Quick Guide
Hide Quick Guide
- MELAWAN
- RINGKASAN POSITA BANDING
- KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI
- ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
- PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG
- MENGADILI
Aktifkan Mode Highlight
Premium
Premium
Bagikan
Tambahkan ke My Favorites
Download as PDF
Download Document
Premium
Premium
PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
MAHKAMAH AGUNG
|
|||||||||||||||||||||||||||
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
TATY SUKMAWATY (UD. TUGU MAS), tempat kedudukan di Jalan Diponegoro RT 29 RW 09, Bugis, Sumbawa Besar;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada RACHMAN FIRDAUS, S.H., Kuasa Hukum pada Kantor “Konsultan Pajak Mulya Mitra”, beralamat di Jalan Hegarmanah Tengah Nomor 81, RT 01 RW 08, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap, Bandung, 40142, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Wajib Pajak Orang Pribadi Nomor 005/TM/SKK/2015 tanggal 12 Oktober 2015;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
MELAWAN |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40 - 42, Jakarta, 12190;
untuk selanjutnya disebut sebagai Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan; Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, dengan posita perkara sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
RINGKASAN POSITA BANDING |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Bahwa Pemohon Banding bersama ini mengajukan Banding sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang Pasal 27 ayat (1), Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Bahwa KEP-110/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 yang Pemohon Banding terima tanggal memutuskan:
|
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Menolak keberatan Pemohon Banding.
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dengan perincian sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Bahwa putusan keberatan didasarkan kepada Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Nomor: 00020/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 Masa Pajak Mei 2008 dengan perhitungan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Alasan Pengajuan Banding;
Bahwa sesuai dengan perjanjian perdagangan komisi antara Pemohon Banding dan PT Rodasakti Suryaraya atas penjualan barang komisi Permohonan Banding mendapatkan komisi sebesar 1% hingga 1,5% dari harga faktur ATPM oleh karena perhitungan PPN kurang bayar adalah Tarif PPN (10%) x komisi yang diterima (1,5% x harga Faktur Barang Komisi); Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPN yang kurang dibayar menjadi sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Bahwa demikian permohonan banding Pemohon Banding dan kiranya Yth. Ketua Pengadilan Pajak dapat mempertimbangkannya;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-110/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00020/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama: Taty Sukmawaty (UD Tugu Mas), NPWP: 04.016.380.0-913.000, beralamat di: Jalan Diponegoro RT 29/09, Bugis-Sumbawa Besar; |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
KETENTUAN FORMAL PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Agustus 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Oktober 2015 diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 24 November 2015, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 24 November 2015;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 6 April 2016, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 9 Mei 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||||
I.
|
Tentang alasan Pengajuan Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
“Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.”
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyatakan Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
“Apabila terdapat suatu Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.” |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang amarnya menyatakan Menolak Banding Permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-110/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, atas nama: Taty Sukmawaty (UD Tugu Mas), NPWP 04.016.380.0-913.000, tidak memperhatikan yuridis formal atau mengabaikan fakta yang terungkap dan yang diungkapkan dalam persidangan, sehingga menghasilkan Putusan yang tidak berkeadilan dan tidak sesuai dengan peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
II.
|
Tentang Formal Jangka waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan:
“Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Putusan dikirim.”
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, atas nama: Taty Sukmawaty (UD Tugu Mas) (Pemohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan dikirim sebagaimana stempel Pos yang tertera dikirim tanggal 28 Agustus 2015 (TP - 2).
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa dengan demikian, pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 ini, masih dalam tenggang waktu yang diizinkan dalam Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
III.
|
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam Permohonan Peninjauan Kembali ini adalah koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp1.286.795.981,00. Yang dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
IV.
|
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Permohonan Peninjauan Kembali;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) membaca, memeriksa dan meneliti Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena pertimbangan hukum yang keliru dan telah mengabaikan fakta-fakta hukum (rechtsfeit) dan pembuktian yang telah disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam pemeriksaan banding selama persidangan atau setidak-tidaknya telah membuat suatu kekhilafan baik berupa error facti maupun error yuris, sehingga pertimbangan hukum dan penerapan dasar hukum yang telah digunakan menjadi tidak tepat serta menghasilkan Putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), dengan dalil-dalil serta alasan-alasan hukum sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
A.
|
Bahwa Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak atas sengketa Peninjauan Kembali ini sebagaimana tertuang dalam Putusan a quo, antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 18-21: |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak No. Lap-128/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 20 November 2012, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan penjelasan serta dokumen yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa berdasarkan data persandingan PK-PM portal DJP diketahui adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Banding sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT Roda Sakti Suryaraya selaku PKP Penjual yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dalam pelaporan SPT Masa PPN Pemohon Banding;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Selanjutnya berdasarkan adanya temuan tersebut, Terbanding mengirimkan surat kepada PT Roda Sakti Suryaraya yang berkedudukan di Jl. Basuki Rakhmat 47 Surabaya selaku main dealer sepeda motor merk Yamaha melalui surat No. S-119/WPJ.31/KP.0500/2012 tanggal 02 Mei 2012 perihal Permintaan Keterangan/Bukti yang isinya meminta keterangan/bukti terkait transaksi penjualan sepeda motor kepada Pemohon Banding untuk periode tahun 2008;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa PT Roda Sakti Suryaraya atas permintaan keterangan/bukti tersebut telah memberikan jawaban melalui surat No. 003/TAX-RSSR/IX/2012 tanggal 27 September 2012 dengan memberikan data transaksi penjualan sepeda motor Yamaha selama tahun 2008 kepada Pemohon Banding yang dirinci berdasarkan Nomor Faktur Pajak yang dilengkapi dengan data tanggal Faktur Pajak, Nilai DPP, PPN, Jumlah, Type sepeda motor dan jumlah unit;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa berdasarkan data transaksi tersebut dan membandingkannya dengan data Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada lampiran 2 Daftar Pajak Masukan, diketahui bahwa terdapat sejumlah Faktur Pajak yang tidak dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Bahwa selanjutnya Terbanding berdasarkan temuan transaksi pembelian sepeda motor tersebut menelusuri transaksi penjualannya dalam SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dan diketahui bahwa penjualannya juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN tersebut; Bahwa berdasarkan data transaksi pembelian sepeda motor yang tidak dilaporkan tersebut selanjutnya oleh Terbanding dijadikan dasar untuk melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN dengan cara menambahkan harga pembelian sesuai Faktur Pajak ditambah margin laba sebesar yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding untuk masing-masing type sepeda Motor; |
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa selanjutnya temuan pemeriksaan tersebut disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan melalui surat Nomor: Pem-42/WPJ.31/KP.05/2012 tanggal 12 Oktober 2012;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa Pemohon Banding dalam tanggapannya yang disampaikan melalui surat Nomor: 2012/X/01 tanggal 29 Oktober 2012 menyatakan hal-hal sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
○
|
Tidak semua kendaraan bermotor milik Pemohon Banding, sebagian besar kendaraan yang ada di Showroom merupakan barang titipan/konsinyasi dari PT Roda Sakti Suryaraya;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
○
|
DPP PPN Masukan atas barang milik sendiri dan barang titipan menurut catatan Pemohon Banding adalah sebesar Rp24.613.704.597,-.
Sedangkan menurut data Terbanding adalah sebesar Rp24.730.713.636,- |
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
○
|
Atas barang titipan tersebut, Pemohon Banding hanya menerima fee/komisi sebesar 1% sampai 1,5% dari harga Faktur ATPM;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
○
|
Barang titipan yang sudah dijual dalam Tahun Buku 2008 adalah sebesar Rp14.659.913.636,- dan atas penjualan barang titipan tersebut Pemohon Banding menerima fee senilai Rp219.898.705,-
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa dalam surat Bandingnya, Pemohon Banding menyatakan bahwa menurut Pasal 9 angka 8 huruf i, Undang-Undang PPN Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, “Tidak Tersirat” bahwa PM yang ditemukan Pemeriksa dan tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN, “Dapat Ditambahkan” Pada Pajak Keluaran (Peredaran Usaha);
Bahwa tambahan Pajak Masukan yang tidak Pemohon Banding kreditkan, juga “Tidak Pemohon Banding biayakan”, sebagai pengurang Penghasilan Bruto;
Bahwa Pemohon Banding “Tidak Merugikan Pendapatan Negara” atas Pajak Masukan yang tidak dikreditkan pada SPT Masa PPN; Bahwa dalam persidangan, Majelis telah mengklarifikasi dan mengkonfirmasi temuan pemeriksaan dan tanggapan Pemohon Banding tersebut di atas, dan Pemohon Banding mengakui dan membenarkan temuan pemeriksaan tersebut bahwa memang benar Pemohon Banding telah melakukan pembelian sepeda motor merk Yamaha kepada PT Roda Sakti Suryaraya namun atas pembelian sepeda motor tersebut, tidak seluruh Faktur Pajaknya dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN dengan alasan bahwa atas Faktur Pajak yang tidak dilaporkan tersebut merupakan barang titipan;
Bahwa selanjutnya Pemohon Banding menjelaskan mengenai sepeda motor yang merupakan barang titipan/konsinyasi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa pada tahun 2008 terjadi ledakan permintaan sepeda motor di daerah Sumbawa Besar sehubungan ditemukan adanya tambang emas sehingga banyak warga masyarakat yang mendapatkan penghasilan yang besar dari hal tersebut;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa berdasarkan stock dan kuota pembelian sepeda motor yang dimiliki oleh Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan konsumen sehingga Pemohon Banding meminta tambahan kuota pembelian sepeda motor Yamaha kepada PT Roda Sakti Suryaraya yang berkedudukan di Surabaya, namun karena kuota untuk wilayah Pemohon Banding sudah terpenuhi maka pihak main dealer memberikan kuota penjualan dari daerah lain (Kalimantan) dengan syarat bahwa margin yang diperoleh Pemohon Banding lebih kecil dibandingkan dengan margin yang diperoleh atas kuota milik Pemohon Banding sendiri;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
●
|
Bahwa penjualan sepeda motor titipan atau konsinyasi tersebut tetap dilakukan oleh dan atas nama Pemohon Banding namun atas transaksi penjualan sepeda motor titipan/konsinyasi tersebut juga tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN karena menurut Pemohon Banding atas transaksi tersebut hanya menerima fee/komisi di samping karena transaksi pembeliannya juga tidak dilaporkan;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah mengakui adanya transaksi pembelian dan penjualan sepeda motor Yamaha sebagaimana temuan pemeriksa pajak yang tidak dilaporkan dalam pelaporan SPT Masa PPN karena menurut Pemohon Banding sepeda motor tersebut merupakan titipan/konsinyasi dari PT Roda Sakti Suryaraya;
Bahwa Majelis tidak dapat menerima alasan yang dikemukakan oleh Pemohon Banding mengenai tidak dilaporkannya transaksi pembelian dan penjualan Sepeda motor titipan/konsinyasi karena menurut Majelis perlakuan terhadap transaksi tersebut menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN) dan menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan berbeda; Bahwa menurut Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan atas transaksi barang titipan/konsinyasi dalam hal Pemohon Banding hanya menerima fee/komisi maka kewajiban bagi Pemohon Banding adalah melaporkan penghasilan fee atau komisi tersebut namun berdasarkan UU PPN ada kewajiban lain yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU PPN beserta memori penjelasannya dinyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak; Bahwa Pasal 1A UU PPN berbunyi sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah:
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
g.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa Pasal 4 UU PPN berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a.
|
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa Pasal 13 UU PPN berbunyi sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c;
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa sesuai ketentuan tersebut disebutkan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak secara konsinyasi termasuk penyerahan Barang Kena Pajak sehingga apabila barang konsinyasi tersebut terjual maka pihak consignee (Pihak yang dititipi barang) membuat Faktur Pajak Keluaran dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual;
Bahwa Pasal 5A UU PPN berbunyi sebagai berikut: "Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai dan pajak Penjualan atas Barang Mewah terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.” Bahwa dalam hal barang titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik (consignor), maka consignee dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian barang kena pajak (retur) sesuai ketentuan Pasal 5A UU PPN; Bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding sudah benar dan sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
Bahwa Pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut: |
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(1)
|
Alat bukti dapat berupa:
|
||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
a.
|
Surat atau tulisan;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
b.
|
Keterangan ahli;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
c.
|
Keterangan para saksi;
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
d.
|
Pengakuan para pihak; dan/atau
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
e.
|
pengetahuan Hakim.
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
|
|
Bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi sebagai berikut:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim; Bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berketetapan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN untuk Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp1.286.795.981,00 dan menolak banding Pemohon Banding;
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
2.
|
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015, serta berdasarkan atas dokumen-dokumen yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta hukum yang nyata-nyata terungkap dalam persidangan, maka Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) menyatakan sangat keberatan dengan pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana diuraikan pada Butir 1. Di atas dengan alasan sebagai berikut:
|
|||||||||||||||||||||||||
|
|
A.
|
Bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) berupa:
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
3 berkas sampel (Contoh) BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) (TP - 3);
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
3 berkas Faktur Penjualan yang diterbitkan ATPM (PT. Yamaha Indonesia Motor Mfg) (TP - 4);
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
c.
|
Daftar Harga Jual Motor Yamaha yang diterbitkan ATPM (TP - 5);
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
d.
|
Keterangan saksi dengan pernyataan “Harus Melaporkan Nama Pembeli “kepada main dealer (PT. Roda Sakti Suryaraya) untuk diteruskan ke ATPM guna penerbitan Faktur Penjualan pada setiap terjadi kesepakatan transaksi jual-beli dengan pihak pembeli;
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
B.
|
Bahwa berdasarkan Butir 2.A. di atas diketahui bahwa PT. Yamaha Indonesia Motor Mfg selaku ATPM (Pemilik Barang/Penjual) menerbitkan Faktur Penjualan kepada Pembeli (TP - 4), selaras dengan itu nama pembeli yang tertera sebagai Pemilik di Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) (TP - 3), bukan atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding);
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
C.
|
Bahwa tidak pernah terjadi kesepakatan mengenai harga barang (Sepeda Motor Yamaha), kuantitas barang dan tanggal Pengiriman, cara pembayaran sebelumnya yang lazimnya pada dunia perdagangan tertuang dalam PO (purchase order);
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
D.
|
Bahwa oleh karenanya Pemohon Banding selaku agen penjualan menawarkan barang titip tersebut berdasarkan daftar harga (Price list) resmi dari PT. Yamaha Indonesia Motor Mfg melalui PT. Roda Sakti Suryaraya, melaporkan setiap-tiap transaksi penjualan yang berhasil dilakukan melalui telepon kepada pemilik barang (PT. Yamaha Indonesia Motor Mfg melalui PT. Roda Sakti Suryaraya;
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
E.
|
Bahwa koreksi Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) hanya berdasarkan bukti tunggal berupa adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai PKP pembeli yang diterbitkan oleh PT. Roda Sakti Suryaraya atas dasar data persandingan PK-PM portal DJP semata, tanpa diikuti penelitian lebih lanjut pada dokumen-dokumen lain yang menjadi pendukung sahnya transaksi jual-beli serta persandingan ke arus barang maupun arus uang;
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
F.
|
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) atas barang titipan terkait, tidak pernah menerbitkan Surat Pemesanan (Purchase Order), mencatat sebagai persediaan atau barang konsinyasi, pengakuan hutang atau memperlakukan transaksi penitipan barang tersebut sebagai pembelian.
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
G.
|
Bahwa Pasal 39A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 mengatur:
Setiap orang yang dengan sengaja: |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a.
|
Menerbitkan dan/atau menggunakan faktur Pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; atau
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
b.
|
Menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti Pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran Pajak.
|
|||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
H.
|
Bahwa menyadari sepenuhnya bahwa faktur pajak yang diterbitkan oleh PT. Roda Sakti Suryaraya adalah tidak berdasarkan transaksi penjualan sebenarnya, Pemohon Peninjauan kembali (semula Pemohon Banding) tidak melaporkan faktur-faktur pajak tersebut sebagai kredit pajak atau PPN masukan pada SPT Masa PPN demikian pula tidak menjadikannya sebagai biaya;
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
I.
|
Bahwa Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, mengatur:
Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). |
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
J.
|
Pendapat Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak a quo berdasarkan Laporan Pemeriksaan pajak yang dilakukan Termohon Peninjauan kembali (semula Terbading) dengan bukti dan atau data tunggal (adanya Faktur Pajak atas nama Pemohon Peninjauan Kembali/semula pemohon Banding) persandingan PK-PM portal DJP;
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
K.
|
Bahwa Pemeriksaan Pajak dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruh masa-masa pajak tahun pajak 2008, 2009 dan tahun 2010 dengan menetapkan beban pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
|
L.
|
Bahwa jumlah harta/kekayaan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) per 31 Desember 2010 sebagaimana telah dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak melalui SPT PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2010 (TP - 6) berjumlah bersih sebesar Rp1.240.551.727,00. Oleh karenanya jauh tidak mampu memikul beban pajak yang ditetapkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding).
|
||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
|
3.
|
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (Fundamentum Petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah memutuskan perkara a quo tidak berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga putusan Majelis Hakim a quo tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Oleh karena itu maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 harus dibatalkan. |
|||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
V.
|
Bahwa dengan demikian, Putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak Nomor PUT.62717/PP/M.VA/16/2015 tanggal 30 Juli 2015 yang menyatakan:
|
||||||||||||||||||||||||||
|
●
|
Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-110/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014, mengenai Keberatan Atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008, atas nama: Taty Sukmawaty (UD Tugu Mas), NPWP 04.016.380.0-913.000;
|
|||||||||||||||||||||||||
|
Adalah tidak benar dan telah cacat hukum serta nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG |
|||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-110/WPJ.31/2014 tanggal 10 Februari 2014 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2008 Nomor: 00020/207/08/913/12 tanggal 29 November 2012 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 04.016.380.0-913.000, adalah sudah tepat dan benar, dengan pertimbangan: |
|||||||||||||||||||||||||||
a.
|
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2008 sebesar Rp1.286.795.981,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali sudah benar, sehingga transaksi barang titipan/konsinyasi dan terlepas dari penerimaan komisi/fee tersebut merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari penyerahan Barang Kena Pajak karena konsinyasi terutang Pajak Pertambahan Nilai dan oleh karenanya koreksi Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf g UU Pajak Pertambahan Nilai beserta Penjelasan;
|
||||||||||||||||||||||||||
b.
|
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
|
||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|||||||||||||||||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: TATY SUKMAWATY (UD TUGU MAS) tersebut tidak beralasan, sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali ini; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait; |
|||||||||||||||||||||||||||
|
MENGADILI
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: TATY SUKMAWATY (UD TUGU MAS) tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Agus Budi Susilo, S.H., M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis
ttd. Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H., M.S. ttd. Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N.
|
Ketua Majelis
ttd. H. Yulius, S.H., M.H.
|
|
|
|
Panitera Pengganti
ttd. Agus Budi Susilo, S.H., M.H.
|
Gunakan Akun Perpajakan DDTC
Dapatkan akses harian untuk baca berbagai dokumen di kanal Sumber Hukum