnya
|
|
|
|
2)
|
nomor SKD 268/48540 80005
|
|
|
|
3)
|
tanggal SKD diterbitkan 17 Juli 2009
|
|
|
|
4)
|
SKD untuk Tahun 2007.
|
|
(iv)
|
Bahwa berdasarkan data-data yang tercantum dalam SKD, diketahui bahwa SKD tersebut diterbitkan pada Tahun 2009, sedangkan tahun pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun 2007.
|
||
|
|
|
|
|
6.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) di dalam persidangan menyatakan bahwa SKD tersebut diterbitkan pada Tahun 2009, sedangkan tahun pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun 2007, sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) SKD tersebut tidak dapat digunakan, meskipun dalam SKD tersebut disebutkan pada Tahun 2007 kedua Wajib Pajak Luar Negeri berdomisili di United Kingdom.
|
|||
|
|
|
|
|
7.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat karena tidak adanya SKD maka tidak dapat dilakukan penghitungan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia dengan Inggris, penghitungan PPh Pasal 26 harus merujuk pada ketentuan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994 yang berbunyi “Atas pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi kepada perusahaan asuransi di luar negeri dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto”.
|
|||
|
|
|
|
|
8.
|
Bahwa menurut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam persidangan, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan telah menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili yang menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai yang ditegaskan dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan dari Wajib Pajak Luar Negeri tersebut.
|
|||
|
|
|
|
|
9.
|
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim berpendapat berdasarkan penelitian Majelis terhadap 3 SKD a quo diketahui bahwa HM Revenue & Customs sebagai The United Kingdom Tax Authorities menerangkan bahwa pada Tahun 2007 AON Limited maupun Total Risk Solutions (London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom, sehingga berdasar Article 7 Business Profits paragraph (1) P3B Indonesia-Inggris a quo maka Pembayaran Premi Reasuransi kepada AON Limited maupun Total Risk Solutions (London) sejumlah Rp113.852.510.992,- merupakan objek pajak bagi negara Inggris.
Bahwa Majelis berpendapat berdasarkan hal tersebut maka Majelis tidak mempertahankan koreksi Terbanding atas besarnya DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 sebesar Rp113.852.510.992,- dan Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding. |
|||
|
|
|
|
|
10.
|
Bahwa berdasarkan pendapat dari pihak Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan Majelis Hakim, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menanggapi sebagai berikut:
|
|||
|
(i)
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda ditegaskan beberapa hal yakni:
|
||
|
|
a.
|
Bahwa dalam P3B diatur ketentuan-ketentuan tentang pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang lebih rendah atau pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 terhadap beberapa jenis penghasilan yang dibayar atau terutang oleh pihak yang membayar penghasilan yang berkedudukan di Indonesia kepada Wajib Pajak luar negeri yang berkedudukan di negara-negara treaty partner tersebut.
|
|
|
|
b.
|
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut, untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B, Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar.
|
|
|
|
c.
|
Bahwa asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
|
|
|
|
d.
|
Bahwa Surat Keterangan Domisili diterbitkan oleh Competent Authority atau wakilnya yang sah di negara treaty partner. Namun demikian, Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh pejabat pada Kantor Pajak tempat Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan terdaftar dapat diterima dan dipersamakan dengan Surat Keterangan Domisili yang dibuat Competent Authority.
|
|
|
|
e.
|
Bahwa bentuk Surat Keterangan Domisili adalah sesuai dengan kelaziman di negara tempat Wajib Pajak luar negeri berkedudukan, namun sekurang-kurangnya harus menyatakan bahwa Wajib Pajak luar negeri yang bersangkutan benar berkedudukan di negara tersebut sesuai dengan ketentuan P3B yang berlaku, disertai dengan tanggal dan tanda-tangan pejabat yang menerbitkan Surat Keterangan Domisili tersebut.
|
|
|
|
f.
|
Bahwa Surat Keterangan Domisili berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan, kecuali untuk Wajib Pajak bank. Bagi Wajib Pajak bank, Surat Keterangan Domisili tersebut berlaku selama bank tersebut tetap mempunyai alamat yang sama dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Domisili.
|
|
|
(ii)
|
Bahwa atas kedua SKD tersebut diterbitkan oleh Competent Authority pada Tahun 2009, SKD Total Risk Solutions (London) Ltd diterbitkan pada tanggal 05 Agustus 2009 sedangkan SKD AON Ltd diterbitkan pada tanggal 17 Juli 2009, dengan demikian Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa SKD Total Risk Solutions (London) Ltd berlaku sejak 05 Agustus 2009 sampai dengan 04 Agustus 2010, dan atas SKD AON Ltd berlaku sejak 17 Juli 2009 sampai dengan 16 Juli 2010.
|
||
|
(iii)
|
Bahwa tahun pajak yang menjadi sengketa adalah Tahun 2007, sehingga Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa SKD yang diterbitkan pada Tahun 2009 tidak dapat digunakan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam penerapan penghitungan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia dengan Inggris.
|
||
|
(iv)
|
Bahwa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 dinyatakan bahwa dalam hal untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak dalam penerapan PPh Pasal 26 sesuai dengan P3B, Wajib Pajak Luar Negeri wajib menyerahkan asli Surat Keterangan Domisili kepada pihak yang berkedudukan di Indonesia yang membayar penghasilan dan menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Domisili tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pihak yang membayar penghasilan terdaftar, selanjutnya juga dijelaskan bahwa asli Surat Keterangan Domisili tersebut menjadi dasar bagi pihak yang membayar penghasilan untuk menerapkan PPh Pasal 26 sesuai dengan yang ditegaskan dalam P3B yang berlaku antara Indonesia dengan negara tempat kedudukan (residence) dari Wajib Pajak luar negeri tersebut.
|
||
|
(v)
|
Bahwa ini berarti seharusnya pada Tahun 2007 jika ingin melakukan penghitungan PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia-Inggris, Pemohon Banding harus menerima ASLI Surat Keterangan Domisili (SKD) dari kedua Wajib Pajak Luar Negeri tersebut, karena apabila tidak ada ASLI SKD maka tidak ada dasar bagi Pemohon Banding untuk menghitung PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia-Inggris.
|
||
|
(vi)
|
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat karena tidak adanya Surat Keterangan Domisili pada Tahun 2007, maka penghitungan PPh Pasal 26 pada Tahun 2007 tersebut harus merujuk pada ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994.
|
||
|
|
|
|
|
11.
|
Bahwa dengan demikian, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat penghitungan yang dilakukan pada saat pemeriksaan adalah telah benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
|||
|
|
|
|
|
12.
|
Bahwa atas pendapat Majelis Hakim yang menyatakan pada intinya adalah berdasarkan penelitian terhadap SKD a quo Majelis dapat meyakini bahwa pada Tahun 2007 AON Limited maupun Total Risk Solutions (London) Ltd merupakan resident in the United Kingdom sehingga berdasar Article 7 Business Profits paragraph (1) P3B Indonesia-Inggris a quo maka Pembayaran Premi Reasuransi kepada AON Limited maupun Total Risk Solutions (London) sejumlah Rp113.852.510.992,00 merupakan objek pajak bagi negara Inggris, dengan demikian maka Majelis tidak mempertahankan koreksi tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pendapat Majelis tersebut tidak berdasarkan pada fakta yang ada, karena faktanya pada Tahun 2007 Tidak Ada SKD atas nama AON Limited maupun Total Risk Solutions (London) Ltd. berarti dalam hal ini Majelis Hakim kurang cermat dalam mengambil keputusan.
|
|||
|
|
|
|
|
13.
|
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat sebagai berikut:
|
|||
|
(i)
|
Bahwa pada Tahun 2007, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak memperoleh SKD Asli dari Wajib Pajak Luar Negeri dalam hal ini AON Limited dan Total Risk Solutions (London) Ltd, sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak bisa menghitung PPh Pasal 26 berdasarkan P3B antara Indonesia-Inggris.
|
||
|
(ii)
|
Bahwa karena tidak ada SKD, maka Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menghitung kembali PPh Pasal 26 Masa pajak Januari s.d Desember Tahun Pajak 2007 berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624/KMK.04/1994 tanggal 17 Desember 1994, sehingga menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding), penghitungan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
|
||
|
(iii)
|
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya berpendapat bahwa berdasarkan SKD AON Limited dan Total Risk Solutions (London) Ltd yang diterbitkan pada Tahun 2009, diyakini bahwa dalam Tahun 2007 kedua Wajib Pajak Luar Negeri tersebut merupakan resident in the United Kingdom.
|
||
|
|
|
|
|
|
Bahwa atas putusan Majelis tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa putusan tersebut tidak berdasarkan fakta yang ada, fakta persidangan adalah Tidak Ada SKD atas nama AON Limited dan Total Risk Solutions (London) Ltd pada Tahun 2007, sehingga tidak ada dasar bagi Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) untuk menghitung PPh Pasal 26 berdasarkan P3B Indonesia-Inggris.
|
|||
|
|
|
|
|
14.
|
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa atas Putusan Majelis Hakim yang mengabulkan permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) diusulkan untuk dilakukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung dengan alasan bahwa Putusan Majelis Hakim jelas-jelas tidak sesuai dengan data dan fakta yang ada dan Putusan Majelis Hakim tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||
|
|
|
|
|
15.
|
Bahwa dengan demikian, telah terbukti pula secara nyata-nyata bahwa amar pertimbangan dan amar putusan (dictum) Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37889/PP/M.XI/13/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut telah dibuat dengan tidak berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada, bukti yang valid serta aturan perpajakan yang berlaku, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 Undang-undang Pengadilan Pajak, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.37889/PP/M.XI/13/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut harus dibatalkan.
|
|||
|
|
|
|
|
16.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan.
|
|||
|
|
|
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
||||
|
|
|
|
|
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan peninjauan kembali tersebut tidak dapat dibenarkan karena pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-459/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 02 September 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember Tahun Pajak 2007 Nomor: 00001/204/07/051/09 tanggal 11 Juni 2009, atas nama Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah tepat dan benar serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dengan demikian tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf e Undang-Undang No. 14 Tahun 2002. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak. Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali di pihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini. Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. |
||||
|
|
|
|
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK tersebut.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 28 Mei 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari: Rabu, tanggal 28 Mei 2014 oleh Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Yulius, S.H., M.H., dan Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis dan dibantu oleh Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. H. Yulius, S.H., M.H. ttd. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis
ttd. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc. |
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum. |
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum